BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komunikasi pada
saat ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi seluruh manusia di dunia.
Pada zaman dahulu orang-orang purba berkomunikasi melalui coretan atau lukisan
yang ada di dalam gua. Selain itu, jaman duhulu
orang menyampaikan komunikasi melalui alat
yang sederhana seperti surat, burung merpati untuk mengantarkan surat, kentongan
untuk media penyampai tanda bahaya, sehingga warga tahu keadaan yang terjadi.
ketokan satu satu, ada kematian, ketokan dua-dua ada pencurian, ketokan
tiga-tiga ada kebakaran, atau ketokan empat-empat ada bencana alam. bahkan
sampai saat ini di pos ronda (juga di kota) selalu terdapat kentongan sebagai
media komunikasi bahaya, untuk warga.
Bayangkan
saja jika tidak ada komunikasi pada zaman globalisasi sekarang ini, bisa-bisa
suatu negara tidak akan mengetahui apa yang terjadi di negara lain.
Komunikasi adalah penyampaian sebuah pesan dari informan ke penerima
melalui sebuah media sehingga menimbulkan persepsi pada penerima. komunikasi
bisa disampaikan dengan verbal maupun non verbal. komunikasi merupakan
kebutuhan dasar dan hakiki dari manusia bahkan sejak dia lahir. Seorang bayi
pun menyampaikan komunikasi melalui media tangisan ketika dia lapar atau sakit.
Dewasa ini kita
dapat melihat revolusi besar-besaran dalam sistem komunikasi di seluruh dunia di
mana setiap orang mulai menggunakan PCs dan Internet untuk mencari pekerjaan,
berkomunikasi satu sama lain, untuk menukar data (seperti gambar, suara, dan
dokumen). Dan terkadang berbicara satu sama lain menggunakan applikasi
Netmeeting atau Internet Phone.Dan untuk masa yang akan datang bagaimana
penggunaan secara real?
Perkembangan teknologi
telah membawa bisnis Telephony memasuki era baru yang menawarkan
penyatuan seluruh komunikasi yang bersifat multimedia dan disalurkan melalui
Internet Perkembangan selanjutnya dari Internet ialah munculnya konsep yang
dikenal dengan istilah Internet Telephony. Konsep IP ini memungkinkan
penggabungan seluruh aplikasi-aplikasi dan layanan-layanan yang ada dalam
Internet dan Telephony, sehingga konsep ini diperkirakan pada masa yang akan
datang akan dipakai secara luas, digabungkan dengan infrastruktur Telephony
yang
sudah ada dan dapat diprekdisikan Kemampuan untuk melakukan komunikasi suara melalui
Protokol Internet secara umum dikenal dengan istilah “ Suara diatas Protokol
Internet”, “IP Telephony”, “Voice over IP” atau VoIP dapat diartikan sebagai
kemampuan untuk melakukan hubungan telepon – dan semua kemampuan lainnya yang
bisa dilakukan oleh jaringan telepon publik – dan mengirimkan faksimili diatas
jaringan berbasis IP dengan kualitas layanan yang memadai.
Perkembangan VoIP tersebut telah memacu revolusi dalam
industri telekomunikasi. Untuk itu dalam implementasi telepon berbasis IP ini
yang diterapkan dalam suatu jaringan lokal dibutuhkan suatu pengaturan dalam
penyampaian datagram di jaringan IP yang dikenal dengan istilah routing.
Pengaturan routing dapat menentukan kinerja dari suatu jaringan, dimana apabila
suatu jaringan intranet membutuhkan suatu kebijakan dalam pembagian alokasi
bandwith maupun otorisasi penggunaan komputer.
.
1.1 Metode
Penelitian
Dalam
Penyusunan tugas akhir ini digunakan metode penulisan metode Studi Literatur
1. Metode
Studi Literatur dimaksudkan untuk memperoleh dan mempelajari data-data
2.
sebagai sumber
acuan dan pendalaman landasan teori dalam proses pembuatan
laporan.
3. Selain dari buku-buku pendukung,
referensi juga diperoleh dari internet.
1.2 Tujuan
Penelitian
Tujuan dari pembuatan
tugas akhir ini adalah untuk mengetahui Perkembangan VoIP(voice over Internet)
di Indonesia baik secara pengimplementasian dan perizinannya.
