AHOK BOHONG GAJI PNS DKI TERENDAH Rp 12 JUTA

Assalamualaikum wr.wb...... Selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.........

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diklaim paling rendah senilai Rp 12 juta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, Belanda ternyata tidak benar.

Seorang PNS DKI golongan II berinisial PD (31) mengaku gaji bersih yang ia terima setiap bulannya adalah Rp 6,2 juta dengan rincian gaji pokok Rp 3,9 juta ditambah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis Rp 2,3 juta.

"Tidak sampai Rp 12 juta," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/9).

Kata PD, gaji tersebut berlaku untuk PNS golongan II saja, artinya PNS golongan I memperoleh gaji lebih rendah dari angka tersebut.

Ia melanjutkan, TKD Dinamis yang dijanjikan oleh Gubernur Ahok baru turun sekali. Saat itu ia mengaku mendapat TKD Dinamis senilai Rp15 juta. Sebagaimana diketahui, di era pemerintahan Ahok, PNS DKI memperoleh TKD Dinamis yang diterima setiap tiga bulan sekali. TKD Dinamis ini mulai berlaku tahun 2015 dan untuk pertama kali dicairkan April kemarin.

Bila ditotal, pendapatan PD, PNS golongan II setiap bulannya terhitung sejak awal 2015 ini adalah Rp 11,2 juta dengan rincian gaji pokok Rp 2,3 juta + TKD Statis + ‎3,9 juta + TKD Dinamis per bulan Rp 5 juta totalnya Rp 11,9 juta.

‎"Tapi TKD Dinamis itu baru turun 1 kali. Seharusnya bulan Juni atau Juli kemarin juga turun. Tapi ternyata tidak," katanya.

Sebagaimana diketahui,‎ TKD Dinamis yang dijanjikan Ahok kepada PNS DKI turun setiap tiga bulan sekali. Masing-masing PNS menerima nilai TKD yang berbeda sesuai dengan kinerjanya. TKD Dinamis pertama diterima PNS April lalu. Jadwalnya mundur 1 bulan dari Maret karena APBD DKI 2015 belum disahkan.‎ TKD Dinamis kedua seharusnya turun di bulan Juni atau Juli kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Selain itu, dihadapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)‎ di Den Haag, Belanda, Ahok pamer bila gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI golongan terendah sebesar Rp12 juta per bulan. Untuk itu, lanjutnya, sangat wajar bila kemudian ia memberlakukan sanksi pecat bagi PNS yang kinerjanya dianggap tidak sesuai dengan harapannya. ‎

‎"Pegawai di DKI itu digaji ya, golongan terendah itu bisa dapat Rp12 juta loh sebulan‎," ujar Ahok.‎


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "AHOK BOHONG GAJI PNS DKI TERENDAH Rp 12 JUTA"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.