A. Rasional
SekolahMenengah Atas (SMA) Negeri 4 Metro berdiri pada Tahun Pelajaran 2001, tepatnya
tanggal 10 Februari 2003 disahkan dengan
keluarnya Keputusan Wali Kota Metro
Nomor : 12/KPTS/D.3/2003, Tahun pertama kegiatan pembelajaran masih bertempat
di SMA Negeri 1 Metro selama semester
ganjil tahun pelajaran 2001/2002 . Adapun selaku Kepala Sekolah yang pertama
untuk masih dirangkap oleh kepala SMA Negeri 1 Metro yakni Bapak Drs. Slamet
Widodo, M.Si kemudian pada awal semester genap tahun pelajaran 2001/2002 kegiatan
pembelajaran baru dapat dilakukan secara mandiri (terpisah dari SMA Negeri 1
metro) dengan menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan raya Stadion 24
Tejosari Metro Timur.
Perjalanan awal SMANegeri 4 Metro selama 10 tahun dapat dianggap cukup membanggakan. Diawali
sebagai sekolah baru yang tidak diproyeksikan sebagai sekolah unggulan, SMA
negeri 4 Metro saat ini ternyata mampu memperoleh pengakuan dari masyarakat baik
lokal, regioanal maupun nasional dengan indikator diantaranya sebagai berikut: Bidang
Akademik ditunjukkan oleh hasil Ujian Nasional selalu lulus 100%, SMAN 4 Metro mampu menempatkan wakilnya
di Top Ten lomba OSN tingkat Kota, Indikasi lain adalah bahwa SMA Negeri 4 Metro
mampu memfasilitasi peserta didik diterima di Perguruan Tinggi Negeri lebih
dari 30% antara lain IPB, UGM,UI, ITB,
UNIBRAW, UPI, USU,UNY, UNSUD, UNDIP, UNJ, UNSRI , UNILA dan STAN. Bidang Non
Akademik ditunjukkan dengan pernah mewakili Paskibraka nasional 2004, tingkat Provinsi 2005, 2008 , 2010 dan tingkat Kota 2002
s.d 2010, juara Kota dan atau provinsi Volyball putri,
juara nasional Softball, juara provinsi basketball putra dan lain lain.
Pada tahun 2010
SMA Negeri 4 Metro mendapat kepercayaan dari Dit.PSMA Dirjen Manajemen
Dikdasmen Kementrian Pendidikan Nasional sebagai rintisan sekolah model SKM-PBKL-PSB.
Dan prestasi terakhir SMAN 4 Metro mendapat kepercayaan kembali dari Dit.PSMA
masuk dalam salah satu sekolah program pembinaan SKM-PBKL-PSB tahun 2011
Direktorat Pembina SMA.
Pengembangan Kurikulum SMA
Negeri 4 Metro mengacu pada Hasil analisis konteks dan berpedoman pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), dan panduan penyusunan
KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, Standar Proses
dan Standar Penilaian serta Standar lain dan juknis KTSP yang dikeluarkan oleh
Dit.PSMA Dirjen Manajemen Dikdasmen Kemendiknas yang menunjang secara langsung
merupakan acuan bagi SMA Negeri 4 Metro dalam mengembangkan kurikulum.
Secara garis
besar kurikulum SMA Negeri 4 Metro memuat : Rasional, Tujuan, Standar
Kompetensi Lulusan, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan yang
dijalankan secara operasional, Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMANegeri 4 Metro apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku
peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui
pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif
apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana guna memenuhi:
1.
Kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global
2.
Mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan
dunia global
3.
Sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi.
B. Landasan
Dengan
terjadinya reformasi di dunia pendidikan, SMA Negeri 4 Metro menyusun sebuah
kurikulum sekolah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan
Pasal 51 Ayat 1
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan
Pasal 49 Ayat 1
3.
Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi.
4.
Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan.
5.
Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang
pelaksanaan permen diknas nomor 22 dan 23.
6.
Peraturan Mendiknas Nomor 06 tahun 2007 tentang Perubahan
Permendiknas No.24 tahun 2006
7.
Peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standart
Pengelolaan Pendidikan
8.
Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standart
Penilaian Pendidikan
9.
Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standart
Sarana dan Prasarana
10.
Peraturan Mendiknas Nomor 41 tahun 2008 tentang Standart
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
11.
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
13.
Juknis KTSP dari
Dit.PSMA Dirjen Manejemen Dikdasmen Kemendiknas RI tahun 2010.
C. Tujuan Pengembangan KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh sekolah untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah khususnya
Kota Metro.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar
untuk memahami dan menghayati,
3. belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4. belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5. belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
D. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dan
Juknis KTSP dari Dit.PSMA.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri
secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna
dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan,
minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi
dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia
kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu,
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika
perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus
diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan
kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
BAB II
TUJUAN
A. Tujuan
Pendidikan Menengah Atas
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
B. VISI
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti:
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era
informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap
pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. SMA
Negeri 4 Metro memiliki nilai karakter yang menggambarkan profil sekolah yang
diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam Visi sekolah berikut:
VISI SMA NEGERI 4 METRO
Terwujudnya
Sekolah Unggul Yang Berwawasan Iptek
Dan Imtaq”
|
Visi tersebut
di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan dengan
memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat
Metro khususnya dan masyarakat lampung umumnya
C. MISI
Untuk
mewujudkan visi, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan
dalam Misi berikut:
MISI SMA NEGERI 4 METRO
1.
Melaksanakan pembinaan peningkatan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan profesionalisme dan keteladan dalam
menciptakan lingkungan yang kondusif.
3.
Mengoptimalisasikan fasilitas sarana prasarana pendidikan
dan nara sumber yang ada
4.
