DOWNLOAD CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PTK-PAUDNI BAGI SKB



A.    Latar Belakang
Keberhasilan penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) ditentukan oleh banyak faktor. Salah satu faktor diantaranya adalah kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal (PTK-PAUDNI) secara sistematis dan berkesinambungan.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menitikberatkan pada upaya                     (1) meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan,                      (2) memperluas jangkauan layanan pendidikan                             (3) meningkatkan kalitas/mutu, relevani layanan pendidikan, (4) mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan, (5) menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan, dengan prioritas program pendidikan yang ditetapkan dalam rencana strategis Kemdikbud adalah perluasan pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD), percepatan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, dan pemberantasan buta aksara, program pemberian dana bantuan berupa peningkatan mutu PTK-PAUDNI.
Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan mutu PTK PAUDNI. Berbagai program telah dilakukan oleh BP-PAUDNI Regional I diantaranya dengan memberikan dana bantuan kepada UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) kabupaten/kota guna mendukung upaya pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu PTK-PAUDNI yang tahun 2013 tetap akan dilanjutkan.
Guna menyebarluaskan informasi tentang pemberian dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013 pada UPTD/SKB kabupaten/kota perlu disusun petunjuk teknis/pedoman dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI di kabupaten/kota tahun 2013.

B.     DASAR
1.      Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 43 tahun 2007 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tahun Anggaran 2008
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran    Kementerian/Lembaga (RKA-KL) BP-PAUDNI Regional I Tahun Anggaran 2013 No. DIPA-023.05.2.538239/2013 tanggal 05 Desember 2012.

C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan
Tujuan petunjuk teknis/pedoman adalah untuk memberikan acuan bagi UPTD SKB kabupaten/kota dalam penyusunan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI.

2.      Manfaat
    Adapun manfaat petunjuk teknis/pedoman adalah:
a.       Sebagai acuan bagi UPTD SKB kabupaten/kota dalam menyusun rencana dan mengelola dukungan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota
b.      Sebagai acuan bagi dinas pendidikan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan sinkronisasi program
c.       Sebagai dasar tim monitoring dan evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dukungan dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI pada UPTD SKB kabupaten/kota.
d.      Sebagai dasar bagi pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya dalam membantu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dukungan dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI di UPTD SKB kabupaten/kota.




[
BAB II
PENGGUNAAN DANA

A.      Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Pemberian dukungan dana ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perluasan akses peningkatan mutu PTK PAUDNI di daerah, didasarkan pada kondisi dan kebutuhan masing–masing SKB yang di koordinasikan melalui BP-PAUDNI Regional I.
2.    Tujuan
a.    Tujuan Umum
Dana dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu PTK-PAUDNI di kabupaten/kota wilayah kerja SKB guna memenuhi standar nasional pendidikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
b.    Tujuan Khusus
1)   Meningkatan profesionalitas sumber daya manusia PTK-PAUDNI baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS dalam wilayah kabupaten/kota
2)   Meningkatkan ketersediaan data pendukung upaya peningkatan mutu PTK-PAUDNI
3)   Meningkatkan kesiapan dalam pengelolaan program peningkatan mutu PTK-PAUDNI

B.       Sumber
Dana Bantuan Peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi UPTD SKB kabupaten/kota ini bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dan tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BP-PAUDNI Regional I tahun 2013 dengan jenis belanja bantuan untuk dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi UPTD/SKB kabupaten/kota berjumlah Rp 5.002.000.000,- (Lima Milyar Dua Juta Rupiah ).

