Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beranggapan pemerintah gagal melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen karena belum terwujudnya kewajiban semua guru meraih strata satu dan diploma empat pada tahun 2015. Bahkan, banyak guru honorer masih digaji Rp250 ribu per bulan.
"Seharusnya paling lambat 10 tahun sejak UU ini disahkan pada tahun 2015 semua guru harus berkualifikasi pendidikan Strata 1 (S-1) dan Diploma 4 (D-4) dan dilengkapi dengan sertifikat pendidik," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Sulistiyo, saat ini guru disibukkan mengurusi tugas-tugas administratif sehingga sulit mengembangkan kompetensi dirinya. Bahkan, guru terancam tidak bisa naik pangkat karena aturan yang dibuat kementerian sangat aneh dan jauh dari kepentingan terwujudnya tugas pokok guru.
"Kaitannya dengan perlindungan hukum bagi guru yang diatur pada Pasal 39, belum dilaksanakan sama sekali. Peraturannya pun tidak ada. Akibatnya, banyak guru yang teraniaya, dipindah sewenang-wenang, diturunkan jabatan dan pangkatnya," ujarnya.
Dari jumlah tiga juta guru yang ada saat ini sekitar 40 persen guru kualifikasi belum S-1 atau D-4. Sementara itu, sebanyak 45 persen guru masih belum bersertifikat pendidik.
"Ini masih ada waktu sekitar 6 bulan sampai Desember. Seyogianya program dan kegiatan pencitraan dikurangi. Kami sudah bosan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya siswa berpotensi mendapat layanan pendidikan yang tidak adil karena kualifikasi guru yang heterogen tersebut. Di sisi lain guru juga merasa didiskriminasikan karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi yang harus dibiayai pemerintah pusat dan daerah berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi.
Ia mengatakan bahwa guru yang belum S-1/D-4 dan juga bersertifikat mestinya dibina. Namun, faktanya pemerintah tidak mendidik dan melatih guru secara jelas dan merata. Adapun pelatihan yang dilakukan pada tahun 2013 didesain untuk pelaksanaan kurikulum 2013 dan bukan untuk peningkatan kompetensi guru.
Sulistiyo menilai pemerintah juga gagal melaksanakan amanat Pasal 14 terkait dengan hak guru, seperti penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Akan tetapi, pada kenyataannya jutaan guru yang bekerja penuh waktu itu memperoleh penghasilan yang tidak manusiawi.
"Pemerintah menzalimi guru honorer karena masih banyak yang digaji Rp250 ribu per bulan. Mereka sudah bekerja penuh waktu, berprestasi, dan berdedikasi tinggi. Kami hanya meminta guru yang sudah bekerja keras ini dihargai," katanya.
Terkait dengan pembayaran tunjangan fungsional, lanjut dia, terutama bagi guru non-PNS pun tidak jelas polanya. Bahkan, banyak yang tidak menerima pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
"Pembayaran tahun ini justru lebih jelek daripada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, sampai Juni ini masih banyak guru yang telah bersertifikat pendidik belum menerima TPG. Internal Kemendikbud pun sering saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan dengan pemerintah daerah," katanya.
(Sumber : okezone.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannya.......................... :)
0 Response to "PEMERINTAH TAK LULUS LAKSANAKAN UU GURU !"
Posting Komentar