Menyiapkan peserta didik untuk mampu bersaing di era
globalisasi dalam perkembangan teknologi yang dinamis.
5.
Mengoptimalisasikan pelayanan kepada peserta didik dalam
upaya
mengantarkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi.
6.
Menyelenggarakan Proses Pembelajaran Yang Bermutu
dan menerapkan IT.
7.
Menjadikan salah satu pusat sumber belajar bagi sekolah
sekitar
8.
Meningkatkan lingkungan yang bersih dan ASRI (Aman,
Sehat, Rapi dan Indah)
9.
Menciptakan generasi muda yang tanggap terhadap perubahan
sosial serta berkarakter .
10.
Menyelenggarakan Kerja sama Dengan
Pihak Terkait Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
C.
TUJUAN
SEKOLAH TAHUN 2011/2012 :
Tujuan
1
|
:
|
Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing
|
Tujuan
2
|
:
|
Meningkatkan
disiplin seluruh warga sekolah (guru, tata usaha, dan karyawan lainnya, serta
peserta didik) ditandai dengan terciptanya 7 K dan kehadiran minimal 95%
|
Tujuan
3
|
:
|
Meningkatkan
pemahaman dan keterampilan seluruh warga sekolah terhadap 8 SNP dan
implementasinya dalam proses pendidikan di sekolah
|
Tujuan
4
|
:
|
Meningkatkan
perolehan hasil belajar peserta didik, baik untuk KKM mata pelajaran maupun
perolehan nilai Ujian Nasional sehingga mencapai minimal 75%
|
Tujuan
5
|
:
|
Meningkatkan mutu
lulusan dan jumlah lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi terakreditasi
sehingga menacapai minimal 75%
|
Tujuan
6
|
:
|
Meningkatkan
proses pembelajaran melalui permbelajaran berbasis IT
|
Tujuan
7
|
:
|
Menambah sarana dan
prasarana, terutama pemenuhan IT sehingga minimal 75% ruang dilengkapi
perangkat IT yang terhubung dengan jaringan internet
|
Tujuan
8
|
:
|
Menciptakan
budaya lingkungan yang nyaman untuk meningkatkan prestasi belajar yang lebih
baik.
|
Tujuan
9
|
:
|
Memberikan pelayanan kepada siswa dengan potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
|
Tujuan
10
|
:
|
Peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan SMP, PT, Dinas/Instansi
terkait, dan Dunia Usaha/Dunia Industri dalam bentuk kesepakatan tertulis
(MoU)
|
Sasaran program tersebut selanjutnya
ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh
seluruh warga sekolah sebagai berikut:
1. mengadakan pembinaan terhadap peserta
didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan secara berkelanjutan;
|
2. Mengintensifkan kegiatan keagamaan dalam aktifitas dan proses pembelajaran
|
3. Pengadaan bahan ajar
dan bahan uji berbasis TIK yang dibuat oleh Pendidik
sendiri minimal 8 mata pelajaran
|
4. Meningkatkan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi 75 untuk setiap
mata pelajaran
|
5. Menjalin komunikasi dan kerjasamayang baik dengan
komite sekolah dalam
rangka membantu
dalam memajukan dan dana sharing sekolah
|
6. Mengadakan program pendalaman materi
bagi kelas XII
|
7. Perbaikan laboratorium bahasa dan laboratorium
fisika
|
8. Menjalin kerja sama yang baik dengan Dit.PSMA, Dinas
Pendidikan Kota dan
atau
provinsi, Perguruan Tinggi dan instansi lain yang diwujudkan dengan MOU
|
9. Pengadaan jaringan intranet ( LAN ) ke
ruang Kepala Sekolah, dan ruang
perpustakaan
|
10. pengadaan buku untuk referensi
pendidik
|
11. Penambahan komputer di laboratorium komputer
|
12. Pelaksanaan E-Learning
|
BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
- Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
- Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
- Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
- Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
- Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
- Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
- Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
- Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
- Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
- Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
- Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
- Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
- Mengapresiasi karya seni dan budaya
- Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
- Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
- Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
- Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
- Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
- Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
- Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN
1. AGAMA DAN AKHLAK MULIA
- Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
- Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global
- Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
- Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
- Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntunan agama
- Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab
2. KEWARGANEGARAAN DAN KEPRIBADIAN
- Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan
- Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global
- Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
- Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
- Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi
- Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
- Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
- Berkarya secara kreatif, baik individual maupun kelompok
- Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
- Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk meningkatkan ketaqwaan dan memperkuat kepribadian
- Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
15. Menunjukkan apresiasi terhadap
karya estetika
3. ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.
Membangun dan menerapkan informasi,
pengetahuan, dan teknologi secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif secara mandiri
- Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
- Menunjukkan sikap kompetitif, sportif, dan etos kerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang iptek
- Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
- Menunjukkan kemampuan menganalisis fenomena alam dan sosial sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing
- Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
- Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
- Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
- Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
4. ESTETIKA
- Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni
- Menunjukkan apresiasi terhadap karya seni
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni
- Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
5. JASMANI, OLAH RAGA,
DAN KESEHATAN
- Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
- Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan potensi lokal untuk menunjang kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
- Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan
BAB IV
Struktur dan Muatan
Kurikulum SMA Negeri 4 Metro
A. Struktur kurikulum Tahun Pelajaran 2011/2012
Struktur kurikulum SMA Negeri 4 Metro memuat
kelompok matapelajaran sebagai berikut ini:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Masing-masing
kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam kegiatan pembelajaran
pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari
masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang
relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah
ditetapkan oleh BSNP ( Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun2006)
Atas persetujuan Komite Sekolah dan
memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, sekolah
menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut ini.
1)
SMA Negeri 4 Metro menerapkan sistem
paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah
diprogramkan
dalam struktur kurikulum.
