BELUM BERANI CAIRKAN GAJI KE-13, INI ALASAN PEMKO !

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,,  Banyak dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu tentang kepastian dari gaji ke-13. Begitu pula para PNS di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Kabar gembira yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, proses pencairannya akan berlangsung sebelum bulan Ramadan tiba.


“Alhamdulillah… Kalau memang dicairkan dalam waktu dekat. Karena gaji itu dibutuhkan, selain untuk keperluan anak sekolah juga untuk membeli kebutuhan pokok menjelang lebaran,” ungkap salah satu pegawai lingkup pemko, Harie kepada Kalteng Pos, Selasa  (6/2).
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palangka Raya, Fordiansyah, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian dari pemerintah pusat melalui surat edaran. Kapan gaji ke-13 bisa dicairkan.
“Saya belum berani memastikan, kapan cairnya, kita masih menunggu peraturan pemerintah (PP) pusat. Kalau soal dananya kita sudah siap. Begitu peraturannya keluar, maka gaji ke-13 akan dibayar ke masing-masing PNS,” imbuhnya.
Kalau dilihat berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, jelas Fordi, gaji ke 13 memang selalu dicairkan pada saat dibukanya pendaftaran siswa baru. Bisa pada bulan Juni atau bulan Juli.
“Gaji ke-13 ini gunanya untuk membantu pegawai yang ingin memasukkan anaknya sekolah. Kalau perkiraan kami, memang cairnya pada bulan Juli ini,” ujarnya.
Dia mengaku, sebenarnya pihaknya ingin mencairkan gaji tersebut. Namun, BPKD Kota Palangka Raya, tidak mempunyai wewenang akan hal tersebut, jika memang surat edaran belum diberikan. Meski, diketahui kebutuhan PNS memang sangat tinggi, terlebih lagi menjelang hari besar Idulfitri.
“Walaupun anggarannya sudah ada, kita tetap tidak berani mencairkan, tanpa ada surat edaran tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk pegawai kontrak atau tenaga honor, sejauh ini belum ada aturannya bahwa mereka mendapatkan gaji ke-13. Kalau pun nantinya ada, itu merupakan kebijakan dari masing-masing instansi dimana tenaga kontrak tersebut dipekerjakan.
“Kalau ketentuannya memang tidak ada, jadi tergantung dari masing-masing instansi. Jadi bisa dapat, bisa pula tidak, karena aturan resminya memang tidak ada,” bebernya. (pri)
 (Sumber : kaltengpos.web.id )

Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya.....................

0 Response to "BELUM BERANI CAIRKAN GAJI KE-13, INI ALASAN PEMKO !"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.