ADA GAJI KE-14, TAHUN DEPAN TAK ADA KENAIKAN GAJI PNS

Assalamualaikum wr.wb...... Selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.....

Gaji Ke-14 yang disebut oleh pemerintah pusat dan akan dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini belum peraturan resmi untuk pencairan. Terkait hal ini, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul belum dapat berkomentar banyak.

Seperti dikemukakan oleh Kepala DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Supartono pada Rabu (4/11/2015), meskipun mengenai gaji ke-14 ini belum ada aturan yang membahas mengenai pencairannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengestimasi dana yang dibutuhkan untuk keperluan gaji ke-14 tersebut dengan mengakomodirnya pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menjelaskan gaji ke-14 masih belum diketahui lebih jauh, karena Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menengah Keuangan yang membahas mengenai gaji ke-14 belum turun.

Namun, Pemkab sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan mendapat penjelasan bahwa pada 2016, tidak ada kenaikan gaji bagi PNS, padahal biasanya kenaikan gaji terhitung sebesar enam hingga tujuh persen.

Gaji ke-13 tetap ada. Sementara itu, gaji ke-14 adalah pembagian gaji sebesar gaji pokok seorang PNS dalam hitungan rupiah. Namun tidak termasuk tunjangan beras, keluarga.

"Besarannya mengikuti gaji pokok tiap golongan, sehingga tiap golongan bervariasi. Ini tidak jauh berbeda, hanya mungkin nilai kemanfaatannya yang berbeda," ucapnya.

Putro menyebut, total belanja pegawai pada RAPBD 2016, sebesar Rp657,4 miliar, dibagikan kepada 10.367 PNS. Namun untuk besaran hanya khusus gaji ke-14 ia tidak dapat menyebut lebih jauh, karena lagi-lagi regulasi yang mengatur secara pasti pencairan dana belum muncul. Angka tadi merupakan jumlah gaji pokok sudah termasuk gaji ke-13 dan dana alokasi gaji ke-14.

"Kalau memang regulasi turun mengenai pencairan gaji ke-14, kami sudah ada dana dalam pos anggaran. Kalau memang tidak ada pencairan gaji ke-14, bisa dialokasikan ke pos lain atau menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) dan dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya," tambahnya.

( Sumber: http://www.harianjogja.com)

Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "ADA GAJI KE-14, TAHUN DEPAN TAK ADA KENAIKAN GAJI PNS"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.