PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah
menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai
disiplin ilmu termasuk Akuntansi.
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap
pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi
akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat
dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian
khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer.
Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan,
Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Walaupun gelar akuntan sudah ada peraturannya, namun jasa akuntansi itu sendiri tetap belum
dikenal dengan baik. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan perusahaan di
Indonesia lebih banyak bertumpu pada perorangan atau keluarga. Tidak banyak
perusahaan yang memiliki publik secara luas. Perseroan Terbatas lebih banyak berupa
Perseroan Tertutup, pemegang sahamnya terdiri dari kerabat atau Handai Tolan.
Kondisi kepemilikan perusahaan yang demikian tidak memberikan peluang kepada
akuntan untuk tumbuh .
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan
sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor
usaha sekarang menjadi sektor Besar. Perkembangan profesi akuntansi terasa
lebih meninggi setelah tahun 1985, Bebarengan dengan BEJ. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang
mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar
perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang
dihadapi oleh Perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para
pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka
pengambilan keputusan. Sejak itulah profesi akuntansi mulai dipertimbangkan
keberadaanya, jasa akuntansi sangat di perlukan (Hari Gursida, 1999)
Akuntansi
mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan
berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar
modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900
(Belkaoui, 2007). Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor
telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman
dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu
investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan
positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan
bahwa kebutuhanperusahaan
akan modal juga meningkat seirama dengan
perkembangan pasar. Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal
memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada
era tersebut. Di samping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi
akuntansi menjadi semakin penting.
PEMBAHASAN
1.
KETERBUKAAN (TRANSPARANSI) PERUSAHAAN PUBLIK
Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek
Emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan,
kewajaran, dan pelapran yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full
discklosure) meliput dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah
listing. Fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go
publik, dan proses go publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka.
Keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya.
Keterbukaan padamasa setelah listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib
disampaikan oleh
perusahaan publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut
kepada masyarakat. Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan
laporan secara insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan
kepada masyarakat tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi
harga efek selambat lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya
peristiwa tersebut. Jadi setiap perusahaan publik memang harus membuat
laporannya. Walaupun demikian, terdapat kecualian mengenai keterbukaan ini
yaitu:
(1) jatuhnya laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara
dantidak dignifikan,
(2) informasi yang diduga keras dapat misleading,
(3) kontrak
yang oleh pihak mitra kontrak mensyaratkan ketertutupan untuk periode tertentu.
Beberapa ciri atau karakteristik dari prinsip keterbukaan
(trasparansi) adalah:
(1). Prinsip kitinggian derajat akurasi informasi,
(2). Prinsip kelengkapan informasi,
(3). Prinsip keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.
Prinsip-prinsip tersebut belum mendapat komitmen yang tegas dari
Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk diselewengkan oleh emiten.
Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi, tetapi lebih merupakan
ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah informasi.
Sedangkan yang dilarang
dalam undang-undang Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan,
pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider
traiding, dan larangan yang bersangkutan dengan Reksa Dana. Kita harus mengakui
bahwa prinsip keterbukaan (trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya
kita. Baik budaya yang tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan,
ataupun budaya korporasi Indonesia
yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak dan anak,
adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.
2. PERLINDUNGAN TERHADAP
PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas merupakan titik
krusial dalam hubungannya dengan pasar modal. Dalam hal ini kepentingan mereka
mendapat posisi yang lebih tinggi dengan menyamakannya dengan kepentingan
publik. Karena menurut praktek dipasar modal sekarang, pemegang saham publik
umumnya merupakan pemegang saham minoritas, sedangkan saham pendiri atau
pemilik merupakan saham mayoritas. Disamping itu, pemegang saham minoritas
mendapat pengukuhan yang lebih berkonotasi bisnis sebagai “ investor “, maka
dikenal istilah “ investor publik “. Dalam konteks ini, merupakan kewajiban
bagi para perumus hukum untuk mengejawantahkan kembali prinsip fellow
entrepreneur antara pemegang saham mayoritas dengan invetor publik, sehingga
investor publik akan akan diberlakukan sebagai sejawat dalam usaha oleh
pemegang saham mayoritas, bukan semata- mata investor.
