A. Latar
Belakang
Keberhasilan
penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (PAUDNI) ditentukan oleh banyak faktor. Salah satu faktor diantaranya adalah
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
nonformal dan informal (PTK-PAUDNI) secara sistematis dan
berkesinambungan.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, yang
menitikberatkan pada upaya (1) meningkatkan ketersediaan layanan
pendidikan, (2) memperluas jangkauan layanan
pendidikan (3) meningkatkan kalitas/mutu,
relevani layanan pendidikan,
(4)
mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan, (5) menjamin
kepastian memperoleh layanan pendidikan, dengan prioritas program pendidikan yang ditetapkan
dalam rencana strategis Kemdikbud adalah perluasan pelayanan pendidikan anak
usia dini (PAUD), percepatan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, dan
pemberantasan buta aksara, program pemberian dana bantuan berupa peningkatan mutu PTK-PAUDNI.
Balai Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) sebagai salah satu unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab
dalam meningkatkan mutu PTK PAUDNI. Berbagai program telah dilakukan oleh BP-PAUDNI
Regional I diantaranya dengan memberikan dana bantuan kepada UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) kabupaten/kota guna mendukung upaya pemerataan dan perluasan akses peningkatan
mutu PTK-PAUDNI yang tahun 2013 tetap akan
dilanjutkan.
Guna menyebarluaskan informasi tentang pemberian dana
bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013 pada UPTD/SKB kabupaten/kota perlu disusun petunjuk
teknis/pedoman dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI di kabupaten/kota
tahun 2013.
B. DASAR
1.
Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 43 tahun 2007 tentang
Koordinasi dan Pengendalian
Program di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tahun
Anggaran 2008
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2012 tentang organisasi dan
tata kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI nomor 24
Tahun 2013
tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
7.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) BP-PAUDNI
Regional I Tahun Anggaran 2013 No. DIPA-023.05.2.538239/2013 tanggal 05
Desember 2012.
C. Tujuan
dan Manfaat
1.
Tujuan
Tujuan
petunjuk teknis/pedoman adalah untuk memberikan acuan bagi UPTD SKB
kabupaten/kota dalam penyusunan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI.
2.
Manfaat
Adapun manfaat petunjuk teknis/pedoman adalah:
a.
Sebagai
acuan bagi UPTD SKB kabupaten/kota dalam menyusun rencana dan mengelola dukungan dana bantuan peningkatan
mutu PTK-PAUDNI yang dikoordinasikan dengan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota
b.
Sebagai
acuan bagi dinas pendidikan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan sinkronisasi program
c.
Sebagai
dasar tim monitoring dan evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan dukungan dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI pada UPTD
SKB kabupaten/kota.
d.
Sebagai
dasar bagi pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya dalam membantu
meningkatkan efektivitas pemanfaatan dukungan dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI di UPTD
SKB kabupaten/kota.
[
BAB II
PENGGUNAAN DANA
A. Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Pemberian
dukungan dana ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perluasan akses
peningkatan mutu PTK PAUDNI di daerah, didasarkan pada kondisi dan kebutuhan
masing–masing SKB yang di koordinasikan melalui BP-PAUDNI Regional I.
2. Tujuan
a.
Tujuan
Umum
Dana
dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu PTK-PAUDNI di kabupaten/kota wilayah kerja SKB guna memenuhi standar nasional
pendidikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
b.
Tujuan
Khusus
1)
Meningkatan
profesionalitas sumber daya manusia PTK-PAUDNI baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS dalam wilayah kabupaten/kota
2)
Meningkatkan
ketersediaan data pendukung upaya peningkatan mutu
PTK-PAUDNI
B. Sumber
Dana Bantuan Peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi UPTD SKB
kabupaten/kota ini bersumber
dari Anggaran dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dan tertuang dalam daftar
isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BP-PAUDNI Regional I tahun 2013 dengan jenis
belanja bantuan untuk dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi UPTD/SKB kabupaten/kota berjumlah Rp 5.002.000.000,- (Lima Milyar
Dua Juta Rupiah ).
C. Kategori
Besarnya dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi masing-masing UPTD SKB kabupaten/kota kecuali SKB baru ditentukan dengan mempertimbangkan; 1) dukungan alokasi dana APBD kabupaten/kota kepada SKB, 2) hasil penilaian proposal yang diajukan SKB untuk pelaksanaan
program peningkatan mutu PTK-PAUDNI kabupaten/kota tahun 2013 termasuk pertimbangan
kedisiplinan menyusun dan menyampaikan laporan tahun sebelumnya dan banyaknya
tenaga yang tersedia di SKB. Rentang dana dukungan (dari dana sebesar Rp. 5.002.000.000) dibagi menjadi 3 (tiga) kategori
yaitu ;
a. Kategori A, dengan alokasi dana Rp 60.000.000,-
b. Kategori B, dengan alokasi dana Rp 53.000.000,-
c. Kategori C, dengan alokasi dana Rp 40.000.000,-
diperuntukkan kepada SKB baru.
