PENDAHULUAN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial berbicara
mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3
unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka
terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan
perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk
meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak
Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan
dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai
karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian
produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
Dalam tugas makalah ini akan dijabarkan mengenai :
1)
Sejarah Hak kekayaan
Intelektual
2)
Macam-macam Hak Kekayaan
Intelektual
3)
Pengaturn HKI
4)
Pelaksanaan HKI di Masa
Sekarang
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu
yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
B. Macam-macam Hak Kekayaan
Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
·
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
·
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 :
Hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut
Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
·
Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur
dalam Pasal 10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i)
Sinematografi
j)
Fotografi
k) Program komputer atau komputer
program
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang
berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk
pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah
lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta
untuk karya sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan
hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat
pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase (
lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk
karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini
meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
f. Krya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun,
yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer
program.
c. Saduran dan penyusunan bunga
rampai.
·
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja,
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
·
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptn itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
e.
Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan)
yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.
Perlindungan varietas Tanaman
(PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengaturan HKI
Pengaturan HKI di dunia internasional dan di Indonesia,
yaitu :
Ø Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia
terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun
1994, Indonesia masuk
sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay
yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari
Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property
rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s,
Pemerintah Indonesia
juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a)
Paris Convention for the
protection of Industrial Property and Convention Estabilishing the World
intellectual Property Organizations, dengn Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang
Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)
Patent Cooperation Treaty (PCT)
and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16Tahun 1997.
c)
Trademark Law Treaty (TLT)
dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)
Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.
18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention
tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997.
e)
WIPO Copyright Treaty (WCT)
dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru, HKI menjadi
isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket Persetujuan Wto
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari
dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
Ø Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI
secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap,
karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan
kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan
tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang
“dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia
sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional
di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan
mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang
HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
6)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan
merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak
Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
D. Pelaksanaan HKI di Masa
Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku
sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran.
Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial
secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak
cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil
karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan
kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk
melanggar HKI, yaitu :
·
Dilakukan untuk mengambil jalan
pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran
tersebut.
·
Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh
pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun
represif yang dilakukan oleh para penegak hukum.
·
Dengan melakukan pelanggaran,
pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada
pemerintah.
·
Masyarakat tidak memperhatikan
apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi
mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum
harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan
apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten.
Salah satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh
pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa
minggu kemudian, sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak
menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan
sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat
keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak
hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap
sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus
berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas
menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang
memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak
hukum. Jika memang niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek
pembajakan, maka tanpa pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya
hal tersebut sudah dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta. Namun dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut
bukan semakin berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh lain mengenai pelanggaran
HKI yaitu :
1) Jakarta Tahun 2009 mencatat hasil kurang
menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang
dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air
justru kian melonjak. Dari riset
itu Indonesia
ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software
terbesar di dunia.
2)
Pelanggaran yang merugikan
kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3)
Pelanggaran yang bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video
compact disc (vcd) pomo.
4)
Melanggar perjanjian (memenuhi
kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak), misalnya dalam perjanjian
penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi
yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti
kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar
bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari tugas makalah Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia ini penulis dapat mengetahui dan lebih memahami
mengenai hal-hal mengenai HKI, serta penulis menyimpulkannya sebagai berikut :
1)
Bahwa dari sejarah di atas hari
Hak kekayaan Intelektual sedunia ditetapkan pada tanggal 26 April.
2)
Macam-macam HKI dikelompokkan
menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
3)
Indonesia
masuk anggota WTO pada tahun 1994 dan telah meratifikasi konvensi-konvensi
Internasional.
4)
Pengaturan HKI di Indonesia
telah disebutkan di dalam Undang-undang yang mengatur ke-tujuh bidang HKI.
5)
Pelaksanaan Undang-undang HKI
sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataanya sehingga masih banyak
pelanggaran-pelanggaran yang semakin meluas.
B. SARAN
Ada beberapa saran
yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1)
Hindari pembelian barang
bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2)
Semoga aparat penegak hukum
lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3)
Patuhi Undang-undang yang
berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
SUPRAMONO, Gatot.Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam
Tingkat Penyidikan,Pustaka Kartini,1989.
www.google.com
:
http://www.blogster.com/dansur/sejarah-dan-perkembangan
http://prasetyohp.staff.hukum.uns.ac.id/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/
(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNS, Dosen,Hukum HKI Program Pascasarjana
UNS, dan Kepala P3HKI LPPM UNS.)
