1.1. Latar Belakang
Dalam
dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yang membanggakan, maka dari itu
guru harus mempunyai kompetensi dan professional di dalam mengajar. Di dalam
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi sebagai
berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan
unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan,
sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu
ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin
tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi
antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi
yang terbentuk. Maka dari itu guru harus memliki kompetensi dan professional
yang baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di
sekolah khususnya di SD.
Kompetensi
merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang.
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat kami rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian kompetensi?
2.
Bagaimanakah kompetensi professional seorang guru?
3.
Apa pentingnya kompetensi seorang guru?
4.
Bagaimanakah pembentukan kompetensi professional
seorang guru?
5.
Apasajakah kompenen kompetensi professional seorang
guru?
1.3. Tujuan
Dari
latar belakang dan rumusan masalah diats, tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.
Mengetahui pengertian kompetensi.
2.
Mengetahui
kompetensi professional seorang guru.
3.
Mengetahui pentingnya kompetensi seorang guru.
4.
Mengetahui pembentukan kompetensi professional seorang
guru.
5.
Mengetahui kompetensi-kompetensi profesional seorang
guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kompetensi
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi adalah
kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan
dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan
kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang
dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini
mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk
kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara
tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang
terbentuk.
Pengertian
kompetensi diatas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya
dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yang harus ada dalam
diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara
tepat.
Mengenai
kompetensi-kompetensi apa saja yang harus ada dalam diri guru SD, ada
bermacam-macam pendapat. Namun, dari bermacam-macam pendapat tersebut
sebenarnya secara substansi tidak ada perbedaan yang berarti.
Pendapat-pendapat
mengenai kompetensi professional guru SD.
a.
Dirjen Diknasmen Depdikbud ( sekarang Depdiknas)
Menuruk
Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yang harus ada dalam diri guru SD.
1)
Pengembangan kepribadian
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Berperan dalam masyarakat sebagai warga Negara
yang berjiwa pancasila
·
Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaratkan bagi jabatan guru
2)
Penguasaan landasan kependidikan
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian
tujuan pendidikan nasional
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·
Mengenal prinsif-prinsif psikologi pendidikan
yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
3)
Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan
dasar
·
Menguasai bahan pengajaran
4)
Menyusun program pengajaran
·
Menetapkan tujuan pengajaran
·
Memilih dan mengembangkan pengajaran
·
Memilih dan mengembangkan strategi belajar
mengajar
·
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang
sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
5)
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·
Mengatur ruang belajar
·
Mengelola interaksi belajar mengajar
6)
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
·
Menilai prestasi untuk kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
7)
Menyelenggarakan program bimbingan
·
Membimbing murid yang mengalami kesulitan
belajar
·
Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat
khusus
·
Membina wawasan murid untuk menghargai berbagai
kegiatan dimasyarakat.(x) Khusus untuk SGB LB
8)
Menyelenggarakan administrasi sekolah
·
Mengenal kegiatan pengadministrasi sekolah
·
Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
9)
Berinteraksi dengan teman sejawat dan masyarakat
·
Berinteraksi dengan teman sejawat untuk
meningkatkan kemampuan professional
·
Berinteraksi dengan masyarakat untuk menunaikan
misi pendidikan
10) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk
keperluan pengajaran
·
Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
·
Melaksanakan penelitian sederhana
b.
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi
guru di kelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub-sub
kemampuan.
a.
Menata ruang kelas
b.
Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c.
Memotivasi siswa agar bergairah belajar
d.
Memberi penguatan verbal maupun non verbal
e.
Memberikan petunjik-petunjuk yang jelas kepada siswa
f.
Tanggap terhadap gangguan kelas
g.
Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
c.
Memahami diri (mengetahui kekurangan dan kelebihan
dirinya)
d.
Mengembangkan diri
e.
Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
f.
Menunjukkan sikap demokrasi, toleransi, tenggang rasa,
jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan dengan peserta
didik., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Temasuk dalam Kemampuan ini adalah.
a.
Luwes bergaul dengan sisiwa, sejawat dan masyarakat
b.
Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa,
sejawat dan masyarakat
c.
Bersikap simpatik dan empatik
d.
Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini kita temui pada
bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. barang kali terlalu sempit
memberi pengertian kompetensi professional guru seperti itu. Dengan pengertian
seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi guru itu hanya memberika
layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang-undang ini menyatakan
bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Beranjak dari diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi
professional guru. Khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap,
seperti berikut.
Menurut
Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional guru terdiri atas
kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a.
Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak
dilayani
b.
Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran lima mata
pelajaran di SD baik dari segi subtansi dan metodologi bidang ilmu maupun pengemasan
bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD
c.
Menyelenggarakan pembelajaran bersifat mendidik yang
mencakup:
a)
Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan
keputusan situasional
b)
Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian
sambila jalan berdasarkan on-going transactional decisions berhubungan reaksi
unit dari peserta didik terhadap tindakan guru
c)
Mengembangkan kemampuan professional secara
berkelanjutan.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa yang
dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi
kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak bisa
terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik
tingakah laku guru.
Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara lain:
a.
Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi
Penerimaan Guru
Perlu
ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu di penuhi sebagai syarat
agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria
penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam
pemilihan nama guru yang di perlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari
kritera ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan
atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku
pengajar disekolah.
Dengan
demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun tidak suka, atau karena
alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang
berlaku secara umun untuk semua calon guru.
b.
Kompetensi Guru Penting dalam Rangka
Pembinaan Guru
Jika
telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat di
obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki kopetensi penuh dan yang kurang
memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu
perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan
baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah
dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan di berikan agar guru
tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi
dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar guru
tersebut memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yang
dimiliki guru yang lainya.
c.
Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan
Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses
belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola,
struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yang kompeten akan
lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan , dan
akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat
yang optimal.
d.
Kriteria Profesional
Guru
adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus.
Sebagai
suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya
pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
1)
normal;">
Fisik
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias
menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)
Mental/kepribadian
·
Berkepribadian/berjiawa pancasila.
·
Mampu menghayati GBHN.
·
Mencintai bangsa dan sesame manusia dan
rasa kasih sayang kepada anak didik.
·
Berbudi pekerti yang luhur.
·
Ketaatan akan disiplin.
3)
Keilmiahan /pengetahun
·
Memahami ilmu yang dapat melandasi
pembendukan pribadi.
·
Memahami iilmu pendidikan dan keguruan
dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
·
Memahami, menguasai, serta mencintai
ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·
Senang membaca buku-buku ilmiah.
·
Memahami prinsip-prinsip kegiatan
mengajar.
4)
Keterampilan
·
Mampu berperan sebagai organisator
proses belajar mengajar.
·
Mampu menyusun bahan ajar atas dasar
pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
·
Mampu menyusun garis besar program
pengajaran.
·
Mampu memecahkan dan melaksanakan
teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
·
Mampu melasanakan dan melaksanakan
evaluasi pendidikan.
·
Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan
dan pendidikan diluar sekolah.
2.4
Pembentukan
Kompetensi Profesional Guru
1.
Mengenal Secara Mendalam Peserta Didik SD
Ada
beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu dipahami yaitu.
a.
Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock dalam Indung Absulah Saleh (1975: 8).
Dilihat dari perkembangannya, peserta didik SD yang berusia 6-12 tahun berada
pada tahap kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg dalam Elida Prayitno (1991 /
1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik SD berada pada tahap kanak-kanak
pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11 tahun dan pra-remaja 9-13 tahun.
Pemahaman karakteristik peserta didik SD seperti
tersebut diatas sangat berguna bagi guru dalam:
1)
Menentukan kegiatan belajar siswa,
Kegiatan belajar yang sesuai dengan karakteristik diatas adalah kegiatan
belajar yang bersifat manipulatif, yaitu kegiatan yang mengubah-ubah variable
belajar.
2)
Mengemas kegiatan pembelajaran sehingga menjadi
kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana menyenangkan.
b.
Perkembangan Kognitifnya
Menurut
Piaget dalam Elida Priyanto (1991/1992 : 50) perkembangan kognitof peserta
didik SD berada pada tahap berpikir konkret dengan karakteristik.
1.
