A. Latar Belakang
Struktur perekonomian Indonesia membagi kegiatan ekonomi
menjadi tiga (3) kelompok badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dari ketiga kekuatan ekonomi nasional tersebut pemerintah mengharapkan agar dikembangkan menjadi
komponen-komponen yang saling mendukung dan terpadu di dalam sistem ekonomi
nasional.
Koperasi merupakan lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha dan pelayanan yang sangat membantu dan diperlukan oleh anggota koperasi
dan masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan
keuangan, perkreditan, kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat
dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif
mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari Bank.
Menurut Co-operative Alliance (ICA) menyatakan bahwa
koperasi adalah sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam
bidang ekonomi,sosial dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan
diawasi secara demokratis.
Tujuan utama kegiatan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena
koperasi dipandang sebagai soko guru ekonomi Indonesia yang berkembang dari
bawah berubah menjadi badan usaha lainnya, seperti Koperasi Unit Desa (KUD),
koperasi KP-RI (KKP-RI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan lain-lain. Untuk
mencapai tujuan tersebut koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang
bermanfaat bagi anggotanya baik sebagai produsen maupun konsumen.
Dewasa ini banyak bermunculan koperasi-koperasi baru,
baik yang sudah mandiri maupun yang belum mandiri, sehingga mengakibatkan
persaingan dalam rangka mengembangkan usahanya. Untuk mengantisipasi persaingan
antar koperasi maupun badan usaha lainnya, diperlukan suatu sistem pengolahan
dan manajemen koperasi yang baik.
Unit usaha kantin koperasi Karyawan “Melati” Universitas
Muhammadiyah Malang telah berdiri diantara banyak pesaing disekitar lokasi
Universitas Muhammadiyah Malang. Unit usaha kantin tersebut menawarkan berbagai
menu yang variatif, tempat yang bersih, kapasitas yang banyak, harga yang
terjangkau bagi mahasiswa, ruang makan yang luas dan lokasinya paling dekat
dengan gedung perkuliahan. Secara umum, unit usaha kantin Koperasi Karyawan
”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang lebih baik dibandingkan dengan
pesaingnya.
Manajemen yang
mampu menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien merupakan usaha untuk
mendukung peningkatan pengelolaan koperasi yang membutuhkan analisis terhadap
laporan keuangan. Aspek keuangan sebagai salah satu sumber daya strategis untuk
menjalankan usaha kelangsungan hidup koperasi. Selain itu dapat menentukan
berbagai kemungkinan perolehan sumber dana dengan biaya relatif murah, serta
untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas yang telah
ditentukan.
Analisis laporan keuangan mempunyai tujuan untuk
mengetahui seberapa jauh perkembangan usaha antar koperasi tersebut dari tahun
ke tahun dan efektifitas pengelolaan koperasi. Dengan diketahui tingkat
perubahan keuangan baik modal, laba, maupun Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dibagikan, sehingga dapat mengetahui kondisi atau prospek koperasi dimasa
mendatang. Analisis laporan keuangan yang digunakan untuk menilai prestasi
manajemen dalam mengelola usaha koperasi.
Laporan keuangan sebagai sumber informasi yang
bermanfaat, jika laporan keuangan dalam beberapa periode perbandingan. Dengan
membandingkan laporan keuangan tersebut akan membantu pihak-pihak yang
berkepentingan untuk menganalisis perkembangan koperasi. Selain itu dapat
diketahui juga koefisien tidaknya team manajemen dalam mengelola koperasi.
Konsep analisis rasio merupakan suatu alat untuk
mengukur apakah unit usaha tersebut likuit dalam menjalankan usahanya. Analisis
laporan keuangan suatu perusahaan atau badan usaha lain dilakukan sesuai dengan
kondisi perusahaan atau badan usaha lain tersebut, karena tidak semua analisis
laporan keuangan dapat diterapkan pada semua perusahaan atau badan usaha lain.
