MAKALAH DAN SKRIPSI PENDIDIKAN TENTANG KURIKULUM


A.   Rasional
SekolahMenengah Atas (SMA) Negeri 4 Metro berdiri pada Tahun Pelajaran 2001, tepatnya tanggal  10 Februari 2003 disahkan dengan keluarnya  Keputusan Wali Kota Metro Nomor : 12/KPTS/D.3/2003, Tahun pertama kegiatan pembelajaran masih bertempat di  SMA Negeri 1 Metro selama semester ganjil tahun pelajaran 2001/2002 . Adapun selaku Kepala Sekolah yang pertama untuk  masih dirangkap oleh kepala  SMA Negeri 1 Metro yakni Bapak Drs. Slamet Widodo, M.Si kemudian pada awal semester genap tahun pelajaran 2001/2002 kegiatan pembelajaran baru dapat dilakukan secara mandiri (terpisah dari SMA Negeri 1 metro) dengan menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan raya Stadion 24 Tejosari Metro Timur.
Perjalanan awal SMANegeri 4 Metro selama 10 tahun dapat dianggap cukup membanggakan. Diawali sebagai sekolah baru yang tidak diproyeksikan sebagai sekolah unggulan, SMA negeri 4 Metro saat ini ternyata mampu memperoleh pengakuan dari masyarakat baik lokal, regioanal maupun nasional dengan indikator diantaranya sebagai berikut: Bidang Akademik ditunjukkan oleh hasil Ujian Nasional selalu  lulus 100%, SMAN 4 Metro mampu menempatkan wakilnya di Top Ten lomba OSN tingkat Kota,  Indikasi lain adalah bahwa SMA Negeri 4 Metro mampu memfasilitasi peserta didik diterima di Perguruan Tinggi Negeri lebih dari 30% antara lain IPB, UGM,UI,  ITB, UNIBRAW, UPI, USU,UNY, UNSUD, UNDIP, UNJ, UNSRI , UNILA dan STAN. Bidang Non Akademik ditunjukkan dengan pernah mewakili Paskibraka nasional 2004, tingkat  Provinsi 2005, 2008 , 2010 dan tingkat Kota 2002 s.d 2010,   juara Kota dan atau provinsi Volyball putri, juara nasional Softball, juara provinsi basketball putra dan lain lain.
Pada tahun 2010 SMA Negeri 4 Metro mendapat kepercayaan dari Dit.PSMA Dirjen Manajemen Dikdasmen Kementrian Pendidikan Nasional sebagai rintisan sekolah model SKM-PBKL-PSB. Dan prestasi terakhir SMAN 4 Metro mendapat kepercayaan kembali dari Dit.PSMA masuk dalam salah satu sekolah program pembinaan SKM-PBKL-PSB tahun 2011 Direktorat Pembina SMA.

Pengembangan Kurikulum SMA Negeri 4 Metro mengacu pada Hasil analisis konteks dan berpedoman pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan  panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, Standar Proses dan Standar Penilaian serta Standar lain dan juknis KTSP yang dikeluarkan oleh Dit.PSMA Dirjen Manajemen Dikdasmen Kemendiknas yang menunjang secara langsung merupakan acuan bagi SMA Negeri 4 Metro dalam mengembangkan kurikulum.
Secara garis besar kurikulum SMA Negeri 4 Metro memuat : Rasional, Tujuan, Standar Kompetensi Lulusan, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan yang dijalankan secara operasional, Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMANegeri 4 Metro apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana guna memenuhi:
1.    Kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global
2.    Mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global
3.    Sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

B.               Landasan

Dengan terjadinya reformasi di dunia pendidikan, SMA Negeri 4 Metro menyusun sebuah kurikulum sekolah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan :
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan  Pasal 51 Ayat 1
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
3.         Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.         Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.         Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permen diknas nomor 22 dan 23.
6.         Peraturan Mendiknas Nomor 06 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No.24 tahun 2006
7.         Peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan
8.         Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian Pendidikan
9.         Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standart Sarana dan Prasarana
10.      Peraturan Mendiknas Nomor 41 tahun 2008 tentang Standart Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
11.      Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.      UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
13.      Juknis KTSP  dari Dit.PSMA Dirjen Manejemen Dikdasmen Kemendiknas RI tahun 2010.


C.   Tujuan Pengembangan KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh sekolah untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah khususnya Kota Metro.

Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.   belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.   belajar untuk memahami dan menghayati,
3.   belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.   belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5.   belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


D.   Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dan Juknis KTSP dari Dit.PSMA.




KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.  Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.

5.  Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.


6.  Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


E.   Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3.  Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4.  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.  Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.  Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.  Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9.  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.


