SHALAT
A. PENGERTIAN
a.
ARTI SHALAT
Menurut bahasa, shalat berarti do'asedang menurut syara' berarti menghadap jiwa dan raga kepada Allah; karena taqwa hamba kepada tuhannya,
mengagungkan kebesarannya dengan
khusyu' dah ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut
cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Artinya:
"Dan
dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku'lah bersama-sama
orang-orang yang ruku ".(Q.S. Al-Baqarah
:43).
Artinya:
"Dan
dirikanlah shalat oleh karena itu shalat mencegah kamu dari kejahatan dan dari
munkar (perkerjaan buruk-dan keji)."
(QS.Al-ankabut : 45).
Shalatadalah ibadah yang paling utarna untuk membuktikan keislaman seseorang. Islam
memandang shalat sebagai tiang agama dan inti sari islam terletak pada shalat,
sebab dalarn shalat tersimpul seluruh rukun agama. Oleh karena itu amalan
shalat ini perlu sekali ditanamkan dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua.
Harus melatih anaknya untuk mengerjakan
shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun. Anak harus diperintah umtuk
mengerjakan shalat dengan keras bila mereka telah mencapai usia 10 tahun.
مروا اولادكم بالصلاة
وهم ابناء سبع واضربو هم عليها وهم ابنا عشر.(رواه ابو داود)
Artinya : Dari amri bin Syuaib dari
ayahnya, dari neneknya. Nabi bersabda perintahlah anak-anakmu mengerjakan
shalat di waktu usia mereka meningkat 7 tahun dan (dimana perlu) pukullah
mereka meningkat 1 tahun. (H.R. Abu Dawud).
b.
SYARAT - SYARAT WAJIB
MENGERJAKAN SHALAT
Tentang syarat- syarat wajib
mengerjakan itu ada 6 ( enam ) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Suci
dari hadas besar dan kecil.
3. Sampai
dakwah Islam kepadanya.
4. Berakal.
5. Ada pendengaran / tidak tuli
c.
SYARAT
– SYARAT SAHNYA SHALAT
Syarat-syarat sah shalat ada 5,
yaitu:
1.
suci badannya dari dua hadats; yaitu hadats keeil dan hadats besar.
2.
bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3. menutup aurat; bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan
bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan
telapak tangan.
4. sudah
masuk shalat.
5. menghadap
kiblat.
Tentang rukun shalat ini dirumuskan
menjadi 13 perkara:
1. Niat,
artinya menyegaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
Sabda
Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال بالنيا
2.
Berdiri,
bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk tidak dapat duduk
boleh berbaring).
3. Takbiratul
iliram, membaca "Allah Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4. Membaca
Surat Al-fatihah.
5.
Rukun'
dan thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan
leher dan kedua belaah tangannya memegang lutut.
6. I'tidal
dengan thuma'ninah.
7. Sujud
dua kali dengan thuma'ninah.
8. Duduk
diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9. Duduk
untuk tasyahud pertama.
10. Membaca
tasyahud akhir.
11. Membaca
shalawat atas Nabi .
12. Mengucap
salam yang pertama.
13. Tertib.
Keterangan:
Thuma'ninah
yakni berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.
e.
HAL-HAL YANG
MEMBATALKAN SHALAT
Adapun hal-hal yang membatalkan
shalat, ialah
1.
Berhadats kecil maupun
besar.
2.
Terkena najis yang
tidak bisa dimaafkan.
3.
Berkata-kata dengan
sengaja selain bacaan shalat.
4.
Sengaja meninggalkan
sesuatu rukun atau syarat shalat tanpa `udzur.
5.
Tertawa berbahak-bahak.
6.
Bergerak tiga kali
berturut-turut.
7.
Mendahului Imam sampai
dua rukun.
8.
Murtad, yakni keluar
dari Islam.
f.
PERBUATAN – PERBUATAN
YANG MAKRUH DIDALAM SHALAT.
Perbuatan-perbuatan yang makruh
didalam shalat ialah
1.
Menahan hadats.
2.
Melihat kekanan /
kekiri.
3.
Meludah kemuka, ke
kanan atau ke kiri.
4.
Memalingkan muka.
5.
Memejamkan mata.
6.
Menutup mata
rapat-rapat.
7.
Melihat ke arah langit.
8.
Terangkat kepalanya
atau menurunkannya dengan sangat di waktu ruku
9. Menahan telapak tangannya dilengan bajunya ketika sedang
takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10. Bertolak
pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di atas pinggang.
11. Shalat
di kuburan atau biara / gereja.
g.
