BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengalaman
beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai
teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core
industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya
distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat
teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara
pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan
ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan
suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan
umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi
(iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk
masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati
gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku
pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke
tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi
akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan
berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan
berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan
ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya
perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan
pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh
manusia.
Disamping
itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer,
menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang
dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam
kehidupannya sehari-hari.
Pengertian
dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan
ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali
terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang
justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan
pemerintah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas
permasalahan :
1) Bagaimana
kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
2) Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan
3) Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
2) Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan
3) Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran
Oleh
Industri
Seringkali
ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup,
karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup
adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di
sebut ekologi.
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
Dari
definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang
selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan
kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling
unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi
berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat
berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen
lingkungan yang
sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
- Sumber daya
alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural
resources).
Berbagai
sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling
berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya
maka sumber daya alam dapat dibagi atas;
(a).
fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya,
(b).
biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan
(c).
sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-
lain.Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan
non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya
didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang
menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam
memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat
lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan
pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
(1).
Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
(2).
hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
(3).
kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan
(4).
faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan
mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan
hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti
jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian
ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran
lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya,
akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan
untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh
gas CO (karbon monoksida).
Berkaitan
dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi
mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang
mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu
lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan
tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah
lainnya yang sesuai.
Batasan
ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang
sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang
disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan
bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.
B.
Industri Dan Pencemaran Lingkungan
Jika
kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat
dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia
memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap
lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia
dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal
maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko
kerusakan lingkungan.
Dengan demikian,
pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival”
sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan
revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat
relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai
tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan
yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1.
Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari
berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya
dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi juga
memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas
kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC),
berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan
tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru
memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam
rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai
pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat
kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun
karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi
yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan
titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang
saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini
para ekonom bahwa kemajuan yang
telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh
negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia
memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di
kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih
terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul “Pacific Science and Technology Profit,
menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran
R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Selanjutnya,
dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja
untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura dan Cina
persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %,
bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah
ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000,
dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang di
Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan
harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya
untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi,
melalui tahapan
mempelajari proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi
yang telah
dikuasai.
Seperti
pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan pembangunan
sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi
dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat
pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya
teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun
1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang
Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right),
maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan
mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal
merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science
agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c). turnkey project,
(d). foreign direct investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam
bentuk equity participation dalam rangka joint operation agreement, know - how
agreement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai
lokakarya.
Sebagai
salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan
pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber
alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya
tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan
berskala besar.
Berdasarkan hasil
studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang
terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah
mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan
kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas
model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili
Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro Djojohadikusumo,
mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari
berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia,
sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam
dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung
Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah
ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak
penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah
tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan
dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa
kota
di Indonesia, yaitu :
- Terjadinya penurunan kualitas air
permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
- Konsentrasi bahan pencemar yang
berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam,
pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
- Kelangkaan air tawar semakin terasa,
khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi
banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi
ekosistemnya yang telah rusak.
- Temperatur udara maksimal dan minimal
sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti
Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
- Terjadi peningkatan konsentrasi
pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
- Sumber daya alam yang dimiliki bangsa
Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang
diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
- Luas hutan Indonesia semakin sempit
akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana
kebakaran.
- Kondisi hara tanah semakin tidak
subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.
2.
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah
pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun
1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi
yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu :
Sumber perubahan
oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya
konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi
lingkungan dalam menunjang kehidupan. Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam
bentuk menurut pola pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut bahan pencemar
yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b) pengelompokan menurut medium
lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan
sosial
c) pengelompokan menurut sifat sumber
menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun
apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada
esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya
3.
Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi
PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan
tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup
Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat
kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di
Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-
an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan
melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional
yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 - 18 Mei 1972.
Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian
umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian
terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan
makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan
lingkungan hidup.
Pada
saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah
dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah
lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam
yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan
oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan
jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun yang
menjadi kesimpulan dari tulisan diatas sebagai berikut :
Pembangunan
yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat
pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup
manusia.
Pencemaran
lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam
kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya
pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup
bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku
manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan
untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan
itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya
sebagai warga dunia.
B.
Saran
Limbah
industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana
wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah
industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara
pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang
alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting
harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran
atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang
diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Harian
Kompas
Ø Tanjung,
Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat
Studi
Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada
Ø http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-industri
Ø www.google.co.id/dampak_limbah.
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Limba
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP (PLH) DAMPAK DARI LIMBAH"
Posting Komentar