Assalamualaikum wr.wb.........selamat malam rekan-rekan guru di manapun berada......
Dunia Pendidikan di Jawa Barat khususnya Kabupaten Garut, tercoreng dan mendapatkan rapor merah dari DPRD setempat. Rentetan permasalahan bertambah, selain mutu pendidikan menurun, masalah keuangan pun bermasalah lantara gaji para guru “disunat”.
Semua itu terbongkar pasca kejadian Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru-guru di Kecamatan Malangbong, banyak yang digadaikan oknum Bendahata UPTD pendidikan setempat. Total pinjaman sampai miliaran rupiah. Oknum bendaharanya pun diberhentikan dengan tidak hormat sejak sebelum Bupati Garut Rudy Gunawan menjabat.
Baca juga: Tak lagi anggota DPRD, politikus Garut masih gunakan mobdin dan Warga Garut Utara ancam demo DPRD, gara-gara dilecehkan lewat SMS
Kini, kejadian nyaris serupa menimpa para guru pendidik sekolah dasar negeri di lingkungan UPTD Pendidikan Kadungora. Para guru yang tidak merasa meminjam uang bank, gajinya setiap bulan dipotong dengan dalih untuk menutupi utang guru
yang tidak mampu membayar utang.
yang tidak mampu membayar utang.
Tak pelak, ratusan guru belum lama ini, mendatangi UPTD Pendidikan Kadungora, guna mempertanyakan pemotongan gaji itu.
Pasalnya, mereka tidak bisa menerima alasan UPTD melakukan pemotongan untuk menutup kekurangan
total gaji Rp50 juta.
Pasalnya, mereka tidak bisa menerima alasan UPTD melakukan pemotongan untuk menutup kekurangan
total gaji Rp50 juta.
Pelaku pemotongan gaji adalah pihak Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten. Dalihnya, ada 15 orang guru yang gajinya minus, dan tidak bisa lagi setiap bulan membayar angsuran utang. Pihak Bank tidak mau rugi, maka memotong gaji guru lainnya yang gajinya memang ditransfer via bank bersangkutan.
“Setiap bulan para guru mesti rela dipotong gajinya guna membantu menutupi hutang 15 guru yang gajihnya minus. Tapi, mereka tidak bisa terima karena bukan peminjam,” ungkap Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadungora Garut, Udan pada LICOM.
Dikatakan Udan, semestinya pihak Bank tidak boleh seperti itu, kenapa tidak meminta angsuran pada orang yang bersangkutan. “Kalau memang itu ada aturannya, tolong jelaskan aturan perbankan yang mana, yang mengharuskan pinjaman seseorang dibayar orang lain,” jelasnya.
Udan yang baru bertugas kurang dari satu tahun, guna membantu menutupi angsuran tersebut, harus rela meminjamkan uang senilai Rp20 juta. Bahkan berdasarkan informasi stafnya, dulu ada seseorang yang mau meminjamkan uang sampai Rp86 juta. Tetapi, orang tersebut sekarang sudah tidak lagi mau membantu.
“Bayangkan uang dari mana setiap bulan harus menutupi sebesar Rp50 juta, angka tersebut tidaklah sedikit,” ungkap Udan.
Diakuinya, kejadian ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai UPTD Pendidikan Kadungora. Karena sekarang jadi pucuk pimpinan, maka mesti dirinya ikut bertanggungjawab untuk menyelesaikan.
Dirinya juga meminta kepada pihak perbankan agar mempertimbangkan dalam melakukan pemotongan. Karena orang yang tidak merasa meminjam tidak mau gajinya dipotong. Pihaknya sampai saat ini terus mencari solusi guna bisa menyelesaikan dengan perbankan.
Kalau hal ini tidak secepatnya diselesaikan, dikhawatirkan menganggu pada kinerja kerja para guru. Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, ke 15 orang guru yang meminjam dan sudah tidak bisa membayar angsuran kondisi ekonominya sudah tidak kemungkinkan lagi untuk melunasi, soalnya segala sesuatu barang yang dimilikina sudah dijual guna menutupi hutang pada Bank.
(Sumber: http://www.lensaindonesia.com/)
Demikian berita dari saya,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.....
0 Response to "GAJI GURU DI JAWA BARAT DI POTONG UNTUK MENUTUPI HUTANG BANK RP50 JUTA"
Posting Komentar