11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  





BAB II
TUJUAN

A. Tujuan Pendidikan Menengah Atas
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.  VISI
           
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. SMA Negeri 4 Metro memiliki nilai karakter yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam Visi sekolah berikut:

VISI SMA NEGERI 4 METRO
Terwujudnya Sekolah Unggul Yang Berwawasan Iptek  Dan Imtaq”

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat Metro khususnya dan masyarakat lampung umumnya

C.  MISI
Untuk mewujudkan visi, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam Misi berikut:

          MISI SMA NEGERI 4 METRO

1.    Melaksanakan pembinaan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Meningkatkan profesionalisme dan keteladan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
3.    Mengoptimalisasikan fasilitas sarana prasarana pendidikan dan nara sumber yang ada
4.    Menyiapkan peserta didik untuk mampu bersaing di era globalisasi dalam perkembangan teknologi yang dinamis.
5.    Mengoptimalisasikan pelayanan kepada peserta didik dalam upaya
             mengantarkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.    Menyelenggarakan Proses Pembelajaran Yang Bermutu dan  menerapkan IT.
7.    Menjadikan salah satu pusat sumber belajar bagi sekolah sekitar
8.    Meningkatkan lingkungan yang bersih dan ASRI (Aman, Sehat, Rapi dan Indah)
9.    Menciptakan generasi muda yang tanggap terhadap perubahan sosial serta berkarakter .
10. Menyelenggarakan Kerja sama  Dengan  Pihak Terkait Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
  




C.     TUJUAN SEKOLAH TAHUN  2011/2012 :

Tujuan 1
:
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing

Tujuan 2
:
Meningkatkan disiplin seluruh warga sekolah (guru, tata usaha, dan karyawan lainnya, serta peserta didik) ditandai dengan terciptanya 7 K dan kehadiran minimal 95%
Tujuan 3
:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan seluruh warga sekolah terhadap 8 SNP dan implementasinya dalam proses pendidikan di sekolah
Tujuan 4
:
Meningkatkan perolehan hasil belajar peserta didik, baik untuk KKM mata pelajaran maupun perolehan nilai Ujian Nasional sehingga mencapai minimal 75%
Tujuan 5
:
Meningkatkan mutu lulusan dan jumlah lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi terakreditasi sehingga menacapai minimal 75%
Tujuan 6
:
Meningkatkan proses pembelajaran melalui permbelajaran berbasis IT
Tujuan 7
:
Menambah sarana dan prasarana, terutama pemenuhan IT sehingga minimal 75% ruang dilengkapi perangkat IT yang terhubung dengan jaringan internet  
Tujuan 8
:
Menciptakan budaya lingkungan yang nyaman untuk meningkatkan prestasi belajar yang lebih baik.
Tujuan 9
:
Memberikan pelayanan kepada siswa dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Tujuan 10
:
Peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan SMP, PT, Dinas/Instansi terkait, dan Dunia Usaha/Dunia Industri dalam bentuk kesepakatan tertulis (MoU)

Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah sebagai berikut:


1. mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, Pendidik dan tenaga                  
     kependidikan  secara  berkelanjutan;
2. Mengintensifkan kegiatan keagamaan dalam aktifitas dan proses pembelajaran
3. Pengadaan bahan ajar dan bahan uji berbasis TIK yang dibuat oleh Pendidik   
    sendiri minimal 8 mata pelajaran
4. Meningkatkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi  75 untuk setiap   
    mata pelajaran
5. Menjalin komunikasi dan kerjasamayang baik dengan komite sekolah dalam
    rangka membantu dalam memajukan dan dana sharing sekolah
6. Mengadakan program pendalaman materi bagi kelas XII

7. Perbaikan laboratorium bahasa dan laboratorium fisika

8. Menjalin kerja sama yang baik dengan Dit.PSMA, Dinas Pendidikan Kota dan
    atau provinsi, Perguruan Tinggi dan instansi lain yang diwujudkan dengan MOU

9. Pengadaan jaringan intranet ( LAN ) ke ruang Kepala Sekolah, dan ruang
    perpustakaan

10. pengadaan buku untuk referensi pendidik

11. Penambahan  komputer di laboratorium komputer

12. Pelaksanaan E-Learning


BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
  1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
  3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
  6. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  7. Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
  8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
  9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
  10. Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
  11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
  12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
  13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
  15. Mengapresiasi karya seni dan budaya
  16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
  17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
  18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
  19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
  21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
  22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
  23. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi

B.  STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN
1.   AGAMA DAN AKHLAK MULIA
  1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
  2. Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global
  3. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
  4. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  5. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
  6. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
  7. Menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntunan agama
  8. Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab

2.    KEWARGANEGARAAN DAN KEPRIBADIAN

  1. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan
  3. Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global
  4. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
  5. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
  6. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi
  7. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
  8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
  9. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
  10. Berkarya secara kreatif, baik individual maupun kelompok
  11. Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
  12. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk meningkatkan ketaqwaan dan memperkuat kepribadian
  13. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  14. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
15. Menunjukkan apresiasi terhadap karya estetika

3.    ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Membangun  dan menerapkan informasi, pengetahuan, dan teknologi secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  1. Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif secara mandiri
  2. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
  3. Menunjukkan sikap kompetitif, sportif, dan etos kerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang iptek
  4. Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
  5. Menunjukkan kemampuan menganalisis fenomena alam dan sosial sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing
  6. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
  7. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi
  8. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
  9. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
  10. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi

4.  ESTETIKA
  1. Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni
  2. Menunjukkan apresiasi terhadap karya seni
  3. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni
  4. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
5.    JASMANI, OLAH RAGA,  DAN KESEHATAN

  1. Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
  2. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan potensi lokal untuk menunjang kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
  3. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan


BAB IV
Struktur dan Muatan
  Kurikulum SMA Negeri 4 Metro

A. Struktur kurikulum Tahun Pelajaran 2011/2012
Struktur kurikulum SMA Negeri 4 Metro memuat kelompok matapelajaran sebagai berikut ini:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:


Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP ( Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun2006)

Atas persetujuan Komite Sekolah dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, sekolah menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut ini.

