Assalamualaikum.wr.wb........selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam
 komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II 
bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di
 bulan depan.
(Sumber: http://www.jpnn.com)
Demikian berita dari saya semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi
 Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 
Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian 
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS,
 Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 
Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan 
bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi, 
penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, 
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan 
kinerja.
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan 
komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya 
gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk 
tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena tahun-tahun 
sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN, Kamis 
(25/6).
(Sumber: http://www.jpnn.com)
Demikian berita dari saya semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......

0 Response to "INI KOMPONEN GAJI KE-13, BEDA DENGAN TAHUN LALU"
Posting Komentar