1.1 Latar Belakang
Masalah
Indonesia merupakan Negara agraris, yang mana terdiri dari
daratan dan perairan yang luas. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau
yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu terkenal merupakan daerah yang
subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan daripada negara kita ini yang
dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan, hal ini karena
daratan indonesia terkenal subur sehingga baik untuk dikembangkannya sektor
tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin banyak mengalami perubahan.
Seiring dengan perkembangan teknologi industri, banyak lahan-lahan pertaniandan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya pabrik-pabrik industri dan juga
perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti dengan semakin banyaknya jumlah
penduduk yang mendiami negeri kita tercinta ini. Akibatnya, lahan pertanian dan
perkebunan pun semakin sempait, yang mana dikarenakan adanya pembukaan lahan
untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kita. Selain itu juga
banyaknya lahan-lahan yang mulai tercemar dengan limbah dan tingginya kandungan
bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita. Banyak sekali lahan-lahan
perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan vegetasi yang ada masih
cukup sekarang menjadi daerah yang kering dan gundul. Ini semua tidak lepas
dari tindakan manusia itu sendiri yang kurang bertanggung jawab. Pada dasarnya
semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua kelak. Dari
kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah pasti menjadi penyebab mengapa banyak
sekali terjadi bencana alam seperti halnya lonsor, banjir, dll. Penebanganhutan yang tidak mengikuti prosedur tebang pilih menjadi hal yang paling
mendasar yang menyebabkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan
pepohonan menjadi kering kerontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang
merasakan danpaknya baik secara langsung maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang
turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini karena mereka tidak lagi memiliki
tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan,
sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar,
manusia sering dirugikan karena akibat ulahnya sendiri. Tidah hanya hewan yang
dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan adalah alam semesta ini.
Sehingga jangan heran jika banyak sekali benca banjir, longsor, dll yang
terjadi di daerah sekitar kita ini.
Krisis lingkungan hidup
yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan
lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan
sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis
etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan
atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan
kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan
‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa
bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam
seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan
kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai
masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia. Kiranya tidak salah
jika manusia dipandang sebagai kunci pokok dalam kelestarian maupun kerusakan
lingkungan hidup yang terjadi. Bahkan jika terjadi kerusakan dalam lingkungan
hidup tersebut, YB Mangunwijaya memandangnya sebagai oposisi atau konflik
antara manusia dan alam. Cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungan
hidupnya menyangkut mentalitas manusia itu sendiri yang mempertanyakan
eksistensinya di jaman modern ini dalam kaitannya dengan waktu, tujuan hidup,
arti materi dan yang ada ”di atas” materi. Dengan demikian masalah lingkungan
hidup tak lain adalah soal bagaimana mengembangkan falsafah hidup yang dapat
mengatur dan mengembangkan eksistensi manusia dalam hubungannya dengan alam. Isu-isu kerusakan
lingkungan menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun pada
dasarnya alam sendiri sudah diakui sungguh memiliki nilai dan berharga, tetapi
kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Keadaan
ini memunculkan banyak pertanyaan, perhatian kita pada isu
lingkungan ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana keterkaitan dan
relasi kita dengan generasi yang akan datang. Kita juga diajak berpikir kedepan. Kita akan menyadari bahwa relasi
kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal balik.
Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot
pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan
ini. Para penganut utilitirianisme, secara khusus, memandang generasi yang akan
datang dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan sekarang. Apapun yang kita
lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan
beberapa pandangan tentang etika lingkungan dalam pendekatannya terhadap alam
dan lingkungan.
1.2
Pokok
Permasalahan
1
Apa dampak Illegal Logging?
2
Bagaimana kaitannya antara
Illegal Logging dengan etika lingkungan?
1.3
Tujuan dan Manfaat
Sehubungan dengan adanya suatu hal yang
melatarbelakangi masalah, maka ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam
penyusunan makalah ini, yakni:
1.
Mengetahui dampak
Illegal Logging di Kalimantan.
2.