1) SMA Negeri 4 Metro  menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan 
      dalam struktur kurikulum.
2) Jumlah rombongan belajar berjumlah 8 (empat) rombongan belajar  Untuk kelas X dan XII sedangkan untuk kelas XI  berjumlah 9
     rombongan belajar
3) Kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik ( 7 rombongan belajar kelas reguler dan 1 rombongan belajara kelas akselerasi )
4) Kelas XI merupakan program penjurusan yang terdiri atas:
- Program Ilmu Pengetahuan Alam (4 rombongan belajar kelas
  reguler dan 1  rombongan belajar kelas akselerasi)
- Program Ilmu Pengetahuan Sosial ( 4 rombongan belajar)
5)  Kelas  XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas:
- Program Ilmu Pengetahuan Alam (4 rombongan belajar)
- Program Ilmu Pengetahuan Sosial ( 4 rombongan belajar)


a. Struktur Kurikulum Kelas X

1) Kurikulum Kelas X terdiri atas:
- 16 mata pelajaran,
- muatan lokal (kewirausahaan)
- program pengembangan diri.
2) Sekolah menambah alokasi waktu untuk beberapa mata pelajaran.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.


b. Struktur Kurikulum Kelas XI dan XII
1) Kurikulum Kelas XI dan XII Program IPA dan Program IPS, terdiri atas:
- 13 mata pelajaran,
- muatan lokal (kewirausahaan)
- program pengembangan diri.
2) Sekolah menambah alokasi waktu untuk beberapa mata pelajaran.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.

    

B.  Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum SMA Negeri 4 Metro meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh sekolah serta kegiatan pengembangan diri.

1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sebagai berikut:
a. Mata Pelajaran wajib: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjasorkes, Seni & Budaya, dan Teknologi Informasi Komunikasi.

b. Mata Pelajaran pilihan:
Ketrampilan (pilihan mata pelajaran ini dimungkinkan dengan adanya sumber daya manusia yang memadai dan kehidupan masyarakatnya yang menunjang program pembelajaran tersebut) .

Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat antara peserta didik dan pendidik.

Metode pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental. Selain itu, dalam pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan.
2.  Muatan Lokal
Letak geografis  Metro  merupakan perlintasan utama di Lampung menuju Kabupaten Lampung Timur, Tulangbawang, dan Mesuji, sehingga Kota Metro dapat dicapai melalui jalan darat manapun sepanjang terhubung dengan Bandar Lampung secara langsung. Untuk jalur Udara : Bandar Udara Radin Inten II merupakan bandara utama di Lampung,. Bandara ini terletak di Branti Lampung Selatan sekitar 20 km dari Kota Metro. Dengan demikian akses dengan menggunakan penerbangan ke Metro sangat mudah. Pusat kota Metro dapat dicapai dengan waktu tempuh lebih kurang 30 menit dari bandara. Mengingat letak geografis SMA Negeri 4 Metro yang berada di pusat Kota akan banyak memberi warna terhadap proses pembelajaran di kelas. Oleh karena itu, program Muatan Lokal yang dipilih adalah yang berkaitan dengan  pemanfaatan hasil pertanian & peternakan di lingkungan sekitar sekolah.

Muatan lokal yang dikembangkan di SMA Negeri 4 Metro adalah kewirausahaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan peserta didik akan keterampilan pemanfaatan hasil kebun dan perikanan rakyat meliputi :

3.    Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Pengembangan diri merupakan pelayanan bantuan untuk siswa, baik perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan dalam pribadi, sosial, belajar dan karir melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan serta pemanfaatannya untuk mencapai kesempurnaan perkembangan diri.

Sekolah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti berikut ini.

a. pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di dalam kelas   (intrakurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu:
-BimbinganKonseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan/sosial, belajar, dan karier peserta didik. Nilai yang dikembangkan antara lain : kemandirian, kerjasama, percaya diri, jujur, demokratis, peduli sosial, dan komunikatif . Adapun strateginya adalah : pembentukan karakter atau kepribadian, pemberian motivasi dan bimbingan karakter.
Bimbingan Konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan.

2) pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstrakurikuler) diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara reguler setelah KBM atau sore hari secara terjadwal, yaitu:


c. Program Pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat
     pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin,    
     spontan, dan keteladanan.