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Voice over
Internet Protokol
2.1.1 Pengertian
VoIP adalah teknologi yang memanfaatkan Internet Protocol
untuk menyediakan komunikasi suara secara elektronis dan real-time. VoIP mulai
dikenal di Indonesia semenjak tahun 2000 dimana saat itu sedang marak-maraknya
teknologi internet. Saat itu dikenal dengan fasilitas telepon gratis via
internet dengan pengguna internet lainnya.
Voice over Internet Protocol (VoIP) melewatkan trafik suara,
video dan data yang berbentuk paket melalui jaringan IP. jaringan IP adalah jaringan
komunikasi data yang berbasis packet switch. Trafik VoIP dibagi menjadi dua
bagian transmisi jaringan yaitu transmisi untuk signaling dan untuk RTP
(Realtime Transfer Protocol). Protokol yang digunakan unuk signaling selalu
berbasis TCP (Transfer Control Protocol) sedang untuk RTP yang digunakan adalah
protocol berbasis UDP (User Datagram Protocol). Signaling dilakukan diantara
port TCP yang sudah umum diketahui, misalkan untuk H323 menggunakan port 1720,
SIP (session Initiation Protocol) menggunakan port 5060, IAX (Inter Asterisk
Exchange) menggunakan port 4569.
Menelepon dengan
menggunakan VoIP banyak keuntungannya, diantaranya adalah dari segi biaya jelas
lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global.
Sehingga untuk hubungan Internasional dapat ditekan hingga 70%. Selain itu,
biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah,
sehingga IP Phone dapat ditambah, dipindah, dan diubah dengan mudah. Hal ini
karena VoIP dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti
telepon tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.
Untuk membuat sistem VoIP, ada beberapa variasi
penyambungan. Ada koneksi dari komputer ke komputer dengan berbekal sound card
dan head-set melalui jaringan LAN maupun internet merupakan solusi paling murah
tetapi cukup merepotkan, karena kedua sisi harus memiliki komputer dan
perangkat lunak (Softphone) yang sama. Ada juga melalui komunikasi suara dari
komputer ke pesawat telepon IP (IP Phone) maupun pesawat telepon biasa yang
menggunakan gateway atau perangkat yang disediakan oleh suatu perusahaan untuk
dapat mengakses jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network)setempat.
2.1.2 Komponen VoIP
Untuk dapat melakukan komunikasi menggunakan VoIP
dibutuhkan beberapa komponen pendukung. Beberapa komponen yang harus ada dalam VoIP, yaitu :
1. Protocol
2. VoIP
Server
3. Soft
Switch
4. SoftPhone
(Software)
5.
VoIP Gateway
2.1.2.1 Protocol
Secara umum, terdapat dua teknologi yang digunakan untuk
VoIP, yaitu H.323 dan SIP. H323
merupakan teknologi yang dikembangkan oleh ITU (International
Telecommunication Union). SIP (Session Initiation Protocol)
merupakan teknologi yang dikembangkan IETF (Internet Enggineering Task Force).
a. TCP/IP
TCP/IP (Transfer Control
Protocol/Internet Protocol) merupakan sebuah protokol yang digunakan pada
jaringan Internet. Protokol ini terdiri dari dua bagian besar, yaitu TCP dan
IP. Ilustrasi pemrosesan data untuk dikirimkan dengan menggunakan protokol
TCP/IP diberikan pada gambar dibawah ini.
b. Application layer
Fungsi utama lapisan ini adalah
pemindahan file. Perpindahan file dari sebuah sistem ke sistem lainnya yang
berbeda memerlukan suatu sistem pengendalian untuk menangatasi adanya ketidak
kompatibelan sistem file yang berbeda - beda. Protokol ini berhubungan dengan
aplikasi. Salah satu contoh aplikasi yang telah dikenal misalnya HTTP (Hypertext
Transfer Protocol) untuk web, FTP (File Transfer Protocol) untuk
perpindahan file, dan TELNET untuk terminal maya jarak jauh.