SHALAT BERJAMAAH
Shalatberjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya
mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam
dipilih menjadi imam.
Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali
shalat jama'ah pada shalat jum'at. Padahal 27 derajat (kali)
dibandingkan dengan shalat sendirian.
Rasululah
saw. Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قل رسول
الله صلى الله عليه وسلم صلاة
الجماعة افضل من صلاة الفرض سبع وعشرين
درجة. (رواه البخار ومسلم)
h.
SHALAT BAGI YANG BEPERGIAN
Bagi rang yang bepergian (musafir)
dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat fardhu.
i.
SHALAT QASHAR
Shalatqashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan
mengqashar shalat fardhu yang empat raka'at
menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan shubuh (2
raka'at) tetap sebagaimana biasa.
Artinya:
"Apabila kamu
mengadakan perjalanan diatas bumi (didarat maupun dilaut) maka tidak ada halangan
bagimu untuk memendekkan shalat " (Q.S An-Nisa : 101).
Syarat-syarat sahnya shalat qashar:
- Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalal
(yaitu sama dengan 16 farsah).
Keterangan ini berdasarkan hadist Nabi saw.
كان
ابن عمر وبن عباس رضي اللهه عنهم تقصر ان ويفطر ان فى اربعة برد هي ستر عشر فرسخا.
(رواه البخار ومسلم)
Artinya:
"Pernah Ibnu Umar dan Ibn Abbas r.a. mengqashar dan
berbuka dalam perjalanan sejauh empat burud
yaitu enam batas farsakh".
- Bepergian bukan untuk maksiat.
- Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja, dan bukan shalat qadla.
- Niat mengqashar pada waktu takbiratul 'ihram.
- Tidak ma'mun kepada orang shalat yang bukan musafir.
j.
SHALAT BAGI ORANG YANG
SAKIT
Orang yang sedang sakit wajib pula
mengerjakan shalat, selama akal dan ingatanya masih radar.
1.
Kalau tidak dapat
berdiri, boleh mengerjakanya sambil duduk.
2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakanya dengan cara;
dua belah kakinya diarahkan ke
arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat.
3. Jika duduk seperti biasa dan berbaring juga tidak dapat,
maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan
dihadapkan ke arah kiblat.
4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring
seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat,
bak dengan kepada maupun dengan mata.
j.
SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang
dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara mengerjakannya sama dengan sujud biasa, artinya dengan
takbir diantara dua sujud dan dikerjakan sesudah tahiyat
akhir sebelum salam.
سبحان
من ل ينا م ولا يسهوا
Artinya:
"Maha
Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa".
B.
MACAM-MACAM SHALAT
a.
Shalat fardhu
b. Shalat
Sunnah
1)
Arti Shalat Sunnah
Shalat-shalat
sunah/nawafil ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi
Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
untuk mengharapkan tambahan pahala.
2)
Shalat Sunnah Rawatib.
Shalat sunnah
rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu.
Seluruh dari shalat rawatib ini 22 raka'at.
·
2
raka'at sebelum shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah);
2 raka'at sebelum shalat Zhuhur; 2 atau 4 raka'at
sesudah shalat zhuhur.
·
2
raka'at 4 raka'at sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada
surmah ba'diyah).
·
2 raka'at sesudah
shalat mahgrib.
·
2 raka'at sebelum
shalat isya.
·
2 raka'at sesudah
shalat isya.
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu
dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut "Ba’diyah".
3)
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang
masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainya,
diwaktu malam atau siang.
Sabda
Rasulullah saw.
إذا جاء احدكم المسجد فليصل سجد تين من قبل ان يجلس
Artinya
"Jika salah seorang diantaramu masuk di masjid, maka
hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk
".
4)
Shalat Sunnah Taubat
Shalat yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan setelah
seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa,
lalu bertaubat kepada Allah swt.
Doanya
:
"Saya memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung,
saya mengaku bahwa tiada tuhan yang
hidup terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepadanya, selaku taubatnya
seorang hamba yang banyak
dosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk bertaubat madlarat atau manfa'at,
untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.
5)
Shalat Sunnah Awwabin
Sesudah sunnah ba'da maghrib (ba'diyyah), disunnahkan
pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnah dua
sampai dengan enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah awwabin.
Shalat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat
ini hukumnya sunnah muakkad, boleh
dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama'ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat isya sampai waktu fajar. Bilangan
raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at.
7)
Shalat Sunnah Witir.