Rutin
Spontan
Keteladanan
Upacara
Membiasakan antri
Berpakaian rapi
Tadarus setiap hari Jumat
Memberi senyum, sapa, dan salam
Memberi pujian
Sholat berjamaah
Membuang sampah pada tempatnya
Tepat waktu
Kunjungan Pustaka
Musyawarah
Hidup sederhana,hidup bersih
Mematikan mesin motor di lokasi sekolah 
Rela Berkorban
Hidup rukun

Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di sekolah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian.

4.        Pengaturan Beban Belajar
Sekolah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  
    sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
    tidak terstruktur maksimum 60% dari waktu kegiatan tatap muka
    mata  pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara
   dengan dua jam kegiatan praktik di sekolah atau empat jam
   praktik di luar sekolah.


5. Ketuntasan Belajar
A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran. Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik.

B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Fungsi kriteria ketuntasan minimal :

1.  Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
2.  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3.  Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
4.  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
5.  Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

C.  Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.   Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolah. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2.   Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4.  Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5.  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.  Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan  Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7.  Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

D.  Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut :
1.   Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.   Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.   KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.   KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

E.  Penentuan  Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah :
1.  Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut :
a.  guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.  guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c.   guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang  diajarkan;
d.  peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e.  peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.   peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g.  waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.  tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2.  Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah.
a.  Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.  Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
3.   Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di       sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan  peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya


     Dari data yang ada SMA Negeri 4 Metro  meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal yaitu 100.Upaya yang akan dilakukan SMAN 4 Metro dalam rangka untuk mencapai ketuntasan ideal (100%)diantaranya adalah sebagai berikut :
     1. Menambah atau  meningkatkan kemampuan sumber daya    
         pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah.
     2. Menambah sarana prasarana pembelajaran
3. Melaksanakan pendalaman materi setelah kegiatan 
         pembelajaran pagi selesai
     4. Mengoptimalkan pelaksanaan program remidial dan pengayaan

6. Pedoman Penilaian
a.  Pengertian
1)    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2)    Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3)    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4)    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5)    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6)    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7)    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8)    Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9)      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10)  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
b.  Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2)       Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3)       Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta. Didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4)       Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan. salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)       Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6)        Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7)       Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-Iangkah baku.
8)       Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9)       Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,  prosedur,  maupun hasilnya.
c.  Teknik dan Instrumen Penilaian
1)     Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2)     Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3)     Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4)     Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5)     Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6)     Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7)     Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
d.  Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1)      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2)      Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3)      Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan  kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4)      Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5)      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6)      Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7)      Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah : (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8)      Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9)      Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10)  Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11)  Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah
12)  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13)  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14)  Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-Iangkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15)  UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16)  Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17)  Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar siswa dilakukan oleh :
1.   Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.      menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
b.     mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian        yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c.      mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
d.     melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
e.      mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
f.      mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
g.     memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
h.     melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
i.       melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Adapun format penilaian oleh Pendidik mengacu pada rambu-rambu berikut :
1. Hasil pengukuran pencapaian setiap indikator yang diperoleh dari pelaksanaan ulangan harian baik melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan (unjuk kerja) dan non tes (observasi, dll) dikelola oleh guru mata pelajaran untuk menghasilkan Nilai Harian (NH) setiap kompetesi dasar.

Contoh : Mata Pelajaran Matematika Kelas X Semester I mempunyai 5(lima) KD.

No
Nama Siswa
Nilai  Ulangan Harian
Rata – rata UH
KD 1
KD 2
KD 3
KD 4
KD 5

















Catatan : Nilai Harian setiap KD, sudah merupakan kumulatif dari hasil ulangan harian dan nilai penugasan pada KD yang bersangkutan


      2.. Pengolahan nilai akhir semester diberikan pembobotan sebagai
           berikut : 

Nilai Akhir   =  (50% x Rerata N. UH) + (25% x N.UTS)  + (25% x N. UAS/UKK)
    
Contoh     :  Format pengolahan nilai akhir aspek kognitif

No
Nama Siswa
Ulangan harian
Rerata UH
UTS
UAS/UKK
Nilai Akhir


KD 1
KD 2
KD….























2.  Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
b.      mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
c.       menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
d.      menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
e.       menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
f.       menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah
g.      Menyelenggarakan ujian Sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian Sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
h.      melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
i.        melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten
j.        menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)     menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)     memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)     lulus ujian sekolah
4)     lulus UN.
k.      menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
l.        menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan" bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
3.  Penilaian oleh Pemerintah
a.        Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.       UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
c.        Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
d.       Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian  bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
e.        Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
f.        Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
7. Kenaikan Kelas, Penjurusan, Kelulusan, dan Mutasi
A. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
1.        Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan
2.        Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua) dan apabila ternyata ada nilai pada semester 1 (satu) belum dituntaskan sampai dengan semester 2 (dua) maka nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai  nilai kurang.
3.        Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
a.    Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal  (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
b.  Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan maksimum 24 kali.
4.        Peserta didik dinyatakan  NAIK ke KELAS  XII, apabila yang bersangkutan memiliki :
a. Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) maximum 3 (tiga) mata pelajaran

b. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (matematika, fisika, kimia, dan biologi) mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

c. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi cirri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
d.  Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan maksimum 24 kali.