c. TCP (Transmission Control
Protocol)
Dalam mentransmisikan data pada layer
Transpor ada dua protokol yang berperan yaitu TCP dan UDP. TCP merupakan
protokol yang connection-oriented yang artinya menjaga reliabilitas hubungan
komunikadasi end-to-end. Konsep dasar cara kerja TCP adalah mengirm dan
menerima segment - segment informasi dengan panjang data bervariasi pada suatu
datagram internet. TCP menjamin realibilitas hubungan komunikasi karena
melakukan perbaikan terhadap data yang rusak, hilang atau kesalahan kirim. Hal
ini dilakukan dengan memberikan nomor urut pada setiap yang dikirimkan dan
membutuhkan sinyal jawaban positif dari penerima berupa sinyal ACK
(acknoledgment). Jika sinyal ACK ini tidak diterima pada interval pada waktu
tertentu, maka data akan dikirikmkan kembali. Pada sisi penerima, nomor urut
tadi berguna untuk mencegah kesalahan urutan
data dan duplikasi data. TCP juga memiliki mekanisme fllow control dengan
cara mencantumkan informasi dalam sinyal ACK mengenai batas jumlah oktet
data yang masih boleh ditransmisikan pada setiap segment yang diterima dengan
sukses. Dalam hubungan VoIP, TCP digunakan pada saat signaling, TCP digunakan
untuk menjamin setup suatu call pada sesi signaling. TCP tidak digunakan
dalam pengiriman data suara pada VoIP karena pada suatu komunikasi data VoIP
penanganan data yang mengalami keterlambatan lebih penting daripada penanganan
paket yang hilang.
d. User Datagram Protocol (UDP)
UDP yang merupakan salah satu protocol
utama diatas IP merupakan transport protocol yang lebih sederhana dibandingkan
dengan TCP. UDP digunakan untuk situasi yang tidak mementingkan mekanisme
reliabilitas. Header UDP hanya berisi empat field yaitu source
port, destination port, length dan UDP checksum dimana fungsinya
hampir sama dengan TCP, namun fasilitas checksum pada UDP bersifat
opsional.
UDP pada VoIP digunakan untuk mengirimkan audio stream
yang dikrimkan secara terus menerus. UDP
digunakan pada VoIP karena pada pengiriman audio streaming yang berlangsung
terus menerus lebih mementingkan kecepatan pengiriman data agar tiba di
tujuan tanpa memperhatikan adanya paket yang hilang walaupun mencapai 50% dari
jumlah paket yang dikirimkan. (VoIP fundamental, Davidson Peters, Cisco System,
163). Karena UDP
mampu mengirimkan data streaming dengan cepat, maka dalam teknologi VoIP UDP
merupakan salah satu protokol penting yang digunakan sebagai header pada
pengiriman data selain RTP dan IP. Untuk
mengurangi jumlah paket yang hilang saat pengiriman data (karena tidak terdapat
mekanisme pengiriman ulang) maka pada teknolgi VoIP pengiriman data banyak
dilakukan pada private network.
e.
H.323
H.323 adalah salah satu dari
rekomendasi ITU-t (International Telecommunications Union –
Telecommunications). H.323 merupakan standar yang menentukan komponen,
protokol, dan prosedur yang menyediakan layanan komunikasi multimedia. Layanan
tersebut adalah komunikasi audio, video , dan data real-time, melalui
jaringan berbasis paket (packet-based network). (Tabratas Tharom,
2001;64) H.323 berjalan pada jaringan intranet dan jaringan packet-switched tanpa
mengatur media jaringan yang di gunakan sebagai sarana transportasi maupun
protokol networ layer. Karakteristik terminal H.323 dapat dilihat pada
Gambar 2.7.
Standar H.323 mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Video Codec (H.261 dan
H.263). Video Codec bertugas mengkodekan data dari sumber video untuk dikirimkan
dan mendekodekan sinyal kode yang diterima untuk di tampilkan di layar
penerima.
2. Audio Codec (G.711, G.722, G723, G728 dan G.729). Audio codec betugas
mengkodekan data dari sumber suara untuk dikirimkan dan mendekodekan sinyal
kode yang diterima untuk didengarkan oleh penerima.
3. Data channel mendukung aplikasi-aplikasi seperti electronic
whiteboard, dan kolaborasi aplikasi. Sttandar untuk aplikasi-aplikasi
seperti ini adalah standar T.120 . Aplikasi dan protokol yang berbeda tetap
dapat dijalankan dengan negosiasi menggunakan standar H.245
4. Sistem control unit (H.245 dan H.225.0) menyediakan signalling yang berkaitan dengan komunikasi antar
terminal H.323.
