Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.........
Pada Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya yakni Juni 2015.
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.
"PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015," ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.
"Besarnya
Pada Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya yakni Juni 2015.
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.
"PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015," ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.
"Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015," lanjut Jokowi.
Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya ebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015," ujarnya.
Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Sumber: http://www.cnnindonesia.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.....
Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya ebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015," ujarnya.
Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Sumber: http://www.cnnindonesia.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.....
0 Response to "BULAN DEPAN,PRESIDEN HINGGA PNS NIKMATI GAJI KE- 13"
Posting Komentar