GELAPKAN GAJI RATUSAN POLISI SURABAYA, PNS INI DIADILI

Assalamualaikum wr.wb...... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.......

 Titin Suprapti pegawai negeri sipil (PNS) Polrestabes Surabaya ini didudukkan di kursi pengadilan negeri (PN) Surabaya karena ulahnya yang menggelapkan gaji polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya, Senin (2/11/2015).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan dua saksi polisi yakni Agus Sujito dan Hendra Prasadja (anggota reskrim Polsek Gayungan).

Menurut saksi, terdakwa memalsukan tanda tangan dan beberapa identitas yang direkayasa, termasuk tanda tangan isteri saksi untuk pengajuan kredit. "Isteri saya namanya Titik Winarsih tapi ditulis Vina oleh terdakwa," ujar saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan gaji dan uang remunerasi terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Sebanyak 135 anggota dari berbagai unit, tidak pernah menerima gaji dan uang remunerasi secara utuh, lantaran ada pemotongan kredit dari bagian keuangan.

Setelah diselidiki, ternyata pemotongan gaji dan uang remunerasi anggota ini dilakukan Titin Suprapti, PNS yang bertugas di bagian juru bayar, Ben Sat keuangan Polrestabes Surabaya. Anggota Satreskrim pun langsung bertindak cepat, dengan menangkap dan menjebloskan Titin Suprapti ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, perempuan berusia 34 tahun ini telah melakukan penggelapan selama 10 tahun, dengan keuntungan Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar. Sebagian besar korbannya adalah anggota yang pernah bertugas di Polres Surabaya Selatan. Modus yang dilakukan Titin ini adalah dengan cara membuka simpan pinjam fiktif, mengajak korban berinvestasi dengan keuntungan 2,5 persen. Serta mengurus kredit ke BRI dengan memalsukan tanda tangan anggota. 


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......

0 Response to "GELAPKAN GAJI RATUSAN POLISI SURABAYA, PNS INI DIADILI"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.