SKRIPSI AKUNTANSI KEUANGAN PENERAPAN KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PT. X DI SURABAYA)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Laporankeuangan disusun oleh manajemen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar penggunanya. Dengan kata lain laporan keuangan  tidak disusun secara khusus oleh perusahaan hanya untuk satu atau dua pengguna saja tetapi untuk keseluruhan pengguna laporan keuangan itu sendiri. Pihak pihak yang berkepentingan atas laporankeuangan perusahaan diantaranya investor, kreditor, manajemen perusahaan, suplayer, pelanggan, karyawan, akademisi/peneliti, pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Para pengguna laporan keuangan tersebut mempunyai kepentingan yang berbeda atas laporan keuangan perusahaan. Sehingga informasi yang diperlukan juga berbeda satu sama lain.
Sebagai salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah memerlukan informasi dari laporan keuangan perusahaan salah satunya  adalah untuk kepentingan perpajakan. Sebab dengan sistem pemungutan pajak yang kita anut sekarang yaitu sistem self assesment, wajib pajak (perusahaan) diberi kewenangan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Adapun dasar penghitungan besarnya pajak yang terutang adalah dari laba bersih sebelum pajak yang terdapat dalam laporan keuangan perusahaan. Dengan kata lain besar kecilnya laba perusahaan dalam laporan keuangan menentukan seberapa besar  pajak yang harus dibayar.
Apabila dilihat dari sudut pandang wajib pajak (perusahaan),  pajak adalah biaya atau beban. Oleh sebab itu perusahaan berusaha menekan seminimal mungkin pajak yang terutang agar bisa memaksimalkan laba bersih yang didapat. Dalam upaya menekan jumlah pajak yang terutang itu perusahaan berusaha membuat perencanaan pajak (tax planing). Atau dalam istilah lain juga disebut sebagai manajemen pajak. Banyak cara dilakukan wajib pajak mulai dari menunda pendapatan sampai membiayakan semua jenis pengeluaran (biaya) yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengakuan biaya dalam  undang-undang perpajakan. Namun demikian pada intinya ada dua jenis perencanaan pajak atau manajemen pajak yaitu tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidanceadalah manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan undang-undang perpajakan untuk memperkecil pajak yang terutang (Barr NA, 1997). Misalnya: memilih metode amortisasi dan penyusutan, memilih bentuk badan hukum dan sebagainya. Sedangkan tax evasion adalah manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak terutang (Barr NA, 1997). Misalnya: menyembunyikan omzet, mengkreditkan faktur pajak fiktif dan sebagainya.
Sebaliknya, apabila dilihat dari sudut pandang pemerintah selaku pemungut, pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah berusaha agar penerimaan pajak meningkat terus dari tahun ke tahun. Sebab biaya pembangunan nasional mulai Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) sampai pembiayaan pertahanan dan keamanan negara semakin besar.  Implikasi dari program peningkatan penerimaan pajak tersebut adalah adanya aturan-aturan yang semakin ketat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan sampai dengan surat edaran direktur jenderal pajak kementerian keuangan yang intinya berusaha meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Undang - Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007,  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, meskipun pemerintah berusaha memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak dan pajak sendiri bisa dipaksakan, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang, sebab selalu dibatasi dengan undang-undang. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A  “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa di atur menurutundang-undang”.
Akibat dari perbedaan kedua sudut pandang tersebut (sudut pandang wajib pajak dan sudut pandang pemerintah) membawa implikasi pada persepsi masing-masing pihak ketika menyusun dan membaca sebuah laporan keuangan khususnya ketika menilai laba bersih sebuah perusahaan. Pihak wajib pajak berusaha agar laporan keuangan yang disajikan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sedapat mungkin laba bersihnya kecil. Sementara pihak pemerintah dalam hal ini fiskus (pemungut pajak) cenderung melihat laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak sedapat mungkin merepresentasikan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian agar bisa memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian-penyesuaian tersebut lazim disebut dengan istilah koreksi fiskal.  Misalnya: dalam hal biaya. Wajib pajak cenderung memandang semua jenis pengeluaran adalah biaya. Sementara fiskus cenderung memandang hanya biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk memperoleh penghasilan saja yang dapat dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan fiskal. Diluar itu tidak bisa diakui sebagai biaya.
Oleh karena itu dengan latar belakang pertimbangan tiga hal tersebut, yaitu: pertama, bahwa laporan keuangan yang disusun oleh manajemen perusahaan ditujukan untuk kepentingan sebagian besar penggunanya (bukan untuk kepentingan khusus salah satu penggunanya). Kedua,  bahwa pajak disatu sisi adalah beban bagi perusahaan yang perlu diminimalkan sehingga berdampak pada penyusunan laporan keuangan sedangkan bagi pemerintah pajak memiliki peranan yang sangat vital bagi pembiayaan pembangunan nasional sehingga harus digali. Ketiga, bahwa pemungutan pajak menggunakan sistem self assesment dimana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung pajak yang terutang, maka pada penelitian ini peneliti akan melakukan analisis terhadap penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan untuk menghitung pajak penghasilan badan.  Adapun judul penelitian ini adalah: Penerapan Koreksi Fiskal atasLaporan Keuangan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan  (Studi Kasus PT. X di Surabaya).
PT. X yang beralamat di Surabaya diambil sebagai contoh kasus dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Perusahaan belum menerapkan PSAK No. 46 mengenai akuntansi Pajak Penghasilan sehingga sangat dimungkinkan adanya temuan-temuan atau informasi yang terkandung dalam laporan keuangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang dapat dilakukan koreksi fiskal.
2.      Lokasi Perusahaan berada di Surabaya sehingga memudahkan peneliti dalam mendapatkan data primer.
3.      Jenis usahanya adalah industri transformator (pengubah tegangan), rectifier (pengubah arus), voltage stabilizer (pengontrol tegangan), dan memperdagangkan hasil-hasil industry tersebut baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Laporan keuangan untuk jenis usaha industri sangat dimungkinkan terjadinya koreksi fiskal karena banyak pos-pos biaya maupun penghasilan yang bisa jadi tidak sesuai dengan aturan perpajakan.
4.      Laporan keuangan telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat:
“menurut pendapat kami, kecuali alenia diatas (masalah PSAK 46 mengenai pajak penghasilan, peneliti), laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil, posisi keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2009, hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
Dengan adanya laporan auditor independen  tersebut maka laporan keuangan perusahaan dianggap memadai untuk tujuan penelitian karena telah mengungkapkan secara meteriil posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas.

