IURAN JKK DAN KEMATIAN 0,24% DARI GAJI PNS

Assalamualaikum wr.wb....... Selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada........

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengutip situs setkab.go.id, iuran JKK  ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24%  dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut PP ini dinyatakan pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015.
Dalam PP disebutkan Pemberi Kerja  (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "IURAN JKK DAN KEMATIAN 0,24% DARI GAJI PNS"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.