KUMPULAN MAKALAH AGAMA ISLAM JUDUL SHOLAT



SHALAT


A.      PENGERTIAN
a.         ARTI SHALAT
            Menurut bahasa, shalat berarti do'asedang menurut syara' berarti menghadap jiwa dan raga kepada Allah; karena taqwa hamba kepada tuhannya, mengagungkan kebesarannya dengan khusyu' dah ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku'lah bersama-sama orang­-orang yang ruku ".(Q.S. Al-Baqarah :43).
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat oleh karena itu shalat mencegah kamu dari kejahatan dan dari munkar (perkerjaan buruk-dan keji)." (QS.Al-ankabut : 45).

            Shalatadalah ibadah yang paling utarna untuk membuktikan keislaman seseorang. Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan inti sari islam terletak pada shalat, sebab dalarn shalat tersimpul seluruh rukun agama. Oleh karena itu amalan shalat ini perlu sekali ditanamkan dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua. Harus melatih anaknya untuk mengerjakan shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun. Anak harus diperintah umtuk mengerjakan shalat dengan keras bila mereka telah mencapai usia 10 tahun.

مروا اولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع واضربو هم عليها وهم ابنا عشر.(رواه ابو داود)
Artinya : Dari amri bin Syuaib dari ayahnya, dari neneknya. Nabi bersabda perintahlah anak-­anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat 7 tahun dan (dimana perlu) pukullah mereka meningkat 1 tahun. (H.R. Abu Dawud).

b.        SYARAT - SYARAT WAJIB MENGERJAKAN SHALAT
            Tentang syarat- syarat wajib mengerjakan itu ada 6 ( enam ) perkara, yaitu:
1.      Islam.
2.      Suci dari hadas besar dan kecil.
3.      Sampai dakwah Islam kepadanya.
4.      Berakal.
5.      Ada pendengaran / tidak tuli

c.    SYARAT – SYARAT SAHNYA SHALAT
            Syarat-syarat sah shalat ada 5, yaitu:
1.       suci badannya dari dua hadats;  yaitu hadats keeil dan hadats besar.
2.       bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3.      menutup aurat; bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
4.      sudah masuk shalat.
5.      menghadap kiblat.

d.        RUKUN SHALAT.
            Tentang rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
1.      Niat, artinya menyegaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
Sabda Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال بالنيا
2.      Berdiri, bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk tidak dapat duduk boleh berbaring).
3.      Takbiratul iliram, membaca "Allah Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4.      Membaca Surat Al-fatihah.
5.      Rukun' dan thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belaah tangannya memegang lutut.
6.      I'tidal dengan thuma'ninah.
7.      Sujud dua kali dengan thuma'ninah.
8.      Duduk diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9.      Duduk untuk tasyahud pertama.
10.  Membaca tasyahud akhir.
11.  Membaca shalawat atas Nabi .
12.  Mengucap salam yang pertama.
13.  Tertib.
Keterangan:
Thuma'ninah yakni berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.

e.         HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
            Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah
1.      Berhadats kecil maupun besar.
2.      Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan.
3.      Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat.
4.      Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat shalat tanpa `udzur.
5.      Tertawa berbahak-bahak.
6.      Bergerak tiga kali berturut-turut.
7.      Mendahului Imam sampai dua rukun.
8.      Murtad, yakni keluar dari Islam.


f.         PERBUATAN – PERBUATAN YANG MAKRUH DIDALAM SHALAT.
            Perbuatan-perbuatan yang makruh didalam shalat ialah
1.      Menahan hadats.
2.      Melihat kekanan / kekiri.
3.      Meludah kemuka, ke kanan atau ke kiri.
4.      Memalingkan muka.
5.      Memejamkan mata.
6.      Menutup mata rapat-rapat.
7.      Melihat ke arah langit.
8.      Terangkat kepalanya atau menurunkannya dengan sangat di waktu ruku
9.      Menahan telapak tangannya dilengan bajunya ketika sedang takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10.  Bertolak pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di atas pinggang.
11.  Shalat di kuburan atau biara / gereja.

