A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena
dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri
seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar.
Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru
dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar,
pembimbing dan administrator kelas.
Guru
sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Oleh
sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan
keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat memberikan
bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan ini
termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu
pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai kehidupan.
Hal tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah sikap yang mengubah
tingkah laku peserta menjadi lebih baik. Guru sebagai administrator kelas
berperan dalam pengelolaan proses belajar mengajar di kelas.
Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi
sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional
Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi
pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih
terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan
kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam
makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi kepribadian dan kompetensi
profesional. Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus
dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan
menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan
guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan mereka membimbing peserta didik dalam menguasai materi yang
diajarkan.
Guru
yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan
tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era
globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada
banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua.
Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal,
diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut,
kualitas mengajar guru akan lebih baik.
Program
sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru IPA agar dapat
memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru IPA diharapkan
mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan
nilai-nilai IPA dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi
guru IPA diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi IPA.
Oleh
karena itu, kami mengangkat sebuah judul “Upaya Memperbaiki Kualitas Mengajar
yang Mendidik Guru IPA dengan Memaksimalkan Terpenuhinya Kompetensi Kepribadian
dan Profesional Guru”.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana
upaya untuk memperbaiki kualitas mengajar yang mendidik guru IPA dengan
memaksimalkan terpenuhinya kompetensi kepribadian dan profesional guru?
C.
Pembahasan
- Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan
bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat
kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada
pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi
pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima
anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru harus
berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha
menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat
menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan
sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat
dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya
mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang
dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada
dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Berijazah,
b. Sehat jasmani dan rohani,
c. Takwa kepada Tuhan YME dan
berkelakuan baik,
d. Bertanggungjawab,
e. Berjiwa nasional.
Disamping
syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus
dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan
hasil yang lebih baik. Salah satu syarat diatas adalah guru harus berkelakuan
baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik.
Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:
1.1
Adil
Seorang
guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang
sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
1.2
Percaya dan suka terhadap
murid-muridnya
Seorang
guru harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus
mengakui bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata
hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan
kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
1.3
Sabar dan rela berkorban
Kesabaran
merupakan syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai
pendidik. Sifat sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik
maupun dalam menanti jerih payahnya.
1.4
Memiliki Perbawa (gezag) terhadap
anak-anak
Gezag
adalah kewibawaan. Tanpa adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan
itu masuk ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan
menuruti kehendak dan perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan
karena keinsyafan atau karena kesadaran dalam dirinya.
1.5
Penggembira
Seorang
guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi
murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan
tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas
bosan atau lelah. Sifat humor yang pada tempatnya merupakan pertolongan untuk memberi
gambaran yang betul dari beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah humor
dapat mendekatkan guru dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan umur,
kekuasaan dan perseorangan. Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang atau
manusia mempunyai 2 naluri (insting) : (1) naluri untuk berkelompok, (2) naluri
suka bermain-main bersama. Kedua naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana
dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda.
1.6
Bersikap baik terhadap guru-guru
lain
Suasana
baik diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di
luar sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka
dan duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap
anak-anak, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya.
Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan
atau keburukan seorang guru kepada guru lain.
1.7
Bersikap baik terhadap masyarakat
Tugas
dan kewajiban guru tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam
masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya,
dirasai oleh masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi
kebutuhan mereka. Sekolah akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan
diri seperti siput dalam rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang
tua murid-murid, memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan
masyarakat yang penting dalam lingkungannya.
1.8
Benar-benar menguasai mata
pelajarannya
Guru harus selalu menambah pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari
belajar. Guru yang pekerjaannya memberi pengetahuan-pengetahuan dan
kecakapan-kecakapan kepada muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru
itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuannya. Jadi sambil mengajar
sebenarnya guru itu belajar.
1.9
Suka pada mata pelajaran yang
diberikannya
Mengajarkan
mata pelajaran yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan
kegembiraan baginya daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting
bagi guru untuk memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan
diajarkannya.
