GAJI PNS RSUD TARAKAN TUNGGU SKPP

Assalamualaikum wr.wb...... Selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada......

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyerahkan aset sepenuhnya ke Provinsi Kaltara. Salah satunya gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, termasuk seluruh sumber daya manusianya (SDM).

Pembangunan RSUD tipe B menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Kini, setelah pembangunannya rampung, RSUD terbesar di Kaltara tersebut juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltara.

Pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Tarakan juga telah resmi jadi pegawai Pemprov Kaltara. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Suryanata, mengungkapkan penyerahan PNS RSUD dari Pemprov Kaltim ke Pemprov Kaltara dilaksanakan awal Januari lalu. Berita acara penyerahan aset dan SDM RSUD Tarakan, telah diterima dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim dan Sekprov Kaltara.

“Serah terima pegawai negeri RSUD Tarakan sudah dilakukan, dengan jumlah kurang lebih 464 orang. Terdiri dari 458 memiliki status PNS dan sisanya CPNS,” sebut Suryanata saat dikonfirmasi Bulungan Post, belum lama ini. Penyerahan, lanjut Suryanata, termasuk Surat Keterangan Pemberitahuan Pembayaran (SKPP), berupa gaji saat di Kaltim ke Kaltara.

Bila SKPP sudah ada, baru Pemprov Kaltara bisa membayar gaji pengawai negeri tersebut, yang disesuaikan dengan alokasi anggaran tersedia. “Sudah dialokasikan untuk anggaran RSUD Tarakan sekitar Rp 86 miliar. Anggaran itu sudah termasuk untuk gaji pegawai negeri dan operasional rumah sakit,” jelas Suryanata.

Penyerahan personel rumah sakit tidak ada tenaga kontrak. Bila ada tenaga kontrak, akan menjadi tanggung jawab Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007, tidak boleh mengangkat tenaga kontrak dalam bentuk apapun, terkecuali dari BLUD,” terangnya.

Menurutnya, soal tenaga kontrak telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan. Lanjut Suryanata, bisa melakukan pengangkatan tenaga kontrak, tapi menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya PPPK nanti, perekrutan tenaga kontrak bisa dilakukan bila dibutuhkan.

Setelah penyerahan ke Pemprov Kaltara, tentu semua yang berkaitan dengan Pemprov Kaltim akan diganti. Di antaranya, logo pemprov, kop surat dan lainnya. Mengenai sistem penggajian pun langsung ditangani pengelola keuangan. Sehingga, perlu segera diusulkan penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dewan pengawas ke Pemprov Kaltara. 

“Begitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) keluar, maka gaji bisa diamprah. Bahkan bulan ini sudah bisa terima gaji, bila proses sudah selesai,” ungkapnya. Diakuinya, provinsi ke-34 di Indonesia ini masih kekurangan tenaga kesehatan. Kaltara membutuhkan sekitar 3.900 tenaga kesehatan. Yang ada saat ini masih 1.036 orang, tak termasuk pegawai negeri di RSUD Tarakan. 


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "GAJI PNS RSUD TARAKAN TUNGGU SKPP"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.