g. SHALAT BERJAMAAH
            Shalatberjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi imam.
            Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at. Padahal 27 derajat (kali) dibandingkan dengan shalat sendirian.
Rasululah saw. Bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قل رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة
الجماعة افضل من صلاة الفرض سبع وعشرين درجة. (رواه البخار ومسلم)
h. SHALAT BAGI YANG BEPERGIAN
            Bagi rang yang bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat fardhu.


i.           SHALAT QASHAR
            Shalatqashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang empat raka'at menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan shubuh (2 raka'at) tetap sebagaimana biasa.

Artinya:
"Apabila kamu mengadakan perjalanan diatas bumi (didarat maupun dilaut) maka tidak ada halangan bagimu untuk memendekkan shalat " (Q.S An-Nisa : 101).

Syarat-syarat sahnya shalat qashar:
  1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalal
(yaitu sama dengan 16 farsah). Keterangan ini berdasarkan hadist Nabi saw.
كان ابن عمر وبن عباس رضي اللهه عنهم تقصر ان ويفطر ان فى اربعة برد هي ستر عشر فرسخا. (رواه البخار ومسلم)
Artinya:
"Pernah Ibnu Umar dan Ibn Abbas r.a. mengqashar dan berbuka dalam perjalanan sejauh empat burud yaitu enam batas farsakh".
  1. Bepergian bukan untuk maksiat.
  2. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja, dan bukan shalat qadla.
  3. Niat mengqashar pada waktu takbiratul 'ihram.
  4. Tidak ma'mun kepada orang shalat yang bukan musafir.



j.        SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
          Orang yang sedang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatanya masih radar.
1.    Kalau tidak dapat berdiri, boleh mengerjakanya sambil duduk.
2.    Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakanya dengan cara; dua belah kakinya diarahkan ke arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat.
3.    Jika duduk seperti biasa dan berbaring juga tidak dapat, maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan ke arah kiblat.
4.    Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, bak dengan kepada maupun dengan mata.

j.     SUJUD SAHWI
          Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara mengerjakannya sama dengan sujud biasa, artinya dengan takbir diantara dua sujud dan dikerjakan sesudah tahiyat akhir sebelum salam.
سبحان من ل ينا م ولا يسهوا
Artinya:
"Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa".