Mengetahui
kaitan
antara Illegal Logging dengan etika lingkungan.
1.4 Landasan Teori
a.
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat
dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau
evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan Etiket
adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur
hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara
tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek
atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
b.
Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan
moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan
agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat
sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a.
Manusia merupakan bagian dari lingkungan
yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan
lingkungannya selain dirinya sendiri.
b.
Manusia sebagai bagian dari lingkungan,
hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian, keseimbangan dan
keindahan alam.
c.
Kebijaksanaan penggunaan sumber daya
alam yang terbatas termasuk bahan energi.
d.
Lingkungan disediakan bukan untuk
manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
Masalah ekologi tidak cukup dihadapi dengan mengembangkan etika lingkungan hidup. Kalau
sudah menyangkut kesejahteraan masyarakat, pemikiran etis saja tidak akan
berdaya tanpa didukung oleh aturan-aturan hukum yang dapat menjamin pelaksanaan
dan menindak pelanggarnya. Untuk itu perlu diketahui berbagai teori yang
membangun pemikiran tentang etika lingkungan hidup.
Etika Lingkungan disebut
juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat
pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling
menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika
Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai
bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga
diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa
lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas
yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas
yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam. Bagi etika ekologi dalam,
alam memiliki fungsi sebagai penopang kehidupan. Untuk itu lingkungan patut
dihargai dan diperlakukan dengan cara
yang baik. Etika ini juga disebut etika lingkungan ekstensionisme dan etika
lingkungan preservasi. Etika ini menekankan pemeliharaan alam bukan hanya demi
manusia tetapi juga demi alam itu sendiri. Karena alam disadari sebagai
penopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Untuk itu manusia dipanggil
untuk memelihara alam demi kepentingan bersama. Terbagi dalam empat kategori besar, yaitu :
a.
Etika lingkungan
neo-utilitarisme
merupakan pengembangan etika utilitarisme
Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika
lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk.
Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa
menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
b.
Etika lingkungan
Zoosentrisme
adalah
etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga
disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich.
Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena
mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi
para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah
satu standar moral. Menurut The Society for the Preventionof Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia
secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.
c.
Etika lingkungan
Biosentrisme
adalah
etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral. Salah
satu tokoh penganutnya adalah Kenneth Goodpaster. Menurut Kenneth rasa senang
atau menderita bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Bukan senang
atau menderita, akhirnya, melainkan kemampuan untuk hidup atau kepentingan
untuk hidup. Kepentingan untuk hidup yang harus dijadikan standar moral.
Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk
hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
d.
Etika Lingkungan
Ekosentrisme
adalah
sebutan untuk etika yang menekankan keterkaitan seluruh organisme dan
anorganisme dalam ekosistem. Setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait
satu dengan yang lain secara mutual. Planet bumi menurut pandangan etika ini adalah
semacam pabrik integral, suatu keseluruhan organisme yang saling membutuhkan,
saling menopang dan saling memerlukan. Sehingga proses hidup-mati harus terjadi
dan menjadi bagian dalam tata kehidupan ekosistem. Kematian dan kehidupan
haruslah diterima secara seimbang. Hukum alam memungkinkan mahluk saling
memangsa diantara semua spesies. Ini menjadi alasan mengapa manusia boleh
memakan unsur-unsur yang ada di alam,
seperti binatang maupun tumbuhan.
Secara umum etika ekologi
dalam ini menekankan hal-hal berikut :
·
Manusia adalah bagian dari
alam,
·
Menekankan hak hidup
mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang,
·
Prihatin akan perasaan
semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang-wenang,
·
Kebijakan manajemen
lingkungan bagi semua mahluk,
·
Alam harus dilestarikan
dan tidak dikuasai,
·
Pentingnya melindungi
keanekaragaman hayati,
·
Menghargai dan memelihara
tata alam,
·
Mengutamakan tujuan jangka
panjang sesuai ekosistem,
·
Mengkritik sistem ekonomi
dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil
memelihara.
