Assalamualaikum wr.wb...... Selamat malam teman-teman guru dimanapun berada........
Ini kabar tak mengenakkan bagi PNS.
Aturan gaji baru yang memperhitungkan tunjangan kemahalan, tidak bisa
diimplementasikan tahun depan. Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara
(ASN) disebutkan, turunan berupa PP salah satunya tentang gaji dan
tunjangan harus diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan.
"PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa
diberlakukan tahun depan. Sebab perlu persiapan alokasi anggaran dan
lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya," kata Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Minggu (6/9).
Pemberlakuan PP Gaji dan Tunjangan,
diakui Setiawan, akan mengdokrak pendapatan PNS. Di mana, seorang
pegawai golongan bawah bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta. Ini
lantaran komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung
wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji
pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan," terangnya.
Saat ini menurut mantan pejabat di
Provinsi Jawa Barat, RPP Gaji dan Tunjangan sudah berada di Kementerian
Hukum dan HAM untuk harmonisasi.
Dia optimis tahun ini RPP tersebut bisa
ditetapkan, hanya saja waktu pemberlakuannya harus menunggu kesiapan
keuangan negara.
( Sumber: http://www.jpnn.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.......
0 Response to "ATURAN GAJI BARU PNS BELUM BISA DITERAPKAN TAHUN DEPAN"
Posting Komentar