BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Laporankeuangan disusun oleh manajemen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar penggunanya. Dengan kata lain laporan keuangan tidak disusun secara khusus oleh perusahaan
hanya untuk satu atau dua pengguna saja tetapi untuk keseluruhan pengguna
laporan keuangan itu sendiri. Pihak pihak yang berkepentingan atas laporankeuangan perusahaan diantaranya investor, kreditor, manajemen perusahaan,
suplayer, pelanggan, karyawan, akademisi/peneliti, pemerintah dan masyarakat
pada umumnya. Para pengguna laporan keuangan tersebut mempunyai kepentingan
yang berbeda atas laporan keuangan perusahaan. Sehingga informasi yang
diperlukan juga berbeda satu sama lain.
Sebagai salah satu
pengguna laporan keuangan pemerintah memerlukan informasi dari laporan keuangan
perusahaan salah satunya adalah untuk
kepentingan perpajakan. Sebab dengan sistem pemungutan pajak yang kita anut
sekarang yaitu sistem self assesment, wajib pajak (perusahaan)
diberi kewenangan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang
terutang. Adapun dasar penghitungan besarnya pajak yang terutang adalah dari
laba bersih sebelum pajak yang terdapat dalam laporan keuangan perusahaan.
Dengan kata lain besar kecilnya laba perusahaan dalam laporan keuangan menentukan
seberapa besar pajak yang harus dibayar.
Apabila dilihat dari
sudut pandang wajib pajak (perusahaan),
pajak adalah biaya atau beban. Oleh sebab itu perusahaan berusaha
menekan seminimal mungkin pajak yang terutang agar bisa memaksimalkan laba
bersih yang didapat. Dalam upaya menekan jumlah pajak yang terutang itu
perusahaan berusaha membuat perencanaan pajak (tax planing). Atau dalam istilah lain juga disebut sebagai
manajemen pajak. Banyak cara dilakukan wajib pajak mulai dari menunda
pendapatan sampai membiayakan semua jenis pengeluaran (biaya) yang sebenarnya
tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengakuan biaya dalam undang-undang perpajakan. Namun demikian pada
intinya ada dua jenis perencanaan pajak atau manajemen pajak yaitu tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidanceadalah manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan
undang-undang perpajakan untuk memperkecil pajak yang terutang (Barr NA, 1997).
Misalnya: memilih metode amortisasi dan penyusutan, memilih bentuk badan hukum
dan sebagainya. Sedangkan tax evasion
adalah manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah
pajak terutang (Barr NA, 1997). Misalnya: menyembunyikan omzet, mengkreditkan
faktur pajak fiktif dan sebagainya.
Sebaliknya, apabila
dilihat dari sudut pandang pemerintah selaku pemungut, pajak adalah sumber
utama pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah berusaha agar
penerimaan pajak meningkat terus dari tahun ke tahun. Sebab biaya pembangunan
nasional mulai Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) sampai pembiayaan pertahanan dan keamanan negara semakin
besar. Implikasi dari program
peningkatan penerimaan pajak tersebut adalah adanya aturan-aturan yang semakin
ketat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri
keuangan sampai dengan surat edaran direktur jenderal pajak kementerian
keuangan yang intinya berusaha meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Undang - Undang
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di
ubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian,
meskipun pemerintah berusaha memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak dan
pajak sendiri bisa dipaksakan, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang, sebab
selalu dibatasi dengan undang-undang. Sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A
“Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa di atur menurutundang-undang”.
Akibat dari perbedaan
kedua sudut pandang tersebut (sudut pandang wajib pajak dan sudut pandang
pemerintah) membawa implikasi pada persepsi masing-masing pihak ketika menyusun
dan membaca sebuah laporan keuangan khususnya ketika menilai laba bersih sebuah
perusahaan. Pihak wajib pajak berusaha agar laporan keuangan yang disajikan
untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sedapat mungkin
laba bersihnya kecil. Sementara pihak pemerintah dalam hal ini fiskus (pemungut
pajak) cenderung melihat laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak
sedapat mungkin merepresentasikan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan
undang-undang perpajakan. Sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian agar bisa
memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian-penyesuaian
tersebut lazim disebut dengan istilah koreksi fiskal. Misalnya: dalam hal biaya. Wajib pajak
cenderung memandang semua jenis pengeluaran adalah biaya. Sementara fiskus
cenderung memandang hanya biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk memperoleh
penghasilan saja yang dapat dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan
fiskal. Diluar itu tidak bisa diakui sebagai biaya.
Oleh karena itu dengan
latar belakang pertimbangan tiga hal tersebut, yaitu: pertama, bahwa laporan keuangan yang disusun oleh manajemen
perusahaan ditujukan untuk kepentingan sebagian besar penggunanya (bukan untuk
kepentingan khusus salah satu penggunanya). Kedua, bahwa pajak disatu sisi adalah beban bagi
perusahaan yang perlu diminimalkan sehingga berdampak pada penyusunan laporan
keuangan sedangkan bagi pemerintah pajak memiliki peranan yang sangat vital
bagi pembiayaan pembangunan nasional sehingga harus digali. Ketiga, bahwa pemungutan pajak
menggunakan sistem self assesment dimana wajib pajak diberi kewenangan untuk
menghitung pajak yang terutang, maka pada penelitian ini peneliti akan melakukan
analisis terhadap penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan untuk
menghitung pajak penghasilan badan.