Sedangkan Etika ekologi dangkal adalah
pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana
untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal
ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu
pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli
lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, Etika ini dapat
digolongkan menjadi dua yaitu etika antroposentris yang menekankan segi
estetika dari alam dan etika antroposentris yang mengutamakan kepentingan
generasi penerus. Etika ekologi dangkal yang berkaitan dengan kepentingan
estetika didukung oleh dua tokohnya yaitu Eugene Hargrove dan Mark Sagoff.
Menurut mereka etika lingkungan harus dicari pada aneka kepentingan manusia,
secara khusus kepentingan estetika. Sedangkan etika antroposentris yang
mementingkan kesejahteraan generasi penerus mendasarkan pada perlindungan atau
konservasi alam yang ditujukan untuk generasi penerus manusia.
Etika yang
antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia. Etika
ini menekankan hal-hal berikut ini :
·
Manusia terpisah dari
alam,
·
Mengutamakan hak-hak
manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia,
·
Mengutamakan perasaan
manusia sebagai pusat keprihatinannya,
·
Kebijakan dan manajemen
sunber daya alam untuk kepentingan manusia,
·
Norma utama adalah untung
rugi,
·
Mengutamakan rencana
jangka pendek,
·
Pemecahan krisis ekologis
melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin,
·
Menerima secara positif
pertumbuhan ekonomi.
Selain
itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika
pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan
pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan
dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan
semua mahluk.
c. Illegal
Logging
Penebanganliar atau disebut juga dengan illegal
logging. Sedangkan pengertian Hutan adalah
sebuah kawasan yang ditumbuhi lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia.
Dalam definisi lain disebutkan bahwa hutan adalah bentuk kehidupan yang
tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis
maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun daerah beriklim dingin,
di dataran rendah maupun pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Fungsi
Hutan
1.
Sebagai penampung karbondioksida;
dalam
proses fotosintesis tumbuhan mengambil Karbondioksida (Co2) dari atmosfer
dikombinasi dengan air dan dibantu dengan energi cahaya memproduksi
materi organik.
2.
Habitat Hewan;
Hewan-hewan
penghuni hutan seperti orang utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan
lainnya merupakan penghuni asli hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika
hutan menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan mendatangi
pemukiman penduduk desa, serta memangsa hewan dan penduduk. Hal ini disebabkan
karena rantai makan mereka terputus dan menyebabkan hewan-hewan buas
tersebut mencari makan di luar hutan.
3.
Modulator arus hidrologika
Hutan
sebagai penyeimbang arus hidrologika, sebagai tempat penyerapan air, penahan
air sehingga menghindari erosi tanah.
4.
Pelestari tanah
Tanah-tanah
yang dibiarkan gundul maka akan kehilangan fungsinya sebagai tanah. Tanah akan kurang
berfungsi, sehingga tanah akan menjadi tanah yang tandus.
serta
merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Penebangan
Liar (Illegal Logging)
Pembalakan
liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah
atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan atau pribadi-pribadi yang membutuhkan. Pohon-pohon
ditebang dengan seenaknya untuk keperluan pribadi dan tanpa ijin, membuka hutan
dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan untuk kelestarian
selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Illegal Logging
Pada dasarnya hubungan yang terjalin antara manusia dan alam
dapat dibagi menjadi hubungan manusia dengan alam yang merusak atau merugikan dan
yang menguntungkan atau dengan kata lain ada yang negatif dan positif. Ilegal logging
atau pembabatan hutan secara liar merupakan salah satu contoh hubungan yang
merusak lingkungan atau alam.
Penebangan Hutan secara
ilegal (illegal logging) adalah
persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut
marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi
berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan
bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin
merajalela.
Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw .
Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk.
Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw .
Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk.
Dampak
kerusakan terhadap ekologi lingkungan Penebangan hutan secara ilegal ini juga
menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun
lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:
1.