Tabel 1.
Kuota Penerima Dana
No
|
Provinsi
|
Kategori
A
|
Kategori
B
|
Kategori
C
|
Jumlah
|
1.
|
ACEH
|
12 SKB
|
6 SKB
|
-
|
18 SKB
|
2.
|
SUMUT
|
13 SKB
|
7 SKB
|
1 SKB
|
21 SKB
|
3.
|
SUMBAR
|
13 SKB
|
6 SKB
|
1 SKB
|
20 SKB
|
4.
|
RIAU
|
5 SKB
|
2 SKB
|
-
|
8 SKB
|
5.
|
JAMBI
|
6 SKB
|
3 SKB
|
-
|
9 SKB
|
6.
|
SUMSEL
|
5 SKB
|
3 SKB
|
2 SKB
|
10 SKB
|
7.
|
KEPRI
|
1 SKB
|
1 SKB
|
1 SKB
|
3 SKB
|
Jumlah
|
88 SKB
|
D. Capaian
Sasaran Penggunaan Dana
Alokasi dana
bantuan peningkatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI digunakan untuk :
1. Peningkatan kualifikasi melalui bantuan pendidikan
Peningkatan kualifikasi digunakan untuk :
a.
Bantuan pendidikan diberikan bagi PTK PAUDNI yang berada di wilayah
kerja SKB.
b.
Bantuan ini diberikan kepada PTK PAUDNI berstatus PNS dan non PNS yang
sedang mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri (bukan beasiswa/tugas
belajar).
c.
Memiliki
komitmen untuk menyelesaikan pendidikannya dan tidak melebihi 8 semester.
d.
Jurusan/program
studi yang diikuti adalah S1 bidang kependidikan yang dapat menunjang tugas
pokok dan fungsi lembaga tempat bertugas.
e.
Diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
Bagi PTK PAUDNI yang mengajukan bantuan pendidikan wajib mengisi format yang telah disediakan dan melampirkan
surat keterangan masih aktif sebagai PTK PAUDNI dan surat keterangan sedang
kuliah/belajar (terdaftar) dari perguruan tinggi atau LPTK yang bersangkutan. yaitu
maksimal 15% dari dana yang
diperoleh.
2.
Peningkatan kompetensi
Diklat
digunakan untuk menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional PTK PAUDNI antara lain:
a) pendidik/pengelola PAUD, b) tutor, pengelola pendidikan keaksaraan, c) pendidik/pengelola kursus atau PTK PAUDNI lainnya.
Semua jenis peningkatan kompetensi dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target IKK dalam Renstra Pembinaan PTK 2010 - 2014.
Sasaran peserta diklat ditetapkan berdasarkan kriteria
yang jelas dan sesuai hasil identifikasi kebutuhan.
Sasaran peningkatan
kompetensi mencakup PTK PAUDNI diwilayah kabupaten/kota lokasi SKB berada. Dengan dana untuk diklat minimal 75% dari dana yang diperoleh.
3. Dukungan manajemen
Besaran
dana untuk dukungan manajemen maksimal 10%
dari alokasi dana yang tersedia. Kegiatan manajemen/pengelolaan dana peningkatan mutu
PTK-PAUDNI antara lain
digunakan untuk: penyusunan proposal , rapat-rapat persiapan/pelaksanaan,
koordinasi, pelaporan, ATK pengelolaan, dan honor pemgelola kegiatan/program.
Tabel 2.
Persentasi/proporsi/sasaran Penggunaan Dana
Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI
No
|
Program/
Kegiatan
|
Jumlah Dana
%
|
Kategori
A
(Sasaran)
|
Kategori
B
(Sasaran)
|
Kategori
C
(Sasaran)
|
1.
|
Peningkatan
Kualifikasi
|
Maks 15 %
|
5 orang
|
4 orang
|
3 orang
|
2.
|
Peningkatan Kompetensi
|
Min. 75 %
|
30 orang
|
26 orang
|
20 orang
|
3.
|
Dukungan Manajemen
|
Maks. 10 %
|
-
|
-
|
-
|
BAB III
MEKANISME
PENYALURAN DANA
A. Persyaratan
Penerimaan Dana
Dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI
tahun 2013 hanya diberikan
kepada UPTD
SKB kabupaten/kota yang
memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Telah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana peningkatan mutu PTK-PAUDNI
tahun 2012 kepada BP-PAUDNI Regional I.
