AHOK BANTAH ESTIMASI KENAIKAN GAJI PNS 10 PERSEN PER TAHUN PEMBOROSAN

 Assalamualaikum wr.wb..... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.......

Anggota DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau ulang kebijakan mengestimasi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta sebesar 10 persen setiap tahunnya. Menurut anggota dewan, kebijakan ini dinilai tak tepat karena dianggap pemborosan uang rakyat. 

Demikian disampaikan Bestari Barus anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. 

“Adanya alokasi anggaran belanja tidak langsung yang tidak tepat. Yaitu berupa estimasi kenaikan 10 persen gaji PNS setiap tahunnya," jelas Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

Ahok menolak jika hal ini dikatakan pemborosan. "Itu kan memang kayak UMP (upah minimun provinsi) naik," tandas Ahok usai rapat paripurna. 

Menurut Ahok dia, anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya tak perlu khawatir jika kebijakan ini berdampak pada pemborosan uang rakyat. Sebab, kebijakan naik atau tidaknya gaji abdi negara itu bergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau gaji PNS naik sesuai Kemendagri. Kalau Mendagri (bilang) naik (baru) kami ikut naik," ujar Ahok.

Perlu diketahui, gaji PNS Pemprov DKI Jakarta golongan terendah mencapai Rp 12 juta per bulan. Jumlah gaji sebesar itu sudah termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima pegawai setiap bulan.

Adapun berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada tahun 2015 tentang rincian gaji dan tunjangan pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000, dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)

2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000, dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)

3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000, dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000, dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Berikut besaran gaji dan tunjangan pejabat fungsional atau pelaksana:

1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000, dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)

2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000, dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)

3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000, dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000, dan TKD Dinamis Rp 9.855.000


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "AHOK BANTAH ESTIMASI KENAIKAN GAJI PNS 10 PERSEN PER TAHUN PEMBOROSAN "

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.