Peserta didik SD hanya mampu memecahkan
persoalan-persoalan yang bersifat konkret (nyata), yaitu persoalan-persoalan
yang dapt di inderai (dilihat, didengar, diraba, dirasa, dan dicium) peserta
didik SD sulit memahami sesuatu yang berbeda dengan yang ia alami.
2.
Peserta didik SD lebih mudah memahami persoalan yang
divisualkan dari pada persoalan yang disampaikan secara verbal.
3.
Peserta didik SD, lebih kelas awal masih mengalami
kesulitan untuk memilah milah pengalaman belajarnya. Ia menghayati pengalaman
belajarnya sebagai suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto dan Ida Siti Herawati,
2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati sebagai sesuatu kebulatan atau
keseluruhan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa karakteristik peserta didik SD sehubungan
dengan perkembangan kognitifnya adalah:
a)
Berpikir konkret
b)
Mudah memahami persoalan yang divisualkan
c)
Menghayati pengalaman belajar secara holistik terutama
pada kelas-kelas awal.
c.
Tingkat Kecerdasan
Dengan
menggunakan tes intelegensi kecerdasan peserta didik dapat diketahui. Leser
D.Crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan manusia menjadi 9
kelompok yaitu:
1.
Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas
2.
Very superior, 130-139
3.
Superior, 120-129
4.
Above average, 110-119
5.
Normal or average, 90-109
6.
Below average, 80-89
7.
Dull or borderline, 70-79
8.
Feeble minded, 50-69
9.
Imbecile, Idiot, 49 kebawah
Mengetahui
kecerdasan peserta didik secara akurat, diperlukan guru untik:
1.
Menentukan tingkat kesukaran bahan yang akan dipelajari
peserta didik. Bahan pelajaran yang tingkat kesukarannya lebih tinggi dari
kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
2.
Menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh giru.
Menghadapi kelas yang rata-rata pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan
strategi yang berbeda jika dibandingkan dengan kelas yang rata-rata peserta
didiknya lambat belajar.
d. Perkembangan Sosialnya
Peserta
didik SD yang berusia 6-12 tahun oleh ahli psikologi disebut sebagai usia
berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki mengelompok dengan laki-laki dan anak
perempuan mengelompok dengan perempuan. Kelompok-kelompok itu semata-mata untuk
bermain dan menyalurkan bakat. Mereka memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam
bermain dengan teman-teman sebayanya.
e. Persepsi yang Dimiliki
Persepsi
yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola kehidupan masyarakat
dimana ia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan
memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,musim ikan,dan sebagainya.
Guru perlu memiliki persepsi yang dimiliki peserta didik dan memanfaatkannya
untuk pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari siswa. Bahan yang dikemas
sesuai dengan persepsi peserta didik akan lebih mudah dipahami dan dikuasi.
f. Kemampuan awal prasarat
Sebelum
membelajarkan peserta didik dengan pokok bahasan tertentu, guru perlu memeriksa
apakah siswa sudah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk dapat mempelajari
pokok bahasan yang akan diajarkan guru. Terutama dalam pelajaran matematika,
pemeriksaan kemampuan awal peserta didik mempunyai arti yang sangat penting
karena materi matematika itu sudah tersusun rapi dari yang sederhana sampai
yang kompleks, dari yang mudah sampai yang sulit.
2.
Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajaran Lima Mata
Pelajaran di SD.
Dengan cara yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa
guru SD wajib menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan
PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu mencakup:
a.
Menguasai substansi bahan ajaran.
Substansi adalah The important part of something (Halsey William, 1987 :
625). Jadi substansi bahan ajaran adalah bagian penting dari bahan ajaran itu.
Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table yang berisi bahan
ajaran yang berisi lima
mata pelajaran, kemudian tentukan substansi dari masing-masing bahan ajar.
b.
Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan
ajaran itu kepada peserta didik. Termasuk didalam kemampuan memiliki metode
yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda memiliki Sub Kompetensi ini,
lakukan pengamatan bahan berikut:
a)
Buatlah table yang berisi bahan ajaran, kemudian
tentukan metode pembelajaran yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran.
b)
Berlatihlah menggunakan metode pembelajaran. Gunakan
kegiatan KKG ( kelompok kerja guru) untuk melatih menguasai motode-metode
pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yang lebih senior.
c.
