SOAL PUNGLI TUNJANGAN HONORER

Assalamualaikum wr.wb bapak dan ibu guru dimanapun berada,pagi ini saya akan membagi berita soal pungli tunjangan honorer,silahkan di lihat beritanya dibawah ini....
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis menyebut bahwa kasus penyunatan dana tunjangan fungsional guru honorer bukan tanggungjawab pihaknya.
"Kalau itu kan sudah oknum. Itu tidak pernah dibenarkan. Khusus honorer iu tidak ada kaitannya dengan BKD. Dan lagipula, honorer itu bukan urusan BKD. Jadi yang bisa menindak itu SKPD terkait. Semua tenaga honorer, termasuk guru, itu bukan BKD yang ngurusin," katanya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/4/2015).
BKD, kata dia, hanya bisa turun tangan apabila hal tersebut menimpa guru yang telah diusulkan menjadi PNS.
"Terkecuali sudah diusulkan menjadi PNS. Tapi kan sekarang udah gak ada lagi yang diusulkan. Kemarin kan udah. Yang 1.021 itu, 484 yang lulus," katanya.
font-size: 17.2900009155273px; line-height: 27.6640014648438px; padding: 0px 0px 25px; text-align: justify;"> Diketahui dari data di BKD Medan, jumlah honorer di Kota Medan untuk. K1 sebanyak 143. Sedangkan K2 sebanyak 537.
Sebelumnya dikabarkan, para guru honorer di Kota Medan mengeluhkan uang tunjangan fungsional atau Dana Bantuan Kesejahteraan Guru Honorer yang kerap disunat.
SL, seorang guru honorer yang bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Medan Deli, mengaku tunjangannya selalu disunat Rp 100 ribu oleh kepala sekolahnya.
"Yang kami terima Rp 750. Dipotong 6 persen, Rp 45 ribu, jadi Rp 705 ribu. Itu di rekening. Terus kami ambil lah, kami cairkan. Di situlah disunat sama kepsek. Tergantung kepseknya. Kalau di sekolah kami Rp 100 ribu. Itu cash ngasihnya," kata SL kepada Tribun.
Demikian berita ini saya muat,semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru sekalian,saya ucapkan terimakasih...

Related Posts :

0 Response to "SOAL PUNGLI TUNJANGAN HONORER"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.