5.        Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

B.  Penjurusan
1. Sesuai kesepakatan antara Sekolah dengan Komite Sekolah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia, maka sekolah menetapkan hanya ada 2 (dua) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

2. Waktu penjurusan
 a) Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Sosial  dilakukan akhir semester 2 kelas X.
b) Pelaksanaan penjurusan di semester 1 kelas XI.

3. Kriteria penjurusan :

a) Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI

b) Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan 
    Alam, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu
    Alam dan nilai matapelajaran yang menjadi ciri khas jurusan  
    ilmu alam (matematika, fisika, kimia dan biologi) mencapai
    katagori tuntas dengan nilai minimal masing-masing mata
    pelajaran tersebut 75 atau rata-rata keempat mata pelajaran
    tersebut minimal 75

c) Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan
    Sosial, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu
    Sosial dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan
    Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi)
    mencapai katagori tuntas dengan nilai minimal masing-
    masing mata pelajaran tersebut 75 atau rata-rata keempat
    mata pelajaran tersebut minimal 75

 d) Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a , b dan c di atas.

C. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.  Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/madrasah apabila memiliki rata-rata nilai sekolah minimum 6,00 dan nilai minimum sekolah  setiap mata pelajaran Ujian Sekolah 5,00.
      Nilai sekolah setiap mata pelajaran diperoleh dengan pembobotan (40% x Nilai rata-rata raport semester 3,4,dan 5 ) + (60% x nilai ujian sekolah)
d.  lulus Ujian Nasional. 
     Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2011/2012.

D. Mutasi
SMA Negeri 4 Metro menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.     Memenuhi persyaratan yang ditentukan
1.    Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
2.    Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
3.    Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
4.    Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang mempunyai nilai akreditasi minimal sama dengan nilai akreditasi SMAN 4 Metro dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Metro
5.    Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan
b.    Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
c.    Membuat Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan / tata tertib peserta didik SMAN 4 Metro diatas materi dan diketahui oleh orang tua peserta didik.
d.    Bagi peserta didik pindahan  langsung dikenakan poin 25  sesuai peraturan tata tertib peserta didik.

2.   Pendidikan Kecakapan Hidup
Kecakapan hidup (life skill) merupakan kecakapan untuk menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-masalah baru (inovasi) dengan menggunakan fakta, konsep, prinsip, atau prosedur yang telah dipelajari. Penemuan pemecahan masalah baru itu dapat berupa proses maupun produk yang bermanfaat untuk mempertahankan, meningkatkan, atau memperbaharui hidup dan kehidupan siswa. Kecakapan hidup tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai kegiatan belajar siswa. Dari berbagai kegiatan mempelajari berbagai materi pembelajaran, diharapkan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan prosedur untuk memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hidup. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tersebut diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan kegiatan belajar semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hidup mencakup juga kecakapan sosial (social skills), misalnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan memilih dan mengambil posisi diri, kecakapan mengelola konflik, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan masalah, kecakapan mengambil keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja dalam sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.
Ketrampilan sikap (afektif) mencakup dua hal. Pertama, sikap yang berkenaan dengan nilai, moral, tatasusila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi dan kegiatan pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik dan pengalaman belajar yang relevan.
SMA Negeri 4 Metro memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Dengan demikian , materi kecakapan hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang di emban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
A. Keunggulan Lokal
Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan SMA Negeri 4 Metro untuk mewujudkan Visi Sekolah, Yaitu “Terwujudnya Sekolah Unggul Yang Berwawasan Iptek Dan Imtaq” sebagai berikut.

1.    Sekolah Model SKM –PBKL-PSB
Diawali pada tahun pelajaran 2010/2011 SMA Negeri 4 Metro ditetapkan menjadi  Sekolah Model SKM-PBKL-PSB, yang secara nasional pada angkatan pertama berjumlah 132 SMA Model SKM-PBKL-PSB. Dan setelah dilakukan suvervisi dan evaluasi keterlaksanaan program oleh Direktorat Pembinaan SMA sebanyak 2 (dua) kali maka pada tahun pelajaran 2011/2012 SMAN 4 Metro mendapat kepercayaan kembali dari Direktorat PSMA dan ditetapka  menjadi SMA model Pelaksana SKM-PBKL-PSB Tahun 2011. SMA Negeri 4 Metro menjadi satu-satunya sekolah di Provinsi Lampung yang melaksanakan program SKM-PSB.
Sekolah mengembangkan program kerja jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 tahun ). Program kerja yang dibuat oleh sekolah berdasarkan pedoman pelaksanaan Sekolah Model SKM-PBKL-PSB yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kementrian Pendidikan Nasional dengan Rincian Program sebagai berikut :

A.   Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1.   Penyusunan Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, LKS, Bahan ajar) menerapkan TIK
2.   Penggunaan Software Pembelajaran
3.   Bahan ajar dan bahan uji  Berbasis IT.

B.   Sumber Daya Manusia (SDM)
Pengembangan Sumber Daya Manusia  di Sekolah agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan yaitu penguasaan  penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah dilaksanakan secara bertahap dari tahun pelajaran 2006/2007 dalam bentuk kursus/ pelatihan/ workshop yang diikuti oleh : Kepala Sekolah, Guru, dan Tata Usaha.

