DEWAN DESAK PEMKOT BAYAR KENAIKAN GAJI PNS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendesak eksekutif segera mencari solusi untuk membayar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015.

Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto menjelaskan, dana untuk pembayaran kenaikan gaji sudah dianggarkan pemerintah melalui dana perimbangan. “Kenaikan gaji merupakan hak PNS dan besarannya telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Karenanya, harus segera dibayar,” jelas Ketua Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, tahun ini memang ada pengurangan potensi penerimaan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas (migas) serta dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pembayaran kenaikan gaji PNS. “Penurunan potensi penerimaan daerah dari bagi hasil migas bukan hanya terjadi di Metro tapi di daerah lain. Namun, daerah lain, masih dapat membayar kenaikan gaji PNS berikut rapelnya,” lanjut Yulianto.

Ditambahkan, untuk mengatasi penurunan potensi penerimaan daerah tersebut Yulianto menyarankan agar Pemkot segera berkoordinasi dengan Pemprov Lampung. Sebab, Pemprov Lampung masih memiliki hutang dengan Pemkot Metro yang mencapai Rp44 miliar termasuk di antaranya dana bagi hasil PKB.

Assalamualaikum wr.wb......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......

Solusi lain, pembayaran kenaikan gaji PNS dianggarkan melalui perubahan APBD 2015 dengan menggunakan dana yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2014 yang mencapai Rp82 miliar. “Bila memang Silpa 2014 masih belum mencukupi, dapat menggunakan dana kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD murni, namun hingga kemarin belum juga dilaksanakan,” tambah Yulianto.

Masih menurut Yulianto, bila pembayaran kenaikan gaji dilaksanakan tahun 2016 dikhawatirkan akan terhambat lagi. Pasalnya, hingga kemarin belum diketahui asumsi penerimaan daerah tahun 2016. Terlebih tahun 2016, ada rencana membayar THR dan gaji ke 13 bagi PNS. “Bila tahun depan sebagian besar anggaran digunakan membayar gaji PNS, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan,” pungkas Yulianto.

Diberitatakan sebelumnya, Pemerintah Kota Metro baru akan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen tahun 2016 mendatang. Padahal, para PNS di sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di Lampung telah menerima kenaikan gaji berikut rapelnya terhitung sejak Januari 2015. Itu setelah, pada 4 Juni 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Imam Santoso membenarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar untuk pembayaran kenaikan PNS tahun 2015 memang sudah terbit. Namun, hingga kemarin Pemkot Metro belum dapat membayarkan kenaikan gaji para PNS karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.

Hal itu sebagai dampak adanya penurunan potensi penerimaan daerah yang mencapai Rp25 miliar. Itu akibat pengurangan dana bagi hasil minyak bumi yang mencapai Rp16 miliar dan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor Rp9 miliar. Padahal, potensi penerimaan daerah sebesar Rp25 miliar tersebut sudah masuk dalam asumsi pendapatan tahun anggaran 2015.

Dilanjutkan, dengan adanya penurunan potensi penerimaan daerah tersebut, konsekwensinya pada perubahan APBD 2015 mendatang akan dilakukan rasionalisasi anggaran. “Bila memang, anggarannya mencukupi kenaikan gaji berikut rapelnya dapat dianggarkan melalui perubahan APBD 2015. Namun, bila anggarannya tidak mencukui akan dibayarkan 2016 mendatang,” jelasnya, Minggu (23/8).

Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan gaji adalah hak PNS, pasti akan kami bayarkan. “Insya Allah, Januari tahun depan akan kami bayarkan,” pungkas Imam Santoso.


Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......


0 Response to "DEWAN DESAK PEMKOT BAYAR KENAIKAN GAJI PNS"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.