2)
Jumlah rombongan belajar berjumlah 8 (empat) rombongan belajar Untuk kelas X dan XII sedangkan untuk kelas
XI berjumlah 9
rombongan belajar
3)
Kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik ( 7
rombongan belajar kelas reguler dan 1 rombongan belajara kelas akselerasi )
4) Kelas XI merupakan program penjurusan yang
terdiri atas:
- Program Ilmu Pengetahuan Alam (4 rombongan
belajar kelas
reguler dan 1 rombongan belajar
kelas akselerasi)
- Program Ilmu Pengetahuan Sosial ( 4
rombongan belajar)
5) Kelas
XII merupakan program penjurusan yang
terdiri atas:
- Program Ilmu Pengetahuan Alam (4 rombongan
belajar)
- Program Ilmu Pengetahuan Sosial ( 4
rombongan belajar)
a. Struktur Kurikulum Kelas X
1) Kurikulum Kelas X terdiri atas:
- 16 mata pelajaran,
- muatan lokal (kewirausahaan)
- program pengembangan diri.
2) Sekolah menambah alokasi waktu untuk beberapa
mata pelajaran.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah
45 menit.
b. Struktur Kurikulum Kelas XI dan XII
1)
Kurikulum Kelas XI dan XII Program IPA dan Program IPS, terdiri atas:
- 13 mata pelajaran,
- muatan lokal (kewirausahaan)
- program pengembangan diri.
2) Sekolah menambah alokasi waktu untuk beberapa mata
pelajaran.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMA Negeri 4 Metro
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan
lokal yang dikembangkan oleh sekolah serta kegiatan pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran
wajib dan mata pelajaran pilihan sebagai berikut:
a. Mata Pelajaran wajib: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi,
Sosiologi, Penjasorkes, Seni & Budaya, dan Teknologi Informasi Komunikasi.
b. Mata Pelajaran pilihan:
Ketrampilan (pilihan mata pelajaran ini
dimungkinkan dengan adanya sumber daya manusia yang memadai dan kehidupan
masyarakatnya yang menunjang program pembelajaran tersebut) .
Pembelajaran setiap mata pelajaran
dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka,
dan hangat antara peserta didik dan pendidik.
Metode pembelajaran diarahkan berpusat
pada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar
mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental. Selain itu, dalam
pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara
kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai
aspek kehidupan.
2. Muatan Lokal
Letak geografis Metro merupakan perlintasan utama di Lampung menuju Kabupaten
Lampung Timur, Tulangbawang, dan Mesuji, sehingga Kota Metro
dapat dicapai melalui jalan darat manapun sepanjang terhubung dengan Bandar Lampung
secara langsung. Untuk jalur Udara : Bandar Udara Radin Inten II
merupakan bandara utama di Lampung,. Bandara ini terletak di Branti Lampung
Selatan sekitar 20 km dari Kota Metro. Dengan demikian akses dengan menggunakan
penerbangan ke Metro sangat mudah. Pusat kota Metro dapat dicapai dengan waktu
tempuh lebih kurang 30 menit
dari bandara. Mengingat letak geografis SMA Negeri 4 Metro yang berada di pusat
Kota akan banyak memberi warna terhadap proses pembelajaran di kelas. Oleh
karena itu, program Muatan Lokal yang dipilih adalah yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil pertanian & peternakan di lingkungan sekitar sekolah.
Muatan lokal yang
dikembangkan di SMA Negeri 4 Metro adalah kewirausahaan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan peserta didik akan keterampilan pemanfaatan hasil kebun dan perikanan
rakyat meliputi :
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk
mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan
persoalan kebangsaan.
Pengembangan
diri merupakan pelayanan bantuan untuk siswa, baik perorangan maupun kelompok
agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan dalam pribadi,
sosial, belajar dan karir melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan
lingkungan serta pemanfaatannya untuk mencapai kesempurnaan perkembangan diri.
Sekolah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti
berikut ini.
a. pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di
dalam kelas (intrakurikuler) dengan
alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu:
-BimbinganKonseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan/sosial,
belajar, dan karier peserta didik. Nilai yang dikembangkan antara lain :
kemandirian, kerjasama, percaya diri, jujur, demokratis, peduli sosial, dan
komunikatif . Adapun strateginya adalah : pembentukan karakter atau
kepribadian, pemberian motivasi dan bimbingan karakter.
Bimbingan Konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan.
2) pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di
luar kelas (ekstrakurikuler) diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara
reguler setelah KBM atau sore hari secara terjadwal, yaitu:
c. Program
Pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat
pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin,
spontan, dan keteladanan.
Rutin
|
Spontan
|
Keteladanan
|
Upacara
|
Membiasakan
antri
|
Berpakaian rapi
|
Tadarus setiap hari Jumat
|
Memberi
senyum, sapa, dan salam
|
Memberi pujian
|
Sholat berjamaah
|
Membuang sampah pada tempatnya
|
Tepat waktu
|
Kunjungan Pustaka
|
Musyawarah
|
Hidup sederhana,hidup bersih
|
Mematikan mesin motor di lokasi sekolah
|
Rela
Berkorban
|
Hidup rukun
|
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di
sekolah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah
ditetapkan oleh sekolah.
Penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif.
Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan
portofolio yang digunakan untuk penilaian.
4.
Pengaturan Beban Belajar
Sekolah menetapkan beban belajar peserta
didik sebagai berikut
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur maksimum 60% dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu
jam tatap muka setara
dengan
dua jam kegiatan praktik di sekolah atau empat jam
praktik di luar sekolah.