Kerugian bidang Ekonomi
Berdasarkan
pada perkiraan Prof. Dr. Herujono Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan
Universitas Tanjungpura, setiap hari kayu ilegal berbentuk balok yang
diselundupkan dari Kal-Bar ke Serawak mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini
terbebas dari iuran resmi seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan,
dan pajak ekspor. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp. 5,35 milyar per hari, atau sekitar Rp 160,5
milyar perbulan. Maka sebenarnya sangat
ironis jika kerugian ini dihubungkan dengan usaha mati-matian dari pemerintah
Indonesia untuk mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika pemerintah mengemis pada
IMF dana senilai 400 juta $ AS, sebenarnya pemerintah kehilangan pendapatan
atas pajak senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akibat penebangan hutan liar
sejak 1998.
2.
Dampak kerusakan terhadap ekologi
lingkungan
Penebangan
hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi
hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak
penebangan hutan menyebabkan: pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah
degradasi tanah; dan ketiga, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di
dalamnya.
·
Masalah pemanasan global
Para
ahli memperkirakan bahwa dampak dari pemanasan global akan sangat meningkat
bila kelestarian dan keutuhan hutan tidak dipelihara. Ada beberapa akibat yang
akan muncul akibat pemanasan global ini, antara lain terjadinya perubahan
iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan air sehingga berpengaruh pada curah
hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya adalah terjadinya banjir dan erosi
di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus yang terjadi di Pontianak ( Kalimantan
Barat ) dan Nias ( Sumatra Utara ) yang menelan korban materi dan nyawa yang
sangat besar. Musim kering yang berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah
yang areal hutannya digunduli, bahkan dibakar. Sebagai contoh adalah kebakaran
hutan Kalimantan Barat. Resiko yang timbul kemudian adalah banyaknya lahan yang
dibiarkan kosong.
·
Masalah degradasi tanah
Penebangan
hutan secara tak terkendali pasti juga menyebabkan degradasi tanah dan
berkurangnya kesuburan tanah. Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa
lahan produktif yang telah diolah di Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar.
Sebesar 70 % dari lahan itu adalah lahan kering. Sisanya adalah lahan basah.
Akibat penebangan liar yang terjadi banyak lahan kering yang tidak digarap.
Akibatnya erosi menjadi mudah terjadi dan tanah berkurang kesuburannya.
·
Masalah kepunahan keranekaragaman hayati
Masalah
ini cukup mendapat perhatian penting saat ini. Berdasar penelitian para ahli,
dikatakan bahwa jumlah spesies binatang atau spesies burung semakin berkurang,
khususnya di Kalimantan Barat. Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus
menerus, banyak hewan yang menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya,
harimau Kalimantan semakin terjepit karena tempat tinggalnya semakin sempit dan
terus di babat. Bukan tidak mungkin bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau
akan punah. Para ahli memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan
hutan tropis di Kalimantan akan menyebabkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 %
pada tahun 2040.
2.2 Kaitan antara Illegal Logging dengan Etika
Lingkungan
Di Indonesia sendiri
sebenarnya etika lingkungan bukanlah merupakan hal yang baru. Jika dikaitkan dengan praktik bisnis, maka bisnis
yang etis adalah bisnis yang dapat memberi manfaat maksimal pada lingkungan,
bukan sebaliknya, menggerogoti keserasian lingkungan.
Kurangnya kesadaran masyarakat
dalam menata kelestarian lingkungan, dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis
yang berkepanjangan. Krisis lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini, berakar
dari kesalahan perilaku manusia yang berasal dari cara pandang dan perilaku
manusia terhadap alam. Masalah lingkungan semakin terasa jauh terpinggirkan,
bahkan sering hanya merupakan embel-embel atau tempelan belaka dalam program pembangunan,
kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan menurun. Padahal, berbagai
bencana akibat pengelolaan lingkungan yang tidak benar telah berulang kali
terjadi, dan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menciptakan kesadaran masyarakat
yang berwawasan lingkungan merupakan fondasi untuk
menjaga agar lingkungan terhindar dari berbagai macam pengrusakan dan
pencemaran. Karena pada dasarnya kerusakan lingkungan dikarenakan oleh
tangan-tangan manusia itu sendiri.
