Assalamualaikum.wr.wb........selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam
komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II
bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di
bulan depan.
(Sumber: http://www.jpnn.com)
Demikian berita dari saya semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi
Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1
Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS,
Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22
Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan
bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi,
penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja.
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan
komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya
gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk
tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena tahun-tahun
sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN, Kamis
(25/6).
(Sumber: http://www.jpnn.com)
Demikian berita dari saya semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
0 Response to "INI KOMPONEN GAJI KE-13, BEDA DENGAN TAHUN LALU"
Posting Komentar