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.dgip.go.id:8080/article/articleview/36/1/9/
http://www.dgip.go.id:8080/article/articleview/96/1/22/
http://www.greasy.com/komparta/sejarah_dan_perkembangan.html
http://www.scribd.com/doc/12686190/Sekilas-Haki-Di-Indonesia-Indonesia-Intellectual-Property-Law-in-brief
http://iwanhafidz.bravehost.com/pembajakan.html
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1
LAMPIRAN
1.
BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN HKI :
A. Pada Zaman Hindia Belanda
Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya
bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia.
Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai
undang-undang tentang hak kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan
pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang
berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan
Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
Pada masa itu bidang hak kekayaan
Intelektual yang mendapat pengaturan baru 3 (tiga) bidang hak kekayaan
Intelektual yaitu bidang hak cipta, merek dagang dan industri, dan paten.
Adapun peraturan perundang-undangan Belanda bidang HKI adalah sebagai berikut :
1)
Auterswet 1912 (UU Hak Pengarang
1912, UU Hak Cipata; Staatsblad 1912-600)
2)
Reglement Industriele Eingendom
Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; Staatsblad
1912-545 jo.Staatsblad 1913-214)
3)
Octrooiwet 1910 (UU Paten 1910;
Staatsblad 1910-33, yis Staatsblad 1911-33, Staatsblad 1922-4).
UU Hak Cipta pertama di Belanda
diundangkan pada tahun 1803, yang kemudian diperbaharui dengan UU Hak Cipta
tahun 1817 dan diperbaharui lagi sesuai dengan konvensi Berne 1886 menjadi
Auteurswet 1912, dan Indonesia (Hindia Belanda saat itu) sebagai negara jajahan
Belanda terikat dalam konvensi Berne tersebut, sebagaimana diumukan dalam
Staatsblad 1914—797. Peraturan Hak Milik
Kolonial 1912 merupakan UU merk tertua di Indonesia, yang ditetapkan
oleh pemerintah Kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1912 terhadap
wilayah-wilayah jajahannya yaitu Indonesia, Suriname, dan Curacao. UU Paten
1910 tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1912.
B. Pada Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia
merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 14 Maret 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Perdaftaran Sementara Paten. Berdasar pasal II Aturan Peralihan Undang-undang
Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945, maka ketentuan
peraturan peundang-undangan HKI zaman Hindia Belanda, demi hukum diteruskan
kenberlakuannya, samapi dengan dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru
hasil produk legislasi Indonesia. Kemudian Setelah 16 Tahun Indonesia merdeka,
Undang-undang tentang HKI meliputi :
1)
Undang-undang tentang Hak Merk
Dagang dan Merk Perniagaan, yaitu :
·
Tanggal 11 Oktober 1961,
mengesahkan UU No. 21 tahun 1961 dan berlaku pada tanggal 11 November 1961.
·
Tahun 1992, mengganti UU No. 21
tahun 1961 dengan UU No. 19 tahun 1992.
·
Tahun 1997, penyempuanaan UU
No. 19 tahun 1992 dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 14 tahun 1997.
·
Tahun 2001, UU No. 19 tahun
1992 jo. UU No. 14 tahun 1997 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti
yaitu dengan UU No. 15 tahun 2001.
2)
Undang-undang tentang Hak Cipta,
yaitu:
·
Tahun 1982, yaitu UU No. 6
tahun 1982.
·
Tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982
diubah dan disempurnakan dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7 tahun
1987.
·
Tahun 1997, UU No. 12 tahun
1997 jo. UU No. 7 tahun 1987 tersebut diperbaharui dan disempurnakan dengan UU
No. 12 tahun 1997.
·
Tahun 2001, UU No. 12 tahun
1997 jis. UU No. 7 tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan
disempurnakan serta diganti dengan UU No. 19 tahun 2002.
3)
Undang-undang tentang Paten,
yaitu :
·
Tahun 1989, UU No. 6 tahun 1989
mulai efektif berlaku tahun 1991.
·
Tahun 1997, UU No. 6 tahun 1989
diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 1997.
