SKRIPSI KESEHATAN “PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA JAMKESMAS DI RS DEWI SRI KARAWANG DI HUBUNGKAN DENGAN PERMENKES RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT”.




A.  Latar Belakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah yang selalu ada pada setiap Negara, meskipun zaman telah memasuki era globalisasi namun tidak dapat dipungkiri masalah kemiskinan selalu menjadi penghambat kemajuan tiap- tiap Negara. Permasalahan kemiskinan tidak hanya terdapat di Negara-negara berkembang saja bahkan di Negara maju juga mempunyai masalah dengan kemiskinan. Kemiskinan tetap menjadi masalah yang rumit, walaupun fakta menunjukan bahwa tingkat kemiskinan di Negara berkembang jauh lebih besar dibanding dengan Negara maju. Hal ini dikarenakan Negara berkembang pada umumnya masih mengalami persoalan keterbelakangan hampir di segala bidang, seperti teknologi, kurangnya akses-akses ke sektor ekonomi, dan lain sebagainya.
Sejak awal kemerdekaan Bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat adil dan makmur, sebagaimana termuat dalam alinea ke empat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar pada upaya pengentasan kemiskinan, karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Dampak kemiskinan dapat dikaitkan dengan bermacam-macam hal yaitu salah satunya adalah kesehatan dan penyakit. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan seperti menderita gizi buruk, pengetahuan kesehatan berkurang, perilaku kesehatan kurang, lingkungan pemukiman yang buruk, biaya kesehatan tidak tersedia.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap 4 kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui SJSN sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak tahun 2008 sampai memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Pelaksanaan program Jamkesmas mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang diatur dalam UU SJSN, yaitu dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas, transparan, efisien dan efektif.
Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2012 dilaksanakan dengan beberapa penyempurnaan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan dan pengorganisasian. Pada aspek kepesertaan, data yang akan digunakan bersumber dari basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berlaku setelah peserta menerima kartu Jamkesmas yang baru. Sementara peserta non kartu meliputi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
 Dengan lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Mayarakat, diharapkan masyarakat miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya Jamkesmas yang telah dijalankan tentunya ada saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik oleh peserta Jamkesmas maupun pihak pemberi layanan kesehatan.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang dan sekitarnya, maka PT. Dewi Sri Piranti Syifa Persada (Rumah Sakit Dewi Sri) turut berperan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. PT. Dewi Sri Piranti Syifa Persada (Rumah Sakit Dewi Sri) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Kesehatan, dimana  ruang lingkup kegiatan usahanya adalah sebagai berikut : a). Menjalankan pengelolaan rumah sakit, klinik, poliklinik dan balai kesehatan beserta segala sarana dan prasarana pendukung kegiatan serta lingkup usaha yang terkait; b).      Menyelenggarakan pelayanan, penyelenggaraan, penyuluhan, konsultasi dan pemeliharaan  kesehatan masyarakat; c). Menyelenggarakan usaha jasa pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan kesehatan, pelayanan jasa konsultan manajemen kesehatan, perdagangan farmasi dan peralatan kesehatan, pelayanan asuransi kesehatan, pelayanan gizi masyarakat, pelayanan kebugaran kesehatan, pelayanan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan pelayanan penunjang kesehatan lainnya; serta d). Mengelola poliklinik spesialis  antara lain poliklinik telinga, hidung dan tenggorokan (THT), kulit, paru-paru dan lain-lain serta pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium dan sanatorium.
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk masyarakat miskin, maka Rumah Sakit Dewi Sri Karawang juga melayani pasien peserta Jamkesmas.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka penulis akan menyusun skripsi dengan judul : PELAYANAN KESEHATANTERHADAP PASIEN PESERTA JAMKESMAS DI RS DEWI SRI KARAWANG DI HUBUNGKAN DENGAN PERMENKES RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT.  

B.        Rumusan Masalah
Berhubungan dengan hal yang diuraikan diatas, maka penulis mengangkat permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.   Permasalahan apa saja yang ada dalam pelayanan kesehatanterhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang?
2.   Faktor-faktor apa saja yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang?
3.   Bagaimana upaya pihak RS Dewi Sri Karawang untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah, sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang.
3.    Untuk mengetahui upaya pihak RS Dewi Sri Karawang untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.   Secara Teoritis
Secara teoritis penelitian dapat kiranya memberikan bahan-bahan masukan dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Dewi Sri Karawang, khususnya untuk melayani para pasien peserta Jamkesmas, yang selanjutnya pihak Rumah Sakit dapat menyusun program-program yang bersifat penanganan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pasien peserta Jamkesmas.
2.   Secara Praktis
Bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan bagi pihak-pihak lainnya, kiranya hasil-hasil yang terungkap dari penelitian yang tertuang dalam tulisan (skripsi) ini dapat dijadikan bahan yang praktis dalam pelaksanaan tugas (kerja).




E.   Kerangka Pemikiran
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Untuk itu, upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang diselenggarakan pada tahun 2005 s.d. 2007. Program Jamkesmas diselenggarakan untuk memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas, mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya, dan terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dengan lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Mayarakat, diharapkan masyarakat miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.