C.      Kategori
Besarnya dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI bagi masing-masing UPTD SKB kabupaten/kota kecuali SKB baru ditentukan dengan mempertimbangkan; 1) dukungan alokasi dana APBD kabupaten/kota kepada SKB, 2) hasil penilaian proposal yang diajukan SKB untuk pelaksanaan program peningkatan mutu PTK-PAUDNI kabupaten/kota tahun 2013 termasuk pertimbangan kedisiplinan menyusun dan menyampaikan laporan tahun sebelumnya dan banyaknya tenaga yang tersedia di SKB. Rentang dana dukungan (dari dana sebesar                       Rp. 5.002.000.000) dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu ;
a.    Kategori A, dengan alokasi dana Rp 60.000.000,-
b.    Kategori B, dengan alokasi dana Rp 53.000.000,-
c.  Kategori C, dengan alokasi dana Rp 40.000.000,-   diperuntukkan kepada SKB baru.
Tabel 1.
Kuota Penerima Dana
No
Provinsi
Kategori
A
Kategori
B
Kategori
C
Jumlah
1.
ACEH
12 SKB
6 SKB
-
18 SKB
2.
SUMUT
13 SKB
7 SKB
1 SKB
21 SKB
3.
SUMBAR
13 SKB
6 SKB
1 SKB
20 SKB
4.
RIAU
5 SKB
2 SKB
-
8 SKB
 5.
JAMBI
6 SKB
3 SKB
-
9 SKB
 6.
SUMSEL
5 SKB
3 SKB
2 SKB
10 SKB
 7.
KEPRI
1 SKB
1 SKB
1 SKB
3 SKB
Jumlah
88 SKB

D.      Capaian Sasaran Penggunaan Dana
Alokasi dana bantuan peningkatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI digunakan untuk :
1. Peningkatan kualifikasi melalui bantuan pendidikan
Peningkatan kualifikasi digunakan untuk :
a.       Bantuan pendidikan diberikan bagi PTK PAUDNI yang berada di wilayah kerja SKB.
b.      Bantuan ini diberikan kepada PTK PAUDNI berstatus PNS dan non PNS yang sedang mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri (bukan beasiswa/tugas belajar).
c.       Memiliki komitmen untuk menyelesaikan pendidikannya dan tidak melebihi 8 semester.
d.      Jurusan/program studi yang diikuti adalah S1 bidang kependidikan yang dapat menunjang tugas pokok dan fungsi lembaga tempat bertugas.
e.       Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi.

Bagi PTK PAUDNI yang mengajukan bantuan pendidikan wajib mengisi format yang telah disediakan dan melampirkan surat keterangan masih aktif sebagai PTK PAUDNI dan surat keterangan sedang kuliah/belajar (terdaftar) dari perguruan tinggi atau LPTK yang bersangkutan. yaitu maksimal 15% dari dana yang diperoleh.

2. Peningkatan kompetensi
Diklat digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional PTK PAUDNI antara lain: a) pendidik/pengelola PAUD,         b) tutor, pengelola pendidikan keaksaraan,                       c) pendidik/pengelola kursus atau PTK PAUDNI lainnya. Semua jenis peningkatan kompetensi dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target IKK dalam Renstra Pembinaan PTK 2010 - 2014.
Sasaran peserta diklat ditetapkan berdasarkan kriteria yang jelas dan sesuai hasil identifikasi kebutuhan. Sasaran peningkatan kompetensi mencakup PTK PAUDNI diwilayah kabupaten/kota lokasi SKB berada. Dengan dana untuk diklat minimal 75% dari dana yang diperoleh.

3.  Dukungan manajemen
Besaran dana untuk dukungan manajemen maksimal 10% dari alokasi dana yang tersedia. Kegiatan manajemen/pengelolaan dana peningkatan mutu PTK-PAUDNI antara lain digunakan untuk: penyusunan proposal , rapat-rapat persiapan/pelaksanaan, koordinasi, pelaporan, ATK pengelolaan, dan honor pemgelola kegiatan/program.





Tabel 2.
Persentasi/proporsi/sasaran Penggunaan Dana
Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI

No
Program/
Kegiatan
Jumlah Dana
%
Kategori
A
(Sasaran)
Kategori
B
(Sasaran)
Kategori
C
(Sasaran)
1.
Peningkatan Kualifikasi
Maks 15 %

5 orang
4 orang

3 orang
2.
Peningkatan Kompetensi
Min. 75 %

30 orang
26 orang

20 orang
3.
Dukungan Manajemen
Maks. 10 %
-
-
-





BAB III
MEKANISME PENYALURAN DANA

A.      Persyaratan Penerimaan Dana
Dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013 hanya diberikan kepada UPTD SKB kabupaten/kota yang memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.    Telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2012 kepada BP-PAUDNI Regional I.
2.    Mengajukan proposal yang ditandatangani oleh kepala UPTD SKB kabupaten/kota dengan memuat secara rinci program yang akan diselenggarakan, dana yang dibutuhkan untuk setiap program/kegiatan serta sumber-sumber dana lain
3.    Proposal disetujui dan mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala bidang PAUDNI atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang PAUDNI.
4.    Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013.
5.    Menyertakan fotocopy NPWP dan rekening bank (lembar depan yang mencantumkan nama dan nomor rekening serta lembar akhir yang mencantumkan saldo akhir per tanggal pengajuan proposal) yang telah ditetapkan atas nama lembaga.