·
Tahun 2001, UU No. 13 tahun
1997 jo. UU No. 6 tahun 1989 tersebut, diubah dan disempurnakan serta diganti
dengan UU No. 14 tahun 2001.
4)
UU tentang Perlindungan
Varietas Tanaman yaitu UU No. 29 tahun 2000.
5)
UU tentang Rahasia Dagang yaitu
UU No. 30 tahun 2000.
6)
UU tentang Desai Tata Letak
Sirkuit Terpadu yaitu UU No. 31 tahun 2000.
7)
UU tentang Desain Industri yaitu
UU No. 32 tahun 2000.
Peraturan Pemerintah tentang HKI, meliputi :
1)
Bidang Hak Cipta :
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak
Cipta.
o Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal
14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk
Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
2)
Bidang Paten
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995
tentang Komisi Banding Paten.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993
tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang
Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang
Tata Cara Permintaan Paten
3)
Bidang Merk
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995
tentang Komisi Banding Merk.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang
Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang
Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merk
Keputusan Dirjen HKItentang HKI, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no.
H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
2.
BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
A. Zaman Hindia Belanda
Setelah bubarnya VOC pada tanggal 31
desember 1799 karena korupsi, tanggal 1 Januari 1800 semua aset dan
kewenangannya diambil alih pemerintah Hindia Belanda. Kekuasaan ini berakhir
pada tanggal 9 Maret 1942, jatuh atas serbuan Jepang. Pada kurun waktu tertentu
berlakulah hukum positif Hindia Belanda. Ada
3 peraturan pokok di zaman Hindia Belanda :
v Al Gemene Bepalingen Van Wet Gelvino Nederlands India (AB)
v Regerings Reglement (RR)
v Indische Staats of Regerings (IS)
RR dan IS merupakan peraturan pokok (UUD Hindia
Belanda).
B. Zaman Penjajahan Jepang
Bala tentara Jepang tidak sempat
membuat aturan selengkapnya kerena situasi perang dunia, hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum pemerintah Hindia
Belanda, sesudah itu dikurangi dan ditambah sesuai kepentingan Jepang. Jepang
mengeluarkan Osama Silaint yang mengatur beberapa bidang tugas. Pusat perhatian
Jepang adalah mengerahkan segenap kekuatan untuk memenangkan perang Asia Timur
Raya. Pemimpin-pemimpin pergerakan Indonesia
berkelompok menjadi dua bagian, sebagian kooperasi dengan Jepang dan sebagian
non kooperasi dengan Jepang.Sesudah kemenangan Jepang di Pearl
Harbour, Jepang semakin kepepet di medan tempur. Tanggal 15
agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
C. Zaman Kemerdekaan
Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah proklamasi, mulai saat itu
sekaligus terbentuk 3 lembaga yaitu :
v Negara Kesatuan Republik Indonesia proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945.
v Bangsa Indonesia
v Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia seperti halnya negara
baru tidak sempat menyusun tata hukumnya sendiri secara formal. Tata Hukum Indonesia memberlakukan tata hukum pemerintah
sebelumnya setelah ditambah dan dikurangi sesuai kepentingan Indonesia.
Bentuk-bentuk peraturan perundangan di Indonesiameliputi pemberlakuan
UUD yaitu antara lain :
1)
UUD 45 ( 18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949 )
2)
Komolitas RIS ( 27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950 )
3)
UUDS 50 ( 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959 )
4)
UUD 45 ( 17 Agustus 1950 sampai
sekarang )
Bentuk-bentuk peraturan perundangan
di Indonesia
pada zaman kemerdekaan, yaitu :
I.
UUD 45
1)
Undang-undang (UU)
2)
Peraturan Pemerintah Penganti
UU (Perpu)
3)
Peraturan Pemerintah (PP)
II.
Konstitusi RIS
1)
Undang-undang Federal (UUF)
a.
UUF yang dibuat oleh Pemerintah
Federal bersama DPR Federal dan Senat.
b.
UUF yang dibuat oleh Pemerintah
Federal bersama DPR Federal.
2)
Undang-undang Darurat Federal
3)
Peraturan Pemerintah Federal
III.
UUDS 50
1)
Undang-undang
2)
Undang-undang Darurat
3)
Peraturan Pemerintah
0 Response to "KUMPULAN MAKALAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA"
Posting Komentar