5. Ketuntasan Belajar
A. Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu
prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik
mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus
ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Kriteria ketuntasan minimal
ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat
pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Kriteria ketuntasan
minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta
didik.
B. Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal :
1. Sebagai acuan bagi
pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata
pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya
berdasarkan KKM yang ditetapkan.
2. Sebagai acuan bagi
peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3. Dapat digunakan
sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang
dilaksanakan di sekolah.
4. Merupakan kontrak
pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan
dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus
dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan,
dan orang tua. Pendidik melakukan upaya
pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
5. Merupakan target
satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap
mata pelajaran.
C. Prinsip
Penetapan KKM
Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut :
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan
pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau
kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan
kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolah. Sedangkan
metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria
ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada
setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan
kompetensi dasar dan standar kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal
setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat
dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik
dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila
yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator
pada KD tersebut;
4. Kriteria ketuntasan minimal setiap
Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang
terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria ketuntasan minimal mata
pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu
semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan
bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan,
baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah
Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu
mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian
pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh
hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau
kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
D. Langkah-Langkah
Penetapan KKM
Penetapan KKM
dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM
adalah sebagai berikut :
1. Guru atau kelompok guru
menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga
aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada
KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru
atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan
patokan guru dalam melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan
disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik,
orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada
saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
E. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah :
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator,
kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus
dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat
kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi
sebagai berikut :
a. guru yang memahami dengan benar
kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif
dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta
didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta
didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta
didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi
tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga
dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan
yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan
yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen
sekolah, dan kepedulian stakeholders
sekolah.
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada
hasil seleksi pada saat penerimaan
peserta didik baru, Nilai Ujian
Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan
penetapan intake di kelas XI dan XII
berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya
Dari data yang ada SMA Negeri 4 Metro meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
yaitu 100.Upaya yang akan dilakukan SMAN 4 Metro dalam rangka untuk mencapai
ketuntasan ideal (100%)diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menambah atau meningkatkan kemampuan
sumber daya ‘
pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah.
2. Menambah sarana prasarana pembelajaran
3. Melaksanakan
pendalaman materi setelah kegiatan
pembelajaran pagi selesai
4. Mengoptimalkan pelaksanaan program
remidial dan pengayaan
6. Pedoman Penilaian
a.
Pengertian
1)
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
2)
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3)
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4)
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5)
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
6)
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
semua KD pada semester tersebut.
7)
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
KD pada semester tersebut.
8)
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian yang akan diatur dalam POS
Ujian Sekolah/Madrasah.
9)
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10)
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria
ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir
jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
b. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2)
Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3)
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta. Didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4)
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan. salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6)
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7)
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-Iangkah baku.
8)
Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9)
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
c. Teknik dan Instrumen Penilaian
1) Penilaian hasil
belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2) Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3) Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
4) Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
5) Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
d.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1)
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2)
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3)
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
4)
Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5)
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6)
Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
7)
Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah :
(a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan
ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8)
Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
9)
Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan
kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik
sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran
dan kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan
memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang
relevan.
10)
Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian
kelompok mata pelajaran yang relevan.
11)
Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah
12)
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik
yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13)
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14)
Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN
dengan langkah-Iangkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15)
UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16)
Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17)
Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar siswa dilakukan oleh :
1. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau
proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
kegiatan pembelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.
menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
b.
mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian
yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran.
c.
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
d.
melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
e.
mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
f.
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta
didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
g.
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
h.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan
kompetensi utuh.
i.
melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru
Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak
dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.
Adapun format penilaian oleh
Pendidik mengacu pada rambu-rambu berikut :
1.
Hasil pengukuran pencapaian setiap indikator yang diperoleh dari pelaksanaan
ulangan harian baik melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan (unjuk
kerja) dan non tes (observasi, dll) dikelola oleh guru mata pelajaran untuk
menghasilkan Nilai Harian (NH) setiap kompetesi dasar.
Contoh : Mata Pelajaran Matematika
Kelas X Semester I mempunyai 5(lima)
KD.
No
|
Nama Siswa
|
Nilai Ulangan Harian
|
Rata – rata UH
|
||||
KD
1
|
KD
2
|
KD
3
|
KD
4
|
KD
5
|
|||
Catatan : Nilai Harian setiap KD, sudah
merupakan kumulatif dari hasil ulangan harian dan nilai penugasan pada KD yang
bersangkutan
2..
Pengolahan nilai akhir semester diberikan pembobotan sebagai
berikut :
Nilai
Akhir =
(50% x Rerata N. UH) + (25% x N.UTS)
+ (25% x N. UAS/UKK)
Contoh :
Format pengolahan nilai akhir aspek kognitif
No
|
Nama
Siswa
|
Ulangan
harian
|
Rerata
UH
|
UTS
|
UAS/UKK
|
Nilai
Akhir
|
||
KD
1
|
KD
2
|
KD….
|
||||||
2. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan
sebagai berikut :
a.
menentukan
KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik.
b.
mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
c.
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
d.
menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik.
e.
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
f.
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah
g.
Menyelenggarakan ujian Sekolah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian Sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
h.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
i.
melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten
j.
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2)
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)
lulus
ujian sekolah
4)
lulus
UN.
k.
menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang
mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
l.
menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan" bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
3. Penilaian oleh Pemerintah
a.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam
bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b.
UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
c.
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
d.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
e.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
f.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan
setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
7. Kenaikan
Kelas, Penjurusan, Kelulusan, dan Mutasi
A. Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur sebagai berikut :
1.
Peserta didik harus
menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan
2.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar
pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada
semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan,
sebelum akhir semester 2 (dua) dan apabila ternyata ada nilai pada semester 1
(satu) belum dituntaskan sampai dengan semester 2 (dua) maka nilai tersebut
dapat diperhitungkan sebagai nilai
kurang.