B.  Tata Cara Penyusunan Proposal
1.    Pembentukan Tim Pengelola kegiatan
Tim pengelola dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala SKB/UPTD Kab/Kota dengan susunan: ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan tugas sebagai berikut:
a.       Ketua; adalah Kepala SKB/UPTD Kab/Kota atau petugas yang ditunjuk Kepala SKB, dengan tugas mengorganisasikan, mengkoordinasikan, mengadakan kerjasama dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, mempertanggung jawabkan pemanfaatan dana, dan menyampaikan laporan tertulis kepada BP-PAUDNI Regional I
b.      Sekretaris; bertugas mengelola urusan administrasi pengelolaan kegiatan yang dibiayai dengan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013.
c.       Bendahara; bertugas mengelola keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dana termasuk memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.      Anggota; bertugas membantu urusan administrasi pengelolaan kegiatan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI tahun 2013.
2.      Identifikasi Kebutuhan /need assesment
Indentifikasi kebutuhan dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang PTK yang akan dilatih, sehingga program-program yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata dalam peningkatan mutu PTK PAUDNI di kabupaten/kota wilayah kerja SKB.
3.    Penentuan Prioritas Kegiatan
Berdasarkan hasil identifikasi disusun skala prioritas guna menentukan program/kegiatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI.

4.    Penyusunan Proposal
Setelah Program prioritas ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyusunan proposal oleh tim yang dibentuk oleh kepala UPTD SKB kabupaten/kota. Kegiatan dan program yang akan dibiayai harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis/pedoman dana bantuan peningkatan mutu  PTK-PAUDNI kabupaten/kota di SKB/UPTD tahun 2013.
Program dan kegiatan yang dituangkan dalam proposal adalah hasil dari musyawarah/rapat penentuan prioritas kegiatan diantara tenaga yang ada di lembaga UPTD SKB kabupaten/kota dan lembaga/pihak terkait serta sesuai dengan peruntukan dana. Proposal harus memuat jadwal kegiatan dan jadwal pencairan dana beserta rinciannya. Sistematika proposal harus mengacu pada format sebagaimana Lampiran 2.
5.    Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyampaian Proposal
Proposal yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat berwenang, selanjutnya disampaikan kepada BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI di Provinsinya untuk dinilai. Untuk  SKB di provinsi Sumatera Utara dan provinsi Kepulauan Riau langsung dikirim ke BP-PAUDNI Regional I paling lambat minggu kedua bulan Juni 2013  untuk dinilai sebanyak 2 eksemplar.

6.      Tim Penilai Proposal
a.    Pembentukan Tim Penilai Proposal
Tim penilai proposal UPTD SKB adalah  BPKB, BPPLS, BP3NFI, P3NFI di propinsi masing-masing,  kecuali Propinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau  langsung oleh BP-PAUDNI Regional I Medan, yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pimpinan lembaga masing-masing.
b.    Penilaian Proposal
Aspek utama yang dinilai : a) Kelengkapan proposal; b) kelayakan program; c) kewajaran satuan biaya; dan d) besarnya dana dukungan untuk kegiatan peningkatan mutu  PTK PAUDNI dari APBD kabupaten/kota, tenaga yang tersedia di SKB, dan penyampaian laporan kegiatan peningkatan mutu PTK- PAUDNI tahun sebelumnya (2012)
c.    Tugas Tim Penilai Proposal
Tim Penilai proposal UPTD SKB kabupaten/kota bertugas:
1)      Menilai proposal berdasarkan petunjuk teknis/pedoman yang telah ditetapkan secara obyektif dan transparan,
2)      Melaksanakan verifikasi lapangan, jika perlu
3)      Mempertanggungjawabkan kegiatan penilaian
4)      Menuangkan hasil penilaian dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim penilai
5)      Menyampaikan hasil penilaian di tingkat provinsi kepada kepala BP-PAUDNI Regional I dalam bentuk berita acara disertai proposal 1 eksemplar.
  
