TUNJANGAN TAMBAHAN,PEMPROV SULTRA TAK KONSISTEN

Assalamualaikum wr.wb,selamat pagi bapak dan ibu guru dimanapun berada,pagi ini saya akan membagikan berita untuk anda tentang tunjangan tambahan,pemprov sultra tak konsisten,silahkan beritanya bisa dilihat dibawah ini....

Pemprov Sultra memberikan apresiasi melalui Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) setiap bulan. Bonus itu diberikan untuk memacu kinerja aparatur pemerintah. Sayangnya, pemerintah terkesan tidak konsisten mengaplikasikan kebijakan ini. Buktinya, proses pencairan dan pembayaran TPP sering terlambat bahkan hingga dua bulan. Padahal sesuai mekanisme, pencairan TPP dilakukan setiap tanggal 15 bulan berjalan.

Sekretaris Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Harsid mengakui adanya keterlambatan pencairan TPP. Namun ia membantah lembaganya yang menjadi penyebab persoalan ini. Sebab posisi BPKAD hanya menerima laporan dari setiap SKPD. Bila lebih awal dokumennya diserahkan, maka pencairannya pun akan lebih cepat. Hanya saja, Surat Pemerintah Membayar (SPM)-nya harus lengkap. Bila tidak, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Tidak benar kami menghalang-halangi pencairan TPP. Sebab proses administrasi pencairan TPP hanya 2 hari kerja. Dan selama ini, prosesnya memang sudah demikian. Terkecuali, dokumen yang diserahkan tidak lengkap. Maka harus dikonfrontir dengan SKPD masing-masing. Sebab bila tidak lengkap, maka ada konsekuensi yang harus diterima. TPP seluruh pegawai di instansi tersebut akan dipotong 40 persen,” argumentasi mantan Kabid Bina Keuangan Kabupaten/Kota di ruang kerjanya, Senin (4/5).

Sesuai aturan, laporan kinerja PNS diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bila bertepatan dengan hari libur, BPKAD tetap memberi toleransi. Namun dalam implementasinya, banyak SKPD yang justru tidak patuh. Tak heran, proses pencairannya ikut terlambat. Untuk itulah, ia berharap penyerahan laporan kinerja setiap SKPD diserahkan tepat waktu.

“Selama ini, proses pencairan TPP sudah bisa dilakukan tanggal 12. Namun bagi SKPD yang dokumennya bermasalah atau terlambat bisa lebih dari itu. Bila terlambat sampai dua bulan, harusnya mereka segera berbenah. Jangan persoalannya di internal mereka lalu menyalahkan pihak lain. Produsernya, setelah laporan diajukan paling lambat 2 hari BPKAD bisa mencairkan Surat Perintah Pencairan (SPP) dana.

Namun harus dilengkapi SPPD yang dikeluarkan oleh SKPD yang disahkan PPK melalu SPM,” tegasnya, kemarin.     Agar terhindar dari pemotongan TPP sebesar 40 persen kata Harsid, SKPD wajib melaporkan 3 poin penting. Mulai dari melampirkan SPJ fungsional, laporan rapat bulanan SKPD dan laporan perjalanan dinas luar daerah kepala SKPD. Bila salah satunya tidak diserahkan, secara otomatis TPP akan terpotong. Maka bagi SKPD, wajib menggelar rapat bulanan dan membuat laporan SPPD secara rinci.


demikian berita ini saya sampaikan,semoga dapat bermanfaat untuk bapak dan ibu guru,sekian dan terima kasih...

0 Response to "TUNJANGAN TAMBAHAN,PEMPROV SULTRA TAK KONSISTEN"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.