THR JADI GAJI KE-14 PNS DI 2016

Assalamualaikum wr.wb....... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada..........

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyampaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang dalam lima tahun terkakhir menunjukan dedikasi kinerja dan loyalitas serta disiplin yang semakin meningkat. Untuk itu tidak ada kenaikan gaji bagi PNS tahun 2016 mendatang namun digantikan THR yang setara satu kali gaji. 

"Selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan THR. Kenaikan gaji berkala bagi PNS tahun 2016 tidak ada, hanya akan diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji, " kata Yuddy usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keikutsertaan Peserta United Nations Publik Service Award (UNSPA) 2016 di Gedung Radyosuyoso Kepatihan, Selasa (24/16/2015)

Yuddy mengatakan kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan, sementara itu pemberian THR bernilai satu kali gaji pokok per bulan. Namun kebijakan ini diharapkannya jangan sampai mengganggu program-program pembangunan yang lain. Prinsipnya bagi daerah-daerah yang penganggarannya masih kurang bisa berkonsultasi dengan Kemeterian Keuangan supaya bisa dibantu untuk alokasi anggaran untuk gaji ke-14 tersebut nantinya.

"Pemberiaan 'gaji ke-14' ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada PNS yang semakin berdedikasi. Apalagi dalam reformasi birokrasi, sanksi yang diberikan kepada PNS akan berat seperti tidak netral dalam Pilkada kan tidak main-main, belum lagi harta kekayaan dan lain-lain," tuturnya.

Pemerintah Pusat sudah menyiapkan anggaran tersebut dengan matang, apabila suatu daerah yang anggaran pegawainya sudag mencapai 56 persen yang notabene merupakan lampu merah masih dimungkinkan meminta bantuan anggaran dari pusat. Kekurangan anggaran pegawai di daerah bisa dikonsultasikan kepada Kementerian Keuangan, sebab apabila satu daerah diberikan THR maka daerah yang lain tidak. Pemerintah Pusat tentunya tidak membiarkan daerah yang anggaran pegawainya berpikir sendirian dan melalaui penghematan berbagai pos.

"Pemerintah pusat pasti akan membantu daerah nantinya. Adanya kebijakan ini justru tidak menurunkan kesejahteraan PNS, justru kesejahteraan PNS meningkat karena adanya THR," tandas Yuddy.

( Sumber: http://krjogja.com

Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih........

0 Response to "THR JADI GAJI KE-14 PNS DI 2016"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.