Assalamualaikum wr.wb....... Selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada......
Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 16 September
2015 itu disebutkan, jaminan diberikan kepada calon PNS, PNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian.
Dalam pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Jaminan kecelakaan kerja ini ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan iuran 0,24 persen dari gaji PNS.
Sedangkan untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari
gaji PNS per bulan.
Iuran jaminan kecelakaan kerja akan dibebankan pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi peserta yang gajinya
dibayar dengan APBN.
Sedangkan PNS yang gajinya dibayar dengan APBD, maka iurannya dibebankan ke APBD.
Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian ini merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan dan
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Inisiatif tersebut untuk mengisi kekosongan saja," katanya. kepada Kontan, Kamis (8/10/2015).
Catatan saja, Kementerian PAN-RB kini tengah menggodok berbagai aturan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dri Bayu Atmaji bilang, ada
sekitar tujuh rancangan PP yang tengah disiapkan kementeriannya.
"Target kami, Januari 2016 (seluruh RPP) sudah selesai," ungkapnya.
( Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "PEMERINTAH SIAPKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PNS"
Posting Komentar