Alat analisis rasionya ada empat (4), yaitu: rasio likuiditas, rasio aktivitas,
rasio leverage, rasio profitabilitas.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas serta
mengingat pentingnya kinerja keuangan bagi berkembangnya usaha koperasi, maka
penulis memilih judul ”Analisis Kinerja Keuangan Koperasi Karyawan “Melati”
Universitas Muhammadiyah Malang”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas yang telah diuraikan,
maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: “Bagaimana kinerja keuangan
Koperasi Karyawan Melati universitas Muhammadiyah Malang?”
C. Batasan Masalah
Batasan masalah yang dilakukan penulis untuk mempermudah
dan memperjelas obyek yang diteliti adalah sebagai berikut:
1.
Indikator kinerja keuangan
Koperasi Karyawan “Melati” Universitas Muhammadiyah Malang dengan menggunakan
rasio likuiditas (Current Ratio dan Quick Ratio), rasio aktivitas (Total Asset Turn Over dan Working Capital Turn Over), rasio
leverage (Debt to Total Assets
dan Debt to Equity), dan rasio
profitabilitas (Return On Investment
dan Net Profit Margin).
2.
penelitian dilakukan dengan
menggunakan laporan keuangan per 3 desember dari tahun 2004 sampai 2006.
D. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui kinerja keuangan Koperasi Karyawan
“Melati” Universitas Muhammadiyah Malang periode 2004 sampai 2006.
E. Kegunaan Penelitian
1.
Bagi manajemen Koperasi
Karyawan “Melati” Universitas Muhammadiyah Malang.
Dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan
keuangan
2.
Bagi Dinas Koperasi Karyawan
“Melati” Universitas Muhammadiyah Malang.
Dapat memberikan input yang bermanfaat untuk pengelolaan
dan pengembangan koperasi yang ada.
3.
Bagi Peneliti Selanjutnya.
Dapat dijadikan referensi penelitian yang akan datang.
Selain itu dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai analisis kinerja
keuangan sebagai dasar evaluasi manajemen koperasi.
F. Landasan Peneliti
Terdahulu
Landasan hasil penelitian terdahulu yang dijadikan
pertimbangan penulis adalah penelitian yang dilakukan oleh Siti Nur’aini,
Universitas Muhammadiyah Malang (2004) dengan judul “Analisis Kinerja Keuangan
pada KP-RI “Budi” Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek periode 2002-2004”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan KP-RI
“Budi” Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek periode 2002-2004 dengan menggunakan
analisis rasio likuiditas, rasio leverage,
rasio akivitas, danrasio profitabilitas.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdahulu
pada KP-RI “Budi” Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek periode 2002-2004 yang
diukur dengan rasio-rasio dan standar koperasi adalah sehat. Persamaan
penelitian ini dengan peneliti terdahulu adalah sama-sama menggunakan analisis
rasio keuangan dengan indikator rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio leverage, rasio profitabilitas.
Perbedaan penelitian yan dilakukan penulis sekarang,
yaitu peneliti terdahulu periode pengamatan yaitu selama tahun 2002-2004,dan
penulis yang sekarang melakukan penelitian dari tahun 2004-2006.
G. Landasan Teori
1.
Koperasi
a.
Pengertian Koperasi
Dalam perkembangan dunia usaha,
terdapat tiga kekuatan ekonomi yang ada di Indonesia yaitu Swasta, BUMN, dan
Koperasi. Pengertian koperasi yang penulis sampaikan adalah pengertian koperasi
yang ada di Indonesia.
Pengertian Koperasi Menurut
undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa “koperasi”adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan’.
Mengingat bidang usaha yang
berasaskan kekeluargaan dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia
terutama lapisan masyarakat yang menjunjung kebersamaan maka dalam usaha
bersama, koperasi adalah merupakan wadah yang tepat karena selain aspek
ekonomis sebagai watak usahanya dan aspek social sebagai watak kebersamaan.