B.   MACAM-MACAM SHALAT
a.       Shalat fardhu
b.      Shalat Sunnah
1)        Arti Shalat Sunnah
Shalat-shalat sunah/nawafil ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-­shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala.
2)        Shalat Sunnah Rawatib.
       Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari shalat rawatib ini 22 raka'at.
·         2 raka'at sebelum shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah); 2 raka'at sebelum shalat Zhuhur; 2 atau 4 raka'at sesudah shalat zhuhur.
·         2 raka'at 4 raka'at sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada surmah ba'diyah).
·         2 raka'at sesudah shalat mahgrib.
·         2 raka'at sebelum shalat isya.
·         2 raka'at sesudah shalat isya.
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut "Ba’diyah".
3)        Shalat Tahyatul Masjid
Shalat sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainya, diwaktu malam atau siang.
Sabda Rasulullah saw.
إذا جاء  احدكم المسجد فليصل سجد تين من قبل ان يجلس
Artinya
"Jika salah seorang diantaramu masuk di masjid, maka hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk ".
4)        Shalat Sunnah Taubat
Shalat yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt.
Doanya :
"Saya memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung, saya mengaku bahwa tiada tuhan yang hidup terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepadanya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak dosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk bertaubat madlarat atau manfa'at, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.
5)        Shalat Sunnah Awwabin
Sesudah sunnah ba'da maghrib (ba'diyyah), disunnahkan pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnah dua sampai dengan enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah awwabin.
6)        Shalat Sunnah Tarawih
Shalat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnah muakkad, boleh dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama'ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat isya sampai waktu fajar. Bilangan raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at.
7)        Shalat Sunnah Witir.
Shalat witir hukumnya sunnah, yakni shalat sunnah yang sangat diutamakan. Dalam hadits dinyatakan yang artinya:
"Dari Ali .r.a berkata : "Shalat witir itu bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah saw. telah mencontohkannya dan bersabda: "sesungguhnya Allah itu witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli Qur'an". (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Bilangan raka'at nya 1, raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11.
8)        Shalat Id atau Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya ada dua, yaitu hari Raya Fitrah dan hari Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.
Hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan mukim atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.
9)        Shalat Istiqarah
Shalat istiqarah ialah shalat sunnah dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Shalat istiqarah lebih utama dikerjakan seperti shalat tahajud yakni dimalam hari. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang sedang menghajatkan petunjuk itu.
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak akan kecewa bagi orang yang melaksanakan shalat istiqarah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang suka berhemat". (H.R.Thabrani).
10)    Shalat Hajat.
Shalat hajat ialah shalat sunnah yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah. Shalat hajat dikerjakan dua raka'at, kemudian berdo'a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Shalat hajat dilaksanakan dua raka'at sampai dengan 12 raka'at dengan tiap-tiap dua raka'at satu salam.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah beserta oring-orang yang sabar". (Q.S. Al­-Baqarah. 153).
11)    Shalat Tasbih.
Shalat sunnah tasbih ialah shalat yang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada pamannya. Sayidina Abbas Ibnu Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkan, kalau dapat tiap-tiap malam kalau tidak dapat tiap malam maka sekali seminggu, kalau, juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tak dapat setahun, setidak-tidaknya sekali seumur hidup.
12)    Shalat Tahajjud
Shalat Tahjjud ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, sedikitnya dua raka'at dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar. Shalat dapat disebut tahajjud, dengan syarat apabila dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Hadits Rasulullah saw.
Hadist Rasulullah saw :
"Perintah Allah turun ke langit dunia diwaktu hingga sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru: adakah orang-orang yang memohon (berdo'a, pasti akan Ku kabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan Ku beri dan adakah yang menharap/memohon ampunan, pasti akan Ku ampuni baginya. Sampai tiba waktu subuh.
13)    Shalat Dhuha
Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik, hukumnya sunnah. Permulaan shalat Dhuha ini kira-kira matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta dan berakhir diwaktu matahari lingsir. Sekurang-kurangnya shalat ini dua raka'at, sebanyak-banyaknya 8 raka'at.
Dari Zaid bin Arqam r.a.  berkata :
‘Abu Hurairah na berkata : " Kekasihku Rasulullah saw berpesan pada saya supaya berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan dan shalat dhuha dua raka'at, dan shalat witir sebelum tidur". (H.R. Bukhari dan Muslim).

C.   TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT.
a.       Berdiri
b.      Takbiratul ihram
c.       Membaca surat iftitah
d.      Membaca surat al-Fatihah
e.       Membaca surat pendek
f.       Rukuk
g.      I'tidal
h.      Sujud
i.        Duduk antara dua Sujud
j.        Sujud
k.      Duduk tasyahud awal (raka'at kedua )
l.        Duduk tasyahud akhir (raka'at terakhir )
m.    Salam

D.   HIKMAH SHALAT
a.         Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah.
b.         Memberikan ketenangan dalam diri (lahir dan bathin).
c.         Mendapatkan kecintaan kepada Allah.
d.        Mencegah perbuatan keji dan mungkar.
e.         Mendapatkan ridha Allah Swt.

 

Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkarikewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.”(Al-Minhaj, 2/257)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

0 Response to "KUMPULAN MAKALAH AGAMA ISLAM JUDUL SHOLAT"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.