Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, bahwa tunjangan profesi
bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi
bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.
"Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan
sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun 2016, kami
sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk TPG
BPNS yang ada di APBN," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang
diterima Okezone, Selasa (29/9/2015).
Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan
mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 5
Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).
Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan pada
sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta
tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke
dalam gaji tunggal PNS.
"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan
dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan," ujarnya.
Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan
berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan
berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.
"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," tuturnya.
( Sumber: http://news.okezone.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.......
0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU TAK DIHAPUS "
Posting Komentar