C.  Sarana Prasarana
Sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional dilaksanakan secara bertahap menurut kemampuan sekolah.Sarana prasarana yang sudah dimiliki oleh sekolah antara lain :
1.   Ruang kelas 24 ruang
2.   Laboratorium Komputer 2 buah
3.   Fasilitas Internet ( ISP Merah Putih da Speedy dari Telkom)
4.   Fasilitas Hot Spood
5.   Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi)
6.   Laboratorium Bahasa
7.   Perpustakaan dilengkapi ruang baca
8.   Fasilitas olah raga






D.   Manajemen dan Organisasi
Sekolah telah melakukan manajemen dan organisasi dalam hal struktur sekolah dengan tugas dan wewenang yang sesuai dengan Pedoman Tupoksi kepegawaian. Pelaksanaan tugas kegiatan Sekolah Model dikelola secara mandiri oleh Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala sekolah. Manajemen pelaksanaan kegiatan dikoordinir oleh setiap koordinator pelaksana, yaitu : Analisis Konteks, Pengembangan KTSP, Manajemen Sekolah, Pembelajaran, dan Penilaian.

E.    Kegiatan Kesiswaan
Kegiatan kesiswaan di sekolah dikoordinir oleh Koordinator ekstrakurikuler untuk kegiatan sore hari dan kegiatan siswa secara umum dikoordinasikan oleh urusan kesiswaan.

F.    Pengembangan Budaya
Kegiatan pengembangan budaya yang dilaksanakan sekolah, antara lain:
1.   Budaya tertib, yaitu mengikuti pelajaran, berpakaian, mengikuti kegiatan sekolah, dan administrasi.
2.   Budaya membaca, yaitu menyediakan buku-buku pelajaran, pendukung mata pelajaran, iptek, agama,dan  sastra, serta penerbitan majalah sekolah ( Format)
                           
3.   Budaya tidak merokok dan bebas narkoba sudah ditanamkan kepada siswa sejak kelas X dan diadakan penyuluhan-penyuluhan, razia secara berkala, dll

G.   Sekolah Kemitraan.
Sekolah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga untuk meningkatkan kualitas sekolah agar dapat mencapai SNP secara bertahap sesuai target yang telah ditentukan. Pada Tahun 2011/2012 SMA negeri 4 Metro menargetkan  menjalin sekolah mitra yang ada di Kota Metro sebanyak 10 SMA.

2.    Kelas Akselerasi
                                                                  SMAN 4 Metro  sebagai sekolah yang menyelenggarakan program reguler dan program akselerasi meletakkan landasan hukum penyelenggaraan sekolah melalui peraturan menteri sebagai berikut:
”Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.” (Permen No23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan)

Landasan hukum yang melandasi pengembangan program akselerasi  SMA Negeri 4 Metro adalah :
1. UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31 :
Ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
Ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah wajib membiayainya
2. UU no 20 tahun 2003
Pasal 5 :
Ayat (1) : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Ayat(2) : “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental,intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Ayat (4): “Warganegara yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Pasal 12 :
Ayat (1) : Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak :
“(b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
Bakat, minat , dan kemampuannya.
“(f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan”

3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan
Bab VII tentang Penyelenggaraan Pendidikan khusus dan Layanan
Khusus, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 109 menyatakan :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, intelektual, sosial, serta memiliki potensi kecerdasandan/atau bakat istimewa”
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah menyebutkan dalam penjelasannya Pasal 9, Ayat (1):
“Potensi kecerdasan dan bakat istimewa meliputi bidang intelektual umum, akademik khusus, kreatif produktif, seni kinestetik,sosial/kepemimpinan,dan psikomotorik/olahraga”.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
5. Peraturan Menteri No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006
Tentang Standar Isi pada Bab III yang mengatur tentang beban belajar telah mengatur :
Program percepatan belajar dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun 2006
Tentang Pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Pasal 1 :
Tujuan pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah untuk :
a. mendapatkan peserta didik yang berhasil mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan/atau olahraga, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, dan internasional.
b. Memotivasi sebanyak mungkin peserta didik pada umumnya untuk juga ikut bersaing mencapai prestasi optimal sesuai dengan potensi optimal sesuai dengan potensi dan kekuatan masing-masing, sehingga pembinaan tersebut tidak hanya sekedar mampu menghasilkan peserta didik dengan orestasi puncak, tetapi juga meningkatkan prestasi rata-rata
peserta didik.
c. Mengembangkan budaya masyarakat yang apresiatif terhadap prestasi di bidang pendidikan.”
Pasal 2 :
Pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa menjadi tanggung jawab bersama satuan pendidikan,pemerintah kabupaten/kota/propinsi sesuai kewenangannya, Pemerintah, dan masyarakat”
Dalam pemahaman praktis tentang siswa yang berbakat ialah yang mempunyai tingkat intelgensia diatas rata-rata (di atas 130) motivasi dan komitmen terhadap tugas yang tinggi; serta kreatifitas yang tinggi (Teori The Three Ring dari Renzulli (Amerika), diambil dari makalah Julia Maria van Tiel, 3 Maret 2007)

