Assalamualaikum wr.wb......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/6/2015) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seperti dilansir laman setkab.go.id, Selasa (9/6).
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015," lanjut bunyi Pasal 4 Ayat (2) tersebut.
Pembayaran gaji bulan ke-13 itu dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.
(Sumber: http://nasional.harianterbit.com/)
Demikian berita dari saya,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/6/2015) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seperti dilansir laman setkab.go.id, Selasa (9/6).
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015," lanjut bunyi Pasal 4 Ayat (2) tersebut.
Pembayaran gaji bulan ke-13 itu dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.
(Sumber: http://nasional.harianterbit.com/)
Demikian berita dari saya,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
0 Response to "GAJI KE-13,ANGGOTA TNI/POLRI DAN PENSIUNAN DIBAYARKAN JULI 2015"
Posting Komentar