Berdasarkan pengertian diatas dapat
disimpulkan secara umum koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dam pendayagunaan sumber ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip koperasi dankaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian
koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
(PSA No 27, 2000)
Untuk menempatkan koperasi pada
proporsi yang semestinya dalam perekonomian nasional, maka diperlukan penentuan
bidang atau ruang gerak koperasi dan hal ini menuntut inventarisasi aktivitas
ekonomi yang ada, dan barulah kemudian pada kesempaan berikutnya memberikan
sektor-sektor ekonomi yang jelas bagi koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi
mempunyai tugas yang berat dibandingkan dengan sektor swata maupun sektor
pemerintahan.
Adapun ciri perusahaan koperasi yang dapat
membedakan dengan perusahaan komersial dan non komersial adalah pada jati diri
anggota sebagai pemilik modal, pengambil keputusan dan pelanggan/karyawan dari
perusahaan bersama.
Selain itu struktur demokratis,
orientasi pelayanan ditujukan pada pelayanan kepada perusahaan anggota atau
anggota perorangan, sikapnya terhadap peranan modal semata-mata sebagai alat,
cara pandang berbagai keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan anggota (pelayanan
dekat dengan biaya), serta cara khusus dalam membagikan SHU (cadangan,
pengembalian SHU sesuai jasa, pendidikan dan latihan, kegiatan sosial).
Dengan diberlakukannya Undang-undang
perkoperasian yang baru maka kata-kata yang berwatak social sudah tidak nampak
lagi sehingga terdapat kesan bahwa pengertian koperasi sekarang ini tidak
berarti sebagai badan social seperti apa yang disalah tafsirkan oleh orang
banyak.
Dari pengertian diatas menggambarkan
bahwa koperasi Indonesia
mempunyai prinsip-prinsip tersendiri dalam melaksanakan kegiatannya
sehari-hari. Adapun prinsip-prinsip tersebut terdiri dari:
- Sifat keanggotaannya Terbuka dan Suka Rela
Maksudnya adalah Setiap orang yang
ingin menjadi anggota koperasi Berdasarkan kemauannya sendiri dan tidak Berdasarkan
paksaan seseorang dengan penuh kesadaran dan keyakinan bertekad untuk
memperbaiki kehidupannya.
- Pengelolahannya dilakukan secara terbuka
- Pengelolahan koperasi harus Berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi
- Pemberian belanja jasa yang terbatas terhadap modal yaitu wajar tidak melebihi suku bunga yang berlaku
- Kemandirian diartikan bahwa koperasi dapat berdiri sendiri dalam melakukan kegiatannya dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan usahanya
Jelas bahwa koperasi Indonesia yang berasakan
kekeluargaan dan mempunyai prinsip-prinsip yang sesuai dengan yang penulis
sampaikan, sehingga bila ada koperasi yang tidak mempunyai prinsip diatas dapat
dikatakan bukan merupakan bentuk koperasi Indonesia.
Menurut Sumarsono (2003;12-13)
koperasi juga mempunyai peranan bagi masyarakat yaitu, meningkatkan pendapatan,
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan memeratakan
pendapatan.
b.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki
tingkat kehidupan masing-masng anggota. Terbentuknya dan berkembangnya koperasi
berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang
berrlandaskan gotong royong dan azas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi
ekonomi yang dibentuk sebagai alat untk memperbaiki ekonomi anggotanya.
Fungsi koperasi Menurut UU No. 12
tahun1967, tentang Pokok –Pokok Perkoperasian:
1.
Alat perjuangan ekonomi rakyat
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.
Alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
3.
Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4.
Alat Pembina insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
5.
Dari uraian di atas, maka
koperasi harus berfungsi Sebagaimana mestinya. Agar taraf hidup masyarakat
dapat meningkat sehingga dapat tercapai tujuan bersama.
Koperasi dalam rangka pembangunan
ekonomidan pengembangan kesejahteraan anggota khususnya, serta masyarakat pada
umumnya berperan meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan
makmur, meningkatkan taraf hidup rakyat. Peranan koperasi Menurut UU No. 12
tahun 1967, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
1.
