A. latar
Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan
tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah
air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi
dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
B. Rumusan Masalah
Di
dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1. Pengertian
dari Wawasan Nusantara
2. Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
3. Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusantara
4. Wawasan
nasional Indonesia
5. Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional Indonesia
6. Dinamika
kewilayahan Indonesia
7. Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
8. Sosialisasi
wawasan nusantara
9. Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
C. Tujuan
Makalah
ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
2. Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar dari
wawasan nusantara
3. Untuk
mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
4. Untuk
mengetahui wawasan nasional Indonesia
5. Untuk
mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia
6. Untuk
mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
7. Untuk
mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
8. Untuk
mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
9. Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wawasan
Nusantara
a. Pengertian
Wawasan Nusantara
·
Menurut Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
b. Unsur
dasar Wawasan Nusantara
·
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
·
Isi ( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut
dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan.
2)
Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)
Tata laku batiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
2)
Tata laku lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
c. Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a.
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan
hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam
bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a.
Membentuk dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.
Merupakan ajaran dasar
nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
3.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam
bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara
adalah :
a.
Tujuan ke dalam
mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah
dan aspek sosial
b.
Tujuan keluar pada
lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan
sosial dan perdamaian abadi
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1. Paham
kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com
bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
2. Geopolitik
Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
3. Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia
dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan
latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional
Indonesia ditinjau dari:
Ø Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter
dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Ø Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan
pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia”.
Dalam
peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan
juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar
menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar
pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan
keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie
1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara
pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan
deklarasi juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2)
Penentuan batas-batas
wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan
NKRI
Sesuai
dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982
wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona laut territorial
Batas
laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar
kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
2.
Zona landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
3.
Zona ekonomi eksklusif
(ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui
konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan
landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan
menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical
terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Ø Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya
atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar
ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat
yang relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses
sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/
kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya
yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama
secara harmonis.
Ø Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan
nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
C. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai
tujuan nasional.
D. Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan
iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan
pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b) Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c) Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya
dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
E. Sosialisasi
Wawasan Nusantara:
·
Menurut Sifat /cara
penyampaian
a. Langsung
= >ceramah,diskusi,tatap muka
b. Tidak
langsung=>media massa
·
Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam
pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
F. Tantangan
Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan
Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan
nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas.
2) Dunia
Tanpa Batas
a) Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan
pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b) Kenichi
Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam
perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola
tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era
Baru Kapitalisme
a.
Sloan dan Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b.
Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalismmenyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis.
4) Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Indonesia
Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak
dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
b.
Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang
dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan
kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.
BAB III
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara
umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan
dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Daftar Pustaka
Sartini,dkk,
2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi,Paradigma,
Yogyakarta
Santoso Budi,
dkk,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Cristine, dkk,
2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, PT Prandnya Paramita,
Jakarta
Subadi Tjipto,
2010, Pendidikan Kewarganegaraan, BP-FKIP
UMS, Surakarta
Zubaidi Achmad,
dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,
Paradigma, Jokjakarta
Effendi
Sutenang,12 Oktober 2010,Wawasan
Nusantara, http://www.google.com
Makalah Wawasan
Nusantara,12 Oktober 2010, http://www.google.com
0 Response to "MAKALAH WAWASAN NUSANTARA UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA"
Posting Komentar