CONTOH MAKALAH AKUNTANSI AKUNTAN, PASAR MODAL, DAN JASA AKUNTAN



PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk  Akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Walaupun gelar akuntan sudah ada peraturannya, namun  jasa akuntansi itu sendiri tetap belum dikenal dengan baik. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan perusahaan di Indonesia lebih banyak bertumpu pada perorangan atau keluarga. Tidak banyak perusahaan yang memiliki publik secara luas. Perseroan Terbatas lebih banyak berupa Perseroan Tertutup, pemegang sahamnya terdiri dari kerabat atau Handai Tolan. Kondisi kepemilikan perusahaan yang demikian tidak memberikan peluang kepada akuntan untuk tumbuh .
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor Besar. Perkembangan profesi akuntansi terasa lebih meninggi setelah tahun 1985, Bebarengan dengan  BEJ. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan. Sejak itulah profesi akuntansi mulai dipertimbangkan keberadaanya, jasa akuntansi sangat di perlukan (Hari Gursida, 1999)
Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007). Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan bahwa kebutuhanperusahaan akan modal juga meningkat seirama dengan perkembangan pasar. Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada era tersebut. Di samping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi akuntansi menjadi semakin penting.



PEMBAHASAN
1.            KETERBUKAAN (TRANSPARANSI) PERUSAHAAN PUBLIK
Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan padamasa setelah listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh
perusahaan publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. Jadi setiap perusahaan publik memang harus membuat laporannya. Walaupun demikian, terdapat kecualian mengenai keterbukaan ini yaitu:
(1) jatuhnya laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara dantidak dignifikan,
 (2) informasi yang diduga keras dapat misleading,
 (3) kontrak yang oleh pihak mitra kontrak mensyaratkan ketertutupan untuk  periode tertentu.
Beberapa ciri atau karakteristik dari prinsip keterbukaan (trasparansi) adalah:
(1). Prinsip kitinggian derajat akurasi informasi,
(2). Prinsip kelengkapan informasi,
(3). Prinsip keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.

Prinsip-prinsip tersebut belum mendapat komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk diselewengkan oleh emiten. Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi, tetapi lebih merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah informasi.
 Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider traiding, dan larangan yang bersangkutan dengan Reksa Dana. Kita harus mengakui bahwa prinsip keterbukaan (trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya kita. Baik budaya yang tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan, ataupun budaya korporasi Indonesia yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak dan anak, adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.

2.     PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas merupakan titik krusial dalam hubungannya dengan pasar modal. Dalam hal ini kepentingan mereka mendapat posisi yang lebih tinggi dengan menyamakannya dengan kepentingan publik. Karena menurut praktek dipasar modal sekarang, pemegang saham publik umumnya merupakan pemegang saham minoritas, sedangkan saham pendiri atau pemilik merupakan saham mayoritas. Disamping itu, pemegang saham minoritas mendapat pengukuhan yang lebih berkonotasi bisnis sebagai “ investor “, maka dikenal istilah “ investor publik “. Dalam konteks ini, merupakan kewajiban bagi para perumus hukum untuk mengejawantahkan kembali prinsip fellow entrepreneur antara pemegang saham mayoritas dengan invetor publik, sehingga investor publik akan akan diberlakukan sebagai sejawat dalam usaha oleh pemegang saham mayoritas, bukan semata- mata investor.
Tampaknya kewajiban tersebut diatas masih dilupakan oleh para perumus dan pelaksana hukum. Sebagai akibatnya, investor publik atau pemegan saham minoritas sangat rawan eksploitasi yang menjadi sapi perahan bagi pemegang saham mayoritas. Sebagai salah satu pilar dalam pirlindungan pemegang saham minoritas adalah keseharusan yang full dan fair atau layak. Untuk mencapai hal tersebut peran otoritas Bapepam sangat menentukan.Pengaturan izin prospektus dan kewajiban membuat laporan baik tahunan, semesteran maupun insidentil terhadap fakta-fakta yang penting telah diatur peraturan pasar modal tetapi belum cukup komprehensif. Fungsi keterbukaan dalam prospektus belum sepenuhnya terwujud.
3.       INSIDER TRAIDING
Orang dalam dari emiten atau perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarmng melakukan pembilian atau penjualan atas Efek :
a. Emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau
b.Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang besangkutan.
Orang dalam tersebut diatas juga dilarang :
a.Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau
b.Memberi informasi orang dalam kepada Pihak manapun yang patut diduganya dapat mengunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian dan penjualan atas Efek.
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi Efek Emiten Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila :
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi  atas perintah nasabahnya, dan
b.   Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepadanasbahnya  mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta.
1.Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.  Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal  asing.
c.  Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang         saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.  Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka  semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.


3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai  batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.   Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor. setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM

BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila   diperlukan).
2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan   publik.
3. Legal Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
· UMR
· AMDAL
4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai           
Untuk memudahkan semua laporan neraca dan laporan keuangan suatu perusahaan agar dapat di baca oleh masyarakat umum secara luas di perdagangan pasar modal maka peran jasa akuntan seperti akuntan independen maupun akuntan public sangat dibutuhkan keberadaannya dalam menganalisa kondisi keuangan atau asset yang dimiliki dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan agar perusahaan tersebut dapat di minimalkan resiko-resiko kerugian ataupun keuntungannya dapat di maksimalkan.
Sementara itu, aturan dalam Kode Etik juga mempengaruhi sikap akuntan terhadap advertensi jasa akuntan publik. Orang cenderung bersikap positif terhadap suatu objek apabila aturan yang
ada memang melegalkan objek tertentu. Hal inilah yang membuat peneliti mempunyai kerangka berpikir bahwa perubahan aturan dalam Kode Etik IAI akan membawa perubahan sikap akuntan
KESIMPULAN


Dari data di atas maka dapat di simpulkan bahwa akuntan sebagai suatu ilmu akuntansi profesi yang menganalisa, membuat, dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan dengan memberikan hasil pernyataan yg baik. Dan mempunyai dasar-dasar memutuskan sesuai dengan aturan undang-undang IAI, sehingga dapat membantu pelaku bisnis untuk melihat perkembangan perusahaan yg sehat dan membantu dalam transaksi jual beli saham secara keseluruhan, maka dari itu di butuhkanlah jasa akuntan yang dapat memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan dan kode etik IAI.
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

 



DAFTAR BACAAN

Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Mustafa A Siregar, Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang : Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta,1990
Munir Fuady, Hukum Bisnis, Buku Kesatu, Penerbit PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1990

0 Response to "CONTOH MAKALAH AKUNTANSI AKUNTAN, PASAR MODAL, DAN JASA AKUNTAN"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.