Shalat witir hukumnya sunnah, yakni shalat sunnah yang
sangat diutamakan. Dalam hadits dinyatakan yang
artinya:
"Dari Ali .r.a berkata : "Shalat witir itu
bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah saw. telah mencontohkannya dan bersabda:
"sesungguhnya Allah itu
witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli Qur'an".
(H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya
shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih.
Bilangan raka'at nya 1, raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11.
8)
Shalat Id atau Shalat Hari
Raya
Shalat Hari Raya ada dua, yaitu hari Raya Fitrah dan hari
Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit
matahari sampai tergelincirnya.
Hukumnya
sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan mukim atau musafir. Boleh
dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.
9)
Shalat Istiqarah
Shalat istiqarah ialah shalat sunnah dua raka'at untuk
memohon kepada Allah ketentuan
pilihan yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Shalat istiqarah lebih utama
dikerjakan seperti shalat tahajud yakni dimalam hari. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang sedang menghajatkan
petunjuk itu.
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak akan
kecewa bagi orang yang melaksanakan
shalat istiqarah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang
suka berhemat". (H.R.Thabrani).
10) Shalat
Hajat.
Shalat hajat ialah shalat sunnah yang dikerjakan karena
mempunyai hajat agar diperkenankan
hajatnya oleh Allah. Shalat hajat dikerjakan dua raka'at, kemudian berdo'a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Shalat
hajat dilaksanakan dua raka'at sampai dengan 12
raka'at dengan tiap-tiap dua raka'at satu salam.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman,
mohonlah pertolongan (kepada Allah dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah beserta oring-orang
yang sabar". (Q.S. Al-Baqarah. 153).
11) Shalat
Tasbih.
Shalat sunnah tasbih ialah shalat yang sebagaimana
diajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada
pamannya. Sayidina Abbas Ibnu Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkan, kalau dapat tiap-tiap malam kalau tidak dapat
tiap malam maka sekali seminggu,
kalau, juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tak dapat setahun,
setidak-tidaknya sekali seumur hidup.
12) Shalat
Tahajjud
Shalat Tahjjud ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada
waktu malam, sedikitnya dua raka'at
dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat isya sampai
terbit fajar. Shalat dapat disebut tahajjud, dengan syarat apabila dilakukan
sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur
itu hanya sebentar. Hadits Rasulullah saw.
Hadist
Rasulullah saw :
"Perintah Allah turun ke langit dunia diwaktu hingga
sepertiga yang akhir dari waktu malam,
lalu berseru: adakah orang-orang yang memohon (berdo'a, pasti akan Ku kabulkan,
adakah orang yang meminta, pasti akan Ku beri dan adakah yang menharap/memohon
ampunan, pasti akan Ku ampuni baginya. Sampai tiba waktu subuh.
13) Shalat
Dhuha
Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang
naik, hukumnya sunnah. Permulaan
shalat Dhuha ini kira-kira matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta
dan berakhir diwaktu matahari lingsir. Sekurang-kurangnya shalat ini dua raka'at,
sebanyak-banyaknya 8 raka'at.
Dari
Zaid bin Arqam r.a. berkata :
‘Abu Hurairah na berkata : " Kekasihku Rasulullah
saw berpesan pada saya supaya berpuasa
tiga hari tiap-tiap bulan dan shalat dhuha dua raka'at, dan shalat witir
sebelum tidur". (H.R. Bukhari dan Muslim).
C.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT.
a.
Berdiri
b.
Takbiratul ihram
c.
Membaca surat iftitah
d.
Membaca surat al-Fatihah
e.
Membaca surat pendek
f.
Rukuk
g.
I'tidal
h.
Sujud
i.
Duduk antara dua Sujud
j.
Sujud
k.
Duduk tasyahud awal (raka'at
kedua )
l.
Duduk tasyahud akhir (raka'at
terakhir )
m. Salam
D.
HIKMAH SHALAT
a.
Meningkatkan ketaqwaan
kita kepada Allah.
b.
Memberikan ketenangan
dalam diri (lahir dan bathin).
c.
Mendapatkan kecintaan
kepada Allah.
d.
Mencegah perbuatan keji
dan mungkar.
e.
Mendapatkan ridha Allah
Swt.
Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini
kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut
nash/dalil yang ada dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka
ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkarikewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar
dari Islam, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan
kaum muslimin sesaatpun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya
shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena
malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya sebagaimana keadaan
kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu
hukum shalat tersebut maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.”(Al-Minhaj,
2/257)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
0 Response to "KUMPULAN MAKALAH AGAMA ISLAM JUDUL SHOLAT"
Posting Komentar