Mempersatukan, mengarahkan,
membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat, untuk
meningkatkan produksi dan mewujudkan terciptanya pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata.
2.
Mempertingi taraf hidup dan
tingkat kecerdasan rakyat.
3.
Membina kelangsungan dan
perkembangan demokrasi ekonomi.
Dari uraian diatas peranan koperasi
dalam membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk itu perlu ditanamkan
dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
c.
Jenis-jenis Koperasi
1.
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dengan konsumsi.
Funsi dari koperasi konsumsi adalah:
-
Sebagai penyalur tanggal
barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari ke konsumen.
-
Harga barang sampai ke tangan
pemakai menjadi murah
2.
Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya menghasilkan
sesuatu bersama-sama. Koperasi produksi biasanya didirikan oleh produsen-produsen
kecil yang bekerja sama untuk
kepentingan bersama.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Kredit)
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya Setiap orang
mempunyai kepentingan langsung dalam laporan perkreditan. Fungsi koperasi
simpan pinjam:
-
Membantu keperluan kredit para
anggotanya yang sangat membutuhkan dengan syarat ringan.
-
Mendidik para anggotanya supaya
giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
-
Mendidik anggotanya untuk hidup
berhemat dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan.
4.
Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa
tertentu bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
5.
Koperasi Serba Usaha/Koperasi
Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang bertujuan meningkatkan produksi dan
kesejahteraan rakyat di daerah pedesaan di mana satu uniyt desa terdiri dar
beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi
dianjurkan membentuk satu Koperasi Unit Desa.
Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya
dengan laporan keuangan, lebih lanjut dalam SAK dinyatakan bahwa karaktristik
laporan keuangan bagi koperasi sebagai berikut:
a.
Laporan keuangan merupakan
bagian dari pertanggung jawaban pengurus dan anggotanya dalam rapat anggota
tahunan.
b.
Laporan keuangan biasanya
meliputi neraca/laporan posisi keuangan.
c.
Sesuai dengan posisi
masing-masing sebagai bagian dari jaminan system koperasi, maka beberapa
akuntansi atau beberapa istilah yang sama akan muncul, baik pada kelompok
aktiva maupun kewajiban / kekayaan bersih.
d.
Laporan laba rugi menyajikan
hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal
dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan,
SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.
e.
Dengan adanya konsep Sistem
Jaringan Koperasi dan Peraturan Pemerintah, maka terdapat aktiva (sumber daya)
yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya, dan sebaliknya terdapat aktiva
(sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi tida dimilikinya.
f.
Laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi.(IAI,1992:27)
3.
Kinerja Keuangan
Menurut Martono (2002;52) kinerja keuangan
suatu koperasi atau badan usaha lain sangat bermanfaat bagi berbagai pihak
(stakeholders), seperti investor, kreditur, analis, konsultan keuangan,
pialang, pemerintah, dan pihak manajemen sendiri. Laporan keuangan yang berupa
neraca dan laporan laba-rugi dari suatu koperasi atau badan usaha lain, apabila
disusun secara baik dan akurat dapat memberikan gambaran keadaan yang nyata
mengenai hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh suatu koperasi atau badan
usaha lain selama kurun waktu tertentu. Keadaan inilah yang akan digunakan
untuk menilai kinerja suatu perusahaan atau koperasi.
Menurut Mulyadi (1997;419) penilaian
kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasionala suatu
organisasi, bagian organisasi, dan karywannya berdasarkan sasaran, standar, dan
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Penilaian kinerja secara umum dapat
diartikan sebagai penilaian/ukuran terhadap efektivitas dan efisiensi
msing-masing individu atau organisasi dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan oleh perusahaan/organisasi.
Aspek utama dari kinerja keuangan
yaitu tercapainya keseimbangan yang baik antara hutang dan ekuitas. Hutang
mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah, pengusaha bahkan
perorangan membiayai banyak bisnisnya menggunakan hutang.