C.    Penetapan Penerima
1.      Penetapan
Berdasarkan rekomendasi BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI  maka  BP-PAUDNI Regional I mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan penerima Dana Bantuan Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI bagi SKB.
Besaran dana tersebut dikelompokkan dalam beberapa kategori:
1.         Kategori A, dengan alokasi dana Rp 60.000.000,-
2.         Kategori B, dengan alokasi dana Rp 53.000.000,-
3.         Kategori C, dengan alokasi dana Rp 40.000.000,-
2.      Pejabat yang Berhak Menetapkan
Pejabat yang berhak menetapkan penerima dana untuk masing-masing UPTD SKB kabupaten/kota adalah Kepala BP-PAUDNI Regional I dalam bentuk surat keputusan.

3.      Penyaluran Dana
Penyaluran dana bantuan peningkatan peningkatan mutu PTK-PAUDNI secara langsung sekaligus (100%) dengan cara transfer ke rekening Bank atas nama lembaga dan bukan rekening pribadi.
Penyaluran dana dari BP-PAUDNI Regional I ke UPTD SKB kabupaten/kota dilakukan setelah ditandatangani perjanjian kerjasama menggunakan format pada lampiran (biaya materai ditanggung oleh penerima dana).


4.      Pemanfaatan Dana
Dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI yang telah diterima harus segera dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan program dan jadwal yang ditentukan dalam proposal.
Pemanfaatan dana, termasuk pemungutan dan penyetoran pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.




BAB IV
PENGENDALIAN

A.      Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis merupakan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan program, ketepatan penyaluran, penerimaan dan pemanfaatan dana sesuai dengan proposal dan rekomendasi kepala UPTD/BPKB/ BPPLS/P3NFI/BP3NFI dan telah disetujui oleh Kepala BP-PAUDNI Regional I. Hasil bimbingan tehnis kegiatan diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Aspek yang menjadi sasaran visitasi kegiatan mencakup pelaksanaan kegiatan teknis dan administratif.

Bimbingan teknis kegiatan ditujukan kepada pengelolaan seluruh kegiatan peningkatan mutu PTK PAUDNI secara langsung pada saat kegiatan peningkatan kompetansi (diklat) berlangsung atau pada waktu yang lain.



B.       Pengawasan
Instansi/lembaga yang melakukan pengawasan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI yang dikelola oleh UPTD SKB kab/kota dapat dilakukan oleh :
1.      BP-PAUDNI Regional I
2.      BPKB/BPPLS/BP3NFI/P3NFI
3.  Dinas Pendidikan Propinsi/kabupaten/kota
4.  Inspektorat Jenderal Kemdikbud
5.  Instansi lain yang berwenang.

C.   Pelaporan
1.    Untuk mengetahui bahwa dana telah diterima, UPTD SKB mengirimkan fotocopy rekening dan saldo akhir penerimaan dana tersebut segera setelah dana diterima.
2.    Untuk mengetahui perkembangan program, maka laporan disampaikan               setiap bulannya kepada BP-PAUDNI Regional I.
3.    Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal           10 Desember 2013 kepada BP-PAUDNI Regional I dengan tembusan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun BPKB/BPPLS/P3NFI/ BP3NFI.
4.    Dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan merupakan lampiran dari laporan akhir

5.    Proposal dan Laporan harus memenuhi syarat:
a.       Ukuran kertas HVS 70 gram
b.      Ukuran Kertas A4
c.       Warna cover :
Prop. SUMUT dan KEPRI : Biru
Prop. Aceh : Merah
Prop. Sumatera Barat : Ungu
Prop. Sumatera Selatan : Kuning
Prop. Jambi : Hijau
Prop. Riau  : merah muda







BAB V
PENUTUP

Dengan diterbitkannya petunjuk teknis/pedoman dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI ini diharapkan dapat memperlancar penyaluran, pengelolaan dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI pada UPTD SKB kabupaten/kota secara efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan mutu SDM PTK-PAUDNI tahun 2013 yang lebih profesional.
Jika dalam pelaksanaannya terjadi perubahan-perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal, dimungkinkan untuk diadakan penyesuaian, sepanjang perubahan tersebut bersifat tidak prinsip namun dipandang sangat perlu dan tidak menyimpang dari tujuan program dana bantuan peningkatan mutu PTK-PAUDNI. Perubahan tersebut dapat    dilaksanakan     setelah     mendapat persetujuan dari BP-PAUDNI Regional I Medan.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis/pedoman ini dan/atau apabila ada kebijakan lain dari pimpinan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI akan diatur kemudian dan diadakan perubahan seperlunya.


