KUMPULAN MAKALAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA



PENDAHULUAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
Dalam tugas makalah ini akan dijabarkan mengenai :
1)      Sejarah Hak kekayaan Intelektual
2)      Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
3)      Pengaturn HKI
4)      Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang




PEMBAHASAN

A.    Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

B.     Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)      Hak Cipta
·         Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
·         Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1.      Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.      Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·         Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)      Pewarisan
b)      Hibah
c)      Wasiat
d)     Dijadikan milik negara
e)      Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
·         Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a)      Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)      Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d)     Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e)      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
f)       Seni batik
g)      Arsitektur
h)      Peta
i)        Sinematografi
j)        Fotografi
k)      Program komputer atau komputer program
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a)      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b)      Peraturan perundang-undangan
c)      Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d)     Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e)      Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·         Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1)      Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a.       Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b.      Ciptaan tari(koreografi).
c.       Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d.      Seni batik.
e.       Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.       Krya arsitektur.
2)      Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a.       Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.       Peta.
d.      Karya sinematografi.
e.       Karya rekaman sura atau bunyi.
f.       Terjemahan dan tafsir.

3)      Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a.       Karya fotografi.
b.      Program komputer atau komputer program.
c.       Saduran dan penyusunan bunga rampai.
·         Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
·         Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a.       Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptn itu.
b.      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c.       Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d.      Mengubah isi ciptaan.

2)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.       Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.       Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.      Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

C.    Pengaturan HKI
Pengaturan HKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø  Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a)      Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)      Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16Tahun 1997.
c)      Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)     Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997.
e)      WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru, HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Ø  Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

D.    Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
·         Dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut.
·         Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum.
·         Dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah.
·         Masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten. Salah satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa minggu kemudian, sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Jika memang niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek pembajakan, maka tanpa pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya hal tersebut sudah dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut bukan semakin berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh lain mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1)      Jakarta Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia.
2)      Pelanggaran yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3)      Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4)      Melanggar perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak),  misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta





PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari tugas makalah Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini penulis dapat mengetahui dan lebih memahami mengenai hal-hal mengenai HKI, serta penulis menyimpulkannya sebagai berikut :
1)      Bahwa dari sejarah di atas hari Hak kekayaan Intelektual sedunia ditetapkan pada tanggal 26 April.
2)      Macam-macam HKI dikelompokkan menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
3)      Indonesia masuk anggota WTO pada tahun 1994 dan telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional.
4)      Pengaturan HKI di Indonesia telah disebutkan di dalam Undang-undang yang mengatur ke-tujuh bidang HKI.
5)      Pelaksanaan Undang-undang HKI sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataanya sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang semakin meluas.

B.     SARAN
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1)      Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2)      Semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3)      Patuhi Undang-undang yang berlaku.






DAFTAR PUSTAKA

SUPRAMONO, Gatot.Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan,Pustaka Kartini,1989.

www.google.com :
http://www.blogster.com/dansur/sejarah-dan-perkembangan
http://prasetyohp.staff.hukum.uns.ac.id/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/ (Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNS, Dosen,Hukum HKI Program Pascasarjana UNS, dan Kepala P3HKI LPPM UNS.)
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.dgip.go.id:8080/article/articleview/36/1/9/
http://www.dgip.go.id:8080/article/articleview/96/1/22/
http://www.greasy.com/komparta/sejarah_dan_perkembangan.html
http://www.scribd.com/doc/12686190/Sekilas-Haki-Di-Indonesia-Indonesia-Intellectual-Property-Law-in-brief
http://iwanhafidz.bravehost.com/pembajakan.html
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1




LAMPIRAN

1.      BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN  HKI :
A.    Pada Zaman Hindia Belanda
Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
Pada masa itu bidang hak kekayaan Intelektual yang mendapat pengaturan baru 3 (tiga) bidang hak kekayaan Intelektual yaitu bidang hak cipta, merek dagang dan industri, dan paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda bidang HKI adalah sebagai berikut :
1)      Auterswet 1912 (UU Hak Pengarang 1912, UU Hak Cipata; Staatsblad 1912-600)
2)      Reglement Industriele Eingendom Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; Staatsblad 1912-545 jo.Staatsblad 1913-214)
3)      Octrooiwet 1910 (UU Paten 1910; Staatsblad 1910-33, yis Staatsblad 1911-33, Staatsblad 1922-4).
UU Hak Cipta pertama di Belanda diundangkan pada tahun 1803, yang kemudian diperbaharui dengan UU Hak Cipta tahun 1817 dan diperbaharui lagi sesuai dengan konvensi Berne 1886 menjadi Auteurswet 1912, dan Indonesia (Hindia Belanda saat itu) sebagai negara jajahan Belanda terikat dalam konvensi Berne tersebut, sebagaimana diumukan dalam Staatsblad 1914—797. Peraturan Hak Milik  Kolonial 1912 merupakan UU merk tertua di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1912 terhadap wilayah-wilayah jajahannya yaitu Indonesia, Suriname, dan Curacao. UU Paten 1910 tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1912.