Perusahaan atau koperasi memutuskan
mengambil sejumlah uang untuk dipinjam dengan menetapkan berapa besar pinjaman
jangka pendek dan panjang. Pendanaan jangka pendek biasanya untuk membiayai
investasi pada aktiva lancar. Sejumlah perusahaan atau koperasi mengalami
kesulitan keuangan yang sangat mendalam, karena menggunakan pinjaman jangka
pendek untuk investasi jangka panjang.
Kinerja keuangan perusahaan atau
koperasi dapat diukur berdasarkan rasio keuangan dengan analisis rasio
likuiditas, rasio aktivitas, rasio leverage, rasio profitabilitas. Semakin
besar nilai rasio-rasio tersebut, maka kinerja dapat tercapai. Sedangkan untuk
rasio leverage jika semakin kecil nilainya maka kinerjanya semakin baik.
Informasi kinerja perusahaan atau
koperasi terutama profitabilitas diperlukan untuk menilai perubahan potensial
sumber daya ekonomi yang mungkin dilakukan atau dikendalikan di masa datang.
Informasi fluktuasi kenerja sangat penting dan bermanfaat untuk prediksi
kapasitas perusahaan atau koperasi dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya
yang ada. Disampin itu infoemasi kinerja juga berguna dalam perumusan
pertimbangan tentang efektivitas perusahaan atau koperasi dalam memanfaatkan
tambahan sumber daya.
4.
Analisis Rasio Keuangan
Menurut Martono (2002: 55-60) pada
dasrnya alat rasio keuangan diklasifikasikan menjadi empat (4) kelompok antara
lain:
a.
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah alat ukur untuk melihat apakah
unit usaha tersebut cukup likuit dalam menjalankan usahanya selama periode
mendatang. Rasio ini terdiri atas:
1. Current Ratio.
Rasio ini menunjukkan sampai dimana hutang-hutang jangka
pendek dapat dibayar dari aktiva-aktiva yang dapat dijadikan uang pada waktu
yang sama misal, jangka waktu pembayaran hutang-hutang jangka pendek. Secara
umum rasio ini bisa dikatakan baik, jika nilainya mencapai 2 atau 200%.
2.
Quick Ratio.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit
usaha dalam utang-utang jangka pendeknya, tanpa mengutamakan persediaan. Suatu
unit usaha dikatakan mampu membayar utang jangka pendeknya, jika nilainya lebih
besar dari satu (1) atau lebih dari 100%.
3.
Cash Ratio.
Rasio ini menunjukkan kemampuan suatu unit usaha dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan uang kas dan surat berharga yang mudah diuangkan.
b.
Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menunjukkan seberapa efektif aset-aset
usaha dalam menghasilkan pendapatan. Adapun rasio aktivitas yang sering
digunakan yaitu:
1.
Total Asset Turn Over (TATO)
Rasio ini mengukur perputaran dana yang tertanam dalam
aktiva selama periode tertentu yang diinvestasikan untuk menghasilkan
pendapatan. Selain itu juga dapat mengukur perputaran aset yang dimilki suatu
unit usaha.
2.
Working Capital Turn Over (WCTO)
Rasio ini menunjukkan keefektikan modal kerja,
menunjukkan hubungan modal kerja dengan penjualan, serta banyaknya penjualan
yang diperoleh suatu unit usaha untuk setiap rupiah modal kerja.
3. Receivable Turn Over
Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran piutang dalam
suatu periode tertentu. Semakin tinggi perputarannya berarti semakin cepat pula
pengembalian modal yang tertanam dalam piutang yang berbentuk kas.
4. Average Collection Period
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit
usaha dalam mengumpulkan jumlah piutang setiap jangka waktu tertentu.
c.