5. H.225.0 layer memformat data video, suara, data , dan informasi
kontrol lain sehingga dapat dikirimkan melalui LAN Interface sekaligus
menerima data yang telah diformat melalui LAN Interface. Sebagai
tambahan, layer ini juga bertugas melakukan error detection, error
correction , dan frame sequencing agar data dapat mencapai tujuan
sesuai denagn kondisi saat data dikirimkan. LAN interface harus
menyediakan koneksi yang handal. Untuk flow control dan unreliable
data channel connection (misal: UDP) dapat digunakan untuk pengiriman audio
dan video channel.
c. SIP (Session Initiation Protocol)
SIP adalah suatu signalling protocol pada layer
aplikasi yang berfungsi untuk membangun, memodifikasi, dan mengakhiri suatu
sesi multimedia yang melibatkan satu atau beberapa pengguna. Sesi
multimedia adalah pertukaran data antar pengguna yangbisa meliputi suara,
video, dan text. SIP tidak menyediakan layanan secara langsung , tetapi
menyediakan pondasi yangdapat digunakan oleh protokol aplikasi lainnya untuk
memberikan layanan yang lebih lengkap bagi pengguna, misalnya dengan RTP (Real
Time Transport Protocol) untuk transfer data secara real-time,
dengan SDP (Session Description Protocol) untuk mendiskripsikan sesi
multimedia , dengan MEGACO (Media Gateway Control Protocol) untuk
komunikasi dengan PSTN (Public Switch Telephone Network).
Meskipun demikian, fungsi dan operasi dasar SIP tidak
tergantung pada protocol tersebut. SIP juga tidak tergantung pada protokol layer
transport yang digunakan. Pembangunan suatu komunikasi multimedia dengan
SIP dilakukan melalui beberapatahap :
1. User Location adalah
menentukan lokasi pengguna yang akan berkomunikasi.
2. User Availabilityi adalah
menentukan tingkat keinginan pihak yang dipanggil untuk terlibat dalam
komunikasi.
3. User Capability adalah
menentukan media maupun parameter yang berhubungan dengan media yang digunakan
untuk komunikasi.
4. Session Setup adalah
pembentukan hubungan antara pihak pemanggildengan pihak yang dipanggil.
5. Session management yaitu
meliputi transfer, modifikasi, dan pemutusan sesi. Secara garis besar SIP
merupakan protokol yang digunakan dalam untuk membangun, memodifikasi, dan
mengakhiri suatu sesi. Penggunaan protokol codec video , audio dan Real-time
Protocol dengan H.323 tetap sama, hanya berbeda dalam sesi signallingsambungan
VoIP
Protokol
lain yang juga sempat populer adalah MGCP (Media Gateway Control Protocol).
Protokol ini lebih sering digunakan untuk mengontrol titik komunikasi di VoIP.
MGCP memiliki feature tambahan yang unik, yakni Call Waiting.
2.1.2.2 VoIP Server
VoIP Server adalah bagian
utama dalam jaringan VoIP. Perangkat ini memang tidak wajib ada di jaringan VoIP,
tetapi sangat dibutuhkan untuk dapat menghubungkan banyak titik komunikasi
server. Perangkat ini dapat digunakan untuk mendefinisikan jalur dan aturan
antar terminal. Selain itu VoIP server juga bisa menyediakan layanan-layanan
yang biasa ada di perangkat PBX (Private Branch Exchange), voice mail,
Interactive Voice Response (IVR), dan lain-lain. Beberapa jenis SoftSwitch juga
menyediakan fasilitas tambahan untuk dapat berkomunikasi dengan SoftSwitch lain
di internet. Ada beberapa SoftSwitch yang dapat anda pilih untuk membangun jaringan
VoIP sendiri, semuanya memiliki lisensi gratis. Contoh dari VoIP server ini
adalah Asterisk.
2.1.2.3 Packet
Switch
Telepon analog yang
biasa digunakan di rumah menggunakan teknologi Circuit Switching. teknologi ini
masih digunakan sebagai standar baku jaringan telepon di beberapa negara
termasuk indonesia meskipun jauh dari efisien.
