Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,, Banyak dari kalangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu tentang kepastian dari gaji ke-13. Begitu
pula para PNS di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Kabar gembira yang
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, proses pencairannya akan berlangsung sebelum
bulan Ramadan tiba.
“Alhamdulillah…
Kalau memang dicairkan dalam waktu dekat. Karena gaji itu dibutuhkan, selain
untuk keperluan anak sekolah juga untuk membeli kebutuhan pokok menjelang lebaran,”
ungkap salah satu pegawai lingkup pemko, Harie kepada Kalteng Pos, Selasa
(6/2).
Namun,
berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota
Palangka Raya, Fordiansyah, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian
dari pemerintah pusat melalui surat edaran. Kapan gaji ke-13 bisa dicairkan.
“Saya belum
berani memastikan, kapan cairnya, kita masih menunggu peraturan pemerintah (PP)
pusat. Kalau soal dananya kita sudah siap. Begitu peraturannya keluar, maka
gaji ke-13 akan dibayar ke masing-masing PNS,” imbuhnya.
Kalau dilihat
berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, jelas Fordi, gaji ke 13 memang selalu
dicairkan pada saat dibukanya pendaftaran siswa baru. Bisa pada bulan Juni atau
bulan Juli.
“Gaji ke-13
ini gunanya untuk membantu pegawai yang ingin memasukkan anaknya sekolah. Kalau
perkiraan kami, memang cairnya pada bulan Juli ini,” ujarnya.
Dia mengaku,
sebenarnya pihaknya ingin mencairkan gaji tersebut. Namun, BPKD Kota Palangka
Raya, tidak mempunyai wewenang akan hal tersebut, jika memang surat edaran
belum diberikan. Meski, diketahui kebutuhan PNS memang sangat tinggi, terlebih
lagi menjelang hari besar Idulfitri.
“Walaupun
anggarannya sudah ada, kita tetap tidak berani mencairkan, tanpa ada surat
edaran tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut,
dia menjelaskan, untuk pegawai kontrak atau tenaga honor, sejauh ini belum ada
aturannya bahwa mereka mendapatkan gaji ke-13. Kalau pun nantinya ada, itu
merupakan kebijakan dari masing-masing instansi dimana tenaga kontrak tersebut
dipekerjakan.
“Kalau ketentuannya memang tidak ada, jadi tergantung dari
masing-masing instansi. Jadi bisa dapat, bisa pula tidak, karena aturan
resminya memang tidak ada,” bebernya. (pri)
(Sumber : kaltengpos.web.id )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya.....................
0 Response to "BELUM BERANI CAIRKAN GAJI KE-13, INI ALASAN PEMKO !"
Posting Komentar