Kemiskinan merupakan masalah yang selalu
ada pada setiap Negara, meskipun zaman telah memasuki era globalisasi namun
tidak dapat dipungkiri masalah kemiskinan selalu menjadi penghambat kemajuan
tiap- tiap Negara. Permasalahan kemiskinan tidak hanya terdapat di
Negara-negara berkembang saja bahkan di Negara maju juga mempunyai masalah
dengan kemiskinan. Kemiskinan tetap menjadi masalah yang rumit, walaupun fakta
menunjukan bahwa tingkat kemiskinan di Negara berkembang jauh lebih besar
dibanding dengan Negara maju. Hal ini dikarenakan Negara berkembang pada
umumnya masih mengalami persoalan keterbelakangan hampir di segala bidang,
seperti teknologi, kurangnya akses-akses ke sektor ekonomi, dan lain
sebagainya.
Sejak awal kemerdekaan Bangsa Indonesia telah
mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat adil dan makmur,
sebagaimana termuat dalam alinea ke empat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program
yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar pada upaya
pengentasan kemiskinan, karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Meskipun
demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus menerus menjadi masalah yang
berkepanjangan.
Dampak kemiskinan dapat dikaitkan dengan bermacam-macam
hal yaitu salah satunya adalah kesehatan dan penyakit. Kemiskinan mempengaruhi
kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam
penyakit, karena mereka mengalami gangguan seperti menderita gizi buruk,
pengetahuan kesehatan berkurang, perilaku kesehatan kurang, lingkungan
pemukiman yang buruk, biaya kesehatan tidak tersedia.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan
masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap 4 kesehatannya, dan Negara
bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya
termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan
sosial terus berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu
menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan
UUD 1945, terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku
kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyatnya. Melalui SJSN sebagai salah satu bentuk
perlindungan sosial pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak tahun
2008 sampai memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi
kesehatan sosial.
Pelaksanaan program Jamkesmas mengikuti
prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang diatur dalam UU SJSN, yaitu
dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas, transparan, efisien dan
efektif.
Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya
untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan
tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program
jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2012 dilaksanakan
dengan beberapa penyempurnaan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan dan
pengorganisasian. Pada aspek kepesertaan, data yang akan digunakan bersumber dari
basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
yang berlaku setelah peserta menerima kartu Jamkesmas yang baru. Sementara
peserta non kartu meliputi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar,
masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin penghuni
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
Dengan lahirnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Mayarakat, diharapkan masyarakat miskin akan mendapatkan
pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya Jamkesmas yang
telah dijalankan tentunya ada saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik
oleh peserta Jamkesmas maupun pihak pemberi layanan kesehatan.
Untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang dan
sekitarnya, maka PT. Dewi Sri Piranti Syifa Persada (Rumah Sakit Dewi Sri) turut berperan serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. PT. Dewi Sri Piranti Syifa
Persada (Rumah Sakit Dewi
Sri) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Kesehatan, dimana ruang
lingkup kegiatan usahanya
adalah
sebagai berikut : a). Menjalankan pengelolaan rumah sakit, klinik,
poliklinik dan balai kesehatan beserta segala sarana dan prasarana pendukung
kegiatan serta lingkup usaha yang terkait; b). Menyelenggarakan
pelayanan, penyelenggaraan, penyuluhan, konsultasi dan pemeliharaan
kesehatan masyarakat;
c).
Menyelenggarakan usaha jasa pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan
kesehatan pendidikan dan pelatihan kesehatan, pelayanan jasa konsultan
manajemen kesehatan, perdagangan farmasi dan peralatan kesehatan, pelayanan
asuransi kesehatan, pelayanan gizi masyarakat, pelayanan kebugaran kesehatan,
pelayanan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan pelayanan
penunjang kesehatan lainnya;
serta d). Mengelola
poliklinik spesialis antara lain poliklinik telinga, hidung dan
tenggorokan (THT), kulit, paru-paru dan lain-lain serta pelayanan penunjang
kesehatan seperti laboratorium dan sanatorium.
