Assalamualaikum wr.wb..... Selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada......
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjanji akan
membenahi sistem gaji bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(UU ASN).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
(Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan sistem gaji guru PNS akan
dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary
PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan
sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN.
Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar
kesejahteraan guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan
golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang
berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis
pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan
tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di
daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib guru honorer di Indonesia?
( Sumber: http://pojoksatu.id)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "PEMERINTAH BENAHI SISTEM GAJI GURU PNS LEBIH LAYAK , NASIB GURU HONORER BAGAIMANA?"
Posting Komentar