3.    Peningkatan Mutu
Dalam rangka mewujudkan lulusan yang berkualitas secara akademik, sekolah melaksanakan kegiatan peningkatan mutu  yaitu:
1.    Pendalaman materi kelas  XII mulai bulan Agustus 2011
2.    Praktikum IPA kelas X, XI IPA, XII IPA
3.    Pendalaman materi mata pelajaran olympiade Sains
4.   Praktik TIK dengan pedoman modul
5.   Pelatihan Bahasa Inggris untuk guru dan Karyawan
6.   Pelatihan ICT untuk guru dan karyawan

4.    Peningkatan Iman dan Taqwa
a)  Pembiasaan Sholad dhuhur berjamaah
b) Pelaksanaan tadarus bersama setiap hari jum’at untuk siswa yang beragama Islam, sedang yang beragama lainnya dibina olah pembina agama masing-masing
c)   Tadarus bersama selama bulan Ramadhan setiap pagi, agama lainnya menyesuaikan
d)   Peringatan hari besar agama

5.         Peningkatan Kedisiplinan
Sekolah membentuk Tim Ketertiban untuk mengawasi, membina siswa agar siswa dapar mengikuti aturan tata tertib sekolah dengan baik. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah dan selalu melakukan koordinasi secara berkala denga wali kelas, BK, dan urusan kesiswaan. Tim bekerja secara penuh selama ada kegiatan sekolah .

6.         Peningkatan Kegiatan 7 K
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari oleh siswa di setiap kelasnya, yaitu kebersihan, kerapihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, kerindangan, dan kekeluargaan. Kegiatan 7K dinilai setiap hari oleh Tim yang bertugas secara bergiliran dengan indikator: kebersihan, kerapihan/kelengkapan, dan keserasian. Hasil penilaian diumumkan setiap minggu sekali yaitu setiap hari Senin saat upacara bendera .

7. Keunggulan lokal non akademik
      1.  Paduan Suara
Kegiatan dibidang seni yang mampu mengaktifkan siswa dalam bentuk kreatifitas sehingga dengan eksitensi dan keberadaannya sangat mengangkat SMA Negeri 4 Metro dalam membantu instansi pemerintah atau swasta mulai tingkat lokal, dan regional .

2. Tari Tradisional SMA Negeri 4 Metro
Kegiatan dibidang seni yang mampu membangkitkan siswa dalam kecintaan terhadap seni tari daerah sehingga dengan eksitensi dan keberadaannya mampu memfasilitasi siswa untuk berkreasi dan sangat bermafaat bagi  SMA Negeri 4 Metro dalam membantu instansi pemerintah atau swasta mulai tingkat lokal dan regional dalam berbagai kegiatan.


 3. Paskibra ( Pasukan Pengibar Bendera )
                  Paskibra SMA Negeri 4 Metro merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang banyak membawa prestasi siswa non akademik terutama dibidang tata upacara dan baris berbaris.
Berbagai aktifitas dan prestasi kegiatan ini telah mampu membawa SMA Negeri 4 Metro untuk meraih yang terbaik mulai  lokal, regional, dan  Nasional serta keterlibatan siswa dalam menyelenggarakan upacara baik di sekolah maupun di luar sekolah, Khususnya setiap upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat Kota maupun Provinsi anggota Paskib dari SMA Negeri 4 Metro selalu menempatkan wakilnya dan pada tahun 2005 pernah mewakili Provinsi Lampung menjadi Paskibraka Nasional di Istana Negara.

                  4.   Softball
                  Softball SMA Negeri 4 Metro merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang banyak digemari oleh siswa dan mulai membawa prestasi siswa non akademik terutama dalam menjuarai turnamen Softball antar Pelajar tingkat SMA.
Berbagai aktifitas pertandingan telah diikuti dan meraih prestasi sehingga telah mampu membawa SMA Negeri 4 Metro untuk meraih yang terbaik mulai tingkat  lokal, regional , nasional maupun internasional dan  pada saat ini SMA Negeri 4 Metro memiliki atlit   nasional untuk Softball dengan dibuktikannya pada tahun 2010 ada 2 (dua) siswa SMAN 4 Metro terpilih mewakili Indonesia dalam kejuaraan Softball pelajar tingkat Asia Pasifik

                 5. Volly Ball
                  Volly ball SMA Negeri 4 Metro merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang banyak mengikuti turnamen baik pada tingkat sekolah maupun tingkat umum dan sejak tahun 2004 telah membawa prestasi siswa non akademik terutama dalam menjuarai turnamen Volly ball antar Pelajar tingkat SMA.
Berbagai aktifitas pertandingan telah diikuti dan meraih prestasi sehingga telah mampu membawa SMA Negeri 4 Metro untuk meraih yang terbaik mulai  lokal, regional maupun tingkat Nasional dan pada saat ini SMA Negeri 4 Metro memiliki atlit  daerah untuk Volly ball putri

b. Keunggulan Global
Keunggulan global yang dimiliki dan dikembangkan oleh SMA Negeri 4 Metro seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adalah  Debat Bahasa Inggris