Etika lingkungan, dapat
diartikan sebagai dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu atau
masyarakat dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi
dan menyikapi segala sesuatu sekaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan
pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta
mahluk hidup lainnya.
Etika lingkungan yang baik
dapat menjadikan perilaku kita semakin arif dan bijaksana terhadap lingkungan,
sebaliknya etika yang salah akan menciptakan malapetaka bagi kehidupan manusia,
karena merusak etika lingkungan hidup adalah pertimbangan filosofis dan
biologis mengenai hubungan manusia dengan tempat tinggalnya serta dengan semua
mahluk non manusia. Dengan etika lingkungan hidup, manusia dipaksa untuk
me-review segala aktivitasnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup, mana
yang benar, mana yang salah.
Kepedulian lingkungan yang
dangkal menunjukkan perhatian kepada kepentingan yang sering diabaikan dalam
ekonomi tradisional. Pandangan ini menganggap alam bernilai hanya sejauh ia
bermanfaat bagi kepentingan manusia, bukan karena bernilai pada dirinya
sendiri. Kepedulian lingkungan yang dalam, mempertimbangkan kepentingan
generasi yang akan datang.
Dalam hal ini kita tentu tidak
tinggal diam saja, sebagai penonton dalam hal kerusakan yang terjadi di bumi
ini maka dari itu untuk menanggulangi terjadinya pemanasan global yang mana
banyak dampak yang terjadi jika kita hanya tinggal diam, sebagai orang
yang bijak khususnya mahasiswa kita harus kritis tentang masalah yang terjadi
ini maka perlu dibangun kesadaran yang tinggi tentang lingkungan dengan di
kenalkan kepada publik tentang etika lingkungan. Maka dari itu kita harus
mengetahui pengertian illegal logging, dampak yang dihasilkan, dan solusi apa yang harus
dilakukan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya hubungan yang kurang baik antara manusia dengan
alam terjadi karena ada faktor keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, karena sifat
dasar manusia yang tidak pernah merasa puas maka terjadi eksploitasi-eksploitasi
yang berlebihan yang nantinya berdampak pada kerusakan alam. Adapun dampak dari
pada kegiatan manusia yang merusak lingkungan utamanya hutan banyak sekali,
seperti banjir, longsor, adanya hewan-hewan liar yang menyerang pemukiman yaitu
areal pertanian karena sudah tidak ada lagi makanan yang tersisa di hutan
akibat pembalakan liar, dan masih banyak lagi lainnya. Dari situ manusia
nantinya juga akan merasa dirugikan oleh perbuatannya sendiri.
Sesuatu yang dilakukan oleh manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri.
Sesuatu yang dilakukan oleh manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri.
Etika lingkungan sebagai dasar
moralitas yang memberikan pedoman bagi individu atau masyarakat dalam
berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi
segala sesuatu sekaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta mahluk hidup
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhari Samlawi, Etika
Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: DIKTI, 1997.
Bertens, K. Etika, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
1997.
Keraf, A. Sonny. Etika
Lingkungan, Jakarta: Kompas, 2002.
Haba, John. “Illegal
Logging, Penyebab dan Dampaknya”. Jakarta: PMB-LIPI. 2005.
Soerjani, Mohamad, Pembangunan
dan Lingkungan, Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan
(IPPL), 1996.
http://blawgerpoet.blogdetik.com/2011/02/14/pembalakan-liar-hutan-indonesia/
http://kpshk.org/index.php/berita/read/2011/02/11/1404/pencegahan-dan-pemberantasan-pembalakan-liar.kpshk
http://impasb.wordpress.com/2008/02/27/penyebab-dan-dampak-rusaknya-hutan-kita/
0 Response to "MAKALAH LINGKUNGAN ETIKA ADMINISTRASI ETIKA LINGKUNGAN DALAM ILLEGAL LOGGING "
Posting Komentar