5 HARI DI ANGKAT JADI PNS, SUDAH TERIMA GAJI !

Sebanyak 206 CPNS pengangkatan dari honorer K2  patut merasa senang. Pasalnya baru beberapa hari berstatus CPNS sudah bisa menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Drs Revirianto melalui Sekretarisnya, M Edy Aprizal mengatakan, Rabu (29/7) saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk pembayaran gaji bagi 206 CPNS yang baru menerima surat keputusan (SK) pada Senin (27/7) lalu. Pembayaran gaji CPNS tersebut akan dibayarkan melalui nomor rekening masing-masing CPNS.

“1 Agustus 2016 CPNS pengangkatan dari honorer K2 akan menerima gaji. Pembayaran gaji ini sesuai dengan jadwal pembayaran gaji bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Meranti,” ungkap Edy.

Menurut Sekretaris BKPP Kepulauan Meranti itu khusus bagi pegawai yang sudah berstatus CPNS dan PNS, maka akan dibayarkan gaji terlebih dahulu kepada masing-masing pegawai. Setelah itu baru diminta kepada pegawai dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Saat ini kita sedang menyiapkan SPT masing-masing CPNS ini. Setelah itu bersama berkas lainnya akan kita ajukan ke DPPKAD,” jelas Edy Aprizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh CPNS harus bisa memenuhi seluruh berkas. Termasuk telah mendapatkan surat perintah tugas (SPT) dari BKPP.

“Kalau mau dibayarkan gajinya sesuai dengan jadwal gajian pegawai, kita minta segera memasukkan usulan melalui SKPD masing-masing CPNS. Sehingga bisa dibayarkan gajinya,” ujarnya.

Selain menerima gaji para CPNS ini nantinya kata Bambang juga akan menerima insentif atau tunjangan yang diberikan oleh daerah. Namun pembayaran tunjangan diberikan pada akhir bulan.

(Sumber: http://www.riaupos.com)

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih....


0 Response to "5 HARI DI ANGKAT JADI PNS, SUDAH TERIMA GAJI !"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.