1. Debat Bahasa Inggris
A. STANDAR MATERI
1. Keterampilan berbahasa Inggris
2. Speaking
3. Vocabulary
4. Grammer
5. Debat dengan bahasa Inggris
6. Program Presentasi dengan menggunakan Bahasa Inggris

B. KEMITRAAN DAN OUT SOURCING
1. Ada jalinan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka saling menunjang kelancaran program English Club
2. mengikuti berbagai lomba yang diadakan oleh berbagai institusi   yang kompeten

C. FASILITAS YANG DIPERLUKAN
1. Laboraturium Bahasa
2. Tape Recorder
3. Kaset/ CD/ VCD
4. AC
5. Laptop
6. LCD/ in fokus
7. Jaringan Internet
8. E-learning



BAB V
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:

A. Permulaan Tahun Pelajaran
Agenda kegiatan rutin yang dilakukan pada awal Tahun Pelajaran adalah :
1. Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB)
2. Masa Orientasi Siswa (MOS)
3. Psychotest (bagi siswa baru kelas akselerasi)
4. Diklat gabungan ekskul
5. Pelaksanaan Pesantren kilat

B. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu :
Hari
Waktu Belajar Kelas Reguler
Waktu Belajar Kelas Akselerasi
Senin
07.15 – 13.45
17.15 – 16.00
Selasa
07.15 – 13.45
17.15 – 16.00
Rabu
07.15 – 13.45
17.15 – 16.00
Kamis
07.15 – 13.45
17.15 – 16.00
Jumat
07.15 – 11.15
07.15 – 11.15
Sabtu
07.15 – 13.45
07.15 – 14.00

Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran.

C. Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 4 (empat) hari. Kegiatan tengah semester dilaksanakan dalam bentuk Ulangan Mid Semester yang diikuti dengan pembagian laporan hasil belajar siswa sampai dengan pelaksanaan Mid Semester.

D. Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.


Sekolah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.

Libur Awal Puasa tanggal 1 – 3 Agustus 2011
Libur Idul Fitri tanggal  27 Agustus – 07 September 2011
Libur Semester 1 tanggal  19 – 31 Desember 2011
Libur Semester 2 tanggal 18  Juni – 07 Juli 2012

Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:
Tahun Baru
          Idul Adha
Tahun Baru Imlek
         Tahun Baru Hijriah
Hari Raya Nyepi
Maulid Nabi Muhammad SAW
Wafat Isa Al masih
Hari Raya Waisak
Kenaikan Isa Al Masih
Hari Kemerdekaan R I
Isra ‘Miraj Nabi Muhammad
Hari Raya Natal




































BAB VI

PENUTUP

Kurikulum SMAN 4 Metro ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 4 Metro menjadi lebih menyenangkan, menantang, mencerdaskan, dan sesuai dengan keadaan daerah dan kebutuhan peserta didik setempat.
Di samping itu, sementara para pendidik menerapkan kurikulum ini, mereka diharapkan dapat melakukan evaluasi secara informal terhadap dokumen kurikulum maupun pelaksanaannya. Evaluasi tersebut diharapkan paling sedikit dapat menjawab pertanyaan berikut:

1. Apakah tujuan pendidikan yang tertulis dalam kurikulum ini cukup lengkap dan dapat dicapai?

2. Apakah kemampuan (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta perilaku) yang tertulis cukup lengkap untuk merespon keadaan daerah dan kebutuhan peserta didik?

3. Sejauhmana kemampuan siswa (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta perilaku) yang diharapkan dapat dicapai?

4. Apakah metode yang digunakan cukup efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan?

5. Sejauhmana penilaian pembelajaran yang dirancang dapat mengungkap secara jelas perkembangan kemampuan yang diharapkan dari siswa?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut, yang mungkin terkumpulkan secara bertahap dari waktu ke waktu oleh para pendidik sebagai pengembang sekaligus pelaksana kurikulum, didokumentasikan dengan baik sehingga menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan kurikulum SMAN 4 Metro di kemudian hari.
Selain itu berbagai hasil belajar yang diperoleh siswa (pemahaman, keterampilan, sikap dan perilaku) dapat menjadi bahan evaluasi guna mengetahui sejauhmana visi yang telah dirumuskan dapat dicapai atau didekati guna menyusun dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut.

Akhirnya, kesungguhan, komitmen, kerja keras, dan kerjasama dari para pendidik, kepala sekolah, dan warga sekolah secara keseluruhan merupakan kunci utama bagi perwujudan dari apa yang telah direncanakan.

”Kegagalan itu biasa dan kekurangan itu wajar; Yang salah adalah ketidakmaksimalan dalam berusaha menuju sukses dan keengganan belajar dari kegagalan masa lalu”

0 Response to "MAKALAH DAN SKRIPSI PENDIDIKAN TENTANG KURIKULUM"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.