Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SKTunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan
yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima
Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga
Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas
yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik.
Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang
telah ditetapkan
Sebelum
tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan
Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru
oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara
Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya
yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==
Atau bisa
dicoba link di bawah ini
http://223.27.144.195:8085 http://223.27.144.195:8086
Masukkan
NUPTK, NRG dan Nama lalu Klik "Cari"
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen
persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy
Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
3. Surat
keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta
dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
1. Apabila
terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy
Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
2. Apabila
terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang
bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang
menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
1. Dokumen pada
persyaratan umum ditambah dengan :
2. Copy Surat
Keputusan mutasi bagi PNS
3. Surat
Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Semoga bisa bermanfaat untuk rekan guru semua sehingga dapat mengecek tunjangan profesinya masing-masing....................
Source
0 Response to "CARA CEK TUNJANGAN PROFESI DAN SK FUNGSIONAL GURU 2014"
Posting Komentar