Rasio Leverage
Kreditor jangka panjang maupun jangka pendek akan
memperhatikan benar seberapa banyak kegiatan koperasi atau badan usaha lain
yang dibiayai utang. Jika koperasi atau badan usaha lain mempunyai utang jangka
panjang yang sangat tinggi dalam struktur permodalan koperasi atau badan usaha
lain, maka para kreditor akan berfikir bahwa koperasi atu badan usaha lain akan
mudah gulung tikar dan tidak akan bisa melunasi utangnya. Demikian dengan
pemilik koperasi atau badan usaha lain akan mempertmbangkan beberapa kembalian
yang bisa didapat dari komposisi banyak sedikitnya utang dalam struktur
permodalan. Rasio ini meliputi:
1.
Debt to Total asset.
Rasio menunjukkan berapa persen aset suatu unit usaha
yang diberikan kreditur.
Rasio ini mengukur seberapa jauh suatu unit usaha
dibiayai oleh pinjaman. Semakin tinggi nilainya berarti semakin besar dana yang
dipinjam dari pihak luar.
d.
Rasio Profitabilitas
Rasio ini menunjukkan efektivitas menciptakan laba. Laba
pada dasarnya menunjukkan seberapa baik koperasi/badan usaha lain dalam membuat
keputusan investasi dan pembiayaan. Koprasi/badan usaha harus mampu menyiapkan
uang dari laba koperasi/badan usaha lain dalam membayar utang dan membayar
deviden dengan mengoptimalkan pemanfatan seluruh asetnya.
Adapun rasio ini yang sering
digunakan antara lain;
1.
Net Profit Margin (NPM)
Rasio ini mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam
menghasilkan laba bersih dari setiap penjualan.
2.
Return On Investment (ROI)
Rasio ini mengukur berapa besar tingkat pengembalian
atas investasi.
3.
Gross Profit Margin (GPM)
Rasio ini mengukur laba kotor yang dapat dicapai dalam
setiap penjualan.
Menurut IAI (2001;PSAK
No.27:12-13) Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan
keuangan memiliki karakteristik tentang laporan keuangan koperasi sebagai
berikut:
- Laporan keuangan koperasi meliputi; neraca, perhitungan Hasil Usaha, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
- Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
- Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
- Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
- Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, saldo akhir kas pada periode tertentu.
- Dalam hal SHU tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah SHU yang akan dibagi untuk anggota.
- Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama tahun tertentu.
- Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian SHU tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
- SHU tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota.
- Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengakuan (disclousers) yang memuat perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi.
5.
Tolok Ukur Keberhasilan Koperasi
Ukuran
keberhasilan koperasi menurut Departemen Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil
Derektorat pada tahun 1997/1998 sebagai berikut:
a. Mempunyai anggota penuh minimal 25% dari
penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi di daerah
kerjanya.
b. Dalam rangka meningkatkan produktivitas
usaha anggota, maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha
koperasi secara keseluruhan.
c. Minimal 3 tahun buku berturut-turut Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan tepat waktunya sesuai petunjuk dinas.
d. Anggota pengurus dan pengawas semua
berasal dari anggota koperasi dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan
pengawas 3 orang serta koperasi tetap memperkerjakan manajer dan karyawan.
e. Modal sendiri koperasi minumal Rp.
25.000.000,00
f.
Hasil audit laporan keuangan
layak tanpa cacat.
g. Batas toleransi devisiasi usaha terhadap
rencana usaha koperasi (Program dan non program) sebesar maksimal 20% untuk
negatif dan maksimal 50% untuk devisiasi positif.
h. Rasio keuangan, likuiditas 150% sampai
200% dan solvabilitas minimal 100%.
i.
Total
volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota dengan minimal rata-rata
Rp. 250.000,00 per anggota pertahun.
j.
Pendapat
kotor minimal dapat menutup biaya berdasrkan prinsip efisiensi.
k. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
l.
Tidak
ada penyelewengan dan manipulasi yang
merugikan koperasi oleh pengelola koperasi.
m. Tidak mempunyai tunggakan.