2.
Mengajukan
proposal yang ditandatangani oleh kepala UPTD
SKB kabupaten/kota dengan memuat secara rinci program yang akan
diselenggarakan, dana yang dibutuhkan untuk setiap program/kegiatan serta
sumber-sumber dana lain
3.
Proposal
disetujui dan mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau
kepala bidang PAUDNI atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang PAUDNI.
4.
Membuat
pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dana bantuan peningkatan mutu
PTK-PAUDNI tahun 2013.
5.
Menyertakan
fotocopy NPWP dan rekening bank (lembar depan yang mencantumkan nama dan nomor
rekening serta lembar akhir yang mencantumkan saldo akhir per tanggal pengajuan
proposal) yang telah ditetapkan atas nama lembaga.
B. Tata
Cara Penyusunan Proposal
1. Pembentukan
Tim Pengelola kegiatan
Tim
pengelola
dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala SKB/UPTD Kab/Kota dengan susunan: ketua,
sekretaris, bendahara dan anggota, dengan tugas sebagai berikut:
a.
Ketua;
adalah Kepala SKB/UPTD Kab/Kota atau petugas yang ditunjuk Kepala
SKB, dengan tugas
mengorganisasikan, mengkoordinasikan, mengadakan kerjasama dengan pihak terkait
untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program, mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan, mempertanggung jawabkan pemanfaatan dana, dan menyampaikan laporan
tertulis kepada BP-PAUDNI Regional I
b.
Sekretaris;
bertugas mengelola urusan administrasi pengelolaan kegiatan yang dibiayai
dengan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013.
c.
Bendahara;
bertugas mengelola keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dana termasuk
memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
d.
Anggota;
bertugas membantu urusan administrasi pengelolaan kegiatan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013.
2. Identifikasi
Kebutuhan /need assesment
Indentifikasi
kebutuhan dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang PTK yang
akan dilatih, sehingga program-program yang akan dilakukan sesuai dengan
kebutuhan nyata dalam peningkatan mutu PTK PAUDNI di kabupaten/kota wilayah
kerja SKB.
3. Penentuan
Prioritas Kegiatan
Berdasarkan hasil identifikasi disusun skala prioritas
guna menentukan program/kegiatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI.
4. Penyusunan
Proposal
Setelah
Program prioritas ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyusunan proposal oleh tim yang dibentuk oleh kepala UPTD SKB kabupaten/kota. Kegiatan dan program yang akan dibiayai harus sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis/pedoman dana bantuan
peningkatan mutu PTK-PAUDNI
kabupaten/kota di SKB/UPTD tahun 2013.
Program
dan kegiatan yang dituangkan dalam proposal adalah hasil dari musyawarah/rapat
penentuan prioritas kegiatan diantara tenaga yang ada di lembaga UPTD
SKB kabupaten/kota dan
lembaga/pihak terkait serta sesuai dengan peruntukan dana.
Proposal harus memuat jadwal
kegiatan dan jadwal pencairan dana beserta rinciannya. Sistematika proposal
harus mengacu pada format sebagaimana Lampiran 2.
5. Rekomendasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Penyampaian Proposal
Proposal yang telah disusun
harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau
pejabat berwenang, selanjutnya disampaikan kepada BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI di Provinsinya
untuk dinilai. Untuk SKB di provinsi
Sumatera Utara dan provinsi Kepulauan Riau langsung dikirim ke BP-PAUDNI
Regional I paling lambat minggu kedua bulan Juni 2013 untuk dinilai sebanyak 2 eksemplar.
6. Tim
Penilai Proposal
a.
Pembentukan
Tim Penilai Proposal
Tim
penilai proposal UPTD SKB adalah BPKB,
BPPLS, BP3NFI, P3NFI di propinsi masing-masing,
kecuali Propinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau langsung oleh BP-PAUDNI Regional I Medan,
yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pimpinan lembaga masing-masing.
b.
Penilaian
Proposal
Aspek
utama yang dinilai : a) Kelengkapan proposal; b) kelayakan program; c) kewajaran satuan biaya; dan d) besarnya dana dukungan untuk kegiatan peningkatan mutu
PTK PAUDNI dari APBD kabupaten/kota, tenaga yang tersedia di SKB, dan penyampaian laporan
kegiatan peningkatan mutu PTK- PAUDNI tahun sebelumnya (2012)
c.
