MAKALAH PKN LENGKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN



Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)

a. Pengertian
Terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama: nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social.
Kedua : aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
• Orientasi Ideal Negara
Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis dengan elemen: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat
Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal
Yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik ( good governance), yaitu:

World Bank (2000)
Good governance adalah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta.

• UNDP
Memberikan pengertian Good Governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara, sector swasta dan masyarakat

• Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyrakat

Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000)
Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang efektif menuntut adanya “alignment “ (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan masyrakat.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan administrasi Negara dan pembaruan penegakan hukum”
Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu administrasi Negara dan penegak hukum.

B. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), Good Governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
• Hukum/Kebijakan
Merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
• Administrative competence and transparency
Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informamsi
• Desentralisasi
Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
• Penciptaan pasar yang Kompetitif
Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap makro ekonomi

c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, mencakup:
1) Partisipasi (Participation)
Keikutsertaan amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif
2) Aturan Hukum (rule of law)
Hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially) terutama aturan hukum tentang hak-hak manusia
3) Transparan (Transparency)
adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi
4) Daya Tanggap (Responsiveness)
Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5) Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan, dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah
6) Berkeadilan (equity)
Memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya
7) Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficience)
Segala proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia
8) Akuntabilitas (accountability)
Para pengambil keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memilik pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan keputusan baik internal maupun eksternal
9) Bervsisi Strategis (Strategic Vision)
Para pemimpin masyarakat dan memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka
10) Saling Keterkaitan (interrelated)
Adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforching) dan tidak bisa berdiri sendiri
Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup:

1) Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara


2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara
3) Asas Kepentingan Umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
4) Asas Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara
5) Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara
6) Asas Profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku
7) Asas Akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan

Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.

Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”.

Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.

1. Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak
langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif
dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.

Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi
kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi
tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi
(perbedaan) sosial.

Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat
dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-
budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek
ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-
ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu,
munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat
mempersiapkan diri.

2. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan
suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata
adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat
sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
y
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan
nama baik orang lain yang telah tercemar
y
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
y
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
y
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku 

Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini
merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus
informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap
warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.

Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat
menentukan jalannya ³jaminan keadilan´.

Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan
peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk
mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum)
untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi 

Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan
yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator. 

Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
1. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
2. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
4. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses
5. pembangunan nasional
6. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
7. ketertinggalan dalam segala bidang. 

Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.
Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good
governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu
diperhatikan, yaitu: 

1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proposionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

1. Mengapresiasikan SikapTerbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil. 

Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima
pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan denga
dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya. 

2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. 

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini. 

1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang
berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud. 

Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. 

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong) 

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata).

Pengertian Pemerintah
Pemerintahadalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

0 Response to "MAKALAH PKN LENGKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.