Menurut
Warsono (2002;28-29) tolok ukur untuk membandingkan rasio keuangan untuk
menilai kinerja keuangan perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Metode Lintas seksi atau industri (Metode Cross-Section)
Metode tolok ukur yang
digunakan untuk menentukan sehat tidaknya posisi keuangan perusahaan yang
dilakukan dengan cara membandingkan rasio keuangan suatu perusahaan pada
periode tertentu dengan rasio keuangan rasio keuangan rata-rata industrinya
pada periode yang bersangkutan. Metode ini paling cocok digunakan untuk
perusahaan yang sudah go public, atau
yang sahamnya sudah tercatat di pasar modal.
2. Metode Lintas Waktu (Metode Time Series)
Metode yang merupakan tolok
ukur analisis laporan keuangan yang dilakukan dengan cara membandingkan suatu
rasio keuangan perusahaan dari satu periode tertentu dengan sebelumnya.
6.
Keterbatasan Analisis Rasio
Menurut
Warsono (2002;23) hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisis laporan
keuangan menggunakan metode analisis rasio sebagai berikut:
a. Kadang sulit untuk mengidentifikasi
kategori industri dengan perusahaan yang ada, jika perusahaan beroperasi dalam
beberapa bidang usaha.
b. Angka rata-rata industri yang diterbitkan
hanya perkiraan saja dan hanya memberikan paduan umum, karena bukan hasil
penelitian ilmiah dari seluruh perusahaan dalm industri maupun sampel yang
sesuai dari beberapa perusahaan dalam industri.
c. Perbedaan praktik akuntansi pada tiap-tiap
perusahaan dapat menghasilkan perbedaan rasio yang dihitung.
d. Rasio keuangan dapat menjadi terlalu
tinggi atau rendah. Misalnya, rasio lancar yang melebihi norma industrinya
menyiratkan adanya kelebihan likuiditas yang menyebabkan penurunan laba bagi
perusahaan.
e. Rata-rata industri mungkin tidak
memberikan target rasio atau norma yang
diinginkan. Rata-rata industri hanya dapat memberikan panduan atas posisi
keuangan perusahaan rata-rata dalam industri.
f. Banyak perusahaan mengalami situasimusiman
dalam kegiatan operasinya. Dengan demikian pos neraca dan rasionya akan berubah
sepanjang tahun saat laporan disiapkan. Untuk menghindari masalah ini, maka
metode saldo rata-rata haruslah digunakan (untuk beberapa bulan atau kuartal,
sepanjang tahun) dan bukan saldo total pada akhir tahun.
H.
Hipotesis
Berdasarkan
uraian landasan teori diatas, maka peneliti dapat diperoleh hipotesis sebagai
berikut: kinerja keuangan Kopkar ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang
selama periode penelitian (tahun 2004 sampai tahun 2006) kinerja keuangannya
adalah sehat.
I.
Metode Penelitian
1.
Lokasi Penelitian
Lokasi
penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammdiyah
Malang Jl. Tlogomas no. 246 Malang.
2.
Jenis Penelitian
Penelitian
ini digolongkan sebagai penelitian studi kasus pada Koperasi Karyawan ”Melati”
Universitas Muhammadiyah Malang artinya kesimpulan dan implikasi hasil dari
penelitian hanya digunakan untuk obyek yang diteliti yaitu analisis kinerja
keuangan Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang.
3.
Data dan Sumber Data
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang telah
diolah dan tersedia dalam koperasi. Sumber data sekunder yang penulis gunakan
dalam penelitian ini berasal dari Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas
Muhammadiyah malang yang berupa laporan keuangan koperasi selama perode tahun
2004 sampai tahun 2006.
4.
Teknik Pengumpulan data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dokumentasi. Artinya pengumpula
data yang berasal dari catatan yang telah tersedia dari pihak koperasi yang
berupa laporan keuangan.
5.
Teknik Analisis Data
Untuk
mengetahui kinerja keuangan koperasi menggunakan metode Time Series pada rasio:
1. Rasio Likuiditas
a. Current ratio =
b. Quick ratio =
2. Rasio Aktivitas
a. TATO =
b. WCTO =
3. Rasio Leverage
a. Debt to Total Asset =
b. Debt to equity =
4. Rasio Probabilitas
a. Net Profit Margin =
b. Return On Investment =
6.
