JOKOWI TEKEN GAJI KE-13

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat siang rekan-rekan guru semua yang ada diindonesia...............  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan kenaikan gaji PNS, termasuk bonus bulan ke-13. Diperkirakan, dalam waktu dekat ini, petunjuk teknis (juknis) gaji segera diterbitkan.
“Secara prinsip kenaikan gaji dan bonus sudah disetujui Presiden. Tinggal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Yang pasti, secepatnya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Yuddy menyebut, gaji ke-13 dan rapelan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, yang dihitung sejak Januari 2015, akan dipercepat pembayarannya. “Pembayaran akan dilakukan sebelum masuk bulan ramadan,” sebutnya.
Mengapa pembayaran dipercepat? Yuddy menjelaskan, Presiden Jokowi paham betul, warga memerlukan banyak kebutuhan di bulan puasa. “Karena itu dipercepat realisasinya,” kata menteri yang juga politikus Partai Hanura itu.
Apalagi, lanjut guru besar di Universitas Nasional (Unas) ini, dalam waktu yang bersamaan ada kebutuhan-kebutuhan lain yang ditanggung, seperti biaya sekolah anak karena sebentar lagi masuk tahun ajaran baru, yang juga berdekatan dengan lebaran.
Disinggung informasi kenaikan gaji bukan enam persen melainkan hanya empat persen, Yuddy mengakui kenaikan gaji yang sebesar empat persen itu terbilang kecil. Ia pun menyebut, khusus bagi para pensiunan, kenaikannya malah lebih kecil lagi, yakni hanya tiga persen.
Namun Yuddy menjanjikan jika nantinya kondisi keuangan negara sudah membaik, maka angka kenaikan gaji tahun depan bisa meningkat. “Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk para pensiunan,” janjinya.
Perlu diperhatikan, pemerintah daerah se-Sulut sudah harus mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan penggajian. Karena selama ini, ketika juknis turun, pemerintah daerah selalu beralasan sedang mempersiapkan administrasi. Tak jarang, gaji 13 dan rapelan sering terlambat dibayarkan.
Kepala Biro (Karo) Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman menambahkan, KemenPAN-RB dan Kemenkeu terus berkoordinasi. “Sabar saja, bonus bulan 13, rapelan, dan gaji baru, tinggal menunggu waktu. “Kapan juknisnya, segera,” sebutnya.
Sebelumnya, selentingan kabar menyebut juknis sudah turun, langsung menjadi pembicaraan hangat di kalangan PNS. Apalagi, sejak dua bulan terakhir kenaikan gaji baru, rapelan dan bonus bulan 13, sudah dinanti-nanti.
Menanggapinya, Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut Olvie Ateng, ketika dikonfirmasi menyebut juknis kenaikan gaji dan bonus bulan 13 masih menunggu dari pusat. “Kita belum bisa prediksi kapan juknis turun. Kita masih menunggu,” terangnya.
Diketahui, dari penuturan MenPAN di atas, sudah dipastikan bulan ini, PNS panen duit. Kalkulasi sederhana, rapel gaji akan dihitung enam bulan. Ditambah perhitungan gaji baru. Ini belum termasuk dengan tunjangan, baik bersumber APBN maupun APBD (tunjangan kinerja daerah).
Contoh, PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya mencapai Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen. Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Jika ditotalkan, PNS dengan gaji awal Rp2.465.900, maka dengan gaji baru sekira Rp3.501.578. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.
(Sumber : manadopostonline.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 

1 Response to "JOKOWI TEKEN GAJI KE-13"

  1. Jadi juga ya, tapi saya kuatir harga dollarnya tinggi, gaji 13 tinggal cerita, saling menyalahkan, untuk yg satu ini mudah-mudahan tidak ingkar janji

    BalasHapus

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.