Zakat sebagai rukun Islam merupakan
kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan
memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat
yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial
yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh
masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan
bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.
Dalam
kaitan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan
perlindungan kepada muzakki, mustahiq dan kepada lembaga pengelola zakat.
BAB
II
ISI
Zakat adalah salah satu rukun dari
rukun Islam. Kewajiban zakat oleh agama Islam telah ditentukan dan pentingnya
pembagian kepada mereka yang mempunyai hak pada harta zakat. Untuk memuliakan
dan mengkhususkan zakat para ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam melakukannya.
Zakat menggabungkan antara sarana, tujuan dan gerakan pengembangan. Ketika zakat
dipercayai sebagai kewajiban bagi pemberi zakat, maka tidak diperbolehkan bagi
dia untuk menghidar dari kewajiban tersebut kepada yang lain.
- PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang
RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat
dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.
Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai
fasilitator, coordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang
dilakukan oleh Badan Amil Zakat.
Adapun tata cara
pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut :
a.
Pembentukan Badan Amil
Zakat Nasional
Pembentukan badan Amil zakat nasional
disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesi yang susunan personalianya
diusulkanj oleh Menteri Agam Republik Indonesia.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat
Nasional terdiri atas unsure pertimbangan, unsur pengawas dan unsure pelaksana
. nggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri tas unsure masyarakat dan
pemerintah. Unsure masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat
dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen
Agama dan Instansi terkait.
b.
Pembentukan Badan Amil
Zakat Propinsi
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi
disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh
Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Susunan organisasi badan amil zakat
Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsure masyarakat dan
pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure
pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.
c.
Pembentukan Badan AmilZakat Kabupaten/ Kota
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi
disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan
oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi badan amil zakatPropinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsure
masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional.
Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.
d.
Pembentukan Badan Amil
Zakat Kecamatan
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi
disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh
Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan.
Susunan organisasi badan amil zakat
Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsure masyarakat dan
pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure
pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait
- PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah
satuann organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan
tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya.
Badan
Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah,
BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada
instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil
Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah,
BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan
membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta tingkat kecamatan dan
membentuk Unit Pengumpul Zakat din desa/kelurahan.
Unit
Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kebukota Negara.wilayah oper5asional tua
Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuaim dengan tingkatan. Kepengurusan Unit
Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang
bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun.
- PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pengumpulan zakat dilakukan oleh
Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang
dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota
Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada
instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit
Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan
zakat.
Pengumpaulan zakat dapat dilakukan
melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan
gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan
formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi.
Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank.
Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah.
Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip
yang perlu diperhatikan yaitu :
1. diberikan kepada
delapan asnaf
2. manfaat zakat itu dapat
diterima dan dirasakan manfaatnya
3. sesuai keperluan
mustahik ( konsumtif dan produktif).
Pendayagunaan
zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat diarahkan kepada program-program
yang memberi manfaat jangka penjang untuk perbaikan kesejahteraan mustahiq.
Pendayagunaan zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status
mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
pemberdayaan social serta pengembangan ekonomi.
- KERJASAMA BADAN AMIL ZAKAT DENGAN BANK DALAM PENGUMPULAN ZAKAT
Badan Amil Zakat dapat bekerjasama
dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas
permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena
zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan
lai-lain.
Bentuk kerjasma yang harus dilakukan
oleh BAZ dengan bank adalah bersifat
mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi :
- Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening.
- Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah.
- Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank,
baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah.
- PELAPORAN
BAZ wajib memberikan laporan tahunan
atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya.
Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan
kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan
tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ.
- PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja
BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi
Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ,
baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ
dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil
pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti.
Apabila
ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan
turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ.
- SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota
dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada
bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga
pengawasan independen.
Ketentuan Undang-undang No.38 tahun
1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,
disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak
disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp.
30.000.000,-(tige puluh juta rupiah).
Sejauh
pengamatan system ini cukup baik, hanya saja masih diraskan belum menggigit.
Semua menyadari kondisi seperti ini, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia
mengenai asset wajib zakat.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan
kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan
memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat
yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial
yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh
masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan
bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.
B. SARAN
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan
dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis
rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis
harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. Ekonomi Zakat. PT.Raja Grafindo Persada:
q Jakarta
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Pedoman Pengelolaan Zakat. DEPAG : Jakarta
Mufraini,Arif. Akuntansi dan Manajement Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun
Jaringan. Kencana Prenada Media Group : Jakarta
0 Response to "MAKALAH FIQIH ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA"
Posting Komentar