Assalamuaaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yanga ada diseluruh Indonesia............. Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436,
pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK,
Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan
tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka
peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama
Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai
berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan
lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 –
15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan
enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah yang melaksanakan
5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan
adalah 32,50 jam per minggu.
Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam
kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah
Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Atas
perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah
ini
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
0 Response to "INI DIA JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADAN"
Posting Komentar