A. Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah
khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan
dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang
dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan
pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki
mutu guru di Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad
Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers
do and think…”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan
sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau
dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini
agaknya masih beragam. Sudarwan Danim (2002) mengungkapkan bahwa salah satu
ciri krisis pendidikan di Indonesia
adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat
penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang
komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
Tulisan ini akan memaparkan tentang apa itu kompetensi guru dan
bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dilihat dari peran
kepala sekolah. Dengan harapan kiranya tulisan ini dapat dijadikan sebagai
bahan refleksi bagi para guru maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan
dengan pendidikan.
B. Hakekat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud dengan kompetensi itu ? Louise Moqvist (2003)
mengemukakan bahwa “competency has been defined in the light of actual
circumstances relating to the individual and work. Sementara itu, dari
Trainning Agency sebagaimana disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa :
” A competence is a description of something which a person who works in a
given occupational area should be able to do. It is a description of an action,
behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas kita dapat menarik benang merah bahwa
kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat
dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan,
perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya,
tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk
pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai
dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini
kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya
dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa
kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan..
Lebih jauh, Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Djihad
Hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu :
1. Kompetensi profesional;
memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan
menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang
diselenggarakannya.
2. Kompetensi
kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun
masyarakat luas.
3. Kompetensi personal;
yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang
guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso
sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu :
1. Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta
didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil
belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian
yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial yaitu
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a)
berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional.
Sebagai pembanding, dari National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang
menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What
Teachers Should Know and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi
utama, yaitu:
1. Teachers are Committed
to Students and Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru terhadap
perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar
siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru
dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
2. Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a)
apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan,
disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk
menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh
pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
3. Teachers are Responsible
for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai
metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran
dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan
ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara
teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
4. Teachers Think
Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a)
Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan
terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset
tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
5. Teachers are Members of
Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap
efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b)
guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan
dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat di atas tidak menunjukkan adanya
perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokkannya.
Isi rincian kompetensi pedagodik yang disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka
Joni sudah teramu dalam kompetensi profesional. Sementara dari NBPTS tidak
mengenal adanya pengelompokan jenis kompetensi, tetapi langsung memaparkan
tentang aspek-aspek kemampuan yang seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab
guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk
senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan
kompetensinya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan
proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi
satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan
pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat
raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di
tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran
informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal
ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun
masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu
berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan
pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung
terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan
dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang
menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan
kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang
mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari
tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sedang berlangsung.
C. Peranan Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
text-align: justify;">
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru
dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya.
Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari
setiap jenis kompetensi, –sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam
perspektif kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten
bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Gaya
kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan
kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru ?
Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang
berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam
rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan
kedua gaya
kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan yang ada. Kendati demikian menarik untuk dipertimbangkan dari
hasil studi yang dilakukan Bambang Budi Wiyono (2000) terhadap 64 kepala
sekolah dan 256 guru Sekolah Dasar di Bantul terungkap bahwa ethos kerja guru
lebih tinggi ketika dipimpin oleh kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang
berorientasi pada manusia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi
peran kepala sekolah. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan
bahwa “ kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja
personel, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu
digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak
hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis
dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006),
terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator
(pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5)
leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan;
Merujuk kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan
oleh Depdiknas di atas, di bawah ini akan diuraikan secara ringkas hubungan
antara peran kepala sekolah dengan peningkatan kompetensi guru.
1. Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan
guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala
sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan
kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat
memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan
senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara
terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar
dapat berjalan efektif dan efisien.
2. Kepala sekolah sebagai manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus
dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan
pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat
memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan
dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, –seperti : MGMP/MGP tingkat
sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya–, atau melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti : kesempatan
melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang
diselenggarakan pihak lain.
3. Kepala sekolah sebagai administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk
tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa
besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru
tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh
karena itu kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai
bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
4. Kepala sekolah sebagai supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran,
secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat
dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran
secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang
digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004).
Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru
dalam melaksanakan pembelajaran, — tingkat penguasaan kompetensi guru yang
bersangkutan–, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut
tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus
mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan
bahwa “ menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar
dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau
para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari
ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai
tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan
saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya
dengan baik
5. Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian dan
kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin dalam sifat-sifat
sebagai barikut : (1) jujur; (2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani
mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan
(7) teladan (E. Mulyasa, 2003).
6. Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru
lebih termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai
usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja
lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2)
tujuan kegiatan perlu disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada
para guru sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat
dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu
diberitahu tentang dari setiap pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik
dari hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk
memenuhi kebutuhan sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan
(modifikasi dari pemikiran E. Mulayasa tentang Kepala Sekolah sebagai
Motivator, E. Mulyasa, 2003)
7. Kepala sekolah sebagai wirausahawan
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan
peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan
pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala
sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan
perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam
hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi
gurunya.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas,
secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap
peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:
1. Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya
dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa
kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan..
2. Kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi
personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung
jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru
untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
4. Kepala sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai educator (pendidik), manajer,
administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun
sebagai wirausahawan.
5. Seberapa jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran
yang diembannya, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, dan pada gilirannya dapat
membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Sumber Bacaan :
Bambang Budi Wiyono. 2000. Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah dan
Semangat Kerja Guru dalam Melaksanakan Tugas Jabatan di Sekolah Dasar.
(abstrak) Ilmu Pendidikan: Jurnal Filsafat, Teori, dan Praktik Kependidikan.
Universitas Negeri Malang .
(Accessed, 31 Oct 2002).
Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA,
SMK & SLB, Jakarta
: BP. Cipta Karya
———–. 2006. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink. (accessed 9 Feb 2003).
Louise Moqvist. 2003. The Competency Dimension of Leadership:
Findings from a Study of Self-Image among Top Managers in the Changing Swedish
Public Administration. Centre for Studies of Humans, Technology and
Organisation, Linköping
University .
Mary E.Dilworth & David G. Imig. Professional Teacher
Development and the Reform Agenda. ERIC Digest. 1995. . (Accessed 31 Oct 2002
).
National Board for Professional Teaching Standards. 2002 . Five Core
Propositions. NBPTS HomePage.. (Accessed, 31 Oct 2002).
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya Meningkatkan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung
: Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan
Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta :
Adi Cita.
0 Response to "DOWNLOAD ARTIKEL PENDIDIKAN ARTIKEL KOMPETENSI GURU"
Posting Komentar