3.
Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
a.
Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata
pelajaran
b. Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan maksimum 24 kali.
4.
Peserta didik dinyatakan
NAIK ke KELAS XII, apabila
yang bersangkutan memiliki :
a. Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
maximum 3 (tiga) mata pelajaran
b.
Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri
khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (matematika, fisika, kimia, dan biologi)
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
c. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial,
semua mata pelajaran yang menjadi cirri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi,
geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
d. Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan maksimum 24 kali.
5.
Peserta didik memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan
B. Penjurusan
1.
Sesuai kesepakatan antara Sekolah dengan Komite Sekolah serta dengan
memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia, maka sekolah
menetapkan hanya ada 2 (dua) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
2.
Waktu penjurusan
a) Penentuan penjurusan program studi Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Sosial
dilakukan akhir semester 2 kelas X.
b)
Pelaksanaan penjurusan di semester 1 kelas XI.
3.
Kriteria penjurusan :
a)
Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI
b)
Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan
Alam,
apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu
Alam dan nilai matapelajaran
yang menjadi ciri khas jurusan
ilmu alam (matematika, fisika, kimia dan biologi)
mencapai
katagori tuntas dengan
nilai minimal masing-masing mata
pelajaran tersebut 75 atau rata-rata
keempat mata pelajaran
tersebut minimal 75
c)
Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan
Sosial,
apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu
Sosial dan nilai mata
pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan
Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi)
mencapai katagori tuntas dengan nilai
minimal masing-
masing mata pelajaran tersebut 75 atau
rata-rata keempat
mata pelajaran tersebut minimal 75
d) Batas waktu untuk pindah program studi
paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a , b dan c di atas.
C. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/madrasah
apabila memiliki rata-rata nilai sekolah minimum 6,00 dan nilai minimum sekolah
setiap mata pelajaran Ujian Sekolah
5,00.
Nilai sekolah
setiap mata pelajaran diperoleh dengan pembobotan (40% x Nilai rata-rata raport
semester 3,4,dan 5 ) + (60% x nilai ujian sekolah)
d. lulus Ujian Nasional.
Kriteria peserta didik yang
dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir
dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan
prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam
tahun pelajaran 2011/2012.
D. Mutasi
SMA Negeri 4 Metro menentukan
persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara
lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Memenuhi
persyaratan yang ditentukan
1.
Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
2.
Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai
lengkap dari sekolah asal
3.
Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
4.
Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang mempunyai
nilai akreditasi minimal sama dengan nilai akreditasi SMAN 4 Metro dan diketahui
oleh Dinas Pendidikan Kota Metro
5.
Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari
sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan
b.
Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang
diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
c.
Membuat Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan /
tata tertib peserta didik SMAN 4 Metro diatas materi dan diketahui oleh orang
tua peserta didik.
d.
Bagi peserta didik pindahan langsung dikenakan poin 25 sesuai peraturan tata tertib peserta didik.
2. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kecakapan hidup (life skill) merupakan kecakapan
untuk menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-masalah baru (inovasi)
dengan menggunakan fakta, konsep, prinsip, atau prosedur yang telah dipelajari.
Penemuan pemecahan masalah baru itu dapat berupa proses maupun produk yang bermanfaat
untuk mempertahankan, meningkatkan, atau memperbaharui hidup dan kehidupan
siswa. Kecakapan hidup tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai
kegiatan belajar siswa. Dari berbagai kegiatan mempelajari berbagai materi
pembelajaran, diharapkan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa
upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan prosedur untuk memecahkan
masalah baru dalam bentuk kecakapan hidup. Di samping itu, hendaknya kecakapan
hidup tersebut diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik
dan kegiatan belajar semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Selain kecakapan yang bersifat teknis
(vokasional), kecakapan hidup mencakup juga kecakapan sosial (social skills),
misalnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan memilih dan mengambil posisi
diri, kecakapan mengelola konflik, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi,
kecakapan memecahkan masalah, kecakapan mengambil keputusan secara sistematis,
kecakapan bekerja dalam sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain
sebagainya.
Ketrampilan sikap (afektif) mencakup dua hal. Pertama,
sikap yang berkenaan dengan nilai, moral, tatasusila, baik, buruk, demokratis,
terbuka, dermawan, jujur, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap
materi dan kegiatan pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang
positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan,
mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut
tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan
hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui
pengintegrasian dengan topik-topik dan pengalaman belajar yang relevan.
SMA Negeri 4
Metro memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan
bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri. Dengan demikian , materi kecakapan hidup akan
diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang di emban
oleh mata pelajaran yang bersangkutan.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
A. Keunggulan Lokal
Kegiatan
- kegiatan yang dilaksanakan SMA Negeri 4 Metro untuk mewujudkan
Visi Sekolah, Yaitu “Terwujudnya Sekolah Unggul Yang Berwawasan Iptek Dan
Imtaq” sebagai berikut.
1. Sekolah Model SKM –PBKL-PSB
Diawali pada tahun pelajaran 2010/2011 SMA Negeri 4 Metro ditetapkan
menjadi Sekolah Model SKM-PBKL-PSB, yang secara
nasional pada angkatan pertama berjumlah 132 SMA Model SKM-PBKL-PSB. Dan
setelah dilakukan suvervisi dan evaluasi keterlaksanaan program oleh Direktorat
Pembinaan SMA sebanyak 2 (dua) kali maka pada tahun pelajaran 2011/2012 SMAN 4
Metro mendapat kepercayaan kembali dari Direktorat PSMA dan ditetapka menjadi SMA model Pelaksana SKM-PBKL-PSB
Tahun 2011. SMA Negeri 4 Metro menjadi satu-satunya sekolah di Provinsi Lampung
yang melaksanakan program SKM-PSB.