1.10
Berpengetahuan luas
Selain
mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi
tugasnya akan lebih baik lagi jika guru itu mengetahui pula tentang segala
tugas yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam
masyarakat. Guru merupakan tempat bertanya tentang segala sesuatu bagi
masyarakat. Guru itu mempunyai dua fungsi isitimewa yang membedakannya dari
pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja lainnya di dalam masyarakat. Fungsi yang
pertama adalah mengadakan jembatan antara sekolah dan dunia ini. Fungsi yang
kedua yaitu mengadakan hubungan antara masa muda dan masa dewasa.
2.
Kompetensi Kepribadian dan Profesionalisme Guru
Kompetensi
adalah kemampuan secara umum yang harus dikuasai lulusan (Mukminan, 2003 : 3).
Menurut Hall dan Jones (Mukmina, 2003, 3) menyatakan kompetensi adalah
pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan secara bulat yang
merupakan perpaduan antara pengetahuan dari kemampuan yang dapat diamati dan
diukur. Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi
sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus
dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah
memberi definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada BAB IV kualifikasi
dan kompetensi, pasal 7 ayat 2 berbunyi : Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Tetapi pada pembahasan ini, hanya dibatasi
pada kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Usman (2004) membedakan
kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi
profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan
kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional
meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini
termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di
masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) Menguasai
bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang
diajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun
bahan pengayaan; (3) Kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini
mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran
dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) Kemampuan menyusun perangkat
penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi
kepribadian, yaitu bahwa guru hendaknya memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Didalamnya juga
diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa
terbiasa membangun etos kerja. Hingga semua sifat ini memberikan pengaruh
positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Jika kita mengacu kepada
standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian-kepribadian guru meliputi:
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial.
Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa,
dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang
memiliki etos kerja.
(3) Memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa,
yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi
teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman
dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik. (Ahmad, 2007 : 3)
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan
yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
Selain
kompetensi kepribadian, ada satu kompetensi yang penting dan wajib dimiliki
oleh seorang guru, yaitu kompetensi profesional. Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau
materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional
adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut diatas.
Kompetensi
yang paling utama adalah kemampuan mengajar dan mendidik, yang juga disebut
sebagai kompetensi profesional. Guru sebagai profesi atau bidang pekerjaan yang
dijalani, tak dapat hanya menyorot sisi kompensasi material semata. Ada hal-hal yang
sepantasnya dipenuhi oleh profesi guru. Diantaranya menguasai bidang studi yang
diajarkan, memahami materi, struktur, dan konsep, serta mampu menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Guru dapat dinilai profesional ketika dia melakukan
pengembangan wawasan dan ilmu, mampu menelaah secara kritis, serta kreatif dan
inovatif dalam menyampaikan materi.
Guru
yang profesional adalah guru yang melakukan proses belajar sebagai sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu. Prinsip-prinsip profesional yang harus dimiliki seorang
guru adalah sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mematuhi kode etik profesi.
- Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
- Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada
prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya
secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang Teori
dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu
pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata
lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya
tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang
memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan
profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi
dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru
sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi
organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagai
dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik
(Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut
mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan
pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki
fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan
adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (c) melindungi kepentingan anggotanya,
(d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e)
menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan
profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a)
sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih, (b)
pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan
kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran
guru ini seperti menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan
teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keikhlasan bekerja yang
dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan
Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode
etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I Tahun 1988,
bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma
tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh
masyarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab
kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung
tinggi oleh setia anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendidamisit setiap
anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya
demi kemaslakatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian mengatur diri sendiri,
berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan
dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya.
Memiliki
rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam
membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan
memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk
itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat
khususnya dalam membelajarkan anak didik.
Bekerja
atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat
hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan
merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. (Agung,
2005 : 2)
Untuk
melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat
dari dua perspektif. Pertama, dilihat
dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang
sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua,
penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran,
mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari
perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA
di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai
yang berkompeten. Semiawan (1991)
mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga
profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1. Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran.
Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk
membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya
guru senior membina guru yang lebih yunior.
2. Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga
kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara
mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan
yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana,
pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga
kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan,
pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
Menghadapi
tantangan demikian, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional. H.A.R.
Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru
yang profesional. Masing-masing adalah:
- memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personalitiy);
- mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
- memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
- sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut
Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu memiliki paling tidak empat
kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional, waktu yang
dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya.
Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap dan prestasi
kerjanya. Upaya profesional (profesional
efforts) adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan
profesional yang dimilikinya ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara
nyata. Waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s time) menunjukkan intensitas waktu dari seorang guru yang
dikonsentrasikan untuk tugas-tugas profesinya. Dan yang terakhir, guru yang
bermutu ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan
berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu
pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.
Selanjutnya,
Muchlas Samani (1996) dari Universitas Negeri Surabaya mengemukakan empat
prasyarat agar seorang guru dapat profesional. Masing-masing adalah kemampuan
guru mengolah atau menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi
kurikulum dengan lingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar
sendiri, dan kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau
mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 : 145 – 146)
3.
Usaha Peningkatan Profesionalisme
Guru
Pertama,
dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua,
pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah
memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung
mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini
perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir
logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya
mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta
ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa.
Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku
yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan
penataran.
4.
Usaha Peningkatan Kualitas Guru
Untuk
mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme
guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan
profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
- Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
- Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
- Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
- Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
- Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
- Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
- Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
- Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
- Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
- Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
- Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
- Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk
lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan
oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi
guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat
tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam
mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan
adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih
ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi,
diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya.
Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda
mengatakan, guru adalah “digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti
guru harus memiliki:
1. Penguasaan pengetahuan dan
keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan
sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat
penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan
siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar
berjalan.
2. Kemampuan profesional yang baik.
Seorang guru harus menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang
digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan
sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung
jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang
dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak
sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia,
jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan
lain sebagainya.
3. Idealisme dan pengabdian yang
tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus
tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan
tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
4. Memiliki keteladanan untuk diikuti
dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari
realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan
terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat
berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan
premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak
hanya sebagai teacher (pengajar),
tapi guru harus berperan sebagai:
- Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
- Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
- Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud
nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal
pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard
profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan
praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi
guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna
memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang
benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi
akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan
dari sertifikasi adalah:
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
c.
Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi
guru, dapat dirinci sebagai berikut:
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah
melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam
melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil penilaian.
b. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan
kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam belajar.
d. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk kesatuan dan
persatuan bangsa.
D.
Simpulan
Berdasarkan uraian
pembahasan dapat disimpulkan :
1. Guru merupakan komponen penting
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2. Berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan, guru mempunyai empat kompetensi disar, yaitu: kompetensi pedagogik,
social, kepribadian dan profesional.
3. Kompetensi kepribadian adalah
karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap,
stabil, dewasa, arif, bijak, dan dapat menjadi teladan yang baik.
4. Kompetensi professional adalah
kemampuan yang harus dimilikioleh guru dalam penguasaan materi ajar yang baik.
5. Sertifikasi guru adalah salah satu
wujud usaha peningkatan kualitas mengajar guru yang professional.
E.
Saran
Adapun saran yang dapat
kami berikan adalah :
1. Agar guru dan mahasiswa calon guru
senantiasa meningkatkan kompetensi – kompetensinya.
2. Agar pemerintah senantiasa
mengupayakan peningkatan kompetensi yang dimiliki oleh guru.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Budisusilo. (2007). Kepribadian Seorang Guru, Apa Dan Bagaimana. Diambil pada tanggal
12 Maret 2008 dari http://budi126.wordpress.com/budi-pagel.
http://www.blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default/5879867004369265039.
Diambil pada tanggal 12 Maret 2008.
Agung Haryono. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Diambil pada tanggal 11 April 2008 dari http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm.
Danim Sudarwan. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga
Kependidikan. Bandung
: Pustaka Setia.
Suyanto. (2001). Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta : Adicipta.
Aceng Nurzaman. (2005). Tingkakan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru. Diambil pada tanggal
12 Maret 2008 dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/17/1104.htm.
Ngalim Purwanto. (2004). Ilmu Pendidikan: Teoritis dan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
0 Response to "CONTOH MAKALAH PROFESIONALISME GURU UPAYA MEMPERBAIKI KUALITAS MENGAJAR YANG MENDIDIK GURU IPA DENGAN MEMAKSIMALKAN TERPENUHINYA KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN PROFESIONAL GURU EDISI REVISI"
Posting Komentar