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
termasuk masyarakat miskin, maka Rumah Sakit Dewi Sri Karawang juga melayani
pasien peserta Jamkesmas.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka
penulis akan menyusun skripsi dengan judul : “PELAYANAN KESEHATANTERHADAP PASIEN PESERTA JAMKESMAS DI RS DEWI SRI KARAWANG DI HUBUNGKAN DENGAN
PERMENKES RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN
KESEHATAN MASYARAKAT”.
B. Rumusan Masalah
Berhubungan dengan hal yang diuraikan diatas,
maka penulis mengangkat permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.
Permasalahan apa saja yang ada dalam pelayanan kesehatanterhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang?
2.
Faktor-faktor
apa saja yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan
terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang?
3.
Bagaimana
upaya pihak RS Dewi Sri Karawang untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam
pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah, sebagai
berikut :
- Untuk mengetahui permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang.
2.
Untuk
mengetahui faktor-faktor
yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap
pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang.
3.
Untuk
mengetahui upaya pihak RS Dewi Sri Karawang untuk mengatasi permasalahan yang
ada dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan
dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012.
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Secara Teoritis
Secara teoritis penelitian dapat kiranya
memberikan bahan-bahan masukan dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Dewi Sri
Karawang, khususnya untuk melayani para pasien peserta Jamkesmas,
yang selanjutnya pihak Rumah Sakit dapat menyusun program-program yang bersifat
penanganan permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan pasien peserta Jamkesmas.
2. Secara
Praktis
Bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan
bagi pihak-pihak lainnya, kiranya hasil-hasil yang terungkap dari penelitian
yang tertuang dalam tulisan (skripsi) ini dapat dijadikan bahan yang praktis
dalam pelaksanaan tugas (kerja).
E. Kerangka
Pemikiran
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan
berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya
saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan
pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi
negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti
investasi bagi pembangunan negara. Untuk itu, upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan
kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun
masyarakat.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan
merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin/JPKMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang diselenggarakan
pada tahun 2005 s.d. 2007. Program Jamkesmas diselenggarakan untuk memberikan
kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan
fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas, mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya, dan
terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai
amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain
itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
Dengan lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Mayarakat,
diharapkan masyarakat miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih
baik dari sebelumnya.
F. Metode
Penelitian
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
yuridis Normatif karena penelitian ini menitikberatkan pada penelitian
kepustakaan/ perundang-undangan secara menyeluruh, sistematis dan akurat, serta
ditunjang dengan penelitian lapangan yang dimaksudkan untuk melengkapi
data-data yang diperoleh melalui penelitian.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif
analistis. Bersifat deskriptif karena dari hasil penelitian ini diharapkan
dapat memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelayanan
pasien peserta Jamkesmas dan peraturan perundang-undangan yang terkaitnya.
Bersifat analistis karena kemudian dari hasil penelitian dilakukan suatu
analisis terhadap pelayanan kesehatan khususnya pelayanan terhadap pasien
peserta Jamkesmas, untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan Jamkesmas.
3. Jenis Data
a. Data Primer
Yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan narasumber dan melakukan
pencatatan terhadap hasil dari wawancara tersebut. Penulis mengadakan wawancara
atau tanya jawab dengan pasien peserta Jamkesmas dan pihak rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas.
Data yang dikumpulkan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari
nara sumber dan responden yang ada kaitannya dengan penelitian untuk
mendapatkan data yang akurat dengan masalah yang
diteliti.
Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara langsung dengan narasumber dengan tidak menggunakan
daftar pertanyaan, namun terstruktur sehingga dapat memberikan jawaban sesuai
dan terarah yang berkaitan dengan data yang dicari.
b. Data Sekunder
Data sekunder yaitu dimana pada bagian ini penulis akan berusaha mempelajari
berbagai teori melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah,
surat kabar, bulletin maupun makalah-makalah yang ada hubungannya dengan pokok
permasalahan dalam
tulisan ini.
Bahan hukum pada tipe penelitian hukum normatif berupa bahan hukum primer (primary sources or authorities),
sekunder (secondary sources orauthorities) dan tersier.
1) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat sebagai hukum positip yang terdiri dari :
a) Norma dasar Pancasila
b) UUD 1945 serta perubahan-perubahannya
c) Peraturan Perundang-undangan yang terkait
d) Peraturan
Menteri Kesehatan, serta peraturan-peraturan lainnya.
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan
hukum primer yang terdiri dari literatur yang berkaitan dengan topik
penelitian, seperti : artikel, makalah, dan hasil seminar.
Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang erat hubungannya dengan
bahan hukum primer yang terdiri dari : Buku-buku yang membahas dengan
permasalahan yang diteliti, Hasil karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian
ini, makalah, hasil penelitian dan lain-lain.
3) Bahan Hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan
informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa :
a) Kamus-kamus bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, dan
lain-lain.
b) Kamus-kamus yang memuat peristilahan hukum
c) Ensiklopedia hukum
d) Situs di internet dan bahan lain yang menunjang
penelitian ini
4. Metode Pengumpulan Data
a. Metode Studi
Pustaka
Penulis mengumpulkan data dengan membaca, mencatat dan mengutip dari
buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berhubungan dengan
masalah yang akan diteliti oleh penulis.
Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumen yaitu dengan
mempelajari materi-materi yang berupa bahan-bahan tertulis, baik berupa
buku-buku, majalah, jurnal, artikel-artikel dari internet maupun peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian.
b. Studi
Dokumenter
1) Lokasi penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Karawang, yaitu di Rumah Sakit
Dewi Sri Karawang.
2) Wawancara
Wawancara dilakukan kepada pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang
akan diteliti dengan tidak menggunakan daftar pertanyaan.
5. Metode Analisis Data
Bahan penelitian hukum empiris dikumpulkan dengan
mewancarai para responden dan para narasumber yang berkompeten dan hasilnya dianalisis
secara kualitatif dan kuantitatif kemudian dituangkan dalam bentuk diskripsi
yang menggambarkan tentang realisasi pelayanan pasien peserta Jamkesmas. Bahan
penelitian pada penelitian hukum normatif berupa bahan hukum yang berkaitan dengan
pengaturan pelayanan Jamkesmas, kemudian diklasifikasi sesuai pokok bahasan.
Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut dianalisis secara normatif sehingga
diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai jawaban atas permasalahan pada
lapisan ilmu dogmatik hukum dan teoritik hukum. Selanjutnya berdasarkan hasil
penelitian dapat ditarik kesimpulan dan saran seperlunya.
G. Sistematika
Penulisan
Penulisan dan pembahasan skripsi ini disusun
berdasarkan sistematika yang terdiri dari lima Bab. Tiap Bab terbagi menjadi
beberapa sub-bab,
yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini dibagi menjadi beberapa sub-bab, yakni latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penulisan, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI DAN YURIDIS
Bab
ini disajikan dalam beberapa sub-bab, yaitu Pengertian-Pengertian, Tinjauan Tentang
Pelayanan Kesehatan, Tinjauan Tentang Jamkesmas, Tinjauan Peraturan Terkait
Jamkesmas.
BAB III GAMBARAN TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PASIEN
PESERTA JAMKESMAS
Dalam
bab ini dipaparkan mengenai obyek penelitian yaitu Pelayanan
Kesehatan di RS. Dewi Sri Karawang, dan Pasien Peserta
Jamkesmas.
BAB IV PEMBAHASAN
Bab
ini merupakan pembahasan dari Identifikasi Masalah yang diangkat dalam tulisan
ini. Pada bab ini dibagi menjadi tiga
sub-bab, yakni Permasalahan yang ada
dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri
Karawang, Faktor-faktor
yang menimbulkan permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan terhadap
pasien peserta Jamkesmas di RS Dewi Sri Karawang, serta Upaya pihak RS Dewi Sri
Karawang untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelayanan kesehatan
terhadap pasien peserta Jamkesmas dihubungkan dengan PERMENKES RI Nomor 40 Tahun 2012.
BAB V KESIMPULAN
DAN SARAN
Bab ini berisi Kesimpulan dan Saran.
0 Response to "SKRIPSI KESEHATAN “PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA JAMKESMAS DI RS DEWI SRI KARAWANG DI HUBUNGKAN DENGAN PERMENKES RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT”. "
Posting Komentar