Lampiran 1
JADWAL PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA 
PENINGKATAN MUTU PTK PAUDNI KAB/KOTA
TAHUN  2013
(Tentatif)
No
Kegiatan
Waktu
1
Sosialisasi Petunjuk Teknis/Pedoman
Minggu IV, Mei 2013
2
Penyusunan proposal
Sampai Minggu II, Juni 2013
3
Pembentukan Tim Penilai di BPKB
Minggu II,  Juni 2013
4
Pengiriman proposal;
- UPTD SKB ke BPKB di Provinsinya
Minggu III,  Juni 2013
5
Penilaian Proposal Oleh BPKB
Minggu III-IV, Juni 2013
6
Verifikasi dan perbaikan
(bila diperlukan)
Minggu I, Juli  2013
7
Penetapan dan Pengiriman hasil
penilaian proposal ke BP-PAUDNI Regional I
Minggu II, Juli 2013

8
Penerbitan SK Penerima dana   oleh BP-PAUDNI Regional I
Minggu II1, Juli 2013
9
Pengiriman Akad Kerjasama
Minggu III, Juli 2013
10
Proses pencairan dana 
Minggu IV,  Juli 2013
11
Pengiriman laporan awal
Setelah Dana diterima oleh SKB
12
Pengiriman laporan bulanan
Setiap akhir bulan (setelah dana   diterima)
13
Pengiriman laporan akhir
10 Desember 2013
14
Bimbingan Teknis
Dilaksanakan sesuai jadwal Diklat di SKB

Lampiran 2
SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal Sekurang-kurangnya memuat:
HALAMAN JUDUL
Rekomendasi/Lembar Persetujuan Pejabat yang Berwenang
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
                  A. Latar Belakang
                  B. Dasar
                  C. Tujuan
BAB II      ANALISIS SITUASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUDNI Dl WILAYAH KERJA UPTD/SKB KABUPATEN/KOTA *)
                  A.  Analisis situasi dan Kondisi PTK PAUD-NI, ketenagaan, sarana-prasarana, dan kapasitas (UPTD/SKB Kabupaten/Kota) baik dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif
                  B.  Hasil-hasil yang Dicapai oleh UPTD/SKB Kabupaten/Kota:
1.  Peningkatan Kualifikasi PTK PAUDNI
2.  Peningkatan Kompetensi PTKPAUDNI
BAB III    RENCANA PROGRAM/KEGIATAN
A. Peningkatan Kualifikasi PTK PAUDNI
B. Peningkatan Kompetensi PTK PAUDNI
C. Dukungan Manajemen 
BAB IV    RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM/ KEGIATAN
Jadwal, rincian kegiatan dan anggaran masing-masing program/  kegiatan.
BAB V      HASIL YANG AKAN DICAPAI
                  Setiap kegiatan yang dilaksanakan tahun  2013, harus secara detail dan terukur, menunjukkan hasil-hasil yang akan dicapai, terutama dalam hal:
A. Peningkatan Kualifikasi PTK PAUDNI
B. Peningkatan Kompetensi PTK PAUDNI
C. Dukungan Manajemen

BAB VI    PENUTUP
                  A. Kesimpulan
                  B. Saran

LAMPIRAN
1.    Data PTK PAUDNI wilayah kabupaten/kota*)
2.    Data sarana prasarana
3.    Rekap Data Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi PTK PAUDNI
4.    Rekap Data Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi PTK     PAUDNI
5.    Fotocopy NPWP
6.    Fotocopy Nomor Rekening atas nama lembaga yang masih aktif (nama Bank dan nomor harus jelas dan dapat dibaca.

0 Response to "DOWNLOAD CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PTK-PAUDNI BAGI SKB"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.