Assalamualaikum wr.wb........ Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada......
Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian
jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun
2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur
Sipil Negara.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko
Widodo 16 September 2015 itu disebutkan, jaminan diberikan kepada calon
PNS, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Dalam pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Jaminan kecelakaan kerja ini ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan iuran 0,24 persen dari gaji PNS.
Sedangkan
untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari gaji PNS per
bulan. Iuran jaminan kecelakaan kerja akan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi peserta yang gajinya dibayar
dengan APBN.
Sedangkan PNS yang gajinya dibayar dengan APBD, maka iurannya dibebankan ke APBD.
( Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untul anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih........
0 Response to "GAJI SUDAH BESAR, PNS DAPAT JAMINAN KECELAKAAN "
Posting Komentar