Tugas
Tim Penilai Proposal
Tim
Penilai proposal UPTD SKB kabupaten/kota bertugas:
1)
Menilai
proposal berdasarkan petunjuk teknis/pedoman yang telah ditetapkan secara
obyektif dan transparan,
2)
Melaksanakan
verifikasi lapangan, jika perlu
3)
Mempertanggungjawabkan
kegiatan penilaian
4)
Menuangkan
hasil penilaian dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim
penilai
5)
Menyampaikan
hasil penilaian di tingkat provinsi kepada kepala BP-PAUDNI Regional I dalam
bentuk berita acara disertai proposal 1 eksemplar.
C. Penetapan
Penerima
1. Penetapan
Berdasarkan
rekomendasi BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI maka
BP-PAUDNI Regional I mengeluarkan Surat
Keputusan Penetapan penerima Dana Bantuan Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI bagi SKB.
Besaran dana tersebut dikelompokkan dalam beberapa kategori:
1.
Kategori
A, dengan alokasi dana Rp 60.000.000,-
2.
Kategori
B, dengan alokasi dana Rp 53.000.000,-
3.
Kategori
C, dengan alokasi dana Rp 40.000.000,-
2. Pejabat
yang Berhak Menetapkan
Pejabat
yang berhak menetapkan penerima dana untuk masing-masing UPTD
SKB kabupaten/kota adalah Kepala BP-PAUDNI Regional I dalam bentuk surat
keputusan.
3. Penyaluran
Dana
Penyaluran
dana bantuan peningkatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI secara langsung sekaligus
(100%) dengan cara transfer ke rekening Bank atas nama lembaga dan bukan
rekening pribadi.
Penyaluran
dana dari BP-PAUDNI Regional I ke UPTD SKB
kabupaten/kota dilakukan setelah ditandatangani perjanjian kerjasama
menggunakan format pada lampiran (biaya materai
ditanggung oleh penerima dana).
4.
Pemanfaatan Dana
Dana
bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI yang telah diterima harus segera
dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan program dan
jadwal yang ditentukan dalam proposal.
Pemanfaatan
dana, termasuk pemungutan dan penyetoran pajak harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang
berlaku.
BAB IV
PENGENDALIAN
A.
Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis merupakan kegiatan untuk mengetahui
pelaksanaan
program, ketepatan penyaluran, penerimaan dan pemanfaatan dana sesuai dengan
proposal dan rekomendasi kepala
UPTD/BPKB/ BPPLS/P3NFI/BP3NFI dan telah disetujui oleh
Kepala BP-PAUDNI Regional I.
Hasil bimbingan tehnis
kegiatan diharapkan
dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau
penyimpangan yang terjadi. Aspek yang menjadi sasaran visitasi kegiatan mencakup pelaksanaan kegiatan teknis dan
administratif.
Bimbingan teknis
kegiatan ditujukan
kepada pengelolaan
seluruh kegiatan peningkatan mutu
PTK PAUDNI secara langsung pada
saat kegiatan peningkatan kompetansi (diklat) berlangsung atau pada waktu yang
lain.
B.
Pengawasan
Instansi/lembaga
yang melakukan pengawasan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI
yang dikelola oleh UPTD SKB kab/kota dapat dilakukan oleh :
1.
BP-PAUDNI
Regional I
2.
BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI
3.
Dinas Pendidikan Propinsi/kabupaten/kota
4. Inspektorat Jenderal Kemdikbud
5.
Instansi lain yang berwenang.
C. Pelaporan
1.
Untuk
mengetahui bahwa dana telah diterima, UPTD SKB
mengirimkan fotocopy rekening dan saldo akhir penerimaan dana tersebut segera
setelah dana diterima.
2.
Untuk mengetahui perkembangan program,
maka laporan disampaikan setiap
bulannya kepada
BP-PAUDNI Regional I.
3.
Laporan
akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 10 Desember 2013 kepada BP-PAUDNI
Regional I dengan tembusan
ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun BPKB/BPPLS/P3NFI/ BP3NFI.
4.
Dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan
merupakan lampiran dari laporan akhir
5.
Proposal
dan Laporan harus memenuhi syarat:
a.
Ukuran
kertas HVS 70 gram
b.
Ukuran
Kertas A4
c.
Warna cover :
Prop. SUMUT dan
KEPRI : Biru
Prop. Aceh :
Merah
Prop. Sumatera
Barat : Ungu
Prop. Sumatera
Selatan : Kuning
Prop. Jambi :
Hijau
Prop. Riau : merah muda
BAB V
PENUTUP
Dengan diterbitkannya petunjuk
teknis/pedoman dana bantuan
peningkatan mutu PTK-PAUDNI ini diharapkan dapat memperlancar
penyaluran, pengelolaan dana
bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI pada UPTD SKB kabupaten/kota secara efektif dan efisien sehingga
dapat meningkatkan
mutu SDM
PTK-PAUDNI
tahun 2013 yang lebih
profesional.
