A. Latar
Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Hasil
Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang
berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunian
menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.”
Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah
menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan
bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional
implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin
dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Di Indonesia demokrasi dari masa ke
masa mengalami perkembangan baik pada saat revolusi, orde Lama, orde baru,
reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia
terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau
tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya
disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat
hanya menguntungkan golongan tertentu. Mengingat begitu komplek dan menariknya
kajian tentang demokrasi khususnya demokrasi di Indonesia maka penulis tertarik
untuk membuat sebuah tulisan yang berjudul “Demokrasi di Indonesia”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas maka agar pembahasan
tidak melebar atau meluas penulis membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah pengertian dan sejarah demokrasi ?
2.
Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa ?
3.
Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini ?
4.
Apakah tantangan dan harapan kedepannya untuk demokrasi di Indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian dan sejarah dari demokrasi.
2.
Paham akan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa.
3.
Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini.
4.
Mengetahui dan paham tantangan dan harapan untuk demokrasi di Indonesia.
5.
Sebagai bentuk pemenuhan tugas akhir untuk mata kuliah sejarah intektual
yang diampu Drs. Leo Agung, M.Pd.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Demokrasi
1.1 Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan
oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para
rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan
keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga
demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model
pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi
langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.
Paket pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh
bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan
dari rakyat biasa di Majelis.
1.2 Prinsip-prinsip
demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam
kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
1.3 Asas pokok
demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
1.4 Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara
langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
1.5
Jenis – Jenis Demokrasi
1.5.1 Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi
dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
1.5.2
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara terbentuk
karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat
dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan di antara satu dengan
yang lainnya.Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu
membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat
Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataanya muncullah kekuasaan yang
kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi libera.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik di dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era
globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi
demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme danmarxisme. Demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi inibertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupantanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapaikomunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
1.5.3
Menurut dasar
wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas
:
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan
sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan
setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi
dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan
politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara
maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada
umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,
sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi
yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli
mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa
hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang
dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai
kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran,
sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis
social ekonomi yang masih sangat lemah.
b.
Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden
dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi
politis penguasa saat itu sebanya kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
·
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif
boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
·
Kedua, rekruitmen politik bersifat
tertutup.
·
Ketiga, Pemilihan Umum.
·
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega
Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
·
Untuk mendukung atau mengubah personel
dalam lembaga legislative.
·
Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
·
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
2
Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi
menjadi beberapa periodesasi:
2.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
2.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang
menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya
revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal
itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR
dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah
negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember
1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2.2 Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
2.2.1 Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden
5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
2.2.2 Masa demokrasi
Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap
MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·
Dominasi Presiden
·
Terbatasnya peran partai
politik
·
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara
lain:
·
Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
·
Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
·
Jaminan HAM lemah
·
Terjadi sentralisasi kekuasaan
·
Terbatasnya peranan pers
·
Kebijakan politik luar negeri
sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh
PKI.
2.3 Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai
dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap
gagal sebab:
·
Rotasi kekuasaan eksekutif
hampir dikatakan tidak ada
·
Rekrutmen politik yang tertutup
·
Pemilu yang jauh dari semangat
demokratisPengakuan HAM yang terbatas
·
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
·
Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi )
·
Terjadinya krisis politik
·
TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orba
·
Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
·
Pelaksanaan demokrasi pada masa
Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
2.4 Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai
dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain:
·
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
·
Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
·
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
·
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
·
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah
dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004
3
Demokrasi Di
Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita
mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal
beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis
hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan
bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan
mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah
tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin
menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat
ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu
mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat
banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai
(Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri
sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua
partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD),
juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna
dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan
para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004.
Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini,
mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa
pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang
mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang
kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara
langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi
polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang
dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye,
proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu
KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi
tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan
birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya
birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga
riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon
pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan
pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca
pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan
modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu.
Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang
memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya,
hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya
telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5
tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi
realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik
nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5
tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan
yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi
perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu,
sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan
bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang
haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah
bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
4
Tantangan dan Harapan
Amartya Sen, penerima nobel bidang
ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini
akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan
kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk
mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum
terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya
untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi
golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif
buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi.
Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil
kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini
adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait
dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang
harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak
untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan
demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang
maupun peraturan pemerintah.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya
tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang
tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang
memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan
pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa
menikmati demokrasi. Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya
manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam
demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan
mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing
justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan
pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing
juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca
kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia.
Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini.
Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang
sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru
bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai
tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat
dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat
oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu
demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan
kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan
mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan
negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang
kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah
pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi
membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan
sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya
pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi
demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi
demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah
ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping
mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam
implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya
tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena
kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan
ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti
masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat
demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan
harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat,
berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim
ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini
agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan
partai
politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Abraham Panumbangan
(mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
Hasan Shadily,
dkk.1973. Ensiklopedi Umum .
Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.
www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
Redaksi Kompas. APBN-P
2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret
2005
Suardi Abubakar,
dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta:
Yudhistira.
0 Response to "KUMPULAN MAKALAH PENDIDIKAN DEMOKRASI INDONESIA"
Posting Komentar