Tampaknya kewajiban tersebut diatas
masih dilupakan oleh para perumus dan pelaksana hukum. Sebagai akibatnya,
investor publik atau pemegan saham minoritas sangat rawan eksploitasi yang
menjadi sapi perahan bagi pemegang saham mayoritas. Sebagai salah satu pilar
dalam pirlindungan pemegang saham minoritas adalah keseharusan yang full dan
fair atau layak. Untuk mencapai hal tersebut peran otoritas Bapepam sangat
menentukan.Pengaturan izin prospektus dan kewajiban membuat laporan baik
tahunan, semesteran maupun insidentil terhadap fakta-fakta yang penting telah
diatur peraturan pasar modal tetapi belum cukup komprehensif. Fungsi
keterbukaan dalam prospektus belum sepenuhnya terwujud.
3. INSIDER
TRAIDING
Orang dalam dari emiten atau perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarmng melakukan pembilian atau penjualan atas Efek :
a. Emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau
b.Perusahaan lain yang melakukan transaksi
dengan emiten atau perusahaan publik yang besangkutan.
Orang dalam tersebut diatas juga dilarang :
a.Mempengaruhi orang lain untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau
b.Memberi informasi orang dalam kepada Pihak
manapun yang patut diduganya dapat mengunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian dan penjualan atas Efek.
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam
mengenai Emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi Efek Emiten
Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila :
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas
tanggungannya sendiri, tetapi atas
perintah nasabahnya, dan
b. Perusahaan
efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepadanasbahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas)
jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi)
maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan
swasta.
1.Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para
investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham
lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor.
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Lembaga penunjang
yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai
berikut :
a.Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan
pasar sekunder :
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor. setelah melewati masa penawaran saham di
pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai
dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban
komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota
bursa, jangka waktunya tidak terbatas. diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar
Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Untuk
dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar
di BAPEPAM
BAPEPAM.
Persyaratan
pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan
apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk
peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan
secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat
dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Legal
Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama
perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik
dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata
maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
· UMR
· AMDAL
4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam
rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang
disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai
Untuk memudahkan semua laporan neraca dan laporan
keuangan suatu perusahaan agar dapat di baca oleh masyarakat umum secara luas
di perdagangan pasar modal maka peran jasa akuntan seperti akuntan independen
maupun akuntan public sangat dibutuhkan keberadaannya dalam menganalisa kondisi
keuangan atau asset yang dimiliki dan menerjemahkan laporan keuangan suatu
perusahaan agar perusahaan tersebut dapat di minimalkan resiko-resiko kerugian
ataupun keuntungannya dapat di maksimalkan.
Sementara
itu, aturan dalam Kode Etik juga mempengaruhi sikap akuntan terhadap advertensi
jasa akuntan publik. Orang cenderung bersikap positif terhadap suatu objek
apabila aturan yang
ada
memang melegalkan objek tertentu. Hal inilah yang membuat peneliti mempunyai kerangka
berpikir bahwa perubahan aturan dalam Kode Etik IAI akan membawa perubahan
sikap akuntan
KESIMPULAN
Dari
data di atas maka dapat di simpulkan bahwa akuntan sebagai suatu ilmu akuntansi
profesi yang menganalisa, membuat, dan menerjemahkan laporan keuangan suatu
perusahaan dengan memberikan hasil pernyataan yg baik. Dan mempunyai
dasar-dasar memutuskan sesuai dengan aturan undang-undang IAI, sehingga dapat
membantu pelaku bisnis untuk melihat perkembangan perusahaan yg sehat dan
membantu dalam transaksi jual beli saham secara keseluruhan, maka dari itu di
butuhkanlah jasa akuntan yang dapat memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai
dengan peraturan dan kode etik IAI.
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
DAFTAR BACAAN
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Mustafa A Siregar, Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang :
Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta,1990
Munir Fuady, Hukum Bisnis, Buku Kesatu, Penerbit PT. Cipta Aditya
Bakti, Bandung,
1990
0 Response to "CONTOH MAKALAH AKUNTANSI AKUNTAN, PASAR MODAL, DAN JASA AKUNTAN"
Posting Komentar