Jika
dalam pelaksanaannya terjadi
perubahan-perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam
proposal, dimungkinkan untuk diadakan penyesuaian, sepanjang perubahan tersebut
bersifat tidak prinsip namun dipandang sangat perlu dan tidak menyimpang dari
tujuan program dana
bantuan peningkatan
mutu
PTK-PAUDNI. Perubahan tersebut
dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari BP-PAUDNI
Regional I Medan.
Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk teknis/pedoman ini dan/atau apabila ada
kebijakan lain dari pimpinan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan
peningkatan mutu PTK PAUDNI akan diatur kemudian dan diadakan perubahan
seperlunya.
Lampiran 1
JADWAL
PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA
PENINGKATAN MUTU
PTK PAUDNI KAB/KOTA
TAHUN 2013
(Tentatif)
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Sosialisasi
Petunjuk Teknis/Pedoman
|
Minggu IV, Mei 2013
|
2
|
Penyusunan
proposal
|
Sampai Minggu II, Juni 2013
|
3
|
Pembentukan
Tim Penilai di BPKB
|
Minggu II, Juni
2013
|
4
|
Pengiriman
proposal;
- UPTD SKB ke
BPKB di Provinsinya
|
Minggu III, Juni
2013
|
5
|
Penilaian Proposal Oleh BPKB
|
Minggu III-IV, Juni 2013
|
6
|
Verifikasi
dan perbaikan
(bila
diperlukan)
|
Minggu I, Juli
2013
|
7
|
Penetapan
dan Pengiriman hasil
penilaian
proposal ke BP-PAUDNI Regional I
|
Minggu II, Juli 2013
|
8
|
Penerbitan
SK Penerima
dana oleh BP-PAUDNI Regional I
|
Minggu II1, Juli 2013
|
9
|
Pengiriman Akad Kerjasama
|
Minggu III, Juli 2013
|
10
|
Proses pencairan dana
|
Minggu IV, Juli 2013
|
11
|
Pengiriman laporan awal
|
Setelah Dana diterima oleh SKB
|
12
|
Pengiriman laporan bulanan
|
Setiap akhir bulan (setelah dana diterima)
|
13
|
Pengiriman laporan akhir
|
10 Desember 2013
|
14
|
Bimbingan
Teknis
|
Dilaksanakan sesuai jadwal Diklat di SKB
|
Lampiran
2
SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal
Sekurang-kurangnya memuat:
HALAMAN JUDUL
Rekomendasi/Lembar Persetujuan Pejabat yang
Berwenang
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
BAB II ANALISIS
SITUASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUDNI Dl WILAYAH KERJA UPTD/SKB KABUPATEN/KOTA
*)
A. Analisis situasi dan
Kondisi PTK PAUD-NI, ketenagaan, sarana-prasarana, dan kapasitas (UPTD/SKB Kabupaten/Kota)
baik dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif
B. Hasil-hasil yang Dicapai oleh UPTD/SKB Kabupaten/Kota:
1. Peningkatan
Kualifikasi
PTK PAUDNI
BAB
III RENCANA PROGRAM/KEGIATAN
A. Peningkatan
Kualifikasi
PTK PAUDNI
B. Peningkatan Kompetensi PTK PAUDNI
C. Dukungan
Manajemen
BAB IV RENCANA
PELAKSANAAN PROGRAM/ KEGIATAN
Jadwal,
rincian kegiatan dan anggaran masing-masing program/ kegiatan.
BAB
V HASIL YANG AKAN DICAPAI
Setiap kegiatan yang
dilaksanakan tahun 2013, harus secara
detail dan terukur, menunjukkan hasil-hasil yang akan dicapai, terutama dalam
hal:
A. Peningkatan
Kualifikasi
PTK PAUDNI
B. Peningkatan Kompetensi PTK PAUDNI
C. Dukungan
Manajemen
BAB
VI PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
LAMPIRAN
1. Data
PTK PAUDNI wilayah kabupaten/kota*)
2. Data
sarana prasarana
4. Rekap Data Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi PTK
PAUDNI
5. Fotocopy
NPWP
6. Fotocopy
Nomor Rekening atas nama lembaga yang masih aktif (nama Bank dan nomor harus
jelas dan dapat dibaca.
0 Response to "DOWNLOAD CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PTK-PAUDNI BAGI SKB"
Posting Komentar