Menguasai pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki guru memiliki kemampuan mengemas bahan
ajar. Mengemas bahan ajar mengandung arti mengolah, memaknai bahan ajar
tersebut sehingga menjadi sajian yang mengandung selera peserta didik untuk
mempelajari dan menguasai.
3.
Menyelenggarakan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran
yang mendidik mempunyai makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap dan
keterampialan kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu.
Yang
termasuk dalam kompetensi ini adalah sub-sub kompetensi berikut:
a.
Perancangan program pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program
semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b.
Implementasi program pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru untuk menguasai sejumlah kemampuan,
seperti kemampuan:
1)
Menata ruang kelas
2)
Memotivasi siswa
3)
Membuat kaitan antar bahan ajaran
4)
Menjelaskan bahan ajaran
5)
Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6)
Menuntun siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan
guru
7)
Memberikan acuan
8)
Mengadakan variasi
9)
Memberi penguatan.
10) Mengelola
kelas
11) Memberi
petunjuk yang jelas
12) Membimbing
diskusi kelompok
13) Melakukan
supervisi pembelajaran
14) Menutup
pembelajaran
c.
Meng-ases proses dan hasil pembelajaran
Termasuk dalam Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1)
Membuat kisi-kisi tes.
2)
Menyusun soal tes.
3)
Mengadministrasikan.
4)
Menganalisis butir soal
5)
Membuat alat penilaian non tes
6)
Menentukan nilai peserta didik
d.
Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara
berkelanjutan.
Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1)
Menganalisis hasil evaluasi
2)
Menentukan peserta didik yang sudah tuntas dan belum
tuntas.
3)
Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar
siswa
4)
Menyusun program perbaikan dan pengayaan
5)
Melaksanakan pembelajaran remedial
4.
Mengembangkan kemampuan professional secara
berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha untuk meningkatkankadar
keprofesionalan yang sudah dimiliki, sehingga penampilan guru dari hari ke hari
semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan
kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pengembangan profesi.
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan
dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau
keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang
dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan
dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
- Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
- Pengelolaan kelas.
- Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
- Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
- Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
- Mampu memahami karakteristik peserta didik
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Aspek-aspek
peserta didik yang perlu dipahami guru adalah tahap perkembangannya, perkembangan
kognitifnya, perkembangan sosialnya, kecerdasannya, persepsi yang di miliki,
kemampuan awal siswa.
Kompetensi
“Mengenal peserta didik” terbentuk melalui pemahaman karakteristik peserta
didik dan latihan menerapkan karakteristik peserta didik dalam pembelajaran
Kompetensi “Mengetahui bidang ilmu
sumber bahan ajar” terbentuk melalui latihan menentukan substansi bahan ajar,
latihan memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan bahan ajar serta
latihan mengemas bahan ajar.
Kompetensi “Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan merancang program
pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan program pembelajaran. 3. latihan
meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan melaksanakan pembelajaran
remedial.
Kompetensi “Mengembangkan kemampuan professional” terbentuk melalui partisifasi berbagai kegiatan pengembangan
keprofesionalan guru.
3.2. Saran
Dari kesimpulan diatas, maka saran
yang bisa kami utarakan yaitu agar guru memiliki kompetensi yang di paparkan di
depan. Salah satunya adalah Kompetensi
“Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan
merancang program pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan program
pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan
melaksanakan pembelajaran remedial. Maka dari itu guru merupakan sebuah
pekerjaan yang menggunakan professional kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
2008. Bahan Ajar Cetak Profesi
Keguruan Tinjauan Mata Kuliah. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional.
2009.
http://id.shvoong.com/tags/profesi-guru/
(di unggah 8/April/2010, jam 15.00)
2009.
http://id.shvoong.com/tags/komponen-kompetensi-profesional-guru.
(di unggah 8/April/2010, jam 15.00)
Hamalik, Oemar. 2004. Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
0 Response to "CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN GURU MENGETAHUI BIDANG ILMU SUMBER BAHAN AJAR"
Posting Komentar