Assalamualaikum wr wb................. Kabar baik bagi anda Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebabnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13.
Pemberian gaji ke-13 tak hanya PNS, tapi juga diberikan kepada Presiden, pejabat negara dan anggota DPR.
Menurut PP Nomor 38 Tahun 2015, ada beberapa penerima gaji ke-13 yakni :
Golongan PNS
Yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian, untuk menduduki jabatan pemerintahan, anggota TNI, dan anggota Polri.
Golongan Pejabat Negara
Para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
– Presiden dan Wakil Presiden,
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR,
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
– Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial
– Ketua dan Wakil Ketua KPK
– Menteri dan jabatan setingkat menteri
– Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
– Guberur dan Wakil Gubernur
– Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
– Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Golongan Pensiun
Pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun, penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Penerima Tunjangan
Penerima Tunjagan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP, Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c, Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM, Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri, Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun, Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun, Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur, dan Penerima Tunjangan Cacat.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juli 2015 itu.
Gaji ke-13 tidak akan diberikan ke jenis penghasilan seperti tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Dengan keluarnya Gaji ke-13 bulan Juli, tentu bagi yang menerimanya sebuah berkah apalagi di bulan tersebut bertepatan dengan lebaran. Sehingga uang dari gaji ke-13 bisa dimanfaatkan untuk merayakan lebaran.
(Sumber : http://www.aktualpost.com/ )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjun
0 Response to "GAJI KE-13 KELUAR BULAN JULI, BIKIN PNS TENANG RAYAKAN LEBARAN"
Posting Komentar