Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman
umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.
Dan berikut tahapan lengkapnya :
Januari – Februari 2014: Periode Updating Data
· Para guru
diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester
2 tahun pelajaran 2013/2014.
· Sinkronisasi
antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
·
Para guru
dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK
Dikdas
· P2TK akan
melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka
sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak
akan masuk ke server P2TK Dikdas.
· Kesalahan
pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru
menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu
untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data
Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti:
Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan
data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan
menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk
penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik,
Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau
menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan
Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan
Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan
Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan
Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Januari – Februari 2014: Periode Updating Data
· Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
· Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
· Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
· P2TK
akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1
Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik
untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
· Kesalahan
pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada
Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah
diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah
jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana
dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan
nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka
tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan
Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui
atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan
bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan,
misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik,
dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
- See more at:
http://info-data-guru-ptk.blogspot.com/2014/01/Jadwal-Lengkap-Pencairan-Aneka-Tunjangan-Guru-2014.html#sthash.ZiF1xKD9.dpuf
Januari – Februari 2014: Periode Updating Data
· Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
· Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
· Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
· P2TK
akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1
Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik
untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
· Kesalahan
pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada
Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah
diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah
jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana
dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan
nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka
tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan
Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui
atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan
bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan,
misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik,
dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
- See more at:
http://info-data-guru-ptk.blogspot.com/2014/01/Jadwal-Lengkap-Pencairan-Aneka-Tunjangan-Guru-2014.html#sthash.ZiF1xKD9.dpuf
Januari – Februari 2014: Periode Updating Data
· Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
· Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
· Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
· P2TK
akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1
Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik
untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
· Kesalahan
pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada
Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah
diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah
jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana
dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan
nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka
tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan
Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui
atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan
bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan,
misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik,
dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
- See more at:
http://info-data-guru-ptk.blogspot.com/2014/01/Jadwal-Lengkap-Pencairan-Aneka-Tunjangan-Guru-2014.html#sthash.ZiF1xKD9.dpuf- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)
Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.
LINK CEK SKTP (SK PENCAIRAN) SERIFIKASI/TUNJANGAN GURU
Source
PONDOK PESANTREN & TPQ
BalasHapus“AHBAABUN NABIY”
Pendaftaran Santri Putra-Putri Baru. Santri Pagi Hari Boleh Bekerja/Sekolah Di Luar Pondok. Syarat Pendaftaran MUDAH!: Diantar & didaftarkan Orang Tua/
Walinya, Gratis-Tanpa Biaya/Salurkan Bantuan Apapun ANDA Langsung ke: Perumahan Graha Semeru Paling Depan Blok A6 (Barat Pasar Patok Sapi/Timur Grati/Selatan Suruji) Jl. Demokrasi Jogotrunan-Kota Lumajang atau Langsung Bank Jatim No Tabungan: 0092067971 a.n Samsul arif & Bank Mandiri no rekening: 143-00-1160318-8 a.n Samsul arif (PENGASUH) Hp: 085604889777/085236193999
e-mail: ahbaabunnabiypondokpesantren@gmail.com
facebook: pondokpesantren ahbaabunnabiy
blog: pondokpesantrenahbaabunnabiy.blogspot.com
Twitter: @ahbaabunnabiy
Unit Usaha Pondok: Agen Pulsa Murah, Kerajinan, Rekayasa, Budidaya, dan Pengolahan-DARI, OLEH, DAN UNTUK SANTRI.