F.   Metode Penelitian
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis Normatif karena penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan/ perundang-undangan secara menyeluruh, sistematis dan akurat, serta ditunjang dengan penelitian lapangan yang dimaksudkan untuk melengkapi data-data yang diperoleh melalui penelitian.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analistis. Bersifat deskriptif karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelayanan pasien peserta Jamkesmas dan peraturan perundang-undangan yang terkaitnya. Bersifat analistis karena kemudian dari hasil penelitian dilakukan suatu analisis terhadap pelayanan kesehatan khususnya pelayanan terhadap pasien peserta Jamkesmas, untuk menjawab permasalahan yang  berkaitan dengan pelayanan Jamkesmas.
3. Jenis Data
a. Data Primer
Yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan narasumber dan melakukan pencatatan terhadap hasil dari wawancara tersebut. Penulis mengadakan wawancara atau tanya jawab dengan pasien peserta Jamkesmas dan pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas.
Data yang dikumpulkan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari nara sumber dan responden yang ada kaitannya dengan penelitian untuk mendapatkan data yang akurat dengan masalah yang
diteliti.
Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara  langsung dengan narasumber dengan tidak menggunakan daftar pertanyaan, namun terstruktur sehingga dapat memberikan jawaban sesuai dan terarah yang berkaitan dengan data yang dicari.
b. Data Sekunder
Data sekunder yaitu dimana pada bagian ini penulis akan berusaha mempelajari berbagai teori melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah, surat kabar, bulletin maupun makalah-makalah yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan dalam
tulisan ini.
Bahan hukum pada tipe penelitian hukum normatif berupa bahan hukum primer (primary sources or authorities), sekunder (secondary sources orauthorities) dan tersier.
1)  Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai hukum positip yang terdiri dari :
a) Norma dasar Pancasila
b) UUD 1945 serta perubahan-perubahannya
c) Peraturan Perundang-undangan yang terkait
d)  Peraturan Menteri Kesehatan, serta peraturan-peraturan lainnya.
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang terdiri dari literatur yang berkaitan dengan topik penelitian, seperti : artikel, makalah, dan hasil seminar.
Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer yang terdiri dari : Buku-buku yang membahas dengan permasalahan yang diteliti, Hasil karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, makalah, hasil penelitian dan lain-lain.
3)  Bahan Hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa :
a) Kamus-kamus bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.
b) Kamus-kamus yang memuat peristilahan hukum
c) Ensiklopedia hukum
d) Situs di internet dan bahan lain yang menunjang penelitian ini
4. Metode Pengumpulan Data
a. Metode Studi Pustaka
Penulis mengumpulkan data dengan membaca, mencatat dan mengutip dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berhubungan dengan masalah yang akan diteliti oleh penulis.
Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumen yaitu dengan mempelajari materi-materi yang berupa bahan-bahan tertulis, baik berupa buku-buku, majalah, jurnal, artikel-artikel dari internet maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian.
b. Studi Dokumenter
1) Lokasi penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Karawang, yaitu di Rumah Sakit Dewi Sri Karawang.


2)    Wawancara
Wawancara dilakukan kepada pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang akan diteliti dengan tidak menggunakan daftar pertanyaan.
5. Metode Analisis Data
Bahan penelitian hukum empiris dikumpulkan dengan mewancarai para responden dan para narasumber yang berkompeten dan hasilnya dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif kemudian dituangkan dalam bentuk diskripsi yang menggambarkan tentang realisasi pelayanan pasien peserta Jamkesmas. Bahan penelitian pada penelitian hukum normatif berupa bahan hukum yang berkaitan dengan pengaturan pelayanan Jamkesmas, kemudian diklasifikasi sesuai pokok bahasan. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut dianalisis secara normatif sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai jawaban atas permasalahan pada lapisan ilmu dogmatik hukum dan teoritik hukum. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dan saran seperlunya.

G. Sistematika Penulisan
Penulisan dan pembahasan skripsi ini disusun berdasarkan sistematika yang terdiri dari lima Bab. Tiap Bab terbagi menjadi beberapa sub-bab, yaitu :
BAB  I      PENDAHULUAN
Bab ini dibagi menjadi beberapa sub-bab, yakni latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
BAB II      LANDASAN TEORI DAN YURIDIS         
Bab ini disajikan dalam beberapa sub-bab, yaitu Pengertian-Pengertian, Tinjauan Tentang Pelayanan Kesehatan, Tinjauan Tentang Jamkesmas, Tinjauan Peraturan Terkait Jamkesmas.
BAB III     GAMBARAN TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PASIEN PESERTA JAMKESMAS
Dalam bab ini dipaparkan mengenai obyek penelitian yaitu  Pelayanan Kesehatan di RS. Dewi Sri Karawang, dan Pasien Peserta Jamkesmas.
BAB IV     PEMBAHASAN
Bab ini merupakan pembahasan dari Identifikasi Masalah yang diangkat dalam tulisan ini. Pada bab ini dibagi menjadi tiga sub-bab, yakni Permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang, Faktor-faktor yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang, serta Upaya pihak RS Dewi Sri Karawang untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012.
BAB V      KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisi Kesimpulan dan Saran.

0 Response to "SKRIPSI KESEHATAN “PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA JAMKESMAS DI RS DEWI SRI KARAWANG DI HUBUNGKAN DENGAN PERMENKES RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT”. "

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.