Assalamualaikum wr.wb.........selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada......
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan dana Rp44 miliar untuk gaji ke-13 bagi 10.009 pegawai negeri sipil (PNS). Penghasilan di luar gaji reguler tersebut akan diberikan, Senin (6/7/2015) mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan seusai berkegiatan di kantor DPRD Sukoharjo, Senin (22/6), menyampaikan berdasar perhitungan dana yang dibutuhkan untuk mengkaver gaji ke-13 senilai kurang lebih Rp44 miliar.
Pemberian gaji tersebut telah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedianya gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang. Secara teknis diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
“Biasanya ada SKPD mengambil di bank secara kolektif untuk selanjutnya diberikan kepada para pegawai. Ada pula yang menyalurkan gaji ke-13 melalui rekening bank masing-masing pegawai,” kata Widodo.
Dia melanjutkan gaji ke-13 terdapat tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan struktural/fungsional, dan tunjangan keluarga. Besarannya pun berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai. Dia mencatat PNS calon penerima gaji ke-13 terdapat 10.009 orang yang bekerja di 58 SKPD.
Salah satu PNS di Sukoharjo, Ngadenan, mengatakan baru mengetahui informasi gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang dari Solopos.com. Dia mengaku senang akan diberi gaji ke-13. Dia akan memanfaatkan uang tersebut untuk memperbanyak sedekah.
“Alhamdulillah ada gaji ke-13, bisa buat bakdan [Lebaran],” kata dia.
(Sumber: http://www.solopos.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan dana Rp44 miliar untuk gaji ke-13 bagi 10.009 pegawai negeri sipil (PNS). Penghasilan di luar gaji reguler tersebut akan diberikan, Senin (6/7/2015) mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan seusai berkegiatan di kantor DPRD Sukoharjo, Senin (22/6), menyampaikan berdasar perhitungan dana yang dibutuhkan untuk mengkaver gaji ke-13 senilai kurang lebih Rp44 miliar.
Pemberian gaji tersebut telah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedianya gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang. Secara teknis diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
“Biasanya ada SKPD mengambil di bank secara kolektif untuk selanjutnya diberikan kepada para pegawai. Ada pula yang menyalurkan gaji ke-13 melalui rekening bank masing-masing pegawai,” kata Widodo.
Dia melanjutkan gaji ke-13 terdapat tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan struktural/fungsional, dan tunjangan keluarga. Besarannya pun berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai. Dia mencatat PNS calon penerima gaji ke-13 terdapat 10.009 orang yang bekerja di 58 SKPD.
Salah satu PNS di Sukoharjo, Ngadenan, mengatakan baru mengetahui informasi gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang dari Solopos.com. Dia mengaku senang akan diberi gaji ke-13. Dia akan memanfaatkan uang tersebut untuk memperbanyak sedekah.
“Alhamdulillah ada gaji ke-13, bisa buat bakdan [Lebaran],” kata dia.
(Sumber: http://www.solopos.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
0 Response to "GAJI PNS: GAJI KE-13 PNS SUKOHARJO CAIR 6 JULI"
Posting Komentar