B.     Pada Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 14 Maret 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Perdaftaran Sementara Paten. Berdasar pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945, maka ketentuan peraturan peundang-undangan HKI zaman Hindia Belanda, demi hukum diteruskan kenberlakuannya, samapi dengan dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Kemudian Setelah 16 Tahun Indonesia merdeka, Undang-undang tentang HKI meliputi :
1)      Undang-undang tentang Hak Merk Dagang dan Merk Perniagaan, yaitu :
·         Tanggal 11 Oktober 1961, mengesahkan UU No. 21 tahun 1961 dan berlaku pada tanggal 11 November 1961.
·         Tahun 1992, mengganti UU No. 21 tahun 1961 dengan UU No. 19 tahun 1992.
·         Tahun 1997, penyempuanaan UU No. 19 tahun 1992 dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 14 tahun 1997.
·         Tahun 2001, UU No. 19 tahun 1992 jo. UU No. 14 tahun 1997 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti yaitu dengan UU No. 15 tahun 2001.
2)      Undang-undang tentang Hak Cipta, yaitu:
·         Tahun 1982, yaitu UU No. 6 tahun 1982.
·         Tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 diubah dan disempurnakan dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1987.
·         Tahun 1997, UU No. 12 tahun 1997 jo. UU No. 7 tahun 1987 tersebut diperbaharui dan disempurnakan dengan UU No. 12 tahun 1997.
·         Tahun 2001, UU No. 12 tahun 1997 jis. UU No. 7 tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 19 tahun 2002.
3)      Undang-undang tentang Paten, yaitu :
·         Tahun 1989, UU No. 6 tahun 1989 mulai efektif berlaku tahun 1991.
·         Tahun 1997, UU No. 6 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 1997.
·         Tahun 2001, UU No. 13 tahun 1997 jo. UU No. 6 tahun 1989 tersebut, diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 14 tahun 2001.
4)      UU tentang Perlindungan Varietas Tanaman yaitu UU No. 29 tahun 2000.
5)      UU tentang Rahasia Dagang yaitu UU No. 30 tahun 2000.
6)      UU tentang Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu UU No. 31 tahun 2000.
7)      UU tentang Desain Industri yaitu UU No. 32 tahun 2000.
Peraturan Pemerintah tentang HKI, meliputi :
1)      Bidang Hak Cipta :
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
o    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
2)      Bidang Paten
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
3)      Bidang Merk
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merk.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merk
Keputusan Dirjen HKItentang HKI, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)

2.      BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
A.    Zaman Hindia Belanda
Setelah bubarnya VOC pada tanggal 31 desember 1799 karena korupsi, tanggal 1 Januari 1800 semua aset dan kewenangannya diambil alih pemerintah Hindia Belanda. Kekuasaan ini berakhir pada tanggal 9 Maret 1942, jatuh atas serbuan Jepang. Pada kurun waktu tertentu berlakulah hukum positif Hindia Belanda. Ada 3 peraturan pokok di zaman Hindia Belanda :
v  Al Gemene Bepalingen Van Wet Gelvino Nederlands India (AB)
v  Regerings Reglement (RR)
v  Indische Staats of Regerings (IS)
RR dan IS merupakan peraturan pokok (UUD Hindia Belanda).

B.     Zaman Penjajahan Jepang
Bala tentara Jepang tidak sempat membuat aturan selengkapnya kerena situasi perang dunia, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum pemerintah Hindia Belanda, sesudah itu dikurangi dan ditambah sesuai kepentingan Jepang. Jepang mengeluarkan Osama Silaint yang mengatur beberapa bidang tugas. Pusat perhatian Jepang adalah mengerahkan segenap kekuatan untuk memenangkan perang Asia Timur Raya. Pemimpin-pemimpin pergerakan Indonesia berkelompok menjadi dua bagian, sebagian kooperasi dengan Jepang dan sebagian non kooperasi dengan Jepang.Sesudah kemenangan Jepang di Pearl Harbour, Jepang semakin kepepet di medan tempur. Tanggal 15 agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

C.    Zaman Kemerdekaan
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah proklamasi, mulai saat itu sekaligus  terbentuk 3 lembaga yaitu :
v  Negara Kesatuan Republik Indonesia proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
v  Bangsa Indonesia
v  Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia seperti halnya negara baru tidak sempat menyusun tata hukumnya sendiri secara formal. Tata Hukum Indonesia memberlakukan tata hukum pemerintah sebelumnya setelah ditambah dan dikurangi sesuai kepentingan Indonesia.
Bentuk-bentuk peraturan  perundangan di Indonesiameliputi pemberlakuan UUD yaitu antara lain :
1)      UUD 45 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 )
2)      Komolitas RIS ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3)      UUDS 50 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
4)      UUD 45 ( 17 Agustus 1950 sampai sekarang )

Bentuk-bentuk peraturan perundangan di Indonesia pada zaman kemerdekaan, yaitu :
                         I.      UUD 45
1)      Undang-undang (UU)
2)      Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perpu)
3)      Peraturan Pemerintah (PP)
                      II.      Konstitusi RIS
1)      Undang-undang Federal (UUF)
a.       UUF yang dibuat oleh Pemerintah Federal bersama DPR Federal dan Senat.
b.      UUF yang dibuat oleh Pemerintah Federal bersama DPR Federal.
2)      Undang-undang Darurat Federal
3)      Peraturan Pemerintah Federal
                   III.      UUDS 50
1)      Undang-undang
2)      Undang-undang Darurat
3)      Peraturan Pemerintah

0 Response to "KUMPULAN MAKALAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.