Sekolah
mengembangkan program kerja jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3
tahun ). Program kerja yang dibuat oleh sekolah berdasarkan pedoman pelaksanaan
Sekolah Model SKM-PBKL-PSB yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kementrian
Pendidikan Nasional dengan Rincian Program sebagai berikut :
A.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
meliputi :
1.
Penyusunan Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, LKS, Bahan
ajar) menerapkan TIK
2. Penggunaan Software
Pembelajaran
3. Bahan ajar dan bahan uji Berbasis IT.
B. Sumber
Daya Manusia (SDM)
Pengembangan
Sumber Daya Manusia di Sekolah agar
sesuai dengan standar yang telah ditentukan yaitu penguasaan penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) sudah dilaksanakan secara bertahap dari tahun pelajaran 2006/2007 dalam
bentuk kursus/ pelatihan/ workshop yang diikuti oleh : Kepala Sekolah, Guru, dan
Tata Usaha.
C.
Sarana Prasarana
Sarana prasarana yang
dibutuhkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementrian
Pendidikan Nasional dilaksanakan secara bertahap menurut kemampuan sekolah.Sarana
prasarana yang
sudah dimiliki oleh sekolah antara lain :
1.
Ruang
kelas 24 ruang
2.
Laboratorium
Komputer 2 buah
3.
Fasilitas Internet ( ISP Merah Putih da Speedy dari
Telkom)
4.
Fasilitas Hot Spood
5.
Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi)
6.
Laboratorium Bahasa
7.
Perpustakaan dilengkapi ruang baca
8.
Fasilitas olah raga
D.
Manajemen dan Organisasi
Sekolah telah melakukan
manajemen dan organisasi dalam hal struktur sekolah dengan tugas dan wewenang
yang sesuai dengan Pedoman Tupoksi kepegawaian. Pelaksanaan tugas kegiatan Sekolah Model dikelola secara mandiri
oleh Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala sekolah. Manajemen
pelaksanaan kegiatan dikoordinir oleh setiap koordinator pelaksana, yaitu : Analisis
Konteks, Pengembangan KTSP, Manajemen Sekolah, Pembelajaran, dan Penilaian.
E.
Kegiatan Kesiswaan
Kegiatan kesiswaan di
sekolah dikoordinir oleh Koordinator ekstrakurikuler untuk kegiatan sore hari
dan kegiatan siswa secara umum dikoordinasikan oleh urusan kesiswaan.
F.
Pengembangan Budaya
Kegiatan
pengembangan budaya yang dilaksanakan sekolah, antara lain:
1.
Budaya tertib, yaitu mengikuti pelajaran, berpakaian,
mengikuti kegiatan sekolah, dan administrasi.
2.
Budaya membaca, yaitu menyediakan buku-buku pelajaran,
pendukung mata pelajaran, iptek, agama,dan sastra, serta penerbitan majalah sekolah (
Format)
3.
Budaya tidak merokok dan bebas narkoba sudah ditanamkan
kepada siswa sejak kelas X dan diadakan penyuluhan-penyuluhan, razia secara
berkala, dll
G.
Sekolah Kemitraan.
Sekolah
menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga untuk meningkatkan kualitas sekolah
agar dapat mencapai SNP
secara bertahap sesuai target yang telah ditentukan. Pada Tahun 2011/2012 SMA
negeri 4 Metro menargetkan menjalin
sekolah mitra yang ada di Kota Metro sebanyak 10 SMA.
2. Kelas Akselerasi
SMAN 4
Metro sebagai sekolah yang
menyelenggarakan program reguler dan program akselerasi meletakkan landasan
hukum penyelenggaraan sekolah melalui peraturan menteri sebagai berikut:
”Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.” (Permen No23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan)
Landasan hukum yang melandasi pengembangan program
akselerasi SMA Negeri 4 Metro adalah :
1. UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31 :
Ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”
Ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar Pemerintah wajib membiayainya”
2. UU no 20 tahun 2003
Pasal 5 :
Ayat (1) : “Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Ayat(2) : “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik,
emosional, mental,intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Ayat (4): “Warganegara yang memiliki potensi
kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Pasal 12 :
Ayat (1) : Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan
berhak :
“(b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
Bakat, minat , dan kemampuannya.
“(f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan”
3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan
Bab VII tentang Penyelenggaraan Pendidikan khusus dan
Layanan
Khusus, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 109 menyatakan :
“Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik,emosional, mental, intelektual, sosial, serta memiliki
potensi kecerdasandan/atau bakat istimewa”
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah menyebutkan dalam
penjelasannya Pasal 9, Ayat (1):
“Potensi kecerdasan dan bakat istimewa meliputi bidang
intelektual umum, akademik khusus, kreatif produktif, seni
kinestetik,sosial/kepemimpinan,dan psikomotorik/olahraga”.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal
11 ayat (1), (2), (3), (4);Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1),
(2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1),
(2), (3); Pasal 20.
5. Peraturan Menteri No.23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun
2006
Tentang Standar Isi pada Bab III yang mengatur tentang beban
belajar telah mengatur :
“Program percepatan belajar dapat diselenggarakan
untuk mengakomodasi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa”.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun
2006
Tentang Pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Pasal 1 :
“Tujuan pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah untuk :
a. mendapatkan peserta didik yang berhasil mencapai
prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan/atau
olahraga, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, nasional,
dan internasional.
b. Memotivasi sebanyak mungkin peserta didik pada umumnya
untuk juga ikut bersaing mencapai prestasi optimal sesuai dengan potensi
optimal sesuai dengan potensi dan kekuatan masing-masing, sehingga pembinaan
tersebut tidak hanya sekedar mampu menghasilkan peserta didik dengan orestasi
puncak, tetapi juga meningkatkan prestasi rata-rata
peserta didik.
c. Mengembangkan budaya masyarakat yang apresiatif
terhadap prestasi di bidang pendidikan.”
