Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua,,,,,,,,, Seorang guru berinisial SM (56), warga Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Sragen karena menipu Andriyan Budi Hapsari (33), warga Dukuh Jetis RT 05 RW 01 Desa Kuto, Kecamatan Kerjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
SM yang berprofesi sebagai seorang pengajar di salah satu sekolah di Sragen menipu dengan menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan syarat menyetorkan uang senilai Rp190 juta.
Peristiwa ini terjadi pada September 2013. Saat itu pelaku menawarkan pekerjaan sebagai PNS di Pemkab Magetan melalui ayah korban. Awalnya, pelaku memberikan persyaratan kepada korban untuk menyetorkan uang senilai Rp150 juta. Kemudian, ayah korban menyetujui transaksi tersebut. Tak lama setelah itu, ayah korban melakukan pembayaran dengan menyerahkannya secara langsung di Sragen.
Tak lama berselang setelah transaksi, pelaku kembali menghubungi ayah korban untuk menyetorkan tambahan biaya senilai Rp40 juta. Tambahan biaya ini untuk menjamin lulusnya korban di formasi PNS. Pelaku beralasan ketika itu banyak pesaing sehingga dibutuhkan tambahan biaya.
Setelah menyepakati pembayaran kedua, pelaku menjemput uang tersebut ke rumah korban.
Pada November 2013, korban mengikuti tes CPNS di Kabupaten Magetan. Kemudian pada Desember 2013, pengumuman tes CPNS diumumkan. Namun, korban yang sudah sangat berharap ternyata tidak lulus tes CPNS itu.
Dikarenakan tidak sesuai perjanjian, ayah korban langsung menghubungi pelaku dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal 2014. Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, pelaku kembali menawarkan janji kepada korban untuk bisa meluluskan korban menjadi PNS di Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Meskipun sudah merasa ditipu saat tes CPNS 2013, atas tawaran kedua pelaku, korban tetap berharap dan menantikan kebenaran janji pelaku untuk meluluskan korban menjadi CPNS. Namun, selang beberapa waktu, masih saja tidak ada kejelasan dari pelaku. Sesaat kemudian korban menyadari telah tertipu. Korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Sragen pada Selasa 12 Mei 2015.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Saptiwi membenarkan laporan tersebut. Sedangkan Wakapolres Kompol Yudhi Arto Wiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tipuan bisa meluluskan menjadi PNS.
(Sumber : okezone.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
0 Response to "DIJANJIKAN LULUS CPNS, RP190 JUTA MELAYANG"
Posting Komentar