Konsep dasar
penggunaan Circuit Switching yaitu sebuah jalur komunikasi akan dibuka dan
dipesan selama terjadi komunikasi. Jalur komunikasi yang ada akhirnya menjadi
eklusif dimiliki oleh dua titik yang menggunakannya. Contoh, anda tinggal di
Jakarta dan hendak menelepon kerabat yang berada di Surabaya. Selama proses
komunikasi antara anda dan kerabat terjadi, jalur telepon dari jakarta ke
surabaya adalah eklusif milik anda dan lawan bicara. Alhasil biaya pun
memebengkak karena anda harus membayar jalur telepon tadi.
Konsep berbeda
ditawarkan VoIP. Seluruh data yang lalu-lalang di Internet menggunakan konsep
Packet Switching. artinya jalur yang anda gunakan untuk berselancar di internet
bukan eklusif milik sendiri. Packet Switching memungkinkan jalur data
digunakan oleh banyak pengguna. Agar tidak salah alamat, paket data diberi
identitas khusus sehingga perangkat pendukung seperti router dapat
meneruskannya (switched) ke tujuan akhir. Packet Switch menjadi alasan utama
mengapa komunikasi suara menggunakan Internet Protocol (IP) memiliki perbedaan
biaya yang jauh lebih rendah.
Coder-decoder
(Codec)
Agar apat melewati
jalur Packet Switch dengan baik, VoIP memebutuhkan proses coder dan decoder.
Proses ini mengkonversi sinyal audio menjadi data digital yang dipadatkan
(kompresi) untuk kemudian dikirim lewat jalur internet. Di titik lain, data
dikembangkan lagi (dekompresi), dan diubah menjadi sinyal analog.
Konversi codec
bekerja dengan cara memotong bagian sinyal (sampling) audio dalam jumlah
tertentu perdetiknya. Sebagai contoh, codec G.711 melakukan sampling audio
sebanyak 64.000 kali per detiknya. Jika data hasil kompresi berhasil diterima
di titik lain, proses selanjutnya adalah melakukan perakitan ulang. Data yang
dirakit tidak selengkap data saat pertama kali dikirim, ada beberapa bagian yang
hilang. Akan tetapi bagian yang hilang sangat kecil sehingga tidak terdeteksi
oleh telinga manusia.
Codec juga bekerja
menggunakan alogaritma tertentu untuk membantunya memecah, mengurutkan,
mngkompresi, dan merakit ulang audio data yang ditransmisikan. Salah satu
alogaritma yang populer digunakan dalam teknologi VoIP adalah CS-ACELP
(Conjugate-Structure Algebraic-Code-Excited Linear Prediction).
Pemilihan codec
sangat berpengaruh pada penggunaan bandwidth jaringan nantinya. Makin baik
codec melakukan sampling, makin efisien juga jalur yang digunakan. Kualitas
akhir suara juga harus diperhatikan agar tidak sekadar cepat, codec juga harus
menghasilkan sinyal audio yang baik. Beberapa codec lainnya : G.723.1, G.729,
G.726, G.728, GSM, iLBC
2.1.2.4 SoftPhone
Selain berupa telepon
utuh (hardware), perangkat telepon juga bisa berbentuk software. Di dunia VoIP,
perangkat ini disebut SoftPhone. Softphone memiliki jenis yang beragam baik
dari kemampuan dan lisensi. Saat ini banyak Softphone yang disebarkan dengan
lisensi gratis. Bahkan ada yang menyediakan lisensi software gratis sekalligus
layanan jaringan VoIP -nya. SkyPe salah satu penyedia Softphone Cuma-Cuma,
sekaligus layanan PC-to-PC call yang prima. SoftPhone Skype ini hanya bisa
bekerja di jaringan milik Skype. Jika ingin membuat jaringan sendiri harus
menggunakan Softphone jenis lain. Softphone lain diantaranya adalah X-Lite,
IAX-Lite, MyPhone. X-Lite merupakan softphone untuk VoIP yang berjalan melalui
protokol SIP. Selain suara, X-Lite juga bisa digunakana untuk saling berkirim
text dan video.
IAX-Lite merupakan
softphone yang berjalan melalui protokol IAX. IAX merupakan protokol signaling
yang dikembangkan oleh pembuat Asterisk (IP PBX). Untuk protokol H323 dapat
menggunakan MyPhone.
2.1.2.5 VoIP Gateway
Gateway digunakan untuk menghubungkan dua j aringan yang berbeda
yaitu antara j aringan H.323 dan jaringan
non H.323, sebagai contoh gateway dapat menghubungkan dan menyediakan
komunikasi antara terminal H.233 dengan jaringan telepon , misalnya: PSTN.
Dalam menghubungkan dua bentuk jaringan yang berbeda dilakukan dengan
menterjemankan protokol-protokol untuk call setup dan release serta
mengirimkan informasi antara jaringan yang terhubung dengan gateway. Namun
demikian gateway tidak dibutuhkan untuk komunikasi antara dua terminal
H.323.
2.1.3 Jenis Metode Layanan VOIP
- Analog Telephone Adaptor (ATA)
- IP Phones
- PC to PC
Ketiga metode di atas adalah metode yang dapat dipakai
oleh pengguna untuk melakukan / menggunakan layanan VOIP
2.1.3.1 ATA
ATA adalah metode paling umum untuk menggunakan layanan
VOIP yaitu menggunakan alat yang bernama ATA yang memungkinkan kita
menyambungkan telepon konvensional ke PC atau internet untuk melakukan VOIP
2.1.3.2 IP PHONES
IP PHONES yaitu telepon
yang sudah memiliki port RJ-45 untuk langsung di sambungkan ke router guna
melakukan panggilan VOIP.
2.1.3.3 PC to PC
PC to PC seperti
namanya saja kita sudah dapat membayangkan, yaitu panggilan VOIP yang dilakukan
menggunakan PC dengan perlengkapan microphone, speaker, dan software yang di
sediakan para developer komunikasi VOIP ini contoh : Skype dan InterVoip. User
tidak membayar satu sen pun dalam melakukan panggilan antarpengguna sesama
layanan.
BAB III
PEMBAHASAN
Perkembangan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak
dikembangkan pada tahun 1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh”
tapi sekarang menjadi harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah.
Pemakaian VoIP di beberapa negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar
70 %. Namun di Indonesia masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari
substansinya sampai siapa yang berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan
penuruan pendapatan oleh operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi
pemerintah.
VoIP sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti
layanan www dan email. VoIP sebagai layanan Internet biasa disebut IP
Telephony. Infrastruktur internet dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau
menyediakan layanan VoIP. VoIP secara umum berarti mengirimkan informasi suara
secara digital dalam bentuk paket data. Dibandingkan secara tradisional,
pengiriman informasi suara melalui saluran analog PSTN (Public Switching
Telephone Network). VoIP yang disebut juga internet telephony merupakan
teknologi yang menawarkan solusi telepon melalui jaringan paket (IP Network).
Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini
menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP
didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan internet untuk
mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan
perantara protokol IP.
Perkembangan
VoIP di Indonesia dan Regulasinya
Di Indonesia,
teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Untuk komunitas pengguna
atau pengembang VoIP di
masyarakat, berkembang di tahun 2000. Komunitas awal pengguna atau pengembang
VoIP adalah VoIP Merdeka yang dicetuskan oleh pakar internet Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi
yang digunakan adalah H.323 yang merupakan
teknologi awal VoIP. Sentral VoIP Merdeka di hosting di Indonesia Internet
Exchange (IIX) atas dukungan beberapa ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan
Internet (APJII). Di tahun 2005, Anton
Raharja dan tim dari ICT Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru
berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi
pengganti H.323 yang sulit menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP
SIP dikenal sebagai VoIP Raky.
Kini, pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih
menimbulkan pro dan kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang
lebih murah dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom
tidak lagi memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Kondisi ini memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan
dengan regulasi yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak
begitu responsif dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi,
khususnya dalam bidang VoIP ini.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak
pada sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini
sangat menguntungkan. Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah
memang hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet
teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah PT Telkom,
Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal,
pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 pelaku usaha yang
menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan,
berarti sekian banyak pengusaha harus tutup operasi atau menempuh jalan kerja
sama dengan operator resmi. Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang
seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat
waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak
yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang
masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, dan jika masih beroperasi maka
fasilitas telekomunikasi yang berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1
dicabut.Sulit dibendung.
TINJAUAN HUKUM LAYANAN VoIP
Telekomunikasi termasuk cabang produksi yang
penting dan strategis dalam perekonomian nasional sehingga penguasaannya
dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan dan
kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang
No. 36 Tahun 1996 tentang elekomunikasi. Pembinaan penyelenggaraan
telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan wewenang yang
mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan segi-segi
kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum
administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan
oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana
bertelekomunikasi yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan
masyarakat.
Di sisi lain, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk dapat berkomunikasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Landasan konstitutif ini
merupakan modal dasar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang di dalamnya
termasuk sarana komunikasi melalui VoIP.
Dalam Undang-Undang Telekomunikasi ini, belum disinggung
mengenai VoIP. Walau tidak tegas disebut dalam pasal, ketentuan mengenai VoIP
dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk oleh
Presiden berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 5 (2) Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen. Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk menyelenggarakan
ketentuan dalam Undang-Undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak
tegas menyebutkannya. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000,
penyelenggaraan jasa telekomunikasi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Penyelenggaraan jasa teleponi dasar
2.
Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi
3.
Penyelenggaraan jasa multimedia
Dalam hal ini,
yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi. Di dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam Peraturan Pemerintah
tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa multimedia adalah
penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi
informasi, termasuk di dalamnya antara lain: penyelenggaraan jasa Voice over
Internet Protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data,
konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat
dilakukan secara jual kembali. Jadi, layanan VoIP digolongkan sebagai
penyelenggaraan jasa multimedia. Permasalahannya, apakah layanan VoIP berbasis Phone-to-Phone
masih merupakan jasa multimedia atau termasuk jasa teleponi dasar. Banyak pihak
yang beranggapan bahwa ketentuan mengenai VoIP tidak jelas pengaturannya karena
tidak ada disebutkan baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah
dan bahkan Undang-Undang dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi
informasi. Penjelasan seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan
perundang-undangan. Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu
kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam hal ini, penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui
maksud dan latar belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta
untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan.
Jadi, walaupun mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap
saja materi ini dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2000 yang merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang.
Oleh sebab itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan
jasa VoIP belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.
Alasan
adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan VoIP ini seringkali dijadikan sebagai
kambing hitam maupun sebagai celah untuk menyelenggarakan layanan VoIP. Salah
satu perdebatan adalah mengenai apakah yang dikirim melalui Internet itu dapat
disebut suara atau data. Penyelenggara VoIP bersikeras yang dikirim adalah
data, bukan suara. Jadi, mereka tidak merebut lahan dari Telkom. Namun,
anggapan ini juga tidak sepenuhnya benar. Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan komunikasi data
juga termasuk sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Jadi, tetap saja menjadi
lingkup kewenangan Undang-Undang Telekomunikasi.
Untuk
dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja
sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama
operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus
bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun
Undang-Undang membolehkan penyelenggara VoIP menggunakan jaringan
sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun
jaringan baru.
Pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP
dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini,
pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk
keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini,
yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa
VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan
ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana
paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi,
dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri,
secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
REFORMASI REGULASI
Keengganan
pemerintah untuk mempermudah pengembangan dan perluasan VoIP jelas-jelas
bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah negara yang
berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip perlindungan
hak-hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang menciptakan kemakmuran
rakyat. Hak warga negara untuk dapat menikmati layanan telekomunikasi yang
sesuai dengan kemampuan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar sebagai hak
yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat dinikmati karena peraturan
perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat perkembangan VoIP yang
jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah melakukan
perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP, ketentuan
yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan
inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan
masyarakat.
Salah
satu yang menjadi alasan pembatasan layanan VoIP adalah untuk melindungi
industri telekomunikasi dalam negeri. Alasan ini dapat dimengerti karena 65 %
pendapatan Telkom sendiri berasal dari sambungan jarak jauh. Dengan adanya
layanan VoIP, pendapatan mereka bisa menurun drastis yang juga akan menurunkan
pendapatan negara. Konflik kepentingan ini harus dapat diatasi oleh pemerintah.
Mempertahankan teknologi yang memberikan ongkos yang besar perlu
dipertimbangkan kembali. Membatasi layanan telekomunikasi yang murah merupakan
proses pembodohan kepada masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah untuk
melakukan pembinaan, pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi pada dasarnya merupakan realisasi dari kewajiban negara dalam
menjamin hak bertelekomunikasi warga negara. Dilihat dari kewajiban
negara menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemerintah seharusnya
mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang nantinya dapat memeratakan
hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan ekenomi rakyat sebagai hasil
dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari efisiensi dalam masyarakat ini
memberikan keuntungan yang lebih baik daripada harus mempertahankan kepentingan
industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak konsititusi harus selalu
diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.
Masyarakat
sangat membutuhkan teknologi VoIP, terutama di daerah-daerah yang tidak
terjangkau oleh jaringan konvensional dari Telkom. Dari sekitar 72.000 desa
yang ada di Indonesia, sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan telepon
dasar. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bergerak cepat dan responsif dalam
melakukan pemerataan pembangunan, terutama di bidang telekomunikasi.
Teknologinya sudah tersedia, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dari pemerintah
untuk memberikan kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum maupun
pelaksanaannya.
Selain membatasi layanan VoIP dengan
mengharuskan adanya izin dari Menteri, awalnya penyelenggara jasa VoIP
juga diharuskan menyertakan deposit tunai sebesar Rp. 10 Milliar sebagai
jaminan kelangsungan pelayanan kepada publik, seperti yang tertuang dalam
Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan Publik tertanggal 6 September
2001. Belakangan, Keputusan Dirjen ini ditunda berlakunya. Paling tidak,
regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem birokrasi. Sudah waktunya bagi
pemerintah untuk melakukan deregulasi secara komprehensif agar tidak ada lagi
penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam masyarakat dan sekaligus
mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi. Adanya kebutuhan yang
besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi untuk mengatur lahan
bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini tidaklah memadai untuk
pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang cepat. Untuk masa transisi,
sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran yang dapat memudahkan
pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang sebelumnya kurang dapat
menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.
BAB IV
KESIMPULAN
Hadirnya VoIP, memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna yaitu :
1.
keuntungan yang dapat diambil diantaranya
adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena
jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk hubungan SLI dan SLJJ dapat ditekan
hingga 70%.
2.
biaya
maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah, sehingga IP
Phone dapat di tambah, dipindah dan di ubah. Hal ini karena VoIP dapat dipasang
di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti telepon tradisional yang
harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.
Selain
keuntungannya VoIP perlu juga dicermati masalah securitynya. Karena berjalan
pada IP (internet) yang memiliki sifat global dan tidak ekslusif maka masalah
keamanan harus juga dipikirkan. Bagaimana dengan penyadapan pembicaraan? atau
mungkin juga jalur VoIP dimanfaatkan sebagai batu loncatan untuk
kegiatan meerusak (cracking).
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandarsyah, M.H.., Dasar-dasar Jaringan VoIP, Ilmu Komputer, http://www.ilmukomputer.com
Purbo, W. Onno, Panduan Singkat Untuk Pembangunan Jaringan VoIP Perjuangan di Indonesia, Ilmu Komputer, http://www.ilmukomputer.com
R. Anton Raharja, VoIP Rakyat, Jaringan VoIP berbasiskan protokol SIP (Session Initiation Protocol), PowerPoint Presentation. November 2004 (rev. May 2006)
______________, Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas berbahasa Indoensia, Voice over IP http://id.wikipedia.org/wiki/Voip
______________, VoIP Teknologi untuk Komunikasi yang lebih murah, Majalah InfoKomputer, Edisi Juni 2006, hal 82.
______________, Teleponi Internet Loncatan Tinggi Konvergensi Teknologi, Senin 11 April 2005, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/11/tekno/1674965.htm
______________, Info Iptek: Polemik VoIP Bukti Kesemerawutan Pembuat Regulasi, Jumat 26 Juli 2002, http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=443
______________, DetikNet: Resah Voip Menanti Yurisprudensi, Kamis 27 April 2006 http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/27/time/130651/idnews/583440/idkanal/398
http://www.theopalgroup.com/newsletter/Spring2006/techtalk.htm
http://www.krist-ha.blogspot.com/2006/07/quo-vadis-regulasi-voip-di-indonesia.html
http://www.yehu.or.id/teknologi-informasi.htm
http://www.sby.dnet.net.id/post-menanti masa
keemasan voip.html
0 Response to "SKIPSI TEKNIK INFORMATIKA TEKNOLOGI VOICE OVER INTERNET PROTOKOL (VOIP) DI INDONESIA"
Posting Komentar