KEMENAG MINTA BUPATI TERBITKAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HONORER !

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat siang rekan -rekan guru semua,,,,,,,,,  Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang meminta  Bupati Serang  Ahmad Taufik Nuriman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru honorer pendidikan agama (PA) di sekolah umum.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Iskandar Bunyamin mengatakan, sekitar 50 guru honorer belum mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarnya Rp2,5 juta per orang per bulan. “Harusnya dari 2014 para guru honorer itu sudah dapat menerima tunjangan. Namun, hingga saat ini, tunjangan para guru honorer tersebut tidak bisa diambil karena tidak ada SK Bupati. Kalau ada yang sudah diterima, terpaksa dikembalikan ke kas negara akibat tak ada SK tersebut,”  jelas Iskandar Bunyamin  di Serang,  Senin (11/5).

Iskandar menilai terdapat kekeliruan atau salah penafsiran berkaitan dengan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN & RB)  pada tahun 2005 yang tidak membolehkan SK guru honorer. SK Menpan  itu ditujukan pada rencana adanya pengangkatan guru honorer jadi PNS, bukan untuk dana tunjangan sertifikasi.
“SK itu untuk pengakatan guru honorer jadi PNS, bukan tunjangan sertifikasi,” katanya.
Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mendesak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Serang,  untuk mengeluarkan SK Bupati tersebut. Namun hingga kini SK tidak dapat dikeluarkan dengan alasan terbentur oleh aturan Menpan."Sudah saya kiriman surat, tapi tetap tidak bisa," katanya.
Iskandar juga telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencarikan jalan keluar terkait tidak terbayarkannya tunjangan serfitikasi tersebut. "Kami minta tolong kepada bupati/wakil bupati terkait hal itu.  Dana untuk membayar tunjangan sertifikasi guru honorer itu sudah ada. Namun kami tidak bisa mencairkan, jika SK dari bupati belum dikeluarkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang, Tatu Chasanah mengaku baru mengetahui masalah tersebut. Dia berjanji akan berkonsultasi dengan bagian hukum ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena yang memberikan penilaian  dan memahami aturan terkait hal itu  adalah BPK. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan jika SK Bupati Serang itu dikeluarkan.
"Kami akan ceritakan secara detail anggaran yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Serang  ini ke BPK. Kami juga harus  mempelajari peraturannya seperti apa. Saya secara pribadi baru tahu sekarang. Mungkin Bapak Bupati ada alasan kenapa tidak mau menandatangani SK itu," ujarnya.
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 

2 Responses to "KEMENAG MINTA BUPATI TERBITKAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HONORER !"

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.