Adapun judul penelitian ini adalah: Penerapan Koreksi Fiskal atasLaporan Keuangan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus PT. X di Surabaya).
PT. X yang beralamat di
Surabaya diambil sebagai contoh kasus dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Perusahaan
belum menerapkan PSAK No. 46 mengenai akuntansi Pajak Penghasilan sehingga
sangat dimungkinkan adanya temuan-temuan atau informasi yang terkandung dalam
laporan keuangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan
yang dapat dilakukan koreksi fiskal.
2. Lokasi
Perusahaan berada di Surabaya sehingga memudahkan peneliti dalam mendapatkan
data primer.
3. Jenis
usahanya adalah industri transformator
(pengubah tegangan), rectifier
(pengubah arus), voltage stabilizer
(pengontrol tegangan), dan memperdagangkan hasil-hasil industry tersebut baik
di dalam negeri maupun di luar negeri. Laporan keuangan untuk jenis usaha
industri sangat dimungkinkan terjadinya koreksi fiskal karena banyak pos-pos
biaya maupun penghasilan yang bisa jadi tidak sesuai dengan aturan perpajakan.
4.
Laporan
keuangan telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat:
“menurut pendapat kami, kecuali alenia diatas (masalah
PSAK 46 mengenai pajak penghasilan, peneliti), laporan keuangan yang kami sebut
diatas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil, posisi keuangan
perusahaan tanggal 31 Desember 2009, hasil usaha serta arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia”.
Dengan
adanya laporan auditor independen
tersebut maka laporan keuangan perusahaan dianggap memadai untuk tujuan
penelitian karena telah mengungkapkan secara meteriil posisi keuangan, hasil
usaha dan arus kas.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut maka penulis mengajukan permasalahan yang akan di teliti yaitu:
Bagaimanakah
penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan
untuk menghitung pajak
penghasilan pada PT. X di Surabaya?
1.3 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
perumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui
bagaimanakah penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan PT. X di Surabaya
untuk menghitung pajak penghasilan.
1.4
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
bermanfaat antara lain:
1. Bagi
Penulis
Untuk
menambah pengetahuan dibidang ekonomi khususnya dibidang perpajakan.
2. Bagi
peneliti / akademisi
Untuk dapat dijadikan sebagai
penambah khasanah ilmu pengetahuan dan dijadikan dasar untuk
penelitian-penelitian yang akan datang.
3. Bagi
masyarakat luas
Sebagai bahan pengetahuan agar
dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
1.5 Sistematika
Penulisan Skripsi
Untuk memudahkan
pembaca dalam memahami secara keseluruhan dari penulisan ini, maka sistematika
penulisanya di susun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini
dijelaskan pokok masalah yang sedang dibahas yang meliputi: latar belakang
masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan
sistematika penulisan
Bab
II Tinjauan Pustaka
Pada bab ini akan dibahas mengenai
dasar-dasar teori baik yang berasal dari buku, jurnal maupun literatur lainnya
serta konsep secara tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan
dalam penelitian.
Bab
III Metodologi Penelitian
Pada bab ini dijelaskan tentang jenis
penelitian, definisi operasional variabel, ruang lingkup penelitian, jenis data,
sumber data, metode pengumpulan data, dan tahap pembahasan.
Bab
IV Analisa dan Pembahasan
Pada bab ini akan
dibahas intisari skripsi ini yaitu mengenai penelitian tentang gambaran umum
perusahaan, deskripsi hasil-hasil penelitian dan pembahasan yang didalamnya
mengungkapkan penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan PT. X di Surabaya.
BAB
V Kesimpulan dan Saran
Pada bab terakhir ini akan disajikan penarikan
kesimpulan yang didasarkan dari pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya,
kemudian diberikan saran – saran yang bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes,
Sukrisno dan Trisnawati Estralita, 2009. Akuntansi Perpajakan Edisi 2, Jakarta, Salemba Empat
Gunadi, 2004. Indonesia
Taxation 2002; A Reference Guide, Jakarta: Multi Utama Publising
Harahap, Sofyan Syafri 2010. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan Raja Grafindo, Jakarta 2010
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009. Standar Akuntansi
Keuangan per Juli 2009, Jakarta, Salemba
Empat
Jusup, Al Haryono, 2005. Dasar-dasar
Akuntansi Jilid 1 edisi 6, Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan
Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta
_____,____ Dasar-dasar
Akuntansi Jilid 2 edisi 2, Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan
Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta.
Republik Indonesia, Persandingan
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Beserta Aturan Pelaksanaannya
_____,____, Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengasilan
Republik Indonesia, Undang-Undang
dasar 1945, Jakarta 2009
Waluyo, 2009. Akuntansi Pajak, Jakarta,
Salemba Empa
0 Response to "SKRIPSI AKUNTANSI KEUANGAN PENERAPAN KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PT. X DI SURABAYA) "
Posting Komentar