MAKALAH FIQIH ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA



Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.
            Dalam kaitan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada muzakki, mustahiq dan kepada lembaga pengelola zakat.
 
BAB II
ISI
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam. Kewajiban zakat oleh agama Islam telah ditentukan dan pentingnya pembagian kepada mereka yang mempunyai hak pada harta zakat. Untuk memuliakan dan mengkhususkan zakat para ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam melakukannya. Zakat menggabungkan antara sarana, tujuan dan gerakan pengembangan. Ketika zakat dipercayai sebagai kewajiban bagi pemberi zakat, maka tidak diperbolehkan bagi dia untuk menghidar dari kewajiban tersebut kepada yang lain.
  1. PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai fasilitator, coordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat.
            Adapun tata cara pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut :
a.      Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
Pembentukan badan Amil zakat nasional disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesi yang susunan personalianya diusulkanj oleh Menteri Agam Republik Indonesia.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas unsure pertimbangan, unsur pengawas dan unsure pelaksana . nggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri tas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

b.      Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.
c.       Pembentukan Badan AmilZakat Kabupaten/ Kota
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi badan amil zakatPropinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.
d.      Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait

  1. PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah satuann organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya.
            Badan Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan  perusahaan swasta tingkat kecamatan dan membentuk Unit Pengumpul Zakat din desa/kelurahan.
            Unit Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kebukota Negara.wilayah oper5asional tua Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuaim dengan tingkatan. Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun.
  1. PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat.
Pengumpaulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi. Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank. Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah.
 Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1. diberikan kepada delapan asnaf
2. manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya
3. sesuai keperluan mustahik ( konsumtif dan produktif).
                        Pendayagunaan zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat diarahkan kepada program-program yang memberi manfaat jangka penjang untuk perbaikan kesejahteraan mustahiq. Pendayagunaan zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan social serta pengembangan ekonomi.

  1. KERJASAMA BADAN AMIL ZAKAT DENGAN BANK DALAM PENGUMPULAN ZAKAT
Badan Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan lai-lain.
Bentuk kerjasma yang harus dilakukan oleh  BAZ dengan bank adalah bersifat mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi :
    1. Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening.
    2. Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah.
    3. Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah.
  1. PELAPORAN
BAZ wajib memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya. Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ.
  1. PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti.
            Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ.
           
  1. SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga pengawasan independen.
Ketentuan Undang-undang No.38 tahun 1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp. 30.000.000,-(tige puluh juta rupiah).
            Sejauh pengamatan system ini cukup baik, hanya saja masih diraskan belum menggigit. Semua menyadari kondisi seperti ini, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai asset wajib zakat.
  

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.

B.     SARAN
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.




DAFTAR  PUSTAKA

Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. Ekonomi Zakat. PT.Raja Grafindo Persada: q            Jakarta
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Pedoman Pengelolaan Zakat. DEPAG : Jakarta
Mufraini,Arif. Akuntansi dan Manajement Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Kencana Prenada Media Group : Jakarta

0 Response to "MAKALAH FIQIH ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.