Pasal 2 :
“Pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa menjadi tanggung jawab bersama
satuan pendidikan,pemerintah kabupaten/kota/propinsi sesuai kewenangannya,
Pemerintah, dan masyarakat”
Dalam pemahaman praktis tentang siswa yang berbakat ialah
yang mempunyai tingkat intelgensia diatas rata-rata (di atas 130) motivasi dan
komitmen terhadap tugas yang tinggi; serta kreatifitas yang tinggi (Teori
The Three Ring dari Renzulli (Amerika), diambil dari makalah Julia Maria
van Tiel, 3 Maret 2007)
3. Peningkatan Mutu
Dalam
rangka mewujudkan lulusan yang berkualitas secara akademik, sekolah
melaksanakan kegiatan peningkatan mutu yaitu:
1.
Pendalaman materi kelas XII mulai bulan Agustus 2011
2.
Praktikum IPA kelas X, XI IPA, XII IPA
3.
Pendalaman materi mata pelajaran olympiade Sains
4.
Praktik TIK dengan pedoman modul
5.
Pelatihan Bahasa Inggris untuk guru dan Karyawan
6.
Pelatihan ICT untuk guru dan karyawan
4. Peningkatan Iman dan Taqwa
a) Pembiasaan Sholad dhuhur
berjamaah
b)
Pelaksanaan tadarus bersama setiap hari jum’at untuk siswa yang beragama
Islam, sedang yang beragama lainnya dibina olah pembina agama masing-masing
c)
Tadarus bersama selama bulan Ramadhan setiap pagi, agama
lainnya menyesuaikan
d)
Peringatan hari besar agama
5.
Peningkatan
Kedisiplinan
Sekolah
membentuk Tim Ketertiban untuk mengawasi, membina siswa agar siswa dapar
mengikuti aturan tata tertib sekolah dengan baik. Tim ini bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Sekolah dan selalu melakukan koordinasi secara berkala
denga wali kelas, BK, dan urusan kesiswaan. Tim bekerja secara penuh selama ada
kegiatan sekolah .
6.
Peningkatan
Kegiatan 7 K
Kegiatan
ini dilaksanakan setiap hari oleh siswa di setiap kelasnya, yaitu kebersihan,
kerapihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, kerindangan, dan kekeluargaan.
Kegiatan 7K dinilai setiap hari oleh Tim yang bertugas secara bergiliran dengan
indikator: kebersihan, kerapihan/kelengkapan, dan keserasian. Hasil penilaian
diumumkan setiap minggu sekali yaitu setiap hari Senin saat upacara bendera .
7. Keunggulan
lokal non akademik
1. Paduan Suara
Kegiatan
dibidang seni yang mampu mengaktifkan siswa dalam bentuk kreatifitas sehingga
dengan eksitensi dan keberadaannya sangat mengangkat SMA Negeri 4 Metro dalam
membantu instansi pemerintah atau swasta mulai tingkat lokal, dan regional .
2. Tari Tradisional SMA Negeri 4 Metro
Kegiatan
dibidang seni yang mampu membangkitkan siswa dalam kecintaan terhadap seni tari
daerah sehingga dengan eksitensi dan keberadaannya mampu memfasilitasi siswa
untuk berkreasi dan sangat bermafaat bagi
SMA Negeri 4 Metro dalam membantu instansi pemerintah atau swasta mulai
tingkat lokal dan regional dalam berbagai kegiatan.
3. Paskibra (
Pasukan Pengibar Bendera )
Paskibra SMA Negeri 4 Metro merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang banyak membawa prestasi siswa non akademik
terutama dibidang tata upacara dan baris berbaris.
Berbagai
aktifitas dan prestasi kegiatan ini telah mampu membawa SMA Negeri 4 Metro
untuk meraih yang terbaik mulai lokal,
regional, dan Nasional serta
keterlibatan siswa dalam menyelenggarakan upacara baik di sekolah maupun di
luar sekolah, Khususnya setiap upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat
Kota maupun Provinsi anggota Paskib dari SMA Negeri 4 Metro selalu menempatkan
wakilnya dan pada tahun 2005 pernah mewakili Provinsi Lampung menjadi
Paskibraka Nasional di Istana Negara.
4. Softball
Softball SMA Negeri 4 Metro
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang banyak digemari oleh siswa dan mulai
membawa prestasi siswa non akademik terutama dalam menjuarai turnamen Softball antar
Pelajar tingkat SMA.
Berbagai
aktifitas pertandingan telah diikuti dan meraih prestasi sehingga telah mampu
membawa SMA Negeri 4 Metro untuk meraih yang terbaik mulai tingkat lokal, regional , nasional maupun internasional
dan pada saat ini SMA Negeri 4 Metro
memiliki atlit nasional untuk Softball dengan
dibuktikannya pada tahun 2010 ada 2 (dua) siswa SMAN 4 Metro terpilih mewakili
Indonesia dalam kejuaraan Softball pelajar tingkat Asia Pasifik
5. Volly Ball
Volly ball SMA Negeri 4 Metro
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang banyak mengikuti turnamen baik pada
tingkat sekolah maupun tingkat umum dan sejak tahun 2004 telah membawa prestasi
siswa non akademik terutama dalam menjuarai turnamen Volly ball antar Pelajar
tingkat SMA.
