PEMERINTAH MEMILIKI ALOKASI ANGGARAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU
Assalamualaikum wr.wb..........selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada..........
Guru-guru di daerah selama ini mengeluarkan
biaya sendiri untuk kuliah dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.
Padahal, sebenarnya pemerintah memiliki alokasi anggaran untuk
sertifikasi atau peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan atau
biaya melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Kompas/Gregorius Magnus Finesso Sejumlah
guru mengamati peragaan roket air pada lokakarya "Science Center
sebagai Media Pembelajaran Sains di Sekolah" yang diselenggarakan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Andrawina
Convention Hall, Owabong Cottage, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,
Kamis (14/5). Guru-guru di daerah selama ini mengeluarkan biaya sendiri
untuk kuliah dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, kualifikasi pendidikan guru
harus Strata 1 dan Diploma 4 serta bersertifikat pendidik tanpa
menyebutkan tahun pengangkatan. Hal ini dikemukakan Ketua Umum Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Selasa
(23/6), di Jakarta.
"Pemerintah tidak tahu berapa kebutuhan guru
dan tidak ada perencanaan yang jelas dalam pengadaan guru serta berapa
guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya. Ini isyarat buruknya
kinerja pemerintah meningkatkan mutu guru," ungkapnya.
PGRI
menyesalkan penafsiran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya Pasal 82
Ayat (2) bahwa yang wajib berkualifikasi S-1/D-4 dan bersertifikat
pendidik adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. "Penafsiran itu
sebenarnya untuk menutupi kegagalannya sehingga seolah-olah Kemdikbud
sukses besar," kata Sulistiyo.
Dalam Pasal 82 Ayat (2) disebutkan
"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik
dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
UU ini". Ini berarti untuk semua guru. Jadi, selama 10 tahun, yakni
sampai tahun 2015, seharusnya semua guru sudah berkualifikasi S-1 atau
D-4 dan bersertifikat pendidik.
Pasal 13 Ayat (1) juga
menyebutkan "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat". Itu
berarti, kata Sulistiyo, pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggarannya.
Penjelasan guru dalam jabatan seperti
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Ayat (9)
adalah guru yang sudah mengajar. Jika setelah tahun 2005 pemerintah dan
atau pemerintah daerah mengangkat guru yang belum S-1 atau D-4 dan belum
bersertifikat pendidik berarti wajib ditingkatkan kualifikasi
pendidikannya dan diberi sertifikat pendidik.
"Kalau Kemdikbud
menyatakan yang wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum
tahun 2006, apa dasarnya? Itu penafsiran akal-akalan agar seolah-olah
Kemdikbud sukses besar melaksanakan UUGD. Kenapa tidak mengakui saja
kalau belum berhasil karena kemampuan (khususnya anggaran) terbatas,
kemudian dirancang agar bisa segera selesai. Itu malah terhormat," kata
Sulistiyo.
Uji kompetensi guru
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Sumarna Surapranata memaparkan untuk memetakan kompetensi
guru secara detail, pemerintah akan meninjau kembali hasil uji
kompetensi guru. Dari sekitar 1,6 juta guru yang mengikuti uji
kompetensi guru, hasil kompetensi 1,3 juta guru di antaranya berada di
nilai nol hingga enam. Peninjauan kembali hasil uji kompetensi guru ini
akan berdampak pada penerimaan tunjangan profesi guru yang nilainya
setara dengan gaji pokok.
Kompas/Bahana Patria GuptaPeserta
lokakarya kesenian Guru Seni Budaya SMA/SMK Se-Bakorwil
Madiun-Bojonegoro belajar membatik di Taman Budaya Jawa Timur, Surabaya,
Senin (16/2). Kegiatan dilakukan untuk menambah wawasan serta
keberagaman jenis kesenian yang dipahami guru.
"Apakah
tunjangan itu harus dalam bentuk uang? Tunjangan bisa dalam bentuk
insentif atau lainnya. Kita akan mengkaji aturan perundang-undangannya
dulu. Yang penting guru harus ditingkatkan harkat martabat
keprofesiannya," tutur Sumarna.
Pengkajian ulang hasil uji
kompetensi guru (UKG) ini menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan
target percepatan peningkatan kualitas pendidikan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Dari hasil UKG itu akan
dipetakan satu per satu kembali kelebihan dan kekurangan setiap guru.
Selain itu, hasil UKG juga bisa digunakan untuk menetapkan penempatan
tugas guru, pelatihan, dan pemetaan. "Dalam 1-2 bulan ke depan akan ada
cara meningkatkan kompetensi guru yang efektif dan efisien," ujar
Pranata.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya disebutkan, mulai tahun 2016 pencairan tunjangan
profesi guru akan berbasis kinerja guru. Salah satu tolok ukur kinerja
adalah kompetensi dan salah satu variabel penilaian kerja adalah
kehadiran guru di kelas.
Persoalan kompetensi guru ini dikemukakan
para anggota Komisi X DPR pada saat rapat kerja dengan jajaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu. "Masalah pendidikan
di Indonesia ada pada guru. Kualitas pengajaran masih rendah, padahal
guru semakin sejahtera. Banyak guru tidak mampu secara akademis dan
sering tidak masuk," kata anggota Komisi X, Junico BP Siahaan.
Anggota
Komisi X DPR, Esti Wijayati, juga mempertanyakan program sertifikasi
guru yang semestinya meningkatkan kompetensi guru dalam proses
pembelajaran. "Apakah program atau sistem ini harus diubah atau
bagaimana? Apa langkah Kemdikbud terkait guru tidak tetap dan pegawai
tidak tetap di sektor pendidikan?" ujarnya.
Menjawab pertanyaan
para anggota Dewan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
mengakui penataan dan program sertifikasi guru tidak memadai. Untuk itu,
ia berencana membuat tim khusus internal Kemdikbud untuk meninjau
kembali sistem tata kelola guru.
0 Response to "PEMERINTAH MEMILIKI ALOKASI ANGGARAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU"
Posting Komentar