Uji Hipotesis
Uji
hipotesis dengan menggunakan metode Time
Series .
a. Rasio Likuiditas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika QR, maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
b. Rasio Aktivitas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
c. Rasio Leverage
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
d. Rasio Probabilitas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Keterangan :
= current ratio koperasi pada periode t.
= current ratio koperasi pada periode
t-1,2
= quick ratio koperasi pada periode t.
= quick ratio koperasi t-1,2
= Total Asset Turn Over koperasi pada
periode t.
= Total Asset Turn Over koperasi pada periode t-1,2
= Working Capital Turn Over koperasi pada
periode t
= Working Capital Turn Over koperasi pada
periode t-1,2
= Debt to Total Asset koperasi pada
periode t
= Debt to Total Asset koperasi pada periode t-1,2
= Debt to Equity koperasi pada periode t
= Debt to Equity koperasi pada periode
t-1,2
= Net Profit Margin koperasi pada periode
t
= Net Profit Margin koperasi pada periode
t-1,2
= Return On Investment koperasi pada
periode t
= Return On Investment koperasi pada
periode t-1,2
Uji hipotesis
dengan menggunakan Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM
No.129/Kep/M/KUKM/XI/2002-2003 untuk menilai kinerja keuangan koperasi sebagai
berikut:
a.
Rentabilitas Modal Sendiri
standarnya;
1.
>21% nilai = 100
2.
10%-20% nilai = 50
3.
1%-9% nilai = 50
4.
<1% nilai = 0
b.
Return On Asset (ROA)
standarnya;
1.
³10% nilai
= 100
2.
6%-9% nilai = 75
3.
0%-5% nilai = 50
4.
<0% nilai = 0
c.
Asset Turn Over (ATO)
standarnya;
1.
³ 3,5 kali
nilai = 100
2.
2,6 kali-3,4 kali nilai = 75
3.
1 kali-2,5 kali nilai = 50
4.
<1 kali nilai = 0
d.
Profitabilitas
Standarnya;
1.
> 15% nilai = 100
2.
10%-14% nilai = 75
3.
1%-9% nilai = 50
4.
< 1% nilai = 0
e.
Likuiditas
Standarnya;
1.
175%-20% nilai = 100
2.
150%-174% atau 225%-249% nilai
= 75
3.
125%-149% atau 250%-274% nilai
= 50
4.
< 125% atau 275% nilai = 0
f.
Solvabilitas
Standarnya;
1.
110% nilai = 100
2.
101%-109% atau 111%-110% nilai
= 75
3.
90%-100% atau 120%-130% nilai =
50
4.
90% atau >130% nilai = 0
g.
Modal Sendiri/Equity (MS)
terhadap hutang
Standarnya;
1.
> 15% nilai = 100
2.
12,6% -15% nilai = 75
3.
10%-12,5% nilai = 50
4.
<10% nilai = 0
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil 1997/1998. Ukuran Keberhasilan Koperasi.
IKAPI.1997.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semarang CV. Aneka Ilmu.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2002. StandarAkuntansi Keuangan. Jakarta. Salemba Empat.
Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2003. Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Martono
dan Harjito. 2002. Manajemen Keuangan.
Edisi Pertama. Ekonosia. Yogyakarta.
Mulyadi.
1997. Akuntansi Manajemen Keuangan
(Konsep, Manfaat dan Rekayasa). Edisi Kedua, Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi. YKPN. Yogyakarta.
Sumarsono.
2003. Manajemen Koperasi Teori dan
Praktek. Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Warsono.
2002. Manajemen Keuangan Perusahaan.
Edisi Kedua. UMM.
0 Response to "SKRIPSI KOPERASI ANALISIS KINERJA KEUANGAN KOPKAR “MELATI” UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG"
Posting Komentar