Berbagai
aktifitas pertandingan telah diikuti dan meraih prestasi sehingga telah mampu
membawa SMA Negeri 4 Metro untuk meraih yang terbaik mulai lokal, regional maupun tingkat Nasional dan
pada saat ini SMA Negeri 4 Metro memiliki atlit
daerah untuk Volly ball putri
b. Keunggulan Global
Keunggulan global yang dimiliki dan dikembangkan oleh SMA
Negeri 4 Metro seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh
masyarakat adalah Debat Bahasa Inggris
1. Debat
Bahasa Inggris
A. STANDAR MATERI
1. Keterampilan berbahasa Inggris
2. Speaking
3. Vocabulary
4. Grammer
5. Debat dengan
bahasa Inggris
6. Program Presentasi dengan menggunakan Bahasa Inggris
B.
KEMITRAAN DAN OUT SOURCING
1. Ada jalinan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka saling menunjang kelancaran program English Club
2. mengikuti berbagai lomba yang diadakan oleh
berbagai institusi yang kompeten
C.
FASILITAS YANG DIPERLUKAN
1. Laboraturium
Bahasa
2.
Tape Recorder
3.
Kaset/ CD/ VCD
4.
AC
5. Laptop
6. LCD/ in fokus
7. Jaringan
Internet
8. E-learning
BAB V
Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu
kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Agenda kegiatan rutin yang dilakukan pada awal Tahun
Pelajaran adalah :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Masa Orientasi Siswa (MOS)
3. Psychotest (bagi siswa baru kelas akselerasi)
4. Diklat gabungan ekskul
5. Pelaksanaan Pesantren kilat
B. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1
tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan
pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu :
Hari
|
Waktu Belajar Kelas Reguler
|
Waktu Belajar Kelas Akselerasi
|
Senin
|
07.15 – 13.45
|
17.15 – 16.00
|
Selasa
|
07.15 – 13.45
|
17.15 – 16.00
|
Rabu
|
07.15 – 13.45
|
17.15 – 16.00
|
Kamis
|
07.15 – 13.45
|
17.15 – 16.00
|
Jumat
|
07.15 – 11.15
|
07.15 – 11.15
|
Sabtu
|
07.15 – 13.45
|
07.15 – 14.00
|
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu
pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun
pelajaran.
C. Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 4 (empat)
hari. Kegiatan tengah semester dilaksanakan dalam bentuk Ulangan Mid Semester
yang diikuti dengan pembagian laporan hasil belajar siswa sampai dengan pelaksanaan
Mid Semester.
D. Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh
sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan
proses pembelajaran di sekolah.
Sekolah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut
ini.
Libur Awal Puasa tanggal 1 – 3 Agustus 2011
Libur Idul Fitri tanggal
27 Agustus – 07 September 2011
Libur Semester 1 tanggal 19 – 31 Desember 2011
Libur Semester 2 tanggal 18 Juni – 07 Juli 2012
Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah
Pusat antara lain:
Tahun Baru
Idul Adha
Tahun Baru Imlek
Tahun Baru
Hijriah
Hari Raya Nyepi
Maulid Nabi Muhammad SAW
Wafat Isa Al masih
Hari Raya Waisak
Kenaikan Isa Al Masih
Hari Kemerdekaan R I
Isra ‘Miraj Nabi Muhammad
Hari Raya Natal
BAB VI
PENUTUP
Kurikulum SMAN 4 Metro ini diharapkan
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kegiatan belajar mengajar di
SMA Negeri 4 Metro menjadi lebih menyenangkan, menantang, mencerdaskan, dan
sesuai dengan keadaan daerah dan kebutuhan peserta didik setempat.
Di samping itu, sementara para pendidik
menerapkan kurikulum ini, mereka diharapkan dapat melakukan evaluasi secara
informal terhadap dokumen kurikulum maupun pelaksanaannya. Evaluasi tersebut
diharapkan paling sedikit dapat menjawab pertanyaan berikut:
1.
Apakah tujuan pendidikan yang tertulis dalam kurikulum ini cukup lengkap dan
dapat dicapai?
2.
Apakah kemampuan (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta perilaku) yang
tertulis cukup lengkap untuk merespon keadaan daerah dan kebutuhan peserta
didik?
3. Sejauhmana kemampuan siswa (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta
perilaku) yang diharapkan dapat dicapai?
4. Apakah metode yang digunakan cukup efektif dalam mencapai tujuan yang
diharapkan?
5. Sejauhmana penilaian pembelajaran yang dirancang dapat mengungkap
secara jelas perkembangan kemampuan yang diharapkan dari siswa?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut, yang
mungkin terkumpulkan secara bertahap dari waktu ke waktu oleh para pendidik
sebagai pengembang sekaligus pelaksana kurikulum, didokumentasikan dengan baik
sehingga menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan kurikulum SMAN 4 Metro di
kemudian hari.
Selain itu berbagai hasil belajar yang
diperoleh siswa (pemahaman, keterampilan, sikap dan perilaku) dapat menjadi
bahan evaluasi guna mengetahui sejauhmana visi yang telah dirumuskan dapat
dicapai atau didekati guna menyusun dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut.
Akhirnya, kesungguhan, komitmen, kerja
keras, dan kerjasama dari para pendidik, kepala sekolah, dan warga sekolah
secara keseluruhan merupakan kunci utama bagi perwujudan dari apa yang telah
direncanakan.
”Kegagalan itu biasa dan kekurangan itu
wajar; Yang salah adalah ketidakmaksimalan dalam berusaha menuju sukses dan
keengganan belajar dari kegagalan masa lalu”
0 Response to "MAKALAH DAN SKRIPSI PENDIDIKAN TENTANG KURIKULUM"
Posting Komentar