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis mengajukan permasalahan yang akan di teliti yaitu:
Bagaimanakah penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan  untuk  menghitung pajak penghasilan pada PT. X di Surabaya?

1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan PT. X di Surabaya untuk menghitung pajak penghasilan.

1.4  Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat antara lain:
1.      Bagi Penulis
Untuk menambah pengetahuan dibidang ekonomi khususnya dibidang perpajakan.
2.      Bagi peneliti / akademisi
Untuk dapat dijadikan sebagai penambah khasanah ilmu pengetahuan dan dijadikan dasar untuk penelitian-penelitian yang akan datang.
3.      Bagi masyarakat luas
Sebagai bahan pengetahuan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.

1.5  Sistematika Penulisan Skripsi
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami secara keseluruhan dari penulisan ini, maka sistematika penulisanya di susun sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan
Pada bab ini dijelaskan pokok masalah yang sedang dibahas yang meliputi: latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan

Bab II Tinjauan Pustaka
Pada bab ini akan dibahas mengenai dasar-dasar teori baik yang berasal dari buku, jurnal maupun literatur lainnya serta konsep secara tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian. 

Bab III Metodologi Penelitian
Pada bab ini dijelaskan tentang jenis penelitian, definisi operasional variabel, ruang lingkup penelitian, jenis data, sumber data, metode pengumpulan data, dan tahap pembahasan.

Bab IV Analisa dan Pembahasan
Pada bab ini akan dibahas intisari skripsi ini yaitu mengenai penelitian tentang gambaran umum perusahaan, deskripsi hasil-hasil penelitian dan pembahasan yang didalamnya mengungkapkan penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan PT. X di Surabaya. 

BAB V Kesimpulan dan Saran
Pada bab terakhir ini akan disajikan penarikan kesimpulan yang didasarkan dari pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, kemudian diberikan saran – saran yang bermanfaat.








DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno dan Trisnawati Estralita, 2009. Akuntansi Perpajakan Edisi 2, Jakarta, Salemba Empat

Gunadi, 2004. Indonesia Taxation 2002; A Reference Guide, Jakarta: Multi Utama Publising

Harahap, Sofyan Syafri 2010. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan Raja Grafindo, Jakarta 2010

Ikatan Akuntan Indonesia, 2009. Standar Akuntansi Keuangan per Juli 2009, Jakarta, Salemba Empat

Jusup,  Al Haryono, 2005. Dasar-dasar Akuntansi Jilid 1 edisi 6, Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta

_____,____ Dasar-dasar Akuntansi Jilid 2 edisi 2, Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta.

Republik Indonesia, Persandingan Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Aturan Pelaksanaannya

_____,____, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengasilan

Republik Indonesia, Undang-Undang dasar 1945, Jakarta 2009

Waluyo, 2009. Akuntansi Pajak, Jakarta, Salemba Empa

0 Response to "SKRIPSI AKUNTANSI